Subjek hukum internasional
Negara merupakan subjek hukum internasional yang terutama. Dewasa
ini Negara tidak merupakan satu-satunya subjek hukum internasional. Keadaan ini
terjadi karena berbagai perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat
internasional dari abad kea bad, karena merupakan pencerminan masyarakat
internasional dewasa ini.
Secara teoritis dapat dikemukakan bahwa subjek hukum sebenarnya
hanyalah Negara, dan dimana perjanjian Internasional seperti misalnya
konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949 memberikan hak dan kewajiban tertentu,
maka hak dan kewajiban itu diberikan konvensi secara tidak lansung kepada
orang-perorangan melalui Negara(nya) yang menjadi peserta konvensi itu.
Berlawanan dengan teori diatas ada teori lain yang menyatakan
kebalikannya secara sangta ekstrim yaitu bahwa sebenarnya individu merupakan
subjek hukum yang sesungguhnya dari hukum internasional, karena dalam analisa
terakhir individulah yang merupakan subjek segala hukum nsional meupun
internasional.
Sementara menurut teori yang dikemukakan oleh Kelsen dalam bukunya
Principles of International Law dengan
logika dan analisa yang sukar dibantah, apa yang dinamakan hak dan kewajiban
Negara itu. Dalm pandangan teori Kelsen ini Negara tidak lain dari suatu
konstruksi yuridis yang tidak akan mungkin tanpa manusia-manusia anggota
masyarakat Negara itu.
Dalam arti yang sebenarnya subjek hukum internasional adalah pemegang
(segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional, subjek hukum demikian
dapat kita sebut subjek hukum Internasional penuh, Negara merupakan subjek hukum
internasional dalam arti ini.
Dalam dua pendapat yng tertera diatas, terdapat berbagai macam
subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan
hukumkebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan
secara hukum positif tidak menjadi soal
apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewjiban itu. Apabila kita melihat
persoalan secara demikian maka hukum internasional mengenal subjek hukum
internasional tersebut:
- Negara
Negara adalah subjek hukum Internasional dalam arti klsik, dan telah
demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Hingga kini masih ada
anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalh hukum antarnegara.
Di suatu Negara federal yang menjadi
pengemban hak dan kewajiban subjek hukum internasional adalh pemerintah
federal. Tetapi ada kalnya konstitusi federal memungkinkan Negara bagian
mempunyai hak dan kewajibannya terbatas atau melakukan hal yang dilakukan
pemerintah federal itu sendiri.
- Takhta suci
Takhta suci merupakan
suatu subjek hukum arti yang penuh, dan sejajar kedudukannya dengan negara. Hal
ini terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan takhta
suci pada tanggal 11 februari 1929 (
Lateran treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada takhta suci
dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dalm perjanjian itu
sekaligus dibentuk dan diakui.
Dalam kategori ini, yaitu subjek hukum sebagai sejarah, walaupun
dalam arit yang jauh lebih terbatas
dapat pula disebut suatu satuan yang bernama “ order of the knights of
Malta”. Yaitu himpunan yang hanya diakui beberapa negar sebagai subjek hukum
internasional.
- Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa, dan memiliki
sejarah tersendiri dalam hukum Internasional. Organisasi ini dikatakan sebagai
suatu objek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah. Meskipun demikian kedudukannya
diperkuat dalam perjanjian dan kemudian konvensi-konvensi Palang Merah.
Sekarang Palang Merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi
Internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum Internasional
walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.
- Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi Internasional sebagai
subjek hukum Internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya
belum ada kepastian mengenai hal ini. Organisasi Internasional seperti perserikatan
bangsa-bangsa (PBB) dan organisasi buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan
kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Berdasarkan
kenyataan ini sudah dapat dikatakan bahwa PBB dan Organisasi Internasional
semacamnya merupakan subjek hukum Internasional, setidak-tidaknya menurut hukum
internasional khusus yang bersumberkan konvensi Internasional tadi.
Berdasarkan pendapat mahkamah internasional yang dinyatakan dalam
“advisory opinion” diatas kedudukan PBB dan organisasi serupa yaitu Badan-Badan
khusus ( specialized agencies) PBB sebagai subjek hukum menurut hukum internasional
tidak usah diragukan lagi.
- Orang Perorangan (Individu)
Orang-perorangan sudah
sejak dahulu dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perkembangan zaman
yang seiring dengan perkembangan pengertian subjek hukum internasional dari
berbagai ketentuan, bertujuan melindungi hak minoritas .
Putusan oleh mhkamah bahwa
apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada
orang-perorangan , maka hak itu harus diakui dan berlaku di mahkamah internasional.
Keputusan tersebut memperkuat arah perkembangan pemberian hak kepada individu
dalam perjanjian internasional yang dimulai dalam perjanjian. Perkembangan
inilah yang menuntut penjahat-penjahat perang dihadapan mahkamah internasional
yang khusus diadakan oleh Negara-negara sekutu yang menang perang.
Hal terpenting bahwa seseorang dapat dianggap langsung bertanggumg
jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap
perikemanusiaan, ia tak dapat berlindung lagi di belakang Negara.
Orang yang telah melakukan kejahatan genocide harus dihukum lepas
dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang-perorangan, pejabat
pemerintah , pimpinan pemerintah atau Negara.
- Pemberontak dan Pihak dalam sengketa (belligerent)
Berdasarkan hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan
hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu ekhir-akhir
ini timbul perkembangan baru walaupun mirip dengan pengakuan status pihak yang
bersengketa dalam perang, memiliki cirri lain yang khas, yakni pengakuan
terhadap gerakan pembebasan.
Gerakan pembebasan ini merupakan penjelmaan dari suatu konsepsi baru
yang terutama dianut oleh Negara-negara dunia ketiga yang didasarkan atas
pengertian bahwa bangsa-bangsa dianggap mempunyai beberapa hak asasi, seperti:
- hak menentukan nasib sendiri
- hak secara bebas memilih system ekonomi politik dan social sendiri
- hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.
Kini tidak dapat lagi dikatakan bahwa subjek hukum internasional hny
mengatur hubungan antar Negara satu-satunya merupakan nsubjek hukum
internasional. Saat ini jumlah subjek hukum internasional bukan hanya Negara
tapi kian bertambah.
Melihat substansi hukum internasional masa kini jumlah subjek hukum
lebih memperhatikan hak dan kepentingan orang-perorangan dna mengatur hubungan
(hukum) yang mencakup subjek hukum bukan Negara.
Semua ini merupakan penjelmaan dari masyarakat internasional itu
sendiri yang sedang berkembang dan berubah. Meskipun demikian, pada
kenyataannya masih menunjukkan konsepsi tradisional masih belum bisa
ditinggalkan begitu saja.
No comments:
Post a Comment