Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Internasional



PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL

a. Hukum internasional,Pengertian dan Batasan
Dahulu istilah hukum internasional dipakai hukum antar bangsa-bangsa, sekarang yang dipakai adalah hukum internasional karena selain mengatur bangsa dan negara juga mengatur organisasi antar negara.
Istilah lain :
  1. Hukum bangsa-bangsa
  2. Hukum transnasional
  3. Hukum antar bangsa
  4. Law of nation
  5. Droit de gens ( Perancis)
  6. Internasional law
  7. Volker rech
  8. Interse
  9. Antarse
Istilah hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, yang harus kita bedakan dari hukum perdata internasional.
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara ( hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaan hukum internasional public dan hukum internasional perdata : keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang diaturnya. Perbedaannya terletak pada sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (objeknya). Hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan.
Batasan (definition) hukum internasional (public)  bahwa batasan ini tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang negative yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata. Yang jelas bahwa hubungan atau persoalan internasonal bukan merupakan perdata, sehingga bukan pula merupakan hubungan atau persoalan yang diatur dalam hukum perdata internasional.
Hal inilah yang menyebabkan mengapa batasan kita yang negatif lebih tepat menggambarkan kenyataan hubungan internasional pada saat ini. Memang ada kalanya batas antara hubungan atau persoalan hukum perdata internasional sukar ditarik dengan tegas.
Tetapi walaupun terkadang susah dipisahkan satu sama lain, tidak ada alasan untuk tidak membedakannya, selama pembedaan antara hukum internasional public dan hukum  internasional perdata masih merupakan hal yang umum. Bapak hukum internasional adalah Hugo de groot (Grotius), dengan bukunya De jure belli act pacies ( hukum perang dan damai). Grotius mengatakan: hukum internasional adalah hukum alam (lex nturalis).
Hukum alam adalah hukum yang menurut pemikiran akal sehat selaras dengan kodrat alam, yang berlakunya untuk semua waktu, semua tempat, semua masyarakat.
Misalnya: diarang mencuri di AS, dilarang mencuri di Indonesia.
Menurut konsep ini banyak dipengaruhi oleh hukum tata negara(constitutional law), hukum dunia merupakan semacam negara dunia yang meliputi semua negara didunia ini( semacam negara federasi). Negara dunia secara hierarki berdiri diatas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.  

Masyarakat dan Hukum Internasional

Adanya hukum internasional terlebih dahulu adanya suatu masyarakat internasional yang diatur oleh tertib hukum itu. Dapat diyakini atau lebih tepat lagi perlu adanya hukum internasional, terlebih dahulu harus ditunjuk adanya suatu masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis bidang hukum. Lalu uraian mengenai sifat dan hakikat hukum internasional, sebagai tertib hukum yang mengatur kehidupan masyarakat internasional.
Perubahan dasar yang terjadi baik dalam bidang politik maupun bidang teknologi yang tidak dapat kita abaikan untuk mengetahui masyarakat dan hukum internasional.

1.     Adanya        Masyarakat     Internasional    Sebagai   Landasan     Sosiologis Hukum Internasional
Karena masyarakat internasional berlainan dari suatu Negara yang merdeka dan sederajat, unsur pertama yang harus dibuktikan ialah adanya sejumlah Negara didunia.
Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan internasional ini dibutuhkan hukum guna menjamin unsure kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Hubungan anttara orang atau kelompok orang yang tergabung dalam ikatan kebangsaan atau kenegaraan yang berlainan itu dapat merupakan hubungan tak langsung atau resmi yang dilakukan oleh para pejabat Negara yang mengadakan berbagai perundingan atas nama Negara yang meresmikan perstujuan yang dicapai dalam perjanjin antar Negara.
Masyarakat internasional itu pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia. Masyarakat internasional sebenarnya merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang jalin-menjalin.

a.     Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum
Dasar sosiologis hukum internasional yaitu adanya sejumlah Negara dan kebutuhan Negara-negara untuk mengadakan hubungan satu sama lain. Kebutuhan bangsa-bangsa untuk hidup berdampingan secara teratur ini merupakan suatu keharusan kenyataan social yang tidak dapat dihindari lagi.
Factor pengikat yang nonmaterial ini ialah adanya asa kesamaan hukum antar bangsa-bangsa di dunia ini, betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku dimasing-masing Negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum masing-masing bangsa. Asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa  yang beradab.
Ketakserasian antara Negara demokrasi barat dan Negara sosialis timur, bukan merupakan suatu persolan asasi dan mutlak, melainkan hanya meupakan suatu persoalan asasi dan mutlak, melainkan hnaya merupakan soal berlainan kepentingan yang berdasarkan pandangan falsafah politik yang berlainan. 

