Thursday, May 30, 2013

Asam Manis Mei




Tepat dia tanggal empat ucapan itu bertubi-tubi datang melalui pesan singkat ke ponsel, blackberry mesenger (bbm), facebook, twitter, dan ucapan langsung.
            Yang pasti Ay tak pernah lupa akan tanggal itu, selalu memberikan suprise yang membuatku senang. Dengan janji yang selalu aku pinta jangan ada cake besar, karena mubazir. Blueberry chesecakes L’chese yang tak bisa dihabiskan sepuluh orang tetap kau hadirkan. “Dalam hatiku, berapa duit nih ay?”, gumamku mengomel. Memang serba salah (maklum perempuan cerewet) padahal perhatianmu sudah sangat lebih dari cukup. Terkadang kurang terimakasih juga. Maaf yah ay. Kali ini kau hadiahkan white  gold necklace berliontin M, senang-senang-senang. 

            Tak hanya dirimu kado dan doa juga dihadirkan oleh beberapa teman. Makasih Juliana Dian Komalasari for the pooh nya, kak Ellyan, dan Kethar Pusdatin Puanri buat kadonya. Dan hingga di penghujung bulan ini masih juga ada perayaan.  Kali ini dari teman-teman Angkatan XX Pasca. Thanks semuanya, Oneng, Tika, Kiki, Kak Rusni, Reka, Bang Coco.
Di penghujung Mei, begitu banyak tawa, canda, ucapan, kado, doa. Meski hari bahagia itu datang di awal, hingga penghujung masih juga ada yang memberi doa dan surprise.
Namun ucapan itu tak datang dari Mama, baru kali ini ia tak mengucapkan. Tuhan permintaanku di penghujung bulan ini, berilah keajaiban untuk mama. Aku ingin dia selalu berada di sisiku, dan selalu tersenyum dalam kondisi sehat.

Saturday, May 4, 2013

MAKALAH HUKUM PENGANTAR HUKUM INDONESIA



PERBEDAAN ANTARA BERACARA DENGAN HUKUM PERDATA DAN BERACARA DENGAN HUKUM PIDANA

A.     PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Didalam proses peradilan perdata, sekurang-kurangnya ada dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Pada umumnya mereka yang berkepentingan bertindak sendiri sebagai pihak dalam peradilan. Namun orang-orang yang tidak mampu bertindak dapat diwakili oleh orang lain, misalnya, orang yang ditaruh dalam pengampuan diwakili oleh pengampunya, suatu badan hukum diwakili pengurusnya. Akan tetapi dimungkinkan pula seorang yang sebenarnya mampu untuk melakukan perbuatan hukum menguasakan perkaranya pada orang lain untuk beracara sendiri untuk kepentingan sendiri, tetapi ia dapat juga mewakilkan kepada kuasanya. Seorang kuasa untuk penggugat maupun untuk tergugat harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

CONTOH BERITA ACARA PEMERIKSAAN TKP


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
POLTABES PEKANBARU
POLSEKTA LIMA PULUH

PRO JUSTITIA

BERITA ACARA PEMERIKSAAN TKP
……………………….Pada hari ini Sabtu, 7 April 2007 Saya………………………YOFIKA PRATIWI SARAGIH………………………….
Pangkat Kapten Polisi Nrp 0401110932, Jabatan Kasat Serse selaku Penyidik pada Kantor Polisi tersebut diatas bersama-sama dengan :

CONTOH DAFTAR TERSANGKA


POLRI  KOTA BESAR  PEKANBARU

SEKTOR LIMA PULUH PEKANBARU

Jl.  SUTOMO No. 109  Pekanbaru



DAFTAR TERSANGKA 


CONTOH DAFTAR SAKSI


POLRI  KOTA BESAR  PEKANBARU

SEKTOR LIMA PULUH PEKANBARU

Jl.  SUTOMO No. 109  Pekanbaru


DAFTAR SAKSI-SAKSI

CONTOH PEMERIKSAAN BARANG BUKTI


POLRI  KOTA BESAR  PEKANBARU

SEKTOR KOTA PEKANBARU KOTA
Jl. Jend.  Sudirman  No. 446   Pekanbaru

 

DAFTAR  BARANG – BARANG  BUKTI

                                                                                         

CONTOH BERITA ACARA PEMERIKSAAN


POLRI  KOTA BESAR  PEKANBARU

SEKTOR KOTA PEKANBARU KOTA
                     
 PRO JUSTITIA :

