Wednesday, April 24, 2013

Contoh: Gugatan Tanah


Pekanbaru 26 April 2005 
Kepada Yth:
                                                                        Ketua  PN Pekanbaru
Hal: Gugatan
  
                                                                       
Dengan hormat,
Yang tersebut di bawah ini :
Dwi Kartika, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat Jl. Swakarya Perumahan Mutiara Permai blok E 4 No 14 Panam  Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
1.      Yofika P. Saragih, S.H. , M.H. , Advokat ;
2.      M. Yoga Asmara, SH, Advokat ;
3.      Andri Faisal , SH, Advokat ;
4.      Doni Khairil. S, SH, Asisten Pengacara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Maret 2007, untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, selanjutnya disebut Penggugat terhadap:
1.      La ode M. Fahili, pekerjaan anggota TNI AD, beralamat jalan Lintas Timur Km 12 RT.07 RW.06, Kelurahan Kulim Bawah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, selanjutnya disebut Tergugat I ;
2.      Ridwan Bey, pekerjaan petani, beralamat dahulu di Tampan sekarang tidak diketahui, tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat II ;
3.      Kepala Kelurahan Labuh Baru Barat , berkedudukan di jalan Seranai No. 2 Pekanbaru, selanjutnya disebut Tergugat III ;
4.      Kepala Wilayah Kecamatan Tampan ( Camat Tampan ) Kota Pekanbaru, berkedudukan di jalan Raya Bangkinang Km 17,5 No. 29 Pekanbaru, selanjutnya disebut Tergugat IV ;

Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas + 2000m 2, yang terletak di jalan Kartini RT 01 RW 02. Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4500 Tanggal 23 Juni  2002 ;
Bahwa tanah milik Penggugat yang terletak di jalan Kartini RT. RW. , Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 4500 Tanggal 23 Julni 2002, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Utara berbatas dahulu dengan tanah Tn. Mafia (Sertifikat Hak Milik No.2000), sekarang dengan tanah Tn. Ay  39,7 m.
  • Timur berbatas dengan Ny Cha 29 m
  • Selatan berbatas dahulu Jalan Muria sekarang jalan Suka Sari 50 m
  • Barat berbatas dahulu Jalan Arengka sekarang jalan Kartini 29 m
Bahwa tanah milik Penggugat dahulu berasal dari Ruslan yang dihibahkan kepada Penggugat seluas + 2000 m 2, berdasarkan Akta Hibah No.1611/SH/1988 Tanggal 2 April 1988, yang dibuat di depan PPAT Camat Siak Hulu ;
Bahwa Ruslan Hasan tanahnya berasal dari saudara Moersudi yang dibeli pada tahun 1978 seluas 22.500 m 2 ( + 2 Ha ), berdasarkan Akta Jual Beli No.105/SH/1978 Tanggal 22 Maret 1978 yang dibuat oleh PPAT Camat Siak Hilir ;
Bahwa Moersudi alas haknya berdasarkan Surat Tebas Tebang tahun 1973, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tebas Tebang No.76/PBRLK/1973 Tanggal 22 Agustus 1973 dengan luas tanah + 22.500 m 2 (+ 2 Ha), yang dikeluarkan Camat Siak Hulu ;
Bahwa oleh Ruslan Hasan tanah yang dibeli dari Moersudi tersebut seluas +22.500 m2 (+2Ha), pada tahun 1980 dikapling-kapling dan dijual kepada Saudara T. Ahmad Surya Dharma, Syamsuddin Haris, Budi Setyo, Sution, Yul Maidar Widagdo, Siagian dan lain-lain ; bahwa sebagian besar para pembeli kapling masih sepadan dengan tanah Penggugat hingga saat ini ;
Bahwa tanah yang dibeli dari Moersudi oleh Ruslan Hasan sebagian oleh Ruslan Hasan dihibahkannya kepada Penggugat pada tahun 1980, dan baru pada tahun 1988 dibuatkan Akta Hibahnya sebagaimana yang tercantum dalam Akta Hibah No.1611/SH/1988 Tanggal 2 April 1988 yang dibuat di depan PPAT Camat Siak Hulu dengan luas + 1890 m 2 ; bahwa kemudian pada tahun 1989 Penggugat mengurus Sertifikat Tanah ke BPN Kota Pekanbaru ; bahwa pada tanggal 4 Mei 1990 terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 265 atas nama Penggugat dengan luas +1105 m 2 ( setelah dipotong untuk DMJ maka tinggal + 1105 m 2 );
            Bahwa kemudian pada tahun 2001, Penggugat membeli tanah saudara Budi Setyo (sepadan Penggugat ) seluas + 70 m 2, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.3542 Tanggal 20 Februari 2001, berdasarkan Akta Jual Beli PPAT No.114/29/Tampan/2001 Tanggal 2 Maret 2001 di depan PPAT Alhilal Sakbaini, SH ; bahwa kemudian pada Tanggal 3 April 2001, Penggugat mengurus balik namanya ;
            Bahwa selanjutnya Penggugat mengurus ke BPN Pekanbaru untuk menggabungkan kedua surat tanah milik Penggugat yakni Sertifikat Hak Milik No. 265 Tanggal 4 Mei 1990 dengan Sertifikat Hak Milik No. 3542 Tanggal 20 Februari 2001 (tanah menyatu dengan tanah Penggugat); maka keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 4490 Tanggal 23 Juli 2002 (penggabungan M.265 dan M.3542) atas nama Penggugat dengan luas + 2000m 2 ( setelah dipotong DMJ ) dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas ;
            Bahwa tanah Penggugat yang didapat dari hibah saudara Ruslan Hasan sejak tahun 1980 telah Penggugat rawat dan Penggugat tanam dengan tanaman rambutan dan secara fisik , Penggugat kuasai dari tahun 1980 hingga saat ini dan PBB dari dulu hingga saat ini selalu Penggugat bayar dan sudah Penggugat timbun dengan tanah timbun dan ditembok sekelilingnya ;
            Bahwa pada tahun 2002 datang Tergugat I memancang tanah Penggugat dengan memberi plang nama bahwa tanah ini mau dijual dan mengaku-ngaku tanah terperkara milik Tergugat I dan menguasai tanah milik Penggugat ;
            Bahwa Tergugat I tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai tanah milik Penggugat seluas +2000m2 padahal penggugat tidak pernah mengalihkan terhadap Tergugat I;
            Bahwa atas tindakan Tergugat I tersebut, Penggugat telah menegur Tergugat I ; bahwa tanah yang dipancang tersebut adalah tanah milik Penggugat akan tetapi Tergugat I tetap ngotot dan menyatakan bahwa tanah terperkara adalah tanah Tergugat I yang dibelinya dari Tergugat II; berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 (tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya); dengan luas + 60 m x 100 m dan berdasarkan Surat Keterangan pindah wilayah No.05/593 – SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I ;
            Bahwa Tergugat II tidak ada mempunyai dan memiliki tanah diatas tanah terperkara dan Penggugat tidak pernah mengalihkan kepada Tergugat II dan Tergugat II tidak ada Surat Bukti Kepemilikan Tanah terhadap tanah terperkara atau tidak ada alas haknya serta tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas sepadannya ;
Bahwa setelah Penggugat telusuri dan diteliti tentang Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah banyak kejanggalan dan ketidakbenarannya dan tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas sepadannya ;