b.     Kedaulatan Negara
Fungsi dan kedaultan dalam masyarakat internasional perlu dijelaskan mengingat pentingnya peran Negara dalam masyarakat dan hukum internasional dewasa ini. Negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau cara hakiki Negara. Bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan Negara sebagai kekuasaan tertinggi inilah yang menimbulkan banyak salah paham .
Hukum internasional tidak mungkin mengikat negara apabila Negara merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya.
Menurut asal katanya, kedulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa Negara berdaulat memang berarti bahwa Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri.  
Kedaulatan uatu Negara terbatas dan bahwa batas ini terdapat dalam kedaulatan Negara lain merupakan konsekuensi yang logis dari paham kedaulatan sendiri dan mudah sekali dipahami apabila kita mencermatinya secara logis.  
Suatu akibat paham, kedaulatan dalam arti yang terbatas ini selain kemerdekaan juga paham persamaan derajat. Artinya, bahwa Negara-negara yang berdaulat itu selain masing-masing merdeka, artinya yang satu bebas dari yang alinnya, juga sama derajatnya satu dengan yang lainnya.  
 Tunduknya suatu Negara yang berdaulat atau tunduknya paham kedaulatan kepada kebutuhan pergaulan masyarakat internasionl demikian merupakan syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat internasional yang teratur. Keharusan tunduknya Negara-negar kepada hukum internasional yang mengatur hubungan Negara yang berdaulat, tak bisa dipungkiri lagi.

  1. Masyarakat Internasional dalam Peralihan (transition)   
Masyarakat internasional kini sedang mengalmi perubahan yang besar dan pokok. Proses ini telah dimulai pada permulaan abad XX, mengubah pola kekuasaan politik didunia dari satu masyarakat internasional yang terbagi dalam beberapa Negara besar yang masing-masing mempunyai daerah jajahan dan lingkungan pengaruhnya menjadi satu masyarakat bangsa-bngsa yang terdiri dari banyak sekali Negara yang merdeka.
Ciri-ciri masyarakat internasional demikian dan asas-asas pokok yang menjadi dasar masyarakat demikian, menimbulkan Negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lainnya.
Adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu dalam beberapa hal tertentu, menunjukkan adanya pelaksanaan masyarakat internasional. Yaiut dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar Negara-negara sehingga dengan demikian terjelma hukum internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu kompleks kaidah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.   
Jalan tengah dengan menggunakan sistematik tradisional bagi huku internasional umum yang terutamam didasarkan atas hubungan antar Negara-negara, sedangkan mengenai perkembangan baru yang menyebabkan timbulnya berbagai lembaga atau organisasi internasional akan dibahas tersendiri.  

   
Sejarah Hukum Internasional dan Perkembangannya

1.    Hukum Internasional Zaman Kuno 
Hukum internasional zaman sekarang berbeda dengan zaman kuno, karena belum ada pemisahan agama dan soal kemasyarakatan dan Negara. Hukum bangsa-bangsa pada zaman India kuno sudah mengenal pengaturan kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinamakan duta.     
Pada masa itu juga sudah dikenal kewajiban raja. Pada zaman India kuno berdasarkan penelitian para ahli telah ditemukan hukum yang bisa dikategorikan sebagai hukum bangsa-bangsa.
Masyarakat Yunani juga sudah mengenal adanya perwasitan atau sering disebut arbitration. Sumbangan yang paling berharga dari kebudayaan Yunani adalah hukum internasional pada saat itu merupakan hukum yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari rasio atau akal manusia.  
Yunani  memperkenalkan pelajaran hukum alam kepada Roma, dan hukum ini berperan penting dalam hukum internasional. Hukum kerajaan pada zaman Romawi tidak berkembang pesat. Tak berkembangnya hukum bangsa-bangsa disebabkan oleh masyarakat dunia yang merupakan satu imperium, yaitu imperium Roma yang menguasai seluruh wilayah lingkungan kebudayaan Romawi. 
Pada  lingkungan kebudayaan Yunani kuno dan juga Romawi kuno, sudah dikenal konsep “Hukum Internasional”. Hukum alam yang brasal dari zaman Yunani masih tetap berpengaruh pada zaman Romawi kuno. Di zaman Romawi kuno juga dikenal Ius Gentium yang ruang lingkupnya selain mencakup kaidah hukum Romawi juga mengatur hubungan dengan orang bukan Romawi.

2.    Hukum Internasional Pada Abad Pertengahan
Abad  pertengahan dunia Barat dikuasai system feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai kepala gereja katolik Roma. Masyarakat Eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan  Romawi dan Yunani. Sumbangan terpenting dari dunia Islam dari abad pertengahan terletak dibidang hukum perang.
Perdamaian Westphalia merupakan  peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional modern. Merupakan dasar masyarakat internasional modern atas Negara-negara nasional. Hasil pencapaian Perdamaian  Westphalia:  

  1. Selain mengakhiri perang Tiga puluh tahun, perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa:
  2. Perjanjian perdamaina itu mengakhiri untuk selamanya usaha kaisar Romawi yang suci ( The Holy Roman Emperor ) untuk menegakkan kembali Imperium Roma yang suci;
  3. Hubungan antara Negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional Negara itu masing-masing dan;
  4. Kemerdekaan Negara Nederland, swiss dan Negara-negara kecil di Jerman diakui dalam perjanjian Westphalia

Perjanjian Westphalia merupakan dasar bagi suatu susunan masyarakat internasional yang baru, baik mengenai :
Ø  Bentuk Negara, yaitu diadasarkan atas Negara-negara nasional tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan
Ø  Hakikat negaradan pemerintahan yang tidak dipengaruhi gereja lagi. 