BERITA ACARA PEMERIKSAAN

SAKSI


----- Pada hari ini Senin tanggal 19 bulan Maret Tahun 2000 Tujuh sekira jam 15.00 Wib, Saya  : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------YOFIKA PRATIWI SARAGIH, SH --------------------------------------

----- Pangkat AIPDA Nrp 67040268 selaku Penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau No.Pol.: Skep / 143 / VI / 2005, tanggal 30 juni 2005, telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang Perempuan  yang belum dikenal mengaku bernama : --------------------------------------------------------------

----------------------------------- NILA KESUMA Als. NILA Binti ADRIAL --------------------------
Tempat tanggal lahir Pekanbaru / 31 Januari 1986, Umur 21 Tahun, Agama Islam , Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mahasiswi , Alamat Jl. Belimbing No. 05 Pekanbaru Nomor Hp. 085271688883 / 0761-7052789---------------------------------------------

 ----- Ia diperiksa untuk diminta serta didengar keterangan sebagai Saksi korban sehubungan dengan Perkara yang diduga telah terjadi Penganiayaan , kejadian di Jl.Karet depan  Studio Band Kapuas  Pekanbaru, sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol.:LP/      / III /2007/Polsek, tanggal 19 Maret 2007. --------------------------------------------------------------------------------------

----- Atas pertanyaan – pertanyaan Pemeriksa yang diperiksa memberikan keterangan dan jawaban sebagai berikut dibawah ini : -------------------------------------------------------------


                       PERTANYAAN                                                        JAWABAN


1.    Apakah Sdr dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani pada saat sekarang ini, bersediakah diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya  ? .---------

----- 1.  Saya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani pada saat sekarang ini, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya . --------

2.    Sdr dimintai keterangan sebagai Saksi  dalam perkara Penganiayaan
Apakah sdr bersedia dan dapat memberikan keterangan dalam pemeriksaan sekarang ini Jelaskan ? .---------------------------------------------------------------------------------

-----2.   Ya , Saya bersedia dan dapat memberikan keterangan dalam pemeriksaan sekarang ini. ---------------------------------------------------------------------------------------

3.    Bilamana , dimanakah kejadian Penganiayaan tersebut Jelaskan ? .------------------------

-----3. Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2007 sekira jam 22.00 Wib di Jl.Karet Depan Studio Band Kapuas Pekanbaru  ----------------------------------------

4.   Siapakah yang melakukan Penganiayaan tersebut terhadap Sdr pda saat itu , apakah Sdr kenal dengan laki – laki tersebut , Jelaskan ?.------------------------------------------------

-----4.   Yang melakukan Penganiayaan terhadap diri saya tidak kenal  namun teman memanggil bernama  AAL .---------------------------------------------------------------------

5.   Dengan cara bagaimana laki – laki tersebut melakukan Penganiayaan terhadap Sdr  , Jelaskan ?.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----5.   Saya di aniaya dengan cara memukulkan sebuah Gitar dengan kuat dan mengenai bagian kepala samping  ----------------------------------------------------------

6.   Apakah akibatnya terhadap Sdr dengan Sdr dipukul oleh laki – laki tersebut , Jelaskan ?.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----6.   Akibatnya terhadap diri saya dengan saya dipukul dengan menggunakan Gitar saya merasa sakit dan kepala saya bengkak dan berdenyut hingga saat ini------

7.   Apakah dengan Sdr dianiaya dengan seorang laki – laki yang tidak dikenal tersebut Sdr dapat melaksanakan kegiatan sehari – hari atau melaksanakan pekerjaaan  , Jelaskan ? . -------------------------------------------------------------------------------------------------

-----7.   Dengan Saya dianiaya dengan seorang laki – laki yang saya tidak kenal tersebut saya tidak dapat melaksanakan pekerjaan saya dan saya merasa mual – mual ----------------------------------------------------------------------------------------

8.   Apakah Sdr ada dirawat atau di Opname di Ruamh Sakit , jika ada dimana dan berapa lama Sdr di Opname  , Jelaskan ?.----------------------------------------------------------

-----8.   Saya tidak ada di rawat di Rumah Sakit atau Opname akibat di Aniaya oleh laki – laki tersebut , namun saya istirahat dirumah karena sering mual – mual akan muntah  ---------------------------------------------------------------------------------------------

