KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK
Jl.Pangeran Antasari No. 4
Pontianak
UNTUK
KEADILAN
SURAT
TUNTUTAN
NO REG PERKARA :
35/ Pid.B/IV/2007/PN.PBR
TERDAKWA
: Panjul bin Julan
JPU :CHA, SH,. MH
PEKANBARU, MEI 2007
KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU
Jalan Sudirman No. 112 Pekanbaru
UNTUK
KEADILAN
S U R A
T T U N T U T A N
I. PENDAHULUAN
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Pekanbaru dengan memperhatikan hasil pemeriksan sidang dalam perkara atas nama
terdakwa:
Nama : Panjul bin Julan
Tempat Lahir : Dolok Sanggul
Umur/ Tanggal Lahir : 30 tahun/ 24
November 1976
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Dahlia
No. 41 Pekanbaru
Agama : Budha
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Terdakwa
dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa Panjul bin Julan
pada tanggal 04 April 2007 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2007,
bertempat di sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru atau setidak-tidaknya
pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh di luar pernikahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan
cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu
tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan
April 2007, Terdakwa Panjul bin Julan baru saja pulang bekerja sebagai salah
seorang buruh bangunan di jalan Melati Pekanbaru, saat melintas didepan sebuah
lapangan di sebelah perkebunan warga di
Jalan Melati tersebut, Terdakwa Panjul bin Julan melihat korban Minah Malelo
yang sedang mendorong sepeda motornya dari arah berlawanan. Terdakwa Panjul bin
Julan kemudian mendekati korban Minah Malelo dan mengeluarkan sebilah pisau
yang lalu ditodongkan kearah korban Minah Malelo serta mengancam korban Minah
Malelo untuk tidak berteriak bila tidak ingin dibunuh. Kemudian terdakwa
merangkul dan melingkarkan pisau keleher korban Minah Malelo untuk membawa
korban Minah Malelo ke sebuah lapangan di sebelah perkebunan warga di jalan
Melati dan meninggalkan sepeda motor milik korban Minah Malelo begitu saja di tepi jalan. Lalu Terdakwa Panjul bin
Julan menyuruh korban Minah Malelo untuk membuka pakaian yang dikenakannya,
tetapi korban Minah Malelo tidak mau dan berusaha berontak dari rangkulan
Terdakwa Panjul bin Julan. Terdakwa Panjul bin Julan kemudian menyabetkan
pisaunya kearah korban Minah Malelo yang menyebabkan lengan kanan korban Minah
Malelo terluka sebagimana sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik
Kepolisian Kota Besar Pekanbaru dalam VISUM ET REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/
IV/2007/ POLTABES PEKANBARU yang ditandatangani oleh AKP. Risky Umankz Keren,
Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa, Nrp 8245678 tertanggal 6 April 2007, yang
mana menyatakan benar terdapat luka sayatan oleh benda tajam pada lengan kanan
atas korban Minah Terdakwa Panjul bin Julan kemudian mengancam Korban Mibah
Malelo untuk tidak berontak bila tidak ingin ditikam oleh Terdakwa Panjul bin
Julan. Kemudian Terdakwa Panjul bin Julan menciumi leher dan dada korban Minah
Malelo. Korban Minah Malelo kemudian menggigit tangan terdakwa Panjul bin Julan
untuk melepaskan diri dari cumbuan Terdakwa Panjul bin Julan. Lalu Terdakwa
Panjul bin Julan memukul belakang kepala korban Minah Malelo sehingga
menyebabkan korban Minah Malelo tidak sadarkan diri. Setelah korban Minah
Malelo tidak sadarkan diri terdakwa merobek baju yang dikenakan oleh korban
Minah Malelo dan melepaskan celana dalam korban yang didahului dengan
melorotkan rok yang dikenakan korban Minah Malelo. Kemudian Terdakwa
menyetubuhi korban Minah Malelo sebanayak dua kali sebagimana sesuai dengan
hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Kota Besar Pekanbaru dalam
VISUM ET REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/ IV/2007/ POLTABES PEKANBARU yang
ditandatangani oleh AKP. Risky Umankz Keren, Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa,
Nrp 8245678 tertanggal 6 April 2007, yang mana menyatakan telah terjadi
pemerkosaan atas korban Minah Malelo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam dalam pasal 285 Kitab Undang-undnag Hukum Pidana.