3.    Hukum Internasional Pada Masa Abad ke XVI s/d Awal Abad ke XX

Revolusi  Perancis merupakan penjelmaan pengeseran kekuasaan pemerintahan dari tangan raja ketangan rakyat  dan mencanangkan demokrasi demokrasi dalam bentuknya yang modern, tidak membahayakan system masyarakat internasional yang didasarkan atas Negara-negara nasional.
Konferensi perdamaian tahun 1856 dan Konferensi Jenewa tahun 1864 mempelopori Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 yang sangat penting artinya dalam hukum internasional.
Konferensi perdamaian Den Haag II pada tahun 1907 yang menghasilkan banyak konferensi internasional, yang penting artinya bagi perkembangan hukum internasional yang penting artinya bagi perkembangan hukum internasional terutama dibidang hukum perang. Konferensi perdamaian Den Haag tahun 1899 dan tahun 1907 juga membentuk Mahkamah Abitrase Permanen.
Perjanjian Westphalia tahun 1647 dan dimasukilah tahap kedua masyarakat internasional yaitu masa konsolidasi. 
  • Pertama, Negara sebagai kesatuan politik tertorial berdasarkan kebangsaan (nation state)
  • Kedua, mengadakan perjanjian internasional bersifat umum dan meletakkan kaidah hukum yang berlaku secara universal
  • Ketiga, dibentuknya Mahkamah  Internasional Arbitrase  Permanen.

Perjanjian Perdamaian Den Haag tahun 1907 dinamakan masa konsolidasi masyarakat internasional modern, yaitu:
~ Diadakannya Perjanjian Melarang Perang sebagai suatu cara mencapai tujuan nasional yakni Brand Kellog Pact yang diadakan di Paris tahun 1928, dan 
~ Didirikannya Liga Bangsa-Bangsa dengan perjanjian Versailles sesudah PErang Dunia pertama dan PBB sesudah Perang Dunia II. Apabial perjanjian Brand Kellog tahun 1928 mengenai larangan perang masih dapat kita anggap langkah konsolidasi dalam perkembangan masyarakat internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.

Hakekat dan daya mengikat Hukum Internasional

Menurut John Austin (1790-1859), hukum adalah sebagai perintah dari penguasa kepada pihak yang dikuasainya. Penguasa itu memiliki kedaulatan termasuk kekuasaan untuk membuat hukum yang akan di berlakukan kepada pihak yang berada dibawah kekuasaannya.
Peraturan tidak berasal dari penguasa yang berdaulat, peraturan tersebut bukan merupakan norma belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan. Pandangan ini didasarkan adanya hukum pada pihak yang dikuasainya merupakan penyangkalan atas eksistensi hukum yang berasal dari atau tumbuh dalam pergaulan hidup bermasyarakat, contohnya hukum kebiasaan. Dan menurutnya hukum kebiasaan bukanlah hukum melainkan hanya norma belaka.
Dapat disimpulkan Austin memandang hukum internasional bukanlah hukum dalam arti yang sebenarnya, tapi hanya norma moral internasional saja.
Tidak mengherankan apabila timbul pandangan bahwa pada sebahagian ahli hukum dan kalangan awam dipandang hukum serta sanksi-nya memiliki keterkaitan dengan aparat atau lembaga penegak hukum. Tanpa adanya aparat dan lembaga-lembaga hukum maka hukum tidak dipandang, atau seperti tak pernah ada.    
Lembaga dan aparat-aparat penegak hukum serta sanksi hukum bukanlah merupakan unsur yang paling menentukan dari suatu norma hukum . Eksistensi hukum lebih ditentukan oleh sikap dan pandangan serta kesadaran hukum dari masyarakat, meskipun tidak ada lembaga yang membuat maupun yang memaksakannya, norma ini adalah merupakan norma hukum. 
Eksistensi hukum internasional tidak perlu diragukan lagi. Hukum internsional sendiri dalam kehidupan sehari-hari telah diterima, dipatuhi dan dihormati sebagai suatu norma hukum, seperti:
Ø  Alat-alat perlengkapan Negara, khususnya yang memiliki tugas menangani masalah-masalah luar negeri atau internasional.
Ø  Perselisihan-perselisihan internasional, khususnya yang menyangkut  masalah yang mengandung aspek hukum walaupun tidak selalu diselesaikan melalui jalur-jalur-jalur hubungna internasional. 
Ø  Pelanggaran-pelanggaran atas kaedah-kaedah hukum internasional ataupun konflik internasional yang sering kita jumpai dalam berita- berita media massa. Pelanggaran-pelanggaran atas hukum nasional  tidak dapat lagi dijadikan alasan bahwa hukum nasional itu tidak ada. 
Ø  Kaedah-kaedah hukum internasional dapat diterima dan