Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Internasional


Sejarah Hukum Internasional Dan Perkembangannya

  1. Hukum Internasional Zaman Kuno
Hukum internasional zaman sekarang berbeda dengan zaman kuno, karena belum ada pemisahan agama dan soal kemasyarakatan dan Negara. Hukum bangsa-bangsa pada zaman India kuno sudah mengenal pengaturan kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinamakan duta.  
Pada masa itu juga sudah dikenal kewajiban raja. Pada zaman India kuno berdasarkan penelitian para ahli telah ditemukan hukum yang bisa dikategorikan sebagai hukum bangsa-bangsa. Masyarakat Yunani juga sudah mengenal adanya perwasitan atau sering disebut arbitration. Sumbangan yang paling berharga dari kebudayaan Yunani adalah hukum internasional pada saat itu merupakan hukum yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari rasio atau akal manusia.  
Yunani  memperkenalkan pelajaran hukum alam kepada Roma, dan hukum ini berperan penting dalam hukum internasional. Hukum kerajaan pada zaman Romawi tidak berkembang pesat. Tak berkembangnya hukum bangsa-bangsa disebabkan oleh masyarakat dunia yang merupakan satu imperium, yaitu imperium Roma yang menguasai seluruh wilayah lingkungan kebudayaan Romawi.  

Pada lingkungan kebudayaan Yunani kuno dan juga Romawi kuno, sudah dikenal konsep “Hukum Internasional”. Hukum alam yang brasal dari zaman Yunani masih tetap berpengaruh pada zaman Romawi kuno. Di zaman Romawi kuno juga dikenal Ius Gentiumyang ruang lingkupnya selain mencakup kaidah hukum Romawi juga mengatur hubungan dengan orang bukan Romawi.

  1. Hukum Internasional Pada Abad Pertengahan
Abad pertengahan dunia Barat dikuasai system feudal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai kepala gereja katolik Roma. Masyarakat Eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan  Romawi dan Yunani. Sumbangan terpenting dari dunia Islam dari abad pertengahan terletak dibidang hukum perang.
Perdamaian Westphalia merupakan  peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional modern. Merupakan dasar masyarakat internasional modern atas Negara-negara nasional. Hasil pencapaian Perdamaian  Westphalia:

  1. Selain mengakhiri perang Tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa:
  2. Perjanjian perdamaina itu mengakhiri untuk selamanya usaha kaisar Romawi yang suci ( The Holy Roman Emperor ) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci;
  3. Hubungan antara negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional Negara itu masing-masing dan;
  4. Kemerdekaan negara Nederland, swiss dan Negara-negara kecil di Jerman diakui dalam perjanjian Westphalia.  
Perjanjian Westphalia merupakan dasar bagi suatu susunan masyarakat internasional yang baru, baik mengenai :
Ø  bentuk Negara, yaitu diadasarkan atas Negara-negara nasional tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan
Ø  hakikat negaradan pemerintahan yang tidak dipengaruhi gereja lagi.  

  1. Hukum Internasional Pada Masa Abad Ke Xvi S/D Awal Abad Ke XX
Revolusi  Perancis merupakan penjelmaan pengeseran kekuasaan pemerintahan dari tangan raja ketangan rakyat  dan mencanangkan demokrasi demokrasi dalam bentuknya yang modern, tidak membahayakan system masyarakat internasional yang didasarkan atas Negara-negara nasional.
Konferensi perdamaian tahun 1856 dan Konferensi Jenewa tahun 1864 mempelopori Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 yang sangat penting artinya dalam hukum internasional.
Konferensi perdamaian Den Haag II pada tahun 1907 yang mengahsilkan banyak konferensi internasional, yang penting artinya bagi perkembangan hukum internasional yang penting artinya bagi perkembangan hukum internasional terutama dibidang hukum perang. Konferensi perdamaian Den Haag tahun 1899 dan tahun 1907 juga membentuk Mahkamah Abitrase Permanen. Perjanjian Westphalia tahun 1647 dan dimasukilah tahap kedua masyarakat internasional yaitu masa konsolidasi.  
  • Pertama, negara sebagai kesatuan politik tertorial berdasarkan kebangsaan (nation state)
  • Kedua, mengadakan perjanjian internasional bersifat umum dan meletakkan kaidah hukum yang berlaku secara universal
  • Ketiga, dibentuknya Mahkamah  Internasional Arbitrase  Permanen.
  •  
Perjanjian Perdamaian Den Haag tahun 1907 dinamakan masa konsolidasi masyarakat internasional modern, yaitu:
~ Diadakannya Perjanjian Melarang Perang sebagai suatu cara mencapai tujuan nasional yakni Brand Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928, dan  
~ Didiriknnya Liga Bangsa-Bangsa dengan perjanjian Versailles sesudah PErang Dunia pertama dan PBB sesudah Perang Dunia II. Apabial perjanjian Brand Kellog tahun 1928 mengenai larangan perang masih dapat kita anggap langkah konsolidasi dalam perkembangan masyarakat internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.










                                                                                                                        

No comments:

Post a Comment