Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Tipikor


ANALISA KASUS KORUPSI


Dalam penyelenggara Negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tetentu yang meyuburkan  korupsi,kolusi dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat Negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi- sendi penyelenggaraan Negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.Untuk hal ini , dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan , dibutuhkan peyelenggara Negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat Negara dan mantan pejabat Negara serta seluruh keluarganya.
Penyelenggara Negara juga , khususnya pada lembaga-lembaga eksekutif , legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan Negara. Untuk menjalankan fungsinya dan tugas tersebut, penyelenggara Negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya sertta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan Negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa  kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana tersebut diatasdilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhap siapapun juga, baik pejabat Negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI  ( KPK )
Tindak pidana korupsi  di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ketahun, baik dari jumlah kasu yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dialakukan semakin sistematis serta ruang lingkup yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencanan tidak saja bagi kehidupan ekonomi nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bertanah air pada umumnya.Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi  masyarakat , karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak dapat lagi dapat digolongkan sebagai kejahatna biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa . begitupun dalam usaha pemberantasannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa , tetapi dapat dituntut cr-cara yang luar biasa.
Dewasa ini dirasakan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi sehingga pemberantasan tindak pidana  korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara  optimal.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selam ini terbukti mengalami berbgagai hambatan . untuk itu diperlukan metode dan penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan salah satu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independent serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi  yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional serta berkesinambungan.

KEWENANGAN KPK
Ø  Mengkordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Ø  Menetapkan system pelaporan  dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
Ø  Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepaqda instansi yang terkait.
Ø  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
Ø  Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

3. PERAN SERTA MASYARARKAT
Ø  Masyarakat dapat berperan serta membantu upaa pencegahan dan pemberantasan korupsi , yang diwujudkan dalam bentuk:
1.      Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
2.      Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada perangkat hukum yang terkait terhadap tindak pidana korupsi.
3.      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

ANALISA KASUS
Tindak pidana korupsi yang terjadi  saat ini tak hnya terjadi dikalangan yang biasa saja tetapi instansi yang teramat penting dalam kehidupan Negara juga telah terkontaminasi dengan “virus” korupsi ini. Tindakan tak bermoral yang merugikan bangsa ini kali ini dilakukan oelh seorang Ketua Pemilihan Umum Nazzarudin Sjamsudin.. Korupsi sebesra Rp 14,8 M ini dilakukan dengan adanya kerjasama KPU dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda.
KPK yang  sedang mengusut kasus ini cukup dianggap berhasil , dan KPK juga sedang menyelidiki apakah ada pihak lain yang  terkait dengan kasus ini. Vonis yang dijatuhkan tujuh tahun penjjara disertai denda Rp 300 juta dan bayaran uang pegganti ini sudah cukup lah bagi seorang Nazzarudin menurut amar putusan hakim. Tetapi putusan ini menurut saya seharusnya putusan seumur hidup penjara karena sangat merugikan Negara. Tetapi dari tindakan KPK dan pengadilan yang telah berupaya menangani kasus ini  saya cukup salut, dan merupakan suatu motivasi dan langkah awal sebagai momentum menyelesaikan bebrbagai tindak pidana korupsi. Sesuai dengan Undang-Undang korupsi yang telah ditetapkan :
Ø  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, ko9lusi dan nepotisme.
Ø  Undang-UNdang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor Tahun  20 tahun 2001 tentang  perubahan atas Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Ø  Undang- Undang Nomor 30 Tahun 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi.
Hal yang sangat mengecewkan seorang ketua Kpu yang dianggap orang yang paling dapat dipercaya melakukan tindakan seperti ini, tetapi KPK yang wajib diacungi jempol atas tindakannya selama ini. Dalam kasus ini saya beranggapan ia dikenakan pasal 7 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi “ setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 atau pasal 388 kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2( dua) tahun dan paling lama7(tujuh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00( seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 ( tiga ratus lima puluh juta).



No comments:

Post a Comment