II.
FAKTA FAKTA PERSIDANGAN
Untuk itu guna membuktikan
dakwaan tersebut telah didengarkan oleh saksi-saksi dan adanya barang bukti
yang diajukan di persidangan sebagai berikut:
Saksi I :
Nama: Minah Malelo
Di bawah sumpah menurut Agama
Islam menerangkan bahwa:
- Bahwa benar pada Pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB saksi diberhentikan secara paksa dan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau oleh terdakwa Panjul bin Julan saat melintasi sebuah lapangan di jalan Melati kecamatan Sukajadi Pekanbaru dan membawa saksi korban dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau tersebut untuk memaksa korban agar mengikutinya ke lapangan kosong tersebut.
- Bahwa benar terdakwa menggunakan ancaman dan kekerasan kepada saksi korban agar saksi korban mau bersetubuh dengan tersangka
- Bahwa benar akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Panjul bin Julan mengakibatkan luka sabetan senjata tajam pada lengan kanan dan beberapa bagian tubuh korban lainnya.
- Bahwa akibat pukulan kearah belakang kepala korban yang dilakukan oleh terdakwa, menyebabkan korban Minah Malelo tidak sadarkan diri atau pingsan.
- Bahwa benar terdakwa telah menggunakan ancaman dan kekerasan sehingga mempersetubuhi saksi korban di luar nikah.
Saksi II :
Nama : Iman
Di bawah sumpah menurut Agama
Islam menerangkan bahwa:
- bahwa benar pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.30 WIB saksi melihat terdakwa Panjul bin Julan sedang mempersetubuhi korban di sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru.
- bahwa benar saksi yang menghentikan perbuatan terdakwa dengan berteriak memanggil warga
- bahwa benar akibat teriakan tersebut warga berdatangan dan menangkap pelaku bersama-sama.
- Bahwa benar saksi melihat saksi I tidak sadarkan diri dan terdapat beberapa luka sabetan pada tubuh saksi I.
Saksi III :
Nama : Ronal
Di bawah sumpah menurut Agama Kristen
Protestan menerangkan bahwa:
a.
Bahwa
benar saksi mendengar
telah terjadi pemerkosaan di lapangan di jalan Melati Pekanbaru
b. Bahwa benar saksi melihat
terdakwa mencoba melarikan diri setelah perbuatannya diketahui saksi II
c.
Bahwa benar saksi bersama-sama warga mengejar terdakwa dan menangkap
terdakwa untuk kemudian diamankan sampai polisi datang ke tempat kejadian
perkara
Keterangan Terdakwa
Nama: Panjul
bin Julan
Menerangkan
:
- bahwa benar pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB di jalan Melati Pekanbaru terdakwa menghentikan korban Minah Malelo yang sedang mendorong sepeda motornya dan kemudian dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa pisau memaksa korban agar korban mengikutinya ke sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru.
- Bahwa
benar terdakwa menggunakan kekerasan dan ancaman dengan senjata tajam
sehingga menyebabkan korban luka dan tidak sadarkan diri.
- Bahwa
benar terdakwa dengan kekerasan atau ancaman memaksa korban Minah
Malelo bersetubuh di luar
pernikahan
Barang-barang Bukti
-
sebilah pisau (jenis belati)
-
pakaian yang dikenakan saksi pada saat kejadian (Baju Kemeja, Rok, Bra, dan
Celana Dalam)
-
Celana Dalam terdakwa
Terlampir dalam berkas
persidangan
- ANALISIS
FAKTA
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang kami
uraikan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 April 2007 sekitar pukul
19.15 WIB korban Minah Malelo yang sedang melintas di jalan Melati di hentikan
secara paksa dengan menggunakan ancaman dan kekerasan senjata tajam berupa
pisau oleh terdakwa Panjul bin Julan
2.
