Friday, December 28, 2012

CONTOH : SURAT TUNTUTAN


KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK
Jl.Pangeran Antasari No. 4 Pontianak


UNTUK KEADILAN

SURAT TUNTUTAN


NO REG PERKARA                         : 35/ Pid.B/IV/2007/PN.PBR                        
TERDAKWA                                     : Panjul bin Julan                            
JPU                                                     :CHA, SH,. MH









                                                      


PEKANBARU, MEI 2007
KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU
Jalan Sudirman No. 112 Pekanbaru


UNTUK KEADILAN

S U R A T  T U N T U T A N
 No.Reg.Perkara: 35/ Pid.B/IV/2007/PN.PBR


I.     PENDAHULUAN
      Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan memperhatikan hasil pemeriksan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama                                                   : Panjul bin Julan
Tempat Lahir                                       : Dolok Sanggul
Umur/ Tanggal Lahir                           : 30 tahun/ 24 November 1976
Jenis Kelamin                                      : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan          : Indonesia
Tempat Tinggal                                   : Jl. Dahlia No. 41 Pekanbaru
Agama                                                 : Budha
Pekerjaan                                             : Buruh Bangunan

 Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

DAKWAAN
            Bahwa ia Terdakwa Panjul bin Julan pada tanggal 04 April 2007 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2007, bertempat di sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2007, Terdakwa Panjul bin Julan baru saja pulang bekerja sebagai salah seorang buruh bangunan di jalan Melati Pekanbaru, saat melintas didepan sebuah lapangan  di sebelah perkebunan warga di Jalan Melati tersebut, Terdakwa Panjul bin Julan melihat korban Minah Malelo yang sedang mendorong sepeda motornya dari arah berlawanan. Terdakwa Panjul bin Julan kemudian mendekati korban Minah Malelo dan mengeluarkan sebilah pisau yang lalu ditodongkan kearah korban Minah Malelo serta mengancam korban Minah Malelo untuk tidak berteriak bila tidak ingin dibunuh. Kemudian terdakwa merangkul dan melingkarkan pisau keleher korban Minah Malelo untuk membawa korban Minah Malelo ke sebuah lapangan di sebelah perkebunan warga di jalan Melati dan meninggalkan sepeda motor milik korban Minah Malelo begitu  saja di tepi jalan. Lalu Terdakwa Panjul bin Julan menyuruh korban Minah Malelo untuk membuka pakaian yang dikenakannya, tetapi korban Minah Malelo tidak mau dan berusaha berontak dari rangkulan Terdakwa Panjul bin Julan. Terdakwa Panjul bin Julan kemudian menyabetkan pisaunya kearah korban Minah Malelo yang menyebabkan lengan kanan korban Minah Malelo terluka sebagimana sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Kota Besar Pekanbaru dalam VISUM ET REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/ IV/2007/ POLTABES PEKANBARU yang ditandatangani oleh AKP. Risky Umankz Keren, Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa, Nrp 8245678 tertanggal 6 April 2007, yang mana menyatakan benar terdapat luka sayatan oleh benda tajam pada lengan kanan atas korban Minah Terdakwa Panjul bin Julan kemudian mengancam Korban Mibah Malelo untuk tidak berontak bila tidak ingin ditikam oleh Terdakwa Panjul bin Julan. Kemudian Terdakwa Panjul bin Julan menciumi leher dan dada korban Minah Malelo. Korban Minah Malelo kemudian menggigit tangan terdakwa Panjul bin Julan untuk melepaskan diri dari cumbuan Terdakwa Panjul bin Julan. Lalu Terdakwa Panjul bin Julan memukul belakang kepala korban Minah Malelo sehingga menyebabkan korban Minah Malelo tidak sadarkan diri. Setelah korban Minah Malelo tidak sadarkan diri terdakwa merobek baju yang dikenakan oleh korban Minah Malelo dan melepaskan celana dalam korban yang didahului dengan melorotkan rok yang dikenakan korban Minah Malelo. Kemudian Terdakwa menyetubuhi korban Minah Malelo sebanayak dua kali sebagimana sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Kota Besar Pekanbaru dalam VISUM ET REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/ IV/2007/ POLTABES PEKANBARU yang ditandatangani oleh AKP. Risky Umankz Keren, Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa, Nrp 8245678 tertanggal 6 April 2007, yang mana menyatakan telah terjadi pemerkosaan atas korban Minah Malelo.
            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 285 Kitab Undang-undnag Hukum Pidana.
II.         FAKTA FAKTA PERSIDANGAN
Untuk itu guna membuktikan dakwaan tersebut telah didengarkan oleh saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan sebagai berikut:
Saksi   I :
Nama: Minah Malelo  
Di bawah sumpah menurut Agama Islam menerangkan bahwa:
  1. Bahwa benar pada Pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB saksi diberhentikan secara paksa dan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau  oleh terdakwa Panjul bin Julan saat melintasi sebuah lapangan di jalan Melati kecamatan Sukajadi Pekanbaru dan membawa saksi korban dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau tersebut untuk memaksa korban agar mengikutinya ke lapangan kosong tersebut.
  2. Bahwa  benar terdakwa menggunakan ancaman dan kekerasan kepada saksi korban agar saksi korban mau bersetubuh dengan tersangka
  3. Bahwa benar akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Panjul bin Julan mengakibatkan luka sabetan senjata tajam pada lengan kanan dan beberapa bagian tubuh korban lainnya.
  4. Bahwa akibat pukulan kearah belakang kepala korban yang dilakukan oleh terdakwa, menyebabkan korban Minah Malelo tidak sadarkan diri atau pingsan.
  5. Bahwa benar terdakwa telah menggunakan ancaman dan kekerasan sehingga mempersetubuhi saksi korban di luar nikah.

