Hak Azasi Penahanan
Kasus:
Si A telah menjalani penahanan
selama 70 hari, tapi karena tidak ada perpanjangan penahanan, dapatkah si A
tadi dilepas dari rumah tahanan?. Padahal si A tadi telah dijatuhi hukuman 4
tahun dimana perkaranya sedang dalam proses banding.
Analisa:
Setiap
manusia memiliki hak untuk hidup yang bebas dan layak.Tanpa terkecuali. Baik
hak untuk hidup, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, hak memperoleh
pekerjaan, bahkan di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa
kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
Bahkan
orang yang sedang dalam lembaga pemasyarakatan (tahanan) juga memiliki
hak-haknya, dan hal itu tak boleh diabaikan.Setiap penahanan ataupun penahanan
lanjutan harus dengan surat
perintah penahanan. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) KUHAP : Untuk kepentingan oemeriksaan
Hakim di sidang Pengadilan dengan penetepannya berwenang melakukan penahanan.
Sebelum
adanya ketentuan Pengadilan Tinggi mengenai penahanan oleh Pengadilan Negeri(PN),
dapat terjadi terdakwa yang baru saja sesaat yang lalu masuk tahanan untuk memenuhi
perintah PN tapi kemudian ada penetapan dari PT untuk sebaliknya maka yang
berlaku adalah menurut PT.
Sesuai dengan Intruksi bersama Jaksa Agung dan Mahkamah Agung , maka jaksa
harus segera melaksanakan penetapan PN (sambil menunggu penetapan PT mengenai
penahanan itu).
Oleh karenanya proses penahanan
harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yang diatur pada Pasal 27 KUHAP yaitu:
(1) Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding
berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana
tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang
belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa
sebelum berakhir masa penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah
terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh
hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
Biasanya hakim PT akan menahan
Si A karena telah dijatuhi hukuman 4 tahun. Namun bila hakim tidak mengeluarkan surat
perintah penahanan maka si A wajib dikeluarkan. Dan si A memperoleh
pembebasan demi hukum, karena bebasbyaA masih dalam proses penyidikan,
penuntutan, maupun proses pemeriksaan persidangan. Jika tidak maka hak azasi si A telah
dikorbankan dan hal ini dapat ia memp raperadilankan sesuai dengan :
Pasal
79 KUHAP yaitu:
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga kepada Pengadilan Negeri dengan
menyebutkan alasannya.
Untuk itu hak azasi dari para
tahanan juga harus dipehatikan seperti:
- Hak yang bersifat umum
sperti yang tertera dalam KUHAP pasal 50 dan 57 ayat (1)
- Hak atas perawatan seperti
perawatan rutin di rumah sakit yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Menteri kehakiman No.M.04.UM.01.06/1983
- Hak atas Perawatan Rohani
sesuai dengan Pasal 13,Pasal 14 Peraturan Menteri Kehakiman
- Hak mendapat kunjungan,dan
lainnya.
Nama: Yofika Pratiwi Saragih
Nim : 0401111659
Kelas : V(A)
No comments:
Post a Comment