9.   Apakah Sdr sudah ada di Cek ke Dokter dan apa hasilnya  , Jelaskan ?.------------------

-----9.   Saya sudah di periksa oleh Dokter di Ruamh Sakir Polisi dan hasilnya saya belum tahu namun di suruh Istirahat  -------------------------------------------------------

10.Berapa kali Sdr dipukul oleh laki-laki tersebut dan dengan menggunakan alat apa , Jelaskan ?.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----10.Saya dipukul sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan Alat Gitar .------------

11.Dimana Sdr saat dipukul oleh laki – laki tersebut , apakah ada orang lain yang melihatnya , jika ada siapa  , Jelaskan ? . ----------------------------------------------------------

-----11.Saya di pukul di Jl.Karet depan Studio Band Kapuas Pekanbaru pada saat itu orang ramai yang melihat dan salah seorang adalah bernama LINA dan ARI ---

12. Mengapa Sdr di pukul oleh laki – laki tersebut , apa yang menjadi penyebabnya , Jelaskan ?.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----12.Pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2007 sekira jam 21.30 Wib , Saya datang bersama LINA untuk bermain dan sering kumpul dengan teman – teman dan selanjutnya memarkirkan kenderaan lalu tiba – tiba datang laki – laki tersebut dan juga memarkirkan kendaraan dan saat itu saya akan pulang dan teman laki-laki itu duduk di atas kendaraan saya lalu saya permisi dengan yang duduk di kendaraan saya dan mengatakan “ Bang permisi ya “ , lalu dijawab “ Ya Dek” , lalu ada yang berkata “ Bajunya bagus sama kayak orangnya , tapi ada kurangnya Dadanya kurang besar “ , lalu saya tidak senang dan mengatakan “ Apa Kau bilang dan saya mendorong laki-laki itu” selanjutnya saya langsung di Pukul dengan sebuah Gitar yang diarahkan ke  kepala saya bagian Bodi gitar tersebut dan mengenai kepala saya dan saat itu saya akan melawan namun di tarik oleh LINA dan ARI dan terjadilah perang mulut dan selanjutnya saya pergi pulang -----------------------------------------------------------------------------------------------

13. Sudah benarkah semua keterangan yang Sdr berikan sehubungan dengan perkara yang dilaporkan tersebut  dan dapat dipertanggung jawabkan nantinya didepan persidangan , Jelaskan ?.--------------------------------------------------------------------------------

-----13.Semua keterangan yang Saya berikan ini adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan nantinya didepan persidangan  -----------------------------

14. Masih adakah keterangan lain yang perlu Sdr berikan dan tambahkan sehubungan dengan kejadian Penganiayaan  tersebut , Jelaskan  ? .----------------------------------------

-----14.Keterangan lain yang perlu saya berikan dan tambahkan sehubungan dengan kejadian Penganiyaan tersebut tidak ada lagi  -------------------------------------------

----- Hingga disini Berita Acara Pemeriksaan dihentikan , kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang dapat dimengertinya yaitu bahasa Indonesia , setelah dibaca Ia mengatakan setuju dan membubuhkan tanda tangan dibawah ini .---------------------------------------------------------------------------------------


           Yang diperiksa



 NILA KESUMA Als. NILA Binti ADRIAL


----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenar – benarnya atas kekuatan sumpah jabatan saya sekarang ini , kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Pekanbaru .---------------------------------



Penyidik Pembantu




YOFIKA PRATIWI SARAGIH, SH
AIPDA NRP 0401111659



CONTOH BERITA ACARA PENYITAAN


POLRI  KOTA   BESAR  PEKANBARU

SEKTOR  LIMA PULUH PEKANBARU

Jl. Sutomo No. 109 Pekanbaru

     

PRO JUSTITIA :
                                          BERITA ACARA PENYITAAN
No.Pol :.BA SITA / 27 / III / 2007 / RESKRIM

Contoh Berita Acara Penahanan


POLRI  KOTA BESAR  PEKANBARU

SEKTOR KOTA PEKANBARU KOTA
Jl. Jend.Sudirman No.446 Pekanbaru

PRO JUSTITIA :

 

BERITA ACARA PENAHANAN


Contoh Berita Acara Penangkapan


POLRI KOTA BESAR PEKAN  BARU

SEKTOR  LIMA PULUH PEKANBARU

Jl. SUTOMO  No.  109  Pekanbaru

     PRO JUSTITIA                          

 

