Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki)


Pelanggaran Atas Karya Dalam Dimensi Berbeda Dengan Tiruan

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia No : 10 tahun 2002, pengertian Ciptaan adalah: hasil karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau  sastra. Mengenai hal tersebut diatas kita dapat melihat ketentuan UHC Indonesia, yang memberikan batasan tentang hal apa saja yang dilindungi atau yang termasuk kedalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan UHC RI NO: 19 thn 2002 , pasal 12 yang berbunyi:

(1)   Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu                                                                                                          pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.       Buku,program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan ;
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan , dan pantomime:
f.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi
l.        Terjemahan, tafsir,saduran,bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2)   Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)   Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.   
Pengertian Pencipta berdasarkan UHC NO:19 tahun 2002, pasal 2 ayat(2) yaitu: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.   
HAK CIPTA berdasarkan UHC N0: 19 tahun 2002 yaitu :   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau  Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghargaan dan penghormatan terhadap suatu karya cipta pada kenyataannya bukan saja menyangkut pengakuan hak seseorang atas karya ciptanya. Penghormatan dan penghargaan tersebut tidak pula sekedar berarti pengakuan terhadap hak Pencipta selaku Pemilik atau Pemegang Hak Cipta untuk menikmati manfaat ekonomi atas haknya.
Pengertian perbanyakan berdasarkan pasal 1 poin keenam, UHC NO:19 tahun 2002 ialah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanent atau temporer
Penjelasan kasus no1 dan2 :
Berdasarkan paparan yang diuraikan diatas jadi sangat jelas bahwa Daud telah melanggar Hak Cipta Ari baik dalam rancangan rumah standar maupun rumah deluxe. Hal ini dikarenakan sudah sangat jelas berdasarkan pasal 2 UHC ayat 1 diatas bahwa Ari memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak Ciptaannya, apalagi Ari dan perusahaan rumah terbaik telah mengumumkan hasil rancangannya ke public, dan walaupun semisalnya Ari tidak mengumumkan rancangannya ia merupakan pemegeang penuh Hak Cipta arsitektur rumah itu. Daud melakukan Perbanyakan tanpa seizin Ari dan masa berlaku hak cipta Ari dan perusahaan Rumah Terbaik belum habis.  Hak cipta, pada dasarnya ada atau lahir bersamaan dengan lahirnya sesuatu karya/ciptaan. Hak Cipta atas ciptaan-ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, lahir dan dimiliki bukan karena diberikan. Tetapi karena dari segi hukum akan sulit untuk mengetahui kapan persisnya sesuatu ciptaan dilahirkan, maka Undang-undang Hak Cipta menentukan bahwa untuk keperluan saat mulainya perlindungan hukum atas Hak Cipta, ciptaan tersebut dianggap mulainya perlindungan hukum atas Hak Cipta, ciptaan tersebut dianggap mulai ada sejak pertama kali diumumkan. Artinya, dibacakan, atau disuarakan atau disiarkan, atau disebarluaskan dengan alat apapun dan cara apapun, sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Jadi, Hak Cipta tidaklah pula diberikan oleh UNdang-UNdang apapun, termasuk Undang-undang apapun termasuk Hak CIpta.  Sebaliknya, Undang-undang Hak Cipta hanyalah mengakui dan memberi perlindungan hukum.    
Apalagi Daud sebelum melakukan rancangannya mengahadiri pameran rumah yang diadakan perusahaan Rumah Terbaik dan mencatat cirri-ciri dari kedua jenis perumahan tersebut dan membuat rancangannya berdasarkan cirri perumahan buatan Ari. Walaupun Daud mengubah nama rancangan itu akan tetapi dari kasus yang terjadi amat jelas berdasarkan Pasal 1 poin 6 UHC NO:19 tahun 2002 berdasarkan pengertian perbanyakan, Daud telah melakukan perbanyakan jumlah atas ciptaan ARI baik secara keseluruhan maupun sebahagian tanpa ada izin darAri maupun Perusahaan Rumah terbaik dan mempublikasikan bahkan telah meraup keuntungan yang sangat besar dari perbanyakan tersebut.
 Penjelasan kasus no 3:
Dan Daud juga telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta perusahaan Terbaik berdasarkan Pasal 8 ayat 3 UHC NO:19 tahun 2002: “ Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua belah pihak.  
Oleh karena Ari dipekerjakan oleh Perusahaan Rumah Terbaik dan rancangan dibuat berdasarkan kerjasama oleh kedua belah pihak jadi sudah dapat dipastikan bahwa dalam kerjasama tersebut adanya perjanjian kedua belah pihak mengenai bangunan perumahan yang telah dibangun.  Dan berdasarkan pasal 8 ayat 3 UHC diatas Perusahaan rumah terbaik memiliki jua terhadap HAk cipata bangunan yang diabngun oleh Ari. Dan artinya Daud telah melanggar Hak Cipta Perusahaan Rumah Terbaik.  
Terminologi ganti rugi atas kerugian yang dibuat oleh Daud dapat dirujuk berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yang lazim disebut dengan peristiwa perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad. Unsure perbuatan melawan hukumnya yaitu:
  1. Adanya orang yang melakukan kesalahan.
  2. Kesalahan itu yang menyebabkan orang lain menderita kerugian karena kedua unsure itu terpenuhi maka Daud dapat digugat ganti Rugi sesuai dengan pasal 56 UHC Indonesia yaitu::
(1)   Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan HAk Ciptaan itu.
(2)   Pemegang HAk Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh  dari penyelenggaraan ceramha, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pamerna karya, yang merupakan hasil pelanggaran HAk Cipta
(3)   Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggra, hakim dapat memerintahkan peklanggar utnuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak cipta.
Selain itu dapat juga melakukan gugatan ganti rugi itu dimajukan serentak dengan tuntutan pidana. Hanya saja karena unsure perbuatan melawan hukum itu menetukan harus ada kesalahan (apakah disengaja atau Karena kelalaian), maka sebaiknya gugatan ganti rugi itu dapat diajukan setelah ada putusan pidana  yang menyatakan yang bersangkutan telah melakukan kesalahan.
                                                                        Nama: Yofika Pratiwi Saragih
                                                                        Nim: 0401111659
                                                                        Kelas: V(A)


No comments:

Post a Comment