            Bahwa Tergugat I sampai saat ini tidak dapat menghadirkan Tergugat II ; sebagai orang yang menjual tanah kepada Tergugat I ; bahwa identitas dan alamat Tergugat II sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah tidak jelas ; bahwa dalam Perjanjian Jual Beli tersebut tidak ada alas hak dari Tergugat II yang merupakan dasar untuk menjual tanah ;
            Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 letak tanahnya tidak jelas ; di RT dan RW berapa dan berapa jarak jauh dari jalan Arengka (Kartini); bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 disebutkan terletak di Arengka Gg.Suka Sari dengan ukuran 60 m x 100 m ; bahwa jalan Suka Sari itu panjang dan tidak jelas nama-nama sepadan-sepadan dan tidak ditandatangani oleh sepadan ;
            Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah Surat Perjanjian Jual Beli (tidak pada umumnya) dan tidak dibuat di depan PPAT (camat) dan bukan merupakan Akta Jual Beli yang dibuat didepan PPAT (camat) ; bahwa tentang saksinya ada kejanggalan bahwa saksi Pihak I dan saksi Pihak II yakni para pihak yang melakukan Perjanjian Jual Beli ;
            Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 tidak ada nomor registrasinya dari Kepala Desa Siak Hulu;
            Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 (tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya) di dibeli dengan harga Rp. 250.000,- dengan luas 60 m x 100 m ; bahwa berarti harga per meter adalah Rp.42,- ; bahwa pada tahun 1982 Jalan Arengka telah diaspal hotmix, mana ada tanah dipinggir jalan seharga tersebut, ini jelas rekayasa Tergugat I dan Tergugat II saja untuk menguasai tanah Penggugat ; bahwa pada tahun 1980 Ruslan Hasan menjual satu kapling dengan ukuran 20 m x 30 m senilai Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) ;
            Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 disebut tanah terletak di Arengka Gg.Suka Sari; bahwa pada tahun 1984 tidak ada jalan Suka Sari yang ada jalan Muria dan baru dirubah tahun 1990 menjadi jalan Suka Sari ; berarti Surat Perjanjian Jual Beli tersebut dibuat bukan tahun 1984 melainkan diatas tahun 1990 (jelas ada rekayasa dari Tergugat I) untuk menguasai tanah Penggugat secara melawan hukum ;
            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi mantan Kepala Desa Siak Hulu (R.M Main) di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Tanggal 21 Juli 2003 menyatakan bahwa tanda tangan dan cap Desa pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 bukan tanda tangannya dan bukan cap Desa Siak Hulu; berarti Tergugat I dengan Tergugat II telah bersekongkol untuk memalsukan tanda tangan dan cap Desa Siak Hulu, untuk menguasai tanah milik Penggugat ;
            Bahwa sejak Penggugat menguasai tanah milik Penggugat (tanah terperkara) sejak tahun 1980 sampai tahun 2002, Tergugat I tidak pernah mempersoalkan tanah terperkara, baru pada tahun 2002, Tergugat I tiba-tiba muncul dan mengaku tanah milik Penggugat merupakan tanah milik Tergugat I akan tetapi sebelumnya Tergugat I tidak pernah bereaksi atas tanah yang Penggugat kuasai, padahal Tergugat I menyatakan memiliki tanah terperkara berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 dan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593 – SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 ;
            Bahwa selanjutnya Tergugat I telah bersekongkol dengan Tergugat III maka oleh Tergugat III dikeluarkan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 (berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984) ; bahwa tindakan Tergugat III mengeluarkan Surat Keterangan No. 05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 adalah perbuatan melawan hukum oleh karena diatas tanah terperkara sudah ada Sertifikat Tanah atas nama Penggugat ; bahwa Tergugat III tidak ada melakukan pengukuran di lapangan dan mencek sepadan-sepadan ; 
            Bahwa jika diperhatikan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593–SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000, dari sisi ukuran berbeda dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 (tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya) yang merupakan dasar terbit Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 ; bahwa Surat Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 ukuran tanah Tergugat I adalah 60 m x 100 m sedangkan pada Surat Keterangan No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 adalah 30 m x 100 m kemana sisa 30 m x 100 m lagi tidak bisa dijawab oleh Tergugat ;
            Bahwa pada Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 tidak ada nomor register yang seharusnya dibuat oleh Tergugat III dan Tergugat IV, jelas Surat ini tidak terdaftar ;
            Bahwa dalam Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 tidak ada tanda tangan sepadan layaknya sebuah surat tanah ; dan nama-nama sepadan tidak sesuai dengan data-data yang ada di lapangan seperti sebelah barat, timur dan utara ;
