Saturday, May 4, 2013

MAKALAH HUKUM PENGANTAR HUKUM INDONESIA



PERBEDAAN ANTARA BERACARA DENGAN HUKUM PERDATA DAN BERACARA DENGAN HUKUM PIDANA

A.     PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Didalam proses peradilan perdata, sekurang-kurangnya ada dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Pada umumnya mereka yang berkepentingan bertindak sendiri sebagai pihak dalam peradilan. Namun orang-orang yang tidak mampu bertindak dapat diwakili oleh orang lain, misalnya, orang yang ditaruh dalam pengampuan diwakili oleh pengampunya, suatu badan hukum diwakili pengurusnya. Akan tetapi dimungkinkan pula seorang yang sebenarnya mampu untuk melakukan perbuatan hukum menguasakan perkaranya pada orang lain untuk beracara sendiri untuk kepentingan sendiri, tetapi ia dapat juga mewakilkan kepada kuasanya. Seorang kuasa untuk penggugat maupun untuk tergugat harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:


1.      Harus mempunyai surat kuasa khusus, sesuai dengan bunyi Pasal 123 (1) HIR atau Pasal 147 (1) Rbg.
2.      Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil badan persidangan (Pasal 123 (1) HIR (1) Rbg)
3.      Memenuhi syarat dalam praturan mnteri kehakiman 1/1965 tanggal 28 Mei 1965 jo Keputusan Menteri Kehakiman No.J.P.14/2/11 tanggal 7 OKtober 1965 tentang pokrol.
4.      Telah terdaftar sebagai advokat.
Yang bertindak sebagai kuasa atau wakil Negara berdasarkan S.1922 No. 522 dan pasal 123 (2) HIR atau Pasal 147 (2) Rbg adalah:

a.       Pengacara Negara yang diangkat oleh pemerintah.
b.      Jaksa.
c.       Orang-orang tertentu atau pejabat-pejabat tertentu yang diangkat atau ditunjuk.


B.     PROSES BERACARA DI PENGADILAN
Seseorang yang merasa dirugikan karena haknya diganggu atau dilanggar oleh orang lain dapat mengajukan gugatan kepada siapa yang merugikan haknya. Gugatan diajukan kepada pengadilan negeri setempat. Setelah ketua pengadilan negeri menerima dan mempelajari gugatan, ia menunjuk hakim untuk memeriksa dan memutusnya. Setelah itu, ketua majelis hakim mengundang pihak-pihak yang bersengketa supaya menghadap di pengadilan negeri untuk bersidang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pada siding pertama hakim wajib menganjurkan kepada para pihak, jika mungkin, untuk mengadakan perdamaian. Jika perdamaian tidak tercapai hakim memerintahkan untuk membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan  pada siding berikutnya, dengan tidak mengurangi hak para pihak untuk saling membantah gugatan (Pasal 121 (1) HIR, 145 (1) Rbg).
Pemanggilan dilakukan oleh juru sita, dengan menyerahkan surat panggilan dan salinan surat gugat di rumah tergugat. Apabila tergugat tidak ditemukan, surat panggilan diserahkan kepada kepala desa untuk diteruskan (No. 390 (1) HIR), 718 (1) Rbg). Bila tergugat telah meninggal, surat itu diserahkan pada ahli warisnya, bila ahli warisnya tidak diketahui,surat tersebur diserahkan kepada kepala desa tempat tinggal terakhir tergugat. Apabila tempat tinggal tyergugat tidak diketahui, surat diserahkan kepada bupati dan selanjutnya surat panggilan tersebut dipasang dipapan pengumuman pengadilan negeri. Sebelum perkara diputuskan tergugat dipanggil sekali lagi (Pasal 126 HIR, 150 Rbg). Gugatan dapat dicabut oleh penggugat baik sebelum perkara diperiksa maupun sesudahnya diperiksa dan sudah ada jawaban dari tergugat. Apabila gugatan dicabut setelah perkara diperiksa dan telah ada jawaban dari tergugat, pencabutan gugatan harus ada persetujuan dari tergugat dan bila itu terjadi, gugatan yang sama tidak boleh diajukan lagi. Sepanjang pemeriksaan dan perkara belum diputuskan, penggugat masih diperbolehkan mengubah pokok tuntutan dan tidak merugikan pihak tergugat. Perubahan gugatan ditolak apabila pemeriksaan hampir selesai dan para pihak sudah memohon untuk diputuskan.    

A.  PIHAK- PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Dalam hukum acara pidana berbeda dengan hukum acara perdata. Jika dalam hukum acara perdata hanya dikenal dengan dua pihak, yaitu:  penggugat dan tergugat. Maka dalam hukum acara pidana dikenal beberapa pihak yang turut serta dalam proses pelaksanaannya, yaitu:

 a. Tersangka dan Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan (butir 15 Pasal 1 KUHAP)

b. Penuntut Umum (jaksa)
Penuntut umum adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada penuntut umum yang ada adalah magistracet yang masih berada dibawah residan atau asisten residen. Sebagai penuntut umum yang tertinggi adalah jaksa agung.

c. Penyidik dan Penyelidik
 Penyidik adalah pejabat polisi negaraRI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikkan. Terdiri dari pejabat polisi Negara dan pegawai negeri.
Penyelidik adalah pejabat polisi RI yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikkan. Terdiri dari hanya pejabat polisi Negara.





d.      Penasihat Hukum
Penasihat hukum adal;ah seseorang yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendamping dalam pemekrisaan. Penasihat hukum adalah istilah baru yang sebelumnya dikenal dengan istilah pembela, pengacara, advokat, dan procureur (pokrol).