BERITA ACARA PENANGKAPAN


Makalah Hukum Tipikor


ANALISA KASUS KORUPSI


Dalam penyelenggara Negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tetentu yang meyuburkan  korupsi,kolusi dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat Negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi- sendi penyelenggaraan Negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.Untuk hal ini , dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan , dibutuhkan peyelenggara Negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat Negara dan mantan pejabat Negara serta seluruh keluarganya.
Penyelenggara Negara juga , khususnya pada lembaga-lembaga eksekutif , legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan Negara. Untuk menjalankan fungsinya dan tugas tersebut, penyelenggara Negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya sertta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Makalah Hukum Waris


Aneka Hukum Waris
Di Indonesia
            Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini di samping hukum perkawinan, maka hukum kewasrisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, hukum waris memegang peranan sangat penting. Bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku daam masyarakat. Hal ini disebabkan, hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Bahkan setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang mungkin sangat dicintainya sekaligus pula dapat menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagaimana caranya kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu. Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur dalam hukum kewarisan.

Makalah Hukum Hak Azasi Penahanan


Hak Azasi Penahanan
                            
Kasus:
Si A telah menjalani penahanan selama 70 hari, tapi karena tidak ada perpanjangan penahanan, dapatkah si A tadi dilepas dari rumah tahanan?.  Padahal si A tadi telah dijatuhi hukuman 4 tahun dimana perkaranya sedang dalam proses banding.

Analisa:
          Setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang bebas dan layak.Tanpa terkecuali. Baik hak untuk hidup, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh  penghidupan yang layak, hak memperoleh pekerjaan, bahkan di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
          Bahkan orang yang sedang dalam lembaga pemasyarakatan (tahanan) juga memiliki hak-haknya, dan hal itu tak boleh diabaikan.Setiap penahanan ataupun penahanan lanjutan harus dengan surat perintah penahanan. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) KUHAP : Untuk kepentingan oemeriksaan Hakim di sidang Pengadilan dengan penetepannya berwenang melakukan penahanan.

Makalah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki)


Pelanggaran Atas Karya Dalam Dimensi Berbeda Dengan Tiruan

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia No : 10 tahun 2002, pengertian Ciptaan adalah: hasil karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau  sastra. Mengenai hal tersebut diatas kita dapat melihat ketentuan UHC Indonesia, yang memberikan batasan tentang hal apa saja yang dilindungi atau yang termasuk kedalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan UHC RI NO: 19 thn 2002 , pasal 12 yang berbunyi:

Makalah Hukum dan Ham


HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia adalah penentuan nasib sendiri, pencegahan, diskriminasi, adminiatrasi peradilan, penahanan dan penganiayaan , kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, termasuk genosida, lembaga perbudakn dan lembaga serupa, kewarganegaraan, ketiadaan kewarganegaraan, suaka dan pengungsi, perkawinan dan keluarga, anak-anak dan remaja, hak bekerja dan hak untuk bebas berhimpun, kesejahteraan social, kemajuan dan pembangunan, hak-hak politik dan sipil wanita, kebebasan informasi dan perlindungan data, penduduk asli dan minoritas.

Makalah Hukum Agraria


KONVERSI
Salah satu warisan feodal yang sangat merugikan rakyat ialah lembaga “Konversi” yang berlaku dikeresedinen Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam tahun 1948 lembaga konversi itu dihapuskan. Kiranya ada baiknya juga untuk mengetahui sejarahnya, agar kit adapt mengerti dan menghargai tindakan revolusioner yang mengakibatkan hapusnya lembaga tersebut beserta hak-haknya yang bersangkutan.
Didaerah-daerah tersebut semua tanah adalah milik raja. Rakyat hanyalah sekedar memakainya saja. Mereka wajib menyerahkan sebagian dari hasil tanahnya kepada raja, jika dikuasainya tanah pertanian. Jika mereka berjasa atau setia kepada rajanya maka akan diberikan tanah sebagai nafkah. Pemberian tanah tersebut disertai dengan pelimpahan hak raja atas bagian hasil tanah tersebut diatas. Mereka pun beerhak menuntut kerhja paksa. Stelsel ini disebut stelsel apanage.

