Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Lingkungan


Limbah B3
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industrimaupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

v  Karakteristik limbah
  1. Berukuran mikro
  2. Dinamis
  3. Berdampak luas (penyebarannya)
  4. Berdampak jangka panjang (antar generasi) 
v  Faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah:
  1. Volume limbah
  2. Kandungan bahan pencemar
  3. Frekuensi pembuangan limbah
v  Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi 4 bagian:
  1. Limbah cair
  2. Limbah padat
  3. Limbah gas dan partikel
  4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
v  Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
  1. pengolahan menurut tingkatan perlakuan
  2. pengolahan menurut karakteristik limbah
Indikasi Pencemaran Air
Indikasi pencemaran air dapat kita ketahui baik secara visual maupun pengujian.
1.      Perubahan pH (tingkat keasaman/konsentrasi ion hidrogen) Air normal yang memenuhi syarat untuk suatu kehidupan memiliki pH netral dengan kisaran nilai 6.5–7.5. Air limbah industri yang belum terolah dan memiliki pH diluar nilai pH netral, akan mengubah pH air sungai dan dapat mengganggukehidupan organisme didalamnya. Hal ini akan semakin parahjika daya dukung lingkungan rendah serta debit air sungai rendah. Limbah dengan pH asam / rendah bersifat korosif terhadap logam.
2.   Perubahan warna, bau dan rasa Air normal dan air bersih tidak akan berwarna, sehingga tampak bening / jernih. Bila kondisi air warnanya berubah maka hal tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa air telah tercemar. Timbulnya bau pada air lingkungan merupakan indikasi kuat bahwa air telah tercemar. Air yang bau dapat berasal dari limbah  industri atau dari hasil degradasi oleh mikroba. Mikroba yang hidup dalam air akan mengubah organik menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau sehingga mengubah rasa.
3.   Timbulnya endapan, koloid dan bahan terlarut Endapan, koloid dan bahan terlarut berasal dari adanya limbah industri yang berbentuk padat. Limbah industri yang berbentuk padat, bila tidak larut sempurna akan mengendap didasar sungai, dan yang larut sebagian akan menjadi koloid dan akan menghalangi bahan-bahan organik yang sulit diukur melalui uji BOD karena sulit didegradasi melalui reaksi biokimia, namun dapat diukur menjadi uji COD.
Adapun komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari :
  • Bahan buangan padat
  • Bahan buangan organik
  • Bahan buangan anorganik
Limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik:
v  mudah meledak 
v  mudah terbakar
v  bersifat reaktif;
v  beracun
v  menyebabkan infeksi;
v  bersifat korosif, dan
v  Limbah lain yang apabila diuji dengan metode toksikologi dapat diketahui termasuk dalam jenis limbah B3

Jenis limbah B3meliputi:
v  Limbah B3 dari sumber spesifik
v  Limbah B3dari sumber tidak spesifik;
v  Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi;

Beberapa kewajiban sektor Usaha
v  Penghasil Limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3;
v  Setiap orang atau badan usaha dilarang membuang limbah B3 secara langsung ke dalam air, tanah atau udara.
v  Apabila pengolah limbah B3 sebagimana dimaksud dalam poin 2 belum tersedia atau tidak memadai untuk mengolah limbah B3, pengolahan limbah B3 tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab penghasil limbah B3 yang bersangkutan;
v  Penghasil limbah B3 yang tidak mampu melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan, wajib menyerahkan limbah B3 kepada pengolah limbah ;
v  Pengumpul dilarang melakukan kegiatan pengumpulan apabila pengolah limbah B3 belum tersedia;
v  Pengumpul limbah B3 wajib mengolah yang diterima dari penghasil kepada pengolah limbah B3,
v  Penyerahan limbah B3 oleh penghasil sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dapat dilakukan secara langsung kepada pengolah limbah B3 atau meialui pengumpul limbah B3;


No comments:

Post a Comment