HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah penentuan nasib sendiri, pencegahan, diskriminasi, adminiatrasi
peradilan, penahanan dan penganiayaan , kejahatan perang, kejahatan
kemanusiaan, termasuk genosida, lembaga perbudakn dan lembaga serupa,
kewarganegaraan, ketiadaan kewarganegaraan, suaka dan pengungsi, perkawinan dan
keluarga, anak-anak dan remaja, hak bekerja dan hak untuk bebas berhimpun,
kesejahteraan social, kemajuan dan pembangunan, hak-hak politik dan sipil
wanita, kebebasan informasi dan perlindungan data, penduduk asli dan minoritas.
Menurut UU Republik Indonesia No 39 tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia, pengertian HAk Asasi Manusia adalah :
Seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugrahNya wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara, hukum , pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungn
harkat dan martabat manusia.
Sebagaimana sudah dikatakan, bahwa Hak Asasi Manusia adalah anugrah dari Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pengingkaran atasnya berarti mengingkari
martabat kemanusiaan. Negara, pemerintah atau organisasi apa pun berkewjiban untuk mengakui dan melindunginya pada setiap manusia tanpa
terkecuali.Ini berarti Hak Asasi Manusia tanpa terkecuali .Ini berarti Hak
Asasi Manusia selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam mnyelengarakan
kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 mengatakan ,bahwa :
“kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan “
Didalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
dijabarkan prinhsip- prinsip Hak Asasi Manusia, seperti:
- Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat (1) )
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) )
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28)
- Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (Pasal 28)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agam dan kercayaan itu (Pasal 29 ayat (2) )
- Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat (1) )
Akan tetapi,sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disebabkan perlakuan tidak adil dan
diskriminatif, atas dasar etnik, ras , warna kulit , budya, bahasa, agama,
golongan , jenis kelamin status sosial, politik, keturunan dn sebagainya.
Pelanggaran ini terjadi , baik secara
horizontal (antar masyarakat) maupun vertikal(antar Negara terhadap rakyat)
atau sebaliknya . Banyak diantaranya tergolong pelanggaran Hak Asasi MAnusia
berat (groes violation of human rights). Hak
Asasi Manusia, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terdiri dari:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkeluarga & melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak tas kekayaan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia , moral , etika ,
dan tat tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.Moral atau
etika adalah suatu konsepsi tentang baik atau buruk tingkah laku dalam suatu
masyarakat. Sedangkan tertib kehidupan bermasyarakat itu diatur oleh hukum ,
moral atau etika , adapt dan agama atu kepercayaan.
2.HAK ANAK
Hak anak adalah hak asasi
manusia dan untuk kepentingan diakui dan
dilindungi oleh hukum , bahkan sejak dalam kandungan . Setiap anak berhak atas perlindungan oleh
orang tua, keluarga , masyarakat dan Negara.Sebagai wujud perlindungn Negara
terhadap anak, maka Negara berkewajiban untuk :
- Melakukan pencegahan anak terhindar dari :
- Penculikan
- Penyelundupuan
- Penjualan
2.
Melindungi anak dari:
·
Kehilangan keluarga
·
Pekerjaan yang mengancam
kesehatan , pendidikan dan perkembangan anak
·
Penyalah gunaan obat bius dn
narkotika
·
Eksploitasi dan penganiyaan
seksual
·
Prostitusi dan keterlibatan
dalam pornografi
·
Segala bentuk diskriminasi
Keadaan krisis dan darurat
seperti :
1. Pengungsian
2. Korban peperangan
3. Konflik dengan hokum
4. Melarang dilakukan terhadap anak
5. Perlakuan/hukuman yang kejam
6. Penjatuhan hukuman mati
7. Penjatuhan penjara seumur hidup
8.Penhanan semena-mena dan
9. Perampasan kemerdekaan
10. Menjamin hak anak, korban :
·
Konflik bersenjata
·
Penelantaran
·
Penganiayaan dan
·
Salah perlakuan /eksploitasi
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk
kekerasan fisik atau mental , penelantaran , perlakuan buruk , dan pelecehan
seksual selam dalam pengasuhan orang tua atau walinya , atau pihak lain manapun yang bertanggung jawb atas anak
tersebut. Dlam hal orang tua atau wali atau pengasuh anak melakukan segala
entuk penganiayaan fisik atau mental , penelantaran , perlakuan buruk dan
pelecehan seksual termasuk pemerkosaan dan atau pembunuhan terhadp anak yang
seharusnya dilindungi , maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
4. KEJAHATAN TERHADAP ANAK DI PEKANBARU
Mengingat ,bahwa karena alasan fisik dan mental yang belum matang
dan dewasa, anak-anak membutuhkan perlindungan serta perawatan khusus termasuk
perlindungan srta perawatan khusu termasuk perlindungan serta perawatan khusus
termasuk perlindungan hukum sebelum maupun sesudah dilahirkan.
Masalah kejahatan terhdap anak pada saat ini sangat beragam pada
saat ini.Seiring dengan berkembngnya kota Pekanbaru, ternyata berdampak
negative pul terhadap tindak kejahatan, yang salah satunya adalah kejahtan
terhadap anak.
Fenomena yng terjadi pada saat ini dan mulai merebak di sepanjang
tahun 2005 adalah, permasalahan yang diawali dengan penculikan anak, kemidan
pemerkosaan dan diakhiri dengan pembunuhan.. Selain itu tindak kejahatan seksual yang dilakukan
oleh kerabat dekat (INSES), telah
amat sering kita temukan saat ini.Baik yang dilakukan oleh paman terhadap
keponakannya, kakak lelaki terhadap adiknya , kakek terhadap cucunya, bahkan
ayah terhadap anak kandungnya. Amat menyeramkan memang, dimana seorang anak
yang masih belia , yang seharusnya mendapat perlindungan dari orang terdekatnya
, tetapi justru orang yang menjadi tempat mereka berlindung menjadi orang yang
mengancam keselamatan jiwa mereka baik lahiriah maupun bathiniah.
Merebaknya kasus seperti ini, sehrusnya menjadi pemikiran kita semua
dimana letak hak si anak untuk
memperoleh perlindungan.Maka sudah seharusnya kita memikirkan solusi terbaik
untuk melindungi Hak Asasi si anak , baik yang telah menjadi korban maupun yang
tidak menjadi korban.
Masalah perlindungan anak adalah suatu yang kompleks dan menimbulkan
berbagai macam permaslahan lebih lanjut, yang tidak selalu dapat ditangani oleh
perseorangan, tetapi harus secara bersama-sama, dn penyelesaiannay menjadi
tanggung jawab, bersama antar kita.
Bahwa perlindungan anak adalah suatu hasil interaksi karena adanya
interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengruhi.Oleh sebab itu ,
apabila kita mau mengetahui adanya , terjadinya perlindungan ank yang baik atau
buruk , tepat atau tidak tepat, maka kita harus memperhatikan fenomena mana yang
relevan, yang mempunyai peran penting dalam terjadinya kegiatan perlindungan
anak. Sementara yang seharusnya kita lakukan dan menurut
Undang-Undng Nomor 39 Tahun 1999 pasal 53 setiap anak berhak untuk
hidup, mempertahankan hidupnya .
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya , berpikir dan berekspresi
sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya dan usianya dibawh
bimbingan orangtua wali (Pasl 55).Setiap
anak berhak untuk mengetahui siapa orangtuanya , ibesarkan dan diasuh oleh
orangtuanya sendiri (Pasal 56).Dalam hal
orangtua yang tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan
sesuai dengan undang-undang nomor 39 Tahun 1999 ini maka anak tersebut boleh
diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu sebaiknya kita lebih memperhatikan dan melindungi anak
dan tidak melanggar hak asasi sianak tersebut. Kita warga masyarakat
seharusnya tidak hanya menuntut aparat atau
penegak hukum saja dalam mlindungi hak asasi anak tetapi kita semua
harus berperan serta untuk melindungi seluruh anak yang ada di muka bumi ini ,
khususnya wilayah kita sendiri Indonesia (Pekanbaru)..
DAFTAR PUSTAKA
·
Prints
Darwan, SH., Sosialisasi Dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia, Citra Aditya Bakti , Bandung ,
2001.
·
Delliyana
Shanty, SH., Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Liberty , Yogyakarta
, 1988.
·
RIAU
POS
No comments:
Post a Comment