Makalah Hukum Perusahaan


Badan Usaha Milik Negara
Sebuah Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua factor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar dipemerintah dan ada pula yang tidak. Setiap perusahaan yang terdaftar dipemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Setiap badan usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Misalnya, seluruh badan usahayang tergolong BUMN berbeda dengan yang tergolong BUMS, karena BUMN dikelola oleh pihak Negara sedangkan BUMS dikelola oleh pihak swasta .  Kali ini saya mencoba menelaah mengenai PERSERO. Khususnya PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO).
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah.Tujuan didirikannya PERSERO yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanaan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Makalah Hukum Lingkungan


Limbah B3
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industrimaupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

Makalah Hukum Internasional



PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL

a. Hukum internasional,Pengertian dan Batasan
Dahulu istilah hukum internasional dipakai hukum antar bangsa-bangsa, sekarang yang dipakai adalah hukum internasional karena selain mengatur bangsa dan negara juga mengatur organisasi antar negara.
Istilah lain :
  1. Hukum bangsa-bangsa
  2. Hukum transnasional
  3. Hukum antar bangsa
  4. Law of nation
  5. Droit de gens ( Perancis)
  6. Internasional law
  7. Volker rech
  8. Interse
  9. Antarse

Makalah Hukum Peradilan Agama


PRODUK PENGADILAN AGAMA
Produk pengadilan agama sejak berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989 hanya 2 macam, yaitu: (1) putusan dan (2) penetapan. Sebelumnya ada produk ke (3) yaitu Surat keterangan Tentang Terjadinya Talak (SKT3), yang kini tidak ada lagi.

Makalah Hukum Internasional


Sejarah Hukum Internasional Dan Perkembangannya

  1. Hukum Internasional Zaman Kuno
Hukum internasional zaman sekarang berbeda dengan zaman kuno, karena belum ada pemisahan agama dan soal kemasyarakatan dan Negara. Hukum bangsa-bangsa pada zaman India kuno sudah mengenal pengaturan kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinamakan duta.  
Pada masa itu juga sudah dikenal kewajiban raja. Pada zaman India kuno berdasarkan penelitian para ahli telah ditemukan hukum yang bisa dikategorikan sebagai hukum bangsa-bangsa. Masyarakat Yunani juga sudah mengenal adanya perwasitan atau sering disebut arbitration. Sumbangan yang paling berharga dari kebudayaan Yunani adalah hukum internasional pada saat itu merupakan hukum yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari rasio atau akal manusia.  
Yunani  memperkenalkan pelajaran hukum alam kepada Roma, dan hukum ini berperan penting dalam hukum internasional. Hukum kerajaan pada zaman Romawi tidak berkembang pesat. Tak berkembangnya hukum bangsa-bangsa disebabkan oleh masyarakat dunia yang merupakan satu imperium, yaitu imperium Roma yang menguasai seluruh wilayah lingkungan kebudayaan Romawi.  

Makalah Hukum Internasional:


Subjek hukum internasional

Negara merupakan subjek hukum internasional yang terutama. Dewasa ini Negara tidak merupakan satu-satunya subjek hukum internasional. Keadaan ini terjadi karena berbagai perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat internasional dari abad kea bad, karena merupakan pencerminan masyarakat internasional dewasa ini.
Secara teoritis dapat dikemukakan bahwa subjek hukum sebenarnya hanyalah Negara, dan dimana perjanjian Internasional seperti misalnya konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949 memberikan hak dan kewajiban tertentu, maka hak dan kewajiban itu diberikan konvensi secara tidak lansung kepada orang-perorangan melalui Negara(nya) yang menjadi peserta konvensi itu.

Metode Penelitian Hukum:


“ Tinjauan Yuridis Kejahatan Kekerasan Terhadap Perempuan Di wilayah Hukum di
Poltabes Pekanbaru”

Pada masa sekarang ini banyaknya kekerasan terhadap perempuan (Violence Agains Women). Menunjukkan peningkatan secara kualitas maupun secara kuantitas, keadaan ini sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian yang serius dan diwaspadai oleh pemerintah ataupun kalangan masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan disini dapat terlihat pada pelecehan seksual, perkosaan, pelacur, cabul dan lain-lain. Kejahatan seksual memiliki dimensi yang berberda dari kejahatan lainnya disebabkan karena kejahatan disini bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga tergolong dibawah umur (anak-anak). Kejahatan disini bukan saja berlangsung dilingkungan perusahaan, kantor atau ditempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat juga terjadi dilingkungan keluarga seperti kekerasan didalam rumahtangga.