Limbah B3
Limbah adalah
buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industrimaupun domestik (rumah
tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak
dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai
ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan
konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif
terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan
penanganan terhadap limbah. Tingkat
bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan
karakteristik limbah.
v Karakteristik limbah
- Berukuran mikro
- Dinamis
- Berdampak luas (penyebarannya)
- Berdampak jangka panjang (antar generasi)
v Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah:
- Volume limbah
- Kandungan bahan pencemar
- Frekuensi pembuangan limbah
v Berdasarkan
karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi 4 bagian:
- Limbah cair
- Limbah padat
- Limbah gas dan partikel
- Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
v Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan
limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
- pengolahan menurut tingkatan perlakuan
- pengolahan menurut karakteristik limbah
Indikasi Pencemaran Air
Indikasi pencemaran air dapat kita ketahui baik secara visual maupun
pengujian.
1.
Perubahan pH (tingkat keasaman/konsentrasi
ion hidrogen) Air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan memiliki pH netral dengan kisaran nilai 6.5–7.5.
Air limbah industri yang belum terolah dan memiliki pH diluar nilai pH netral,
akan mengubah pH air sungai dan dapat mengganggukehidupan organisme didalamnya.
Hal ini akan semakin parahjika daya dukung lingkungan rendah serta debit air
sungai rendah. Limbah dengan pH asam / rendah bersifat korosif terhadap logam.
2. Perubahan warna, bau dan rasa
Air normal dan air bersih tidak akan berwarna, sehingga tampak bening / jernih.
Bila kondisi air warnanya berubah maka hal tersebut merupakan salah satu
indikasi bahwa air telah tercemar. Timbulnya bau pada air lingkungan merupakan
indikasi kuat bahwa air telah tercemar. Air yang bau dapat berasal dari limbah industri atau dari hasil degradasi oleh
mikroba. Mikroba yang hidup dalam air akan mengubah organik menjadi bahan yang
mudah menguap dan berbau sehingga mengubah rasa.
3. Timbulnya endapan, koloid dan
bahan terlarut Endapan, koloid dan bahan terlarut berasal dari adanya limbah
industri yang berbentuk padat. Limbah industri yang berbentuk padat, bila tidak
larut sempurna akan mengendap didasar sungai, dan yang larut sebagian akan
menjadi koloid dan akan menghalangi bahan-bahan organik yang sulit diukur
melalui uji BOD karena sulit didegradasi melalui reaksi biokimia, namun dapat
diukur menjadi uji COD.
Adapun komponen pencemaran
air pada umumnya terdiri dari :
- Bahan buangan padat
- Bahan buangan organik
- Bahan buangan anorganik
Limbah yang termasuk
limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik:
v mudah meledak
v mudah terbakar
v bersifat reaktif;
v beracun
v menyebabkan infeksi;
v bersifat korosif, dan
v Limbah lain yang apabila
diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B3
Jenis limbah B3meliputi:
v Limbah B3 dari sumber
spesifik
v Limbah B3dari sumber
tidak spesifik;
v
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan
buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi;
Beberapa kewajiban sektor Usaha
v Penghasil Limbah B3 wajib
melakukan pengolahan limbah B3;
v Setiap orang atau badan
usaha dilarang membuang limbah B3 secara langsung ke dalam air, tanah atau
udara.
v Apabila pengolah limbah
B3 sebagimana dimaksud dalam poin 2 belum tersedia atau tidak memadai untuk
mengolah limbah B3, pengolahan limbah B3 tetap menjadi kewajiban dan tanggung
jawab penghasil limbah B3 yang bersangkutan;
v Penghasil limbah B3 yang
tidak mampu melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan, wajib menyerahkan limbah
B3 kepada pengolah limbah ;
v Pengumpul dilarang
melakukan kegiatan pengumpulan apabila pengolah limbah B3 belum tersedia;
v Pengumpul limbah B3 wajib
mengolah yang diterima dari penghasil kepada pengolah limbah B3,
v Penyerahan limbah B3
oleh penghasil sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dapat dilakukan secara
langsung kepada pengolah limbah B3 atau meialui pengumpul limbah B3;
No comments:
Post a Comment