Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Hak Azasi Penahanan


Hak Azasi Penahanan
                            
Kasus:
Si A telah menjalani penahanan selama 70 hari, tapi karena tidak ada perpanjangan penahanan, dapatkah si A tadi dilepas dari rumah tahanan?.  Padahal si A tadi telah dijatuhi hukuman 4 tahun dimana perkaranya sedang dalam proses banding.

Analisa:
          Setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang bebas dan layak.Tanpa terkecuali. Baik hak untuk hidup, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh  penghidupan yang layak, hak memperoleh pekerjaan, bahkan di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
          Bahkan orang yang sedang dalam lembaga pemasyarakatan (tahanan) juga memiliki hak-haknya, dan hal itu tak boleh diabaikan.Setiap penahanan ataupun penahanan lanjutan harus dengan surat perintah penahanan. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) KUHAP : Untuk kepentingan oemeriksaan Hakim di sidang Pengadilan dengan penetepannya berwenang melakukan penahanan.

Sebelum adanya ketentuan Pengadilan Tinggi mengenai penahanan oleh Pengadilan Negeri(PN), dapat terjadi terdakwa yang baru saja sesaat yang lalu masuk tahanan untuk memenuhi perintah PN tapi kemudian ada penetapan dari PT untuk sebaliknya maka yang berlaku adalah menurut PT. Sesuai dengan Intruksi bersama Jaksa Agung dan Mahkamah Agung , maka jaksa harus segera melaksanakan penetapan PN (sambil menunggu penetapan PT mengenai penahanan itu).
Oleh karenanya proses penahanan harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yang diatur pada Pasal 27 KUHAP yaitu:
(1)  Hakim  Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa sebelum berakhir masa penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Biasanya hakim PT akan menahan Si A karena telah dijatuhi hukuman 4 tahun. Namun bila hakim tidak mengeluarkan surat perintah penahanan maka si A wajib dikeluarkan. Dan si A memperoleh pembebasan demi hukum, karena bebasbyaA masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun proses pemeriksaan persidangan.  Jika tidak maka hak azasi si A telah dikorbankan dan hal ini dapat ia memp raperadilankan sesuai dengan :
Pasal 79 KUHAP yaitu: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga kepada Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Untuk itu hak azasi dari para tahanan juga harus dipehatikan seperti:
  1. Hak yang bersifat umum sperti yang tertera dalam KUHAP pasal 50 dan 57 ayat (1)
  2. Hak atas perawatan seperti perawatan rutin di rumah sakit yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri kehakiman No.M.04.UM.01.06/1983
  3. Hak atas Perawatan Rohani sesuai dengan Pasal 13,Pasal 14 Peraturan Menteri Kehakiman
  4. Hak mendapat kunjungan,dan lainnya.

Nama: Yofika Pratiwi Saragih
Nim : 0401111659
Kelas : V(A)


No comments:

Post a Comment