Saksi  II :
Nama : Iman
Di bawah sumpah menurut Agama Islam menerangkan bahwa:
  1. bahwa benar pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.30 WIB saksi melihat terdakwa Panjul bin Julan sedang mempersetubuhi korban di sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru.
  2. bahwa benar saksi yang menghentikan perbuatan terdakwa dengan berteriak memanggil warga
  3. bahwa benar akibat teriakan tersebut warga berdatangan dan menangkap pelaku bersama-sama.
  4. Bahwa benar saksi melihat saksi I tidak sadarkan diri dan terdapat beberapa luka sabetan pada tubuh saksi I.

Saksi  III :
Nama : Ronal
Di bawah sumpah menurut Agama Kristen Protestan  menerangkan bahwa:
a.        Bahwa benar saksi mendengar telah terjadi pemerkosaan di lapangan di jalan Melati Pekanbaru
b.       Bahwa benar saksi melihat terdakwa mencoba melarikan diri setelah perbuatannya diketahui saksi II
c.        Bahwa benar saksi bersama-sama warga mengejar terdakwa dan menangkap terdakwa untuk kemudian diamankan sampai polisi datang ke tempat kejadian perkara


Keterangan Terdakwa
Nama: Panjul bin Julan
Menerangkan :
  1. bahwa benar pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB di jalan Melati Pekanbaru terdakwa menghentikan korban Minah Malelo yang sedang mendorong sepeda motornya dan kemudian dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau memaksa korban agar korban mengikutinya ke sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru.
  2. Bahwa benar terdakwa menggunakan kekerasan dan ancaman dengan senjata tajam sehingga menyebabkan korban luka dan tidak sadarkan diri.
  3. Bahwa benar terdakwa dengan kekerasan atau ancaman memaksa korban Minah Malelo  bersetubuh di luar pernikahan

Barang-barang Bukti
-          sebilah pisau (jenis belati)
-          pakaian yang dikenakan saksi pada saat kejadian (Baju Kemeja, Rok, Bra, dan Celana Dalam)
-          Celana Dalam terdakwa
                        Terlampir dalam berkas persidangan

