Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Waris


Aneka Hukum Waris
Di Indonesia
            Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini di samping hukum perkawinan, maka hukum kewasrisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, hukum waris memegang peranan sangat penting. Bahkan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku daam masyarakat. Hal ini disebabkan, hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Bahkan setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang mungkin sangat dicintainya sekaligus pula dapat menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagaimana caranya kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu. Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur dalam hukum kewarisan.


2.1 Aneka Hukum Waris Di Indonesia
            Hukum waris adalah hukum harta kekayaan dalam lingkungan keluarga, karena wafatnya  seseorang maka akan ada pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi  orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka maupun antara mereka dengan pihak ketiga. Karena itu Hukum Waris merupakan kelanjutan Hukum Keluarga, tetapi juga mempunyai  segi Hukum Harta Kekayaan.
            Di Indonesia terdapat aneka Hukum Waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia, dalam pengertian bahwa di bidang Hukum Waris dikenal adanya tiga macam Hukum Waris, yaitu:
1)   Hukum Waris Barat
Tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
2)   Hukum Waris Islam
Merupakan Ketentuan Alquran dan Hadist. Penggunaan hukum waris Islam tergantung pada keimanan seseorang, dengan demikian maka keyakinan akan ke-Imanan seseorang, dengan  demikian  maka keyakinan akan ke-Imanan merupakan factor utama.
3)   Hukum Waris Adat
Beraneka, tergantung di lingkungan mana masalah warisan itu terbuka.
Sebagaimana diketahui di Indonesia faktor etnis mempengaruhi berlakunya aneka hukun adat yang tentunya dalam masalah warisan pun mempunyai  corak sendiri-sendiri. Dalam masalah hukum waris mana yang akan diberlakukan dalam penyelesaian kewarisan yang timbul di lingkungan keluarga, hokum waris BW, hokum waris Islam ataupun hokum waris Adat diserahkan pada kehendak yang bersangkutan.
2.2 Pengaturan Hukum Waris dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata
Berdasarkan pasal 528 KUH Perdata, hak mewarisi diidentikkan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan Pasal 584 KUH Perdata menyebutkan hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan. Oleh karenanya dalam penempatannya dimasukkan dalam Buku II KUH Perdata (tentang benda).
Penempatan Hukum Waris dalam Buku II KUH Perdata ini menimbulkan reaksi di kalangan para ahli hukum karena mereka berpendapat bahwa dalam Hukum Waris tidak hanya tampak sebagai hukum benda saja, artinya asprek-aspek hukum lainnya pun tersangkut dalam Hukum Waris ini.
Harta peninggalan selain berupa hak-hak kebendaan yang nyata ada, dapat juga berupa tagihan-tagihan atau piutang-piutang dan dapat juga berupa sejumlah hutang-hutang yang melibatkan pihak ketiga. Dalam hal inilah tersangkut aspek Hukum Harta Kekayaan tentang Perikatan.
Menurut undang-undang syarat utama untuk tampil sebagai ahli waris adalah adanya hubungan darah, dengan demikian maka berarti pula bahwa aspek Hukum Keluarga  ikut menentukan  dalam Hukum Waris. Oleh karenanya sementara ahli hukum berpendapat untuk menempatkan Hukum Waris sebagai  bagian tersendiri, tidak tercakup dalam Hukum Harta Kekayaan ataupun Hukum Keluarga.
Menurut ketentuan pasal 131 IS, Hukum Waris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang-orang Eropa tersebut.
 Dengan Staatsblad 1917 No. 129 jo Staatsblad 1924 No. 557 Hukum Waris dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang Timur Asing Tionghoa. Dan berdasarkan Staatsblad 1917 No. 12 tentang penundukan diri terhadap Hukum Eropa, maka bagi orang-orang Indonesia dimungkinkan pula menggunakan Hukum Waris yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Tegasnya : Hukum Waris KUH Perdata berlaku bagi:
1.     Orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa.
2.     Timur Asing Tionghoa
3.     Timur Asing lainnya dan pribumi yang menundukkan diri

2.3 Hak dan Kewajiban Pewaris dan Ahli Waris
A.    Hak dan Kewajiban Pewaris
Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testament/wasiat. Isi dari testament/wasiat tersebut dapat berupa:
1.     Erfstelling, yaitu suatu penunjukan satu/beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atau seluruh harta peninggalan. Orang yang ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam (ahli waris menurut wasiat).
2.     Legaat, yaitu pemberian hak kepada seseorang atas dasar testament/wasiat yang khusus. Pemberian itu dapat berupa :
a.      (hak atas) satu atau beberapa benda tertentu
b.     (hak atas) seluruh dari satu macam benda tertentu
c.      hak vruchtgebruik atas sebagian/seluruh warisan (pasal 957 KUH Perdata).
Orang yang menerima legaat dinamakan legataris.
Bentuk testament ada  tiga macam
1.     Openbaar testament, yaitu testament yang dibuat oleh seorang notaries dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
2.     Olographis testament, yaitu testament yang ditulis oleh si calon pewaris sendiri,kemudian diserahkan kepada seorang notaries untuk disimpan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
3.     Testament rahasia, dibuat oleh calon pewaris tidak harus ditulis tangan, kemudian testament tersebut disegel dan diserahkan kepada seorang notaries dengandisaksikan oleh empat orang saksi.
Kewajiban Pewaris
Kewajiban si pewaris adalah merupakan pembatasan terhadap haknya yang ditentukan undang-undang. Ia harus mengindahkan legitiemie portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan (pasal 913 KUH Perdata). Jadi Legietime portie adalah pembatasan terhadap hak si pewaris dalam membuat testament/wasiat.

B.    Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Dapat diperinci sebagai berikut:
Setelah terbuka warisan, ahli waris diberi hak untuk menentukan sikap:
1)   Menerima secara penuh,yang dapat dilakukan secara tegas atau secara lain.Dengan tegas yaitu jika penerimaan tersebut dituangkan dalam suatu akte yang memuat penerimaannya sebagai ahli waris.
Secara diam-diam, jika ahli waris tersebut melakukan perbuatan penerimaannya sebagain ahli waris dan perbuatan tersebut harus mencerminkan penerimaan terhadap warisan yang meluang, yaitu dengan mengambil, menjual atau melunasi hutang-hutang pewaris.
2)   Menerima dengan reserve (hak untuk menukar).Hal ini harus dinyatakan pada Panitera Pengadilan Negeri di tempat warisan terbuka.
Akibat yang terpenting dari warisan secara beneficiare ini adalah bahwa kewajiban untuk melunasi hutang-hutang dan beban lain si pewaris dibatasi sedemikian rupa sehingga pelunasannya dibatasi menurut kekuatan warisan, dalam hal ini berarti si ahli waris tersebut tidak usah menanggung pembayaran hutang dengan kekayaan sendiri, jika hutang pewaris lebih besar dari harta bendanya.
3)   Menolak  Warisan. Hal ini mungkin jika ternyata jumlah harta kekayaan yang berupa kewajiban membayar hutang lebih besar daripada hak untuk menikmati harta peninggalan. Penolakan wajib dilakukan dengansuatu pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat.
Kewajiban ahli Waris
1)   Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi.
2)   Mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain-lain.
3)   Melunasi hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang.
4)   Melaksanakan wasiat jika ada.







           


No comments:

Post a Comment