            Bahwa dalam Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 tidak jelas surat apa sebenarnya, apakah Surat Akte Jual Beli atau Surat Tebas Tebang atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah; jika Surat Kepemilikan Tanah tidak ada identitas penjualnya dan alas hak penjual tidak ada ;
            Bahwa berdasarkan keterangan Tergugat IV dan dia menyatakan bahwa Tergugat IV telah dijebak oleh Tergugat III menandatangani Surat Keterangan No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000; bahwa menurut Tergugat IV ini bukan Surat Tanah melainkan Surat Keterangan pindah wilayah ;
            Bahwa oleh sebab itu Penggugat telah menggugat Tergugat III dan Tergugat IV ke PTUN Pekanbaru dalam Daftar Perkara No.18/G.TUN/PTUN.Pbr dan telah diputus oleh Majelis Hakim pada Tanggal 1 Juli 2002 yang amarnya berbunyi menyatakan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 yang dibuat Tergugat III dan IV batal demi hukum dan memerintahkan Tergugat III dan IV untuk mencabutnya.
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum oleh karena tanah yang dijual Tergugat II kepada Tergugat I adalah tanah milik Penggugat; bukan milik Tergugat II ; dan Tergugat II tidak ada mempunyai alas haknya ;
Bahwa begitu juga Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000, yang dikeluarkan Tergugat III atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum oleh karena Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 diterbitkan berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 30 Desember 1984 (Kepemilikan/alas hak tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya); bahwa Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 yang dikeluarkan Tergugat III adalah hasil persekongkolan jahat antara Tergugat I dan Tergugat III yang merugikan Penggugat; Bahwa oleh sebab itu tindakan tergugat-tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat-tergugat maka penggugat mengalami kerugian-kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian moril ;
Bahwa kerugian materil yang penggugat alami yakni hilangnya hak Penggugat untuk menikmati dan terhalang hak Penggugat untuk membangun diatas tanah Penggugat, kerugian materil diperhitungkan sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh tergugat-tergugat secara tanggung-menanggung ;
Bahwa selain kerugian materil Penggugat derita, juga mengalami kerugian moril yakni direndahkan harkat dan martabat Penggugat dimata masyarakat oleh tindakan tergugat-tergugat menuduh Penggugat telah menyerobot tanah, jika diperhitungkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dikemudian hari, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaagh) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak pihak Tergugat ;
Bahwa untuk menghindarkan perbuatan Tergugat I agar tidak mengalihkan tanah terperkara kepada Pihak III sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaagh ) atas tanah terperkara seluas + 2000 m 2  sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.4500 sTanggal 23 Juni 2002 ;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, penggugat mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan keputusan :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yang terletak di jalan Soekarno Hatta RT. RW. Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Tampan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4490 Tanggal 23 Juli 2002 ;
3.      Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4490 Tanggal 23 Juli 2002 sah menurut hukum ;
4.      Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 265 Tanggal 4 Mei 1990 atas nama Penggugat sah menurut hukum ;
5.      Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
6.      Menyatakan Surat Jual beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
7.      Menyatakan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum ;
8.      Memerintahkan dan menghukum Tergugat III dan IV membatalkan dan mencabut Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I ;
9.      Menyatakan kwitansi jual beli yang dilakukan Tergugat II kepada Tergugat I tidak sah menurut hukum ;
10.  Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, III, IV sebagai perbuatan melawan hukum;
11.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung menanggung kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;
12.  Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung menanggung kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;
13.  Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
14.  Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah terperkara dari hak-hak Tergugat I    maupun Pihak III dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
15.  Menghukum tergugat-tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ongkos perkara yang timbul selama ini.                                    
                                   

   Pekanbaru, 24 Maret 2007

Hormat Penggugat
    Kuasa Hukum,

Yofika Pratiwi SH. MH

No comments:

Post a Comment