terdakwa Panjul bin Julan membawa secara paksa korban
Minah Malelo ke sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru
3.
di lapangan tersebut terdakwa Panjul bin Julan memaksa
korban untuk bersetubuh dengannya dan mengancam korban dengan senjata tajam
berupa pisau namun korban tidak menuruti terdakwa dan melakukan perlawanan
4.
korban menyabetkan pisau miliknya kelengan korban dan
memukul belakang kepala korban sehingga korban tidak sadarkan diri
5.
terdakwa mempersetubuhi korban pada saat korban tidak
sadarkan diri tersebut atas perbuatan terdakwa dengan menggunakan ancaman dan
kekerasaan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan, terdakwa dapat
diancam pidana sebagaimana dimaksudkan pasal 285 Kitab Undang-undnag Hukum
Pidana tentang Pemerkosaan.
- ANALISIS
YURIDIS
Sebagaimana telah diuraikan di atas
Terdakwa Panjul bin Julan yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun
secara tunggal.
Unsur-unsur Dalam Dakwaan:
“Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar
pernikahan”
Unsur-unsur :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Barang siapa adalah pelaku
tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam perkara ini adalah
terdakwa Panjul bin Julan. Terdakwa secara hukum mampu mempertanggungjawabkan
perbuatannya, dengan demikian terdakwa dengan identitas seperti pada surat
dakwaan telah memenuhi unsur “Barang Siapa”.
Ad.2 Dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan
Dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan artinya memaksakan suatu maksud atau tujuan yang ingin dicapai dengan
meggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini terdakwa mengancam
korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau (belati), melukai korban
dengan menyabetkan pisau (belati) kelengan korban dan memukul belakang kepala
korban. Jadi unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3 Memaksa seorang
wanita bersetubuh di luar pernikahan.
Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan artinya melakukan hubungan intim
suami isteri kepada seoarang wanita dengan cara memaksakan kehendak kepada
wanita tersebut. Di luar pernikahan artinya hubungan intim suami isteri itu
dilakukan di luar sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan sebagaimana yang
dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal ini terdakwa memaksakan kehendaknya untuk dapat
berhubungan intim dengan korban dengan cara mengeluarkan ancaman dan melakukan
kekerasan terhadap korban. Antara terdakwa dan korban juga tidak sedang terikat
dalam suatu perkawinan. Untuk itu jelaslah bahwa unsur ini telah terpenuhi.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yuridis tersebut di
atas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkeyakinan bahwa
Terdakwa Panjul bin Julan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
undang-undang tindak pidana dalam dakwaan tersebut diatas.
Majelis Hakim dan Penasehat Hukum yang
kami hormati.
Sidang pengadilan yang kami muliakan.
Sebelum menginjak pada tuntutan pidana
atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengajukan hal-hal yang kami jadikan
pertimbangan dalam mengajukan tuntutan, yaitu berupa hal-hal yang memberatkan
antara lain.
1. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan
keterangan di persidangan.
2. Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan
tersebut dengan tujuan untuk bersetubuh dengan seorang wanita di luar status
perkawinan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan :
1. Terdakwa berlaku sopan di persidangan
2. Terdakwa belum pernah dihukum
Berdasarkan uraian dimaksud, kami selaku Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang undang
yang bersangkutan :
M E N U
N T U T :
Supaya Hakim/ Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
:
- Menyatakan
bahwa terdakwa Panjul bin Julan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan
tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
- menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Panjul bin Julan dengan pidana penjara selama 10
tahun. Menyatakan seluruh barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam
terdakwa, dan pisau (belati) milik terdakwa disita oleh negara untuk
dimusnahkan
- Menetapkan
supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu
rupiah).
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan
kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru
dalam memutus perkara ini.
Demikian
tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini.
Kamis,
17 Mei 2007
JAKSA PENUNTUT UMUM
CHA, SH,. MH
AjunMuda
Nrp78345567
TOLONG JELASKAN APA MAKSUDNYA INI :
ReplyDeleteNo.Reg.Perkara: 35/ Pid.B/IV/2007/PN.PBR