PERBEDAAN ANTARA
BERACARA DENGAN HUKUM PERDATA DAN BERACARA DENGAN HUKUM PIDANA
A. PIHAK-PIHAK
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Didalam proses
peradilan perdata, sekurang-kurangnya ada dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Pada umumnya mereka yang berkepentingan
bertindak sendiri sebagai pihak dalam peradilan. Namun orang-orang yang tidak
mampu bertindak dapat diwakili oleh orang lain, misalnya, orang yang ditaruh
dalam pengampuan diwakili oleh pengampunya, suatu badan hukum diwakili
pengurusnya. Akan tetapi dimungkinkan pula seorang yang sebenarnya mampu untuk
melakukan perbuatan hukum menguasakan perkaranya pada orang lain untuk beracara
sendiri untuk kepentingan sendiri, tetapi ia dapat juga mewakilkan kepada
kuasanya. Seorang kuasa untuk penggugat maupun untuk tergugat harus memenuhi
salah satu syarat sebagai berikut:
1.
Harus mempunyai surat kuasa khusus,
sesuai dengan bunyi Pasal 123 (1) HIR atau Pasal 147 (1) Rbg.
2.
Ditunjuk sebagai kuasa atau
wakil badan persidangan (Pasal 123 (1) HIR (1) Rbg)
3.
Memenuhi syarat dalam praturan
mnteri kehakiman 1/1965 tanggal 28 Mei 1965 jo Keputusan Menteri Kehakiman
No.J.P.14/2/11 tanggal 7 OKtober 1965 tentang pokrol.
4.
Telah terdaftar sebagai
advokat.
Yang bertindak
sebagai kuasa atau wakil Negara berdasarkan S.1922 No. 522 dan pasal 123 (2)
HIR atau Pasal 147 (2) Rbg adalah:
a.
Pengacara Negara yang diangkat
oleh pemerintah.
b.
Jaksa.
c.
Orang-orang tertentu atau
pejabat-pejabat tertentu yang diangkat atau ditunjuk.
B. PROSES
BERACARA DI PENGADILAN
Seseorang yang
merasa dirugikan karena haknya diganggu atau dilanggar oleh orang lain dapat
mengajukan gugatan kepada siapa yang merugikan haknya. Gugatan diajukan kepada
pengadilan negeri setempat. Setelah ketua pengadilan negeri menerima dan
mempelajari gugatan, ia menunjuk hakim untuk memeriksa dan memutusnya. Setelah
itu, ketua majelis hakim mengundang pihak-pihak yang bersengketa supaya
menghadap di pengadilan negeri untuk bersidang sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan. Pada siding pertama hakim wajib menganjurkan kepada para pihak, jika
mungkin, untuk mengadakan perdamaian. Jika perdamaian tidak tercapai hakim
memerintahkan untuk membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pada siding berikutnya, dengan tidak mengurangi hak para pihak untuk saling
membantah gugatan (Pasal 121 (1) HIR, 145 (1) Rbg).
Pemanggilan
dilakukan oleh juru sita, dengan menyerahkan surat panggilan dan salinan surat gugat di rumah tergugat. Apabila
tergugat tidak ditemukan, surat
panggilan diserahkan kepada kepala desa untuk diteruskan (No. 390 (1) HIR), 718
(1) Rbg). Bila tergugat telah meninggal, surat
itu diserahkan pada ahli warisnya, bila ahli warisnya tidak diketahui,surat tersebur diserahkan
kepada kepala desa tempat tinggal terakhir tergugat. Apabila tempat tinggal
tyergugat tidak diketahui, surat
diserahkan kepada bupati dan selanjutnya surat
panggilan tersebut dipasang dipapan pengumuman pengadilan negeri. Sebelum
perkara diputuskan tergugat dipanggil sekali lagi (Pasal 126 HIR, 150 Rbg).
