PRODUK PENGADILAN AGAMA
Produk pengadilan agama sejak berlakunya UU Nomor 7 tahun
1989 hanya 2 macam, yaitu: (1) putusan dan (2) penetapan. Sebelumnya ada produk
ke (3) yaitu Surat
keterangan Tentang Terjadinya Talak (SKT3), yang kini tidak ada lagi.
A.
PUTUSAN
- Pengertian Putusan
Putusan disebut vonnis (Belanda) atau al qada’u (Arab),
yaitu produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam
perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat“. Produk Pengadilan semacam ini biasa diistilahkan
dengan “produk pengadilan yang
sesungguhnya” atau jurisdiction cententiosa.
Putusan Peradilan Perdata (Peradilan Agama adalah
Peradilan Perdata) selalu memuat perintah dari Pengadilan kepada pihak yang
kalah untuk melakukan sesuatu. Jadi dictum vonis selalu bersifat condemnatoir artinya menciptakan.
- Bentuk dan Isi
Putusan
Bentuk dan isi putusan Pengadilan Agama secara singkat
adalah sebagai berikut:
- Bagian Kepala Putusan.
- Nama Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara.
- Identitas pihak-pihak.
- Duduk perkaranya (bagian posita).
- Tentang pertimbangan hukum.
- Dasar hukum.
- Diktum hukum atau amar putusan.
- Bagian kaki putusan.
- Tanda tangan hakim dan panitera serta perincian biaya.
- Bagian Kepala Putusan
Bagian ini memuat kata PUTUSAN atau kalau salinan ,
adalah SALINAN PUTUSAN.Baris dibawah dari kata itu adalah Nomor Putusan, yaitu nomor urut pendaftaran perkara , diikuti garis miring dan tahun
pendaftaran perkara, misalnya Nomor
79/1983 , artinya perkara urutan ke 79
dalam tahun 1983, walaupun tanggal diputusnya perkara mungkin saja tahun 1984.
Nomor urut pebdaftaran perkara gugatan maupun permohonan mempergunakan satu
buku yang disebut Buku Pendaftaran Perkara.
Baris selanjutnya adlah tulisan huruf besar semua yang berbunyi
BISMILLHAIRAHMANI RAHIM, untuk memenuhi perintah pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7
Tahun 2989. Menurut bunyi pasal tersebut , ditulis dengan huruf besar semua
tanpa disertai kode bacaan harakat panjang atau pendek sebagai ayat dari
Al-Qur’an.
Baris dibawah lagi adlah tulisan yang berbunyi DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KEUHANAN YANG
MAHA ESA sebagai memenuhi pasal 4 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970 dan pasal 57
ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989.
- Nama Pengadilan Agama
yang Memutus dan Jenis Perkara
Sesudah yang disebut di butir a, maka dicantumkan pada
baris berikutnya nama Pengadilan Agam yang memutus yang sekaligus disertai
menyebutkan jenis perkara misalnya “Pengadilan Agama Palembang, yang telah
memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama, “perkara gugatan cerai antara” .
Penyebutan perkara yang bersifat gugatan kumulatif cukup menyebutkan cerai
- Identitas pihak-pihak
Idenitas para pihak dicantumkan dengan jelas, baik pihak tergugat
maupun penggugat.
Pengertian Negara hukum yang dimaksudkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mengandung arti luas, yaitu meliputi :
ü Negara dalam arti formal
ü Negara hukum material.
Negara berfungsi sebagai polisi lalu lintasatau penjaga
malam, yang menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran dan menindak para
pelanggar hukum. Arti material, bahwa Negara juga harus memajukan kesejahteraan
umu dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan menjalankan roda perekonomian,
kependudukan, pendidikan dan sebagainya.
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya peradilan yang bebas dan
tidak mengikat , dan memihak.dibentuknay lembaga perdilan dalam Negara hukum
dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan
demi tegaknya hukum yang berlaku.
Pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
dalam lingkungan:
- Peradilan Umum
- Peradilan agama
- Peradilan militer
- Peradilan tata usaha Negara
Dalam Peradialn Agama itu sendiri tertera mengenai produk-produknya
yang akan kami bahas dalam makalah kami
ini.
No comments:
Post a Comment