B.  PROSES PELAKSANAAN ACARA PIDANA
Proses pelaksanaan acara pidana terdiri atas 3 tingkatan, yaitu:

a. Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan adalah tindakan penyidikan terhadap seseorang atau kelompok orang yang disangka melakukan perbuatan pidana. Dalam taraf ini penyidik berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap untuk mengetehui perbuatan tersangka. Penyidikan kecuali dilakukan oleh penyidik dapat juga dilakukan oleh penyidik pembantu. Penyidik berkewajiban membuat berita acara tentang penyidikan yang telah dilakukan dan menyerahkannya kepada penuntun umum atau jaksa.
Untuk melaksanakan tugas penyidikkan, penyidik mempunyai wewenang tertentu seperti diatur dalam pasal 7 KUHAP, yaitu:
1.       Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
2.      Melakukan tindakkan pertama pada saat terjadinya peristiwa pidana di tempat kejadian.
3.      Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
5.      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan.
6.      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
Penyidik pembantu juga mempunyai wewenang serupa, keculi penahanan, karena untuk menahan penyidik pembantu harus mendapat pelimpahan dari penyidik terlebih dahulu.

b. Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan
Pemeriksaan dalam  sidang pengadilan terjadi setelah ada penuntut dari jaksa atau penuntut umum, yaitu penyerahan berkas perkara dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim dalam siding pengadilan. Setelah ketua pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara, segera mengadakan pemeriksaan dan mempelajari apakah benar berkas perkara yang dilimpahkan termasuk dalam wilayah hukumnya.
Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan menurut KUHAP dibedakan menjadi 3 jenis acara, yaitu:
1.      Acara pemeriksaan biasa
2.      Acara pemeriksaan singkat
3.      Acara pemeriksaan cepat
Acara pemeriksaan cepat dirinci lagi menjadi 2:
Ø  Acara pemeriksaan perbuatan  pidana ringan
Ø  Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas 

c. Putusan Hakim Pidana
Putusan pengadilan atau putusan hakim dapat berupa:

1. Putusan bebas bagi terdakwa (Pasal 191 (1) KUHAP). Putusan bebas ini diambil oleh hakim apabila peristiwa yang disebut dalam surat tuduhan baik sebagian maupun seluruhnya tidak terbukti secara syah dan meyakinkan.
2. Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan (Pasal 191 (2) KUHAP). Putusan ini dilakukan karena tidak terbukti melakukan kejahatan atau pelanggaran.
3. Penghukuman terdakwa (Pasal 193 (1) KUHAP). Ini dilakukan jika hakim yakin dengan semua bukti atas kejahatan dan pelanggaran dan memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa., keculi bila terdakwa belum berumur 16 tahun. Jika terdakwa belum berumur 16 tahun maka hakim akan leluasa memilih salah satu diantara 3 macam tindakan terhadapnya, yaitu:
Ø  Menjatuhkan hukuman.
Ø  Menyerahkan terdakwa kepada orang tuanya atau walinya.
Ø  Menyerahkan kepada pemerintah agar terdakwa dipelihara dalam tempat pendidikan sampai berumur 18 tahun.

Putusan hakim harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP). Pada prinsipnya putusan hakim diucapkan dengan hadirnya terdakwa, kecuali untuk UU lain. Putusan hakim dapat dieksekusi bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu telah diterima oleh para pihak yang bersangkutan.


PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PIDANA DAN HUKUM ACARA PERDATA

Perbedaan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan mengadili:
Ø  Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Ø  Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.

2. Perbedaan dalam penuntutan:
Ø  Pada acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa sebagaia penuntut umum mewakili Negara berhadapan dengan terdakwa. Jadi dalam acara pidana ada seorang jaksa.
Ø  Dalam acara Perdata yang mennutut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak ada jaksa. 

3.  Perbedaan pelaksanaan:
Ø  Pada acara pidana inisiatif datang dari penuntut umum.
Ø  Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.

4.   Perbedaan alat bukti:
Ø  Dalam acara pidana ada 5 alat bukti tidak termasuk sumpah.
Ø  Dalam acara perdata sumpah termasuk alat bukti

5.  Perbedaan penarikan kembali suatu perkara:
Ø  Dalam acara pidana perkara tidak dapat ditarik kembali, keculi delik aduan.
Ø  Dalam acara perdata perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan ssebelum ada putusan hakim.

6.  Perbedaan hakim perdata dan hakim pidana:
Ø  Dalam acara pidana hakim bertindak aktif.
Ø  Dalam acara perdata hakim bersifat pasif.

7.      Perbedaan dalam dasar keputusan:
Ø  Dalam acara pidana, putusan hakim mencari kebenaran material dan menurut keyakinan serta perasaan adil dari hakim sendiri.
Ø  Dalam acara perdata, putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran formal saja.

8.     Perbedaan macam hukuman:
Ø  Dalam hukum acara pidana terdakwa yang terbukti bersalah (melakukan kesalahan) dihukum mati/ penjara/ kurungan dan denda.
Ø  Dalam hukum perdata tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan petitum gugatan baik sebagian ataupun seluruhnya. 

9.      Perbedaan dalam banding:
Ø  Dalam acara pidana, banding dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut revisi.
Ø  Dalam acara perdata, banding dari pengadilan negeri kepengadilan tinggi disebut appel.


No comments:

Post a Comment