Gugatan dapat dicabut oleh penggugat baik sebelum perkara diperiksa maupun
sesudahnya diperiksa dan sudah ada jawaban dari tergugat. Apabila gugatan
dicabut setelah perkara diperiksa dan telah ada jawaban dari tergugat,
pencabutan gugatan harus ada persetujuan dari tergugat dan bila itu terjadi,
gugatan yang sama tidak boleh diajukan lagi. Sepanjang pemeriksaan dan perkara
belum diputuskan, penggugat masih diperbolehkan mengubah pokok tuntutan dan
tidak merugikan pihak tergugat. Perubahan gugatan ditolak apabila pemeriksaan
hampir selesai dan para pihak sudah memohon untuk diputuskan.
A. PIHAK- PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Dalam hukum
acara pidana berbeda dengan hukum acara perdata. Jika dalam hukum acara perdata
hanya dikenal dengan dua pihak, yaitu:
penggugat dan tergugat. Maka dalam hukum acara pidana dikenal beberapa
pihak yang turut serta dalam proses pelaksanaannya, yaitu:
a. Tersangka
dan Terdakwa
Tersangka adalah
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Terdakwa adalah
seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan
(butir 15 Pasal 1 KUHAP)
b.
Penuntut Umum (jaksa)
Penuntut umum
adalah lembaga yang baru ada setelah HIR berlaku. Sebelum itu belum ada
penuntut umum yang ada adalah magistracet
yang masih berada dibawah residan atau asisten residen. Sebagai penuntut
umum yang tertinggi adalah jaksa agung.
c.
Penyidik dan Penyelidik
Penyidik adalah pejabat polisi negaraRI atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikkan.
Terdiri dari pejabat polisi Negara dan pegawai negeri.
Penyelidik
adalah pejabat polisi RI yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan
penyelidikkan. Terdiri dari hanya pejabat polisi Negara.
d.
Penasihat
Hukum
Penasihat hukum
adal;ah seseorang yang membantu tersangka atau terdakwa sebagai pendamping
dalam pemekrisaan. Penasihat hukum adalah istilah baru yang sebelumnya dikenal
dengan istilah pembela, pengacara, advokat, dan procureur (pokrol).
B. PROSES PELAKSANAAN ACARA PIDANA
Proses
pelaksanaan acara pidana terdiri atas 3 tingkatan, yaitu:
a. Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan
pendahuluan adalah tindakan penyidikan terhadap seseorang atau kelompok orang
yang disangka melakukan perbuatan pidana. Dalam taraf ini penyidik berusaha
mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap untuk mengetehui perbuatan tersangka.
Penyidikan kecuali dilakukan oleh penyidik dapat juga dilakukan oleh penyidik
pembantu. Penyidik berkewajiban membuat berita acara tentang penyidikan yang
telah dilakukan dan menyerahkannya kepada penuntun umum atau jaksa.
Untuk
melaksanakan tugas penyidikkan, penyidik mempunyai wewenang tertentu seperti
diatur dalam pasal 7 KUHAP, yaitu:
1.
Menerima laporan atau pengaduan
dari seorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan tindakkan pertama pada saat terjadinya peristiwa pidana di
tempat kejadian.
3. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diri tersangka.
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan.
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
Penyidik
pembantu juga mempunyai wewenang serupa, keculi penahanan, karena untuk menahan
penyidik pembantu harus mendapat pelimpahan dari penyidik terlebih dahulu.
b.
Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan
Pemeriksaan
dalam sidang pengadilan terjadi setelah
ada penuntut dari jaksa atau penuntut umum, yaitu penyerahan berkas perkara
dengan permohonan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim dalam siding
pengadilan. Setelah ketua pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara, segera
mengadakan pemeriksaan dan mempelajari apakah benar berkas perkara yang
dilimpahkan termasuk dalam wilayah hukumnya.
Acara
pemeriksaan dalam sidang pengadilan menurut KUHAP dibedakan menjadi 3 jenis
acara, yaitu:
1.
Acara pemeriksaan biasa
2.
Acara pemeriksaan singkat
3.
Acara pemeriksaan cepat
Acara
pemeriksaan cepat dirinci lagi menjadi 2:
Ø Acara pemeriksaan perbuatan
pidana ringan
Ø Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas
c.