  1. ANALISIS FAKTA
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang kami uraikan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB korban Minah Malelo yang sedang melintas di jalan Melati di hentikan secara paksa dengan menggunakan ancaman dan kekerasan senjata tajam berupa pisau oleh terdakwa Panjul bin Julan
2.      terdakwa Panjul bin Julan membawa secara paksa korban Minah Malelo ke sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru
3.      di lapangan tersebut terdakwa Panjul bin Julan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya dan mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau namun korban tidak menuruti terdakwa dan melakukan perlawanan
4.      korban menyabetkan pisau miliknya kelengan korban dan memukul belakang kepala korban sehingga korban tidak sadarkan diri
5.      terdakwa mempersetubuhi korban pada saat korban tidak sadarkan diri tersebut atas perbuatan terdakwa dengan menggunakan ancaman dan kekerasaan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan, terdakwa dapat diancam pidana sebagaimana dimaksudkan pasal 285 Kitab Undang-undnag Hukum Pidana tentang Pemerkosaan.

  1. ANALISIS YURIDIS
Sebagaimana telah diuraikan di atas Terdakwa Panjul bin Julan yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun secara tunggal.
Unsur-unsur  Dalam Dakwaan:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan”

Unsur-unsur :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Barang siapa adalah pelaku tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam perkara ini adalah terdakwa Panjul bin Julan. Terdakwa secara hukum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian terdakwa dengan identitas seperti pada surat dakwaan telah memenuhi unsur “Barang Siapa”.
Ad.2 Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan artinya memaksakan suatu maksud atau tujuan yang ingin dicapai dengan meggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini terdakwa mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau (belati), melukai korban dengan menyabetkan pisau (belati) kelengan korban dan memukul belakang kepala korban. Jadi unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3 Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan artinya melakukan hubungan intim suami isteri kepada seoarang wanita dengan cara memaksakan kehendak kepada wanita tersebut. Di luar pernikahan artinya hubungan intim suami isteri itu dilakukan di luar sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan sebagaimana yang dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal ini terdakwa  memaksakan kehendaknya untuk dapat berhubungan intim dengan korban dengan cara mengeluarkan ancaman dan melakukan kekerasan terhadap korban. Antara terdakwa dan korban juga tidak sedang terikat dalam suatu perkawinan. Untuk itu jelaslah bahwa unsur ini telah terpenuhi.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkeyakinan bahwa Terdakwa Panjul bin Julan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut undang-undang tindak pidana dalam dakwaan tersebut diatas.

Majelis Hakim dan Penasehat Hukum yang kami hormati.
Sidang pengadilan yang kami muliakan.
Sebelum menginjak pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengajukan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan, yaitu berupa hal-hal yang memberatkan antara lain.
1.      Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
2.      Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan tersebut dengan tujuan untuk bersetubuh dengan seorang wanita di luar status perkawinan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan :
1.      Terdakwa berlaku sopan di persidangan
2.      Terdakwa belum pernah dihukum
Berdasarkan uraian dimaksud, kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang undang yang bersangkutan :

M E N U N T U T :

            Supaya Hakim/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
  1. Menyatakan bahwa terdakwa Panjul bin Julan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
  2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panjul bin Julan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menyatakan seluruh barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam terdakwa, dan pisau (belati) milik terdakwa disita oleh negara untuk dimusnahkan
  3. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam memutus perkara ini.

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini.
                                                                                         Kamis, 17 Mei 2007

          JAKSA PENUNTUT UMUM



CHA, SH,. MH
AjunMuda Nrp78345567
                                                                             




1 comment:

  1. TOLONG JELASKAN APA MAKSUDNYA INI :

    No.Reg.Perkara: 35/ Pid.B/IV/2007/PN.PBR

    ReplyDelete