Sejarah Hukum Internasional Dan Perkembangannya
- Hukum Internasional Zaman Kuno
Hukum internasional zaman
sekarang berbeda dengan zaman kuno, karena belum ada pemisahan agama dan soal
kemasyarakatan dan Negara. Hukum bangsa-bangsa pada zaman India kuno sudah
mengenal pengaturan kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang
dinamakan duta.
Pada masa itu juga sudah dikenal kewajiban raja. Pada zaman India kuno
berdasarkan penelitian para ahli telah ditemukan hukum yang bisa dikategorikan
sebagai hukum bangsa-bangsa. Masyarakat Yunani juga sudah mengenal adanya
perwasitan atau sering disebut arbitration. Sumbangan yang paling berharga dari
kebudayaan Yunani adalah hukum internasional pada saat itu merupakan hukum
yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari rasio atau akal
manusia.
Yunani memperkenalkan
pelajaran hukum alam kepada Roma, dan hukum ini berperan penting dalam hukum
internasional. Hukum kerajaan pada zaman Romawi tidak berkembang pesat. Tak
berkembangnya hukum bangsa-bangsa disebabkan oleh masyarakat dunia yang
merupakan satu imperium, yaitu imperium Roma yang menguasai seluruh wilayah
lingkungan kebudayaan Romawi.
Pada lingkungan kebudayaan Yunani kuno dan juga Romawi kuno, sudah
dikenal konsep “Hukum Internasional”. Hukum alam yang brasal dari zaman Yunani
masih tetap berpengaruh pada zaman Romawi kuno. Di zaman Romawi kuno juga
dikenal Ius Gentiumyang ruang lingkupnya selain mencakup kaidah hukum Romawi
juga mengatur hubungan dengan orang bukan Romawi.
- Hukum Internasional Pada Abad Pertengahan
Abad pertengahan dunia Barat dikuasai system feudal yang berpuncak
pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai kepala
gereja katolik Roma. Masyarakat Eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Sumbangan terpenting dari
dunia Islam dari abad pertengahan terletak dibidang hukum perang.
Perdamaian Westphalia merupakan peristiwa penting dalam sejarah hukum
internasional modern. Merupakan dasar masyarakat internasional modern atas
Negara-negara nasional. Hasil pencapaian Perdamaian Westphalia:
- Selain mengakhiri perang Tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa:
- Perjanjian perdamaina itu mengakhiri untuk selamanya usaha kaisar Romawi yang suci ( The Holy Roman Emperor ) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci;
- Hubungan antara negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional Negara itu masing-masing dan;
- Kemerdekaan negara Nederland, swiss dan Negara-negara kecil di Jerman diakui dalam perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia merupakan dasar bagi suatu susunan masyarakat
internasional yang baru, baik mengenai :
Ø bentuk Negara, yaitu diadasarkan atas Negara-negara nasional tidak
lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan
Ø hakikat negaradan pemerintahan yang tidak dipengaruhi gereja lagi.
- Hukum Internasional Pada Masa Abad Ke Xvi S/D Awal Abad Ke XX
Revolusi Perancis merupakan
penjelmaan pengeseran kekuasaan pemerintahan dari tangan raja ketangan rakyat dan mencanangkan demokrasi demokrasi dalam
bentuknya yang modern, tidak membahayakan system masyarakat internasional yang
didasarkan atas Negara-negara nasional.
Konferensi perdamaian tahun 1856 dan Konferensi Jenewa tahun 1864
mempelopori Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 yang sangat penting
artinya dalam hukum internasional.
Konferensi perdamaian Den Haag II pada tahun 1907 yang mengahsilkan
banyak konferensi internasional, yang penting artinya bagi perkembangan hukum
internasional yang penting artinya bagi perkembangan hukum internasional
terutama dibidang hukum perang. Konferensi perdamaian Den Haag tahun 1899 dan
tahun 1907 juga membentuk Mahkamah Abitrase Permanen. Perjanjian Westphalia
tahun 1647 dan dimasukilah tahap kedua masyarakat internasional yaitu masa
konsolidasi.
- Pertama, negara sebagai kesatuan politik tertorial berdasarkan kebangsaan (nation state)
- Kedua, mengadakan perjanjian internasional bersifat umum dan meletakkan kaidah hukum yang berlaku secara universal
- Ketiga, dibentuknya Mahkamah Internasional Arbitrase Permanen.
Perjanjian
Perdamaian Den Haag tahun 1907 dinamakan masa konsolidasi masyarakat
internasional modern, yaitu:
~ Diadakannya Perjanjian Melarang Perang sebagai suatu cara mencapai
tujuan nasional yakni Brand Kellog Pact yang
diadakan di Paris
tahun 1928, dan
~ Didiriknnya Liga Bangsa-Bangsa dengan perjanjian Versailles sesudah PErang Dunia pertama dan
PBB sesudah Perang Dunia II. Apabial perjanjian Brand Kellog tahun 1928
mengenai larangan perang masih dapat kita anggap langkah konsolidasi dalam
perkembangan masyarakat internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
No comments:
Post a Comment