Putusan Hakim Pidana
Putusan
pengadilan atau putusan hakim dapat berupa:
1.
Putusan bebas bagi terdakwa
(Pasal 191 (1) KUHAP). Putusan bebas ini diambil oleh hakim apabila peristiwa
yang disebut dalam surat
tuduhan baik sebagian maupun seluruhnya tidak terbukti secara syah dan
meyakinkan.
2.
Pelepasan terdakwa dari segala
tuntutan (Pasal 191 (2) KUHAP). Putusan ini dilakukan karena tidak terbukti
melakukan kejahatan atau pelanggaran.
3.
Penghukuman terdakwa (Pasal 193
(1) KUHAP). Ini dilakukan jika hakim yakin dengan semua bukti atas kejahatan
dan pelanggaran dan memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa., keculi
bila terdakwa belum berumur 16 tahun. Jika terdakwa belum berumur 16 tahun maka
hakim akan leluasa memilih salah satu diantara 3 macam tindakan terhadapnya,
yaitu:
Ø
Menjatuhkan hukuman.
Ø
Menyerahkan terdakwa kepada
orang tuanya atau walinya.
Ø
Menyerahkan kepada pemerintah
agar terdakwa dipelihara dalam tempat pendidikan sampai berumur 18 tahun.
Putusan hakim
harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP). Pada
prinsipnya putusan hakim diucapkan dengan hadirnya terdakwa, kecuali untuk UU
lain. Putusan hakim dapat dieksekusi bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
yaitu telah diterima oleh para pihak yang bersangkutan.
PERBEDAAN
ANTARA HUKUM ACARA PIDANA DAN HUKUM ACARA PERDATA
Perbedaan antara
hukum acara pidana dan hukum acara perdata adalah sebagai berikut:
1.
Perbedaan
mengadili:
Ø Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana
dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Ø Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata
dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
2.
Perbedaan
dalam penuntutan:
Ø Pada acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap terdakwa. Jaksa
sebagaia penuntut umum mewakili Negara berhadapan dengan terdakwa. Jadi dalam
acara pidana ada seorang jaksa.
Ø Dalam acara Perdata yang mennutut tergugat adalah pihak yang
dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak ada jaksa.
3. Perbedaan pelaksanaan:
Ø Pada acara pidana inisiatif datang dari penuntut umum.
Ø Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang dirugikan.
4. Perbedaan alat bukti:
Ø Dalam acara pidana ada 5 alat bukti tidak termasuk sumpah.
Ø Dalam acara perdata sumpah termasuk alat bukti
5. Perbedaan penarikan kembali suatu
perkara:
Ø Dalam acara pidana perkara tidak dapat ditarik kembali, keculi delik
aduan.
Ø Dalam acara perdata perkara dapat ditarik kembali oleh pihak-pihak
yang bersangkutan ssebelum ada putusan hakim.
6. Perbedaan hakim perdata dan hakim
pidana:
Ø Dalam acara pidana hakim bertindak aktif.
Ø Dalam acara perdata hakim bersifat pasif.
7.
Perbedaan
dalam dasar keputusan:
Ø Dalam acara pidana, putusan hakim mencari kebenaran material dan
menurut keyakinan serta perasaan adil dari hakim sendiri.
Ø Dalam acara perdata, putusan hakim cukup mendasarkan pada kebenaran
formal saja.
8.
Perbedaan
macam hukuman:
Ø Dalam hukum acara pidana terdakwa yang terbukti bersalah (melakukan
kesalahan) dihukum mati/ penjara/ kurungan dan denda.
Ø Dalam hukum perdata tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dengan
petitum gugatan baik sebagian ataupun seluruhnya.
9.
Perbedaan
dalam banding:
Ø Dalam acara pidana, banding dari pengadilan negeri ke pengadilan
tinggi disebut revisi.
Ø Dalam acara perdata, banding dari pengadilan negeri kepengadilan
tinggi disebut appel.
No comments:
Post a Comment