Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Internasional:


Subjek hukum internasional

Negara merupakan subjek hukum internasional yang terutama. Dewasa ini Negara tidak merupakan satu-satunya subjek hukum internasional. Keadaan ini terjadi karena berbagai perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat internasional dari abad kea bad, karena merupakan pencerminan masyarakat internasional dewasa ini.
Secara teoritis dapat dikemukakan bahwa subjek hukum sebenarnya hanyalah Negara, dan dimana perjanjian Internasional seperti misalnya konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949 memberikan hak dan kewajiban tertentu, maka hak dan kewajiban itu diberikan konvensi secara tidak lansung kepada orang-perorangan melalui Negara(nya) yang menjadi peserta konvensi itu.

Berlawanan dengan teori diatas ada teori lain yang menyatakan kebalikannya secara sangta ekstrim yaitu bahwa sebenarnya individu merupakan subjek hukum yang sesungguhnya dari hukum internasional, karena dalam analisa terakhir individulah yang merupakan subjek segala hukum nsional meupun internasional.
Sementara menurut teori yang dikemukakan oleh Kelsen dalam bukunya Principles of  International Law dengan logika dan analisa yang sukar dibantah, apa yang dinamakan hak dan kewajiban Negara itu. Dalm pandangan teori Kelsen ini Negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak akan mungkin tanpa manusia-manusia anggota masyarakat Negara itu.
Dalam arti yang sebenarnya subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional, subjek hukum demikian dapat kita sebut subjek hukum Internasional penuh, Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti ini.
Dalam dua pendapat yng tertera diatas, terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukumkebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif  tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewjiban itu. Apabila kita melihat persoalan secara demikian maka hukum internasional mengenal subjek hukum internasional tersebut:
  1. Negara
Negara adalah subjek hukum Internasional dalam arti klsik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Hingga kini masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalh hukum antarnegara. Di suatu Negara federal  yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subjek hukum internasional adalh pemerintah federal. Tetapi ada kalnya konstitusi federal memungkinkan Negara bagian mempunyai hak dan kewajibannya terbatas atau melakukan hal yang dilakukan pemerintah federal itu sendiri.
  1. Takhta suci
Takhta suci merupakan suatu subjek hukum arti yang penuh, dan sejajar kedudukannya dengan negara. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan takhta suci pada tanggal  11 februari 1929 ( Lateran treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada takhta suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dalm perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.
Dalam kategori ini, yaitu subjek hukum sebagai sejarah, walaupun dalam arit yang jauh lebih terbatas  dapat pula disebut suatu satuan yang bernama “ order of the knights of Malta”. Yaitu himpunan yang hanya diakui beberapa negar sebagai subjek hukum internasional.  
  1. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa, dan memiliki sejarah tersendiri dalam hukum Internasional. Organisasi ini dikatakan sebagai suatu objek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah. Meskipun demikian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian dan kemudian konvensi-konvensi Palang Merah. Sekarang Palang Merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi Internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum Internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.
  1. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi Internasional    sebagai subjek hukum Internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi Internasional seperti perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dan organisasi buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan  semacam anggaran dasarnya. Berdasarkan kenyataan ini sudah dapat dikatakan bahwa PBB dan Organisasi Internasional semacamnya merupakan subjek hukum Internasional, setidak-tidaknya menurut hukum internasional khusus yang bersumberkan konvensi Internasional tadi.
Berdasarkan pendapat mahkamah internasional yang dinyatakan dalam “advisory opinion” diatas kedudukan PBB dan organisasi serupa yaitu Badan-Badan khusus ( specialized agencies) PBB sebagai subjek hukum menurut hukum internasional tidak usah diragukan lagi.

  1. Orang Perorangan (Individu)
Orang-perorangan sudah sejak dahulu dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perkembangan zaman yang seiring dengan perkembangan pengertian subjek hukum internasional dari berbagai ketentuan, bertujuan melindungi hak minoritas .
Putusan oleh mhkamah  bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang-perorangan , maka hak itu harus diakui dan berlaku di mahkamah internasional. Keputusan tersebut memperkuat arah perkembangan pemberian hak kepada individu dalam perjanjian internasional yang dimulai dalam perjanjian. Perkembangan inilah yang menuntut penjahat-penjahat perang dihadapan mahkamah internasional yang khusus diadakan oleh Negara-negara sekutu yang menang perang.
Hal terpenting bahwa seseorang dapat dianggap langsung bertanggumg jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan, ia tak dapat berlindung lagi di belakang Negara.
Orang yang telah melakukan kejahatan genocide harus dihukum lepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang-perorangan, pejabat pemerintah , pimpinan pemerintah atau Negara.

  1. Pemberontak dan Pihak dalam sengketa (belligerent)
Berdasarkan hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu ekhir-akhir ini timbul perkembangan baru walaupun mirip dengan pengakuan status pihak yang bersengketa dalam perang, memiliki cirri lain yang khas, yakni pengakuan terhadap gerakan pembebasan.
Gerakan pembebasan ini merupakan penjelmaan dari suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh Negara-negara dunia ketiga yang didasarkan atas pengertian bahwa bangsa-bangsa dianggap mempunyai beberapa hak asasi, seperti:
  1. hak menentukan nasib sendiri
  2. hak secara bebas memilih system ekonomi politik dan social sendiri
  3. hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.
Kini tidak dapat lagi dikatakan bahwa subjek hukum internasional hny mengatur hubungan antar Negara satu-satunya merupakan nsubjek hukum internasional. Saat ini jumlah subjek hukum internasional bukan hanya Negara tapi kian bertambah.
Melihat substansi hukum internasional masa kini jumlah subjek hukum lebih memperhatikan hak dan kepentingan orang-perorangan dna mengatur hubungan (hukum) yang mencakup subjek hukum bukan Negara.
Semua ini merupakan penjelmaan dari masyarakat internasional itu sendiri yang sedang berkembang dan berubah. Meskipun demikian, pada kenyataannya masih menunjukkan konsepsi tradisional masih belum bisa ditinggalkan begitu saja.
  
 

No comments:

Post a Comment