Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Peradilan Agama


PRODUK PENGADILAN AGAMA
Produk pengadilan agama sejak berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989 hanya 2 macam, yaitu: (1) putusan dan (2) penetapan. Sebelumnya ada produk ke (3) yaitu Surat keterangan Tentang Terjadinya Talak (SKT3), yang kini tidak ada lagi.

A. PUTUSAN
  1. Pengertian Putusan
Putusan disebut vonnis (Belanda) atau al qada’u (Arab), yaitu produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat“. Produk Pengadilan semacam ini biasa diistilahkan dengan  “produk pengadilan yang sesungguhnya” atau jurisdiction cententiosa.
Putusan Peradilan Perdata (Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata) selalu memuat perintah dari Pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu. Jadi dictum vonis selalu bersifat condemnatoir artinya menciptakan.
  1. Bentuk dan Isi Putusan
Bentuk dan isi putusan Pengadilan Agama secara singkat adalah sebagai berikut:
  1. Bagian Kepala Putusan.
  2. Nama Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara.
  3. Identitas pihak-pihak.
  4. Duduk perkaranya (bagian posita).
  5. Tentang pertimbangan hukum.
  6. Dasar hukum.
  7. Diktum hukum atau amar putusan.
  8. Bagian kaki putusan.
  9. Tanda tangan hakim dan panitera serta perincian biaya.
  1. Bagian Kepala Putusan
Bagian ini memuat kata PUTUSAN atau kalau salinan , adalah SALINAN PUTUSAN.Baris dibawah dari kata itu adalah Nomor Putusan, yaitu nomor urut pendaftaran  perkara , diikuti garis miring dan tahun pendaftaran perkara, misalnya  Nomor 79/1983 , artinya  perkara urutan ke 79 dalam tahun 1983, walaupun tanggal diputusnya perkara mungkin saja tahun 1984. Nomor urut pebdaftaran perkara gugatan maupun permohonan mempergunakan satu buku yang disebut Buku Pendaftaran Perkara.
Baris selanjutnya adlah tulisan huruf besar semua yang berbunyi BISMILLHAIRAHMANI RAHIM, untuk memenuhi perintah pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2989. Menurut bunyi pasal tersebut , ditulis dengan huruf besar semua tanpa disertai kode bacaan harakat panjang atau pendek sebagai ayat dari Al-Qur’an.
Baris dibawah lagi adlah tulisan yang berbunyi  DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KEUHANAN YANG MAHA ESA sebagai memenuhi pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970 dan pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989.
  1. Nama Pengadilan Agama yang Memutus dan Jenis Perkara
Sesudah yang disebut di butir a, maka dicantumkan pada baris berikutnya nama Pengadilan Agam yang memutus yang sekaligus disertai menyebutkan jenis perkara misalnya “Pengadilan Agama Palembang, yang telah memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama, “perkara gugatan cerai  antara” .
Penyebutan perkara yang bersifat gugatan kumulatif  cukup menyebutkan cerai
  • Identitas  pihak-pihak
Idenitas para pihak dicantumkan dengan jelas, baik pihak tergugat maupun penggugat.

Pengertian Negara hukum yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mengandung arti luas, yaitu meliputi :
ü  Negara dalam arti formal
ü  Negara hukum material.
Negara berfungsi sebagai polisi lalu lintasatau penjaga malam, yang menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum. Arti material, bahwa Negara juga harus memajukan kesejahteraan umu dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan menjalankan roda perekonomian, kependudukan, pendidikan dan sebagainya.
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya peradilan yang bebas dan tidak mengikat , dan memihak.dibentuknay lembaga perdilan dalam Negara hukum dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan demi tegaknya hukum yang berlaku.
Pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dalam lingkungan:
  • Peradilan Umum
  • Peradilan agama
  • Peradilan militer
  • Peradilan tata usaha Negara
Dalam Peradialn Agama itu sendiri tertera mengenai produk-produknya yang akan kami bahas dalam  makalah kami ini.























No comments:

Post a Comment