Pelanggaran Atas Karya Dalam Dimensi Berbeda Dengan Tiruan
Berdasarkan Undang-Undang
Hak Cipta Republik Indonesia No : 10 tahun 2002, pengertian Ciptaan adalah: hasil karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Mengenai hal tersebut diatas kita
dapat melihat ketentuan UHC Indonesia, yang memberikan batasan tentang hal apa
saja yang dilindungi atau yang termasuk kedalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan UHC RI NO: 19 thn 2002 , pasal 12 yang berbunyi:
(1)
Dalam undang-undang ini ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
Buku,program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan ;
d.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan , dan
pantomime:
f.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi
l.
Terjemahan, tafsir,saduran,bunga rampai, database, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pengertian Pencipta
berdasarkan UHC NO:19 tahun 2002, pasal
2 ayat(2) yaitu: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
HAK CIPTA berdasarkan UHC N0: 19 tahun
2002 yaitu : Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penghargaan dan penghormatan terhadap suatu karya cipta
pada kenyataannya bukan saja menyangkut pengakuan hak seseorang atas karya
ciptanya. Penghormatan dan penghargaan tersebut tidak pula sekedar berarti
pengakuan terhadap hak Pencipta selaku Pemilik atau Pemegang Hak Cipta untuk
menikmati manfaat ekonomi atas haknya.
Pengertian perbanyakan
berdasarkan pasal 1 poin keenam, UHC
NO:19 tahun 2002 ialah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanent atau temporer
Penjelasan kasus no1 dan2 :
Berdasarkan paparan yang diuraikan diatas jadi sangat jelas bahwa Daud telah melanggar Hak
Cipta Ari baik dalam rancangan rumah standar maupun rumah deluxe. Hal ini
dikarenakan sudah sangat jelas berdasarkan pasal
2 UHC ayat 1 diatas bahwa Ari memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak
Ciptaannya, apalagi Ari dan perusahaan rumah terbaik telah mengumumkan hasil
rancangannya ke public, dan walaupun semisalnya Ari tidak mengumumkan
rancangannya ia merupakan pemegeang
penuh Hak Cipta arsitektur rumah itu. Daud melakukan Perbanyakan tanpa
seizin Ari dan masa berlaku hak cipta Ari dan perusahaan Rumah Terbaik belum
habis. Hak cipta, pada dasarnya
ada atau lahir bersamaan dengan lahirnya sesuatu karya/ciptaan. Hak Cipta atas
ciptaan-ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, lahir dan dimiliki
bukan karena diberikan. Tetapi karena dari segi hukum akan sulit untuk
mengetahui kapan persisnya sesuatu ciptaan dilahirkan, maka Undang-undang Hak
Cipta menentukan bahwa untuk keperluan saat mulainya perlindungan hukum atas
Hak Cipta, ciptaan tersebut dianggap mulainya perlindungan hukum atas Hak
Cipta, ciptaan tersebut dianggap mulai ada sejak pertama kali diumumkan.
Artinya, dibacakan, atau disuarakan atau disiarkan, atau disebarluaskan dengan
alat apapun dan cara apapun, sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh
orang lain. Jadi, Hak Cipta tidaklah pula diberikan oleh UNdang-UNdang apapun,
termasuk Undang-undang apapun termasuk Hak CIpta. Sebaliknya, Undang-undang Hak Cipta hanyalah
mengakui dan memberi perlindungan hukum.
Apalagi Daud sebelum melakukan rancangannya mengahadiri
pameran rumah yang diadakan perusahaan Rumah Terbaik dan mencatat cirri-ciri dari kedua jenis perumahan tersebut dan membuat rancangannya
berdasarkan cirri perumahan buatan Ari. Walaupun Daud mengubah nama
rancangan itu akan tetapi dari kasus yang terjadi amat jelas berdasarkan Pasal 1 poin 6 UHC NO:19 tahun 2002 berdasarkan
pengertian perbanyakan, Daud telah melakukan perbanyakan jumlah atas ciptaan
ARI baik secara keseluruhan maupun sebahagian tanpa ada izin darAri maupun
Perusahaan Rumah terbaik dan mempublikasikan bahkan telah meraup keuntungan
yang sangat besar dari perbanyakan tersebut.
Penjelasan kasus no 3:
Dan Daud juga telah melakukan pelanggaran terhadap Hak
Cipta perusahaan Terbaik berdasarkan Pasal
8 ayat 3 UHC NO:19 tahun 2002: “ Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua belah pihak.
Oleh karena Ari dipekerjakan oleh Perusahaan Rumah
Terbaik dan rancangan dibuat berdasarkan
kerjasama oleh kedua belah pihak jadi sudah dapat dipastikan bahwa dalam
kerjasama tersebut adanya perjanjian kedua belah pihak mengenai bangunan
perumahan yang telah dibangun. Dan
berdasarkan pasal 8 ayat 3 UHC diatas
Perusahaan rumah terbaik memiliki jua terhadap HAk cipata bangunan yang
diabngun oleh Ari. Dan artinya Daud telah
melanggar Hak Cipta Perusahaan Rumah Terbaik.
Terminologi ganti
rugi atas kerugian yang dibuat oleh Daud dapat
dirujuk berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yang lazim disebut dengan
peristiwa perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad. Unsure perbuatan
melawan hukumnya yaitu:
- Adanya orang yang melakukan kesalahan.
- Kesalahan itu yang menyebabkan orang lain menderita kerugian karena kedua unsure itu terpenuhi maka Daud dapat digugat ganti Rugi sesuai dengan pasal 56 UHC Indonesia yaitu::
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak
Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
Perbanyakan HAk Ciptaan itu.
(2)
Pemegang HAk Cipta juga berhak
memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau
sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramha, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pamerna karya, yang
merupakan hasil pelanggaran HAk Cipta
(3)
Sebelum menjatuhkan putusan
akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggra, hakim dapat memerintahkan peklanggar utnuk menghentikan kegiatan Pengumuman
dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak cipta.
Selain itu dapat juga melakukan gugatan ganti rugi itu
dimajukan serentak dengan tuntutan pidana. Hanya saja karena unsure perbuatan
melawan hukum itu menetukan harus ada kesalahan (apakah disengaja atau Karena
kelalaian), maka sebaiknya gugatan ganti rugi itu dapat diajukan setelah ada
putusan pidana yang menyatakan yang
bersangkutan telah melakukan kesalahan.
Nama:
Yofika Pratiwi Saragih
Nim:
0401111659
Kelas:
V(A)
No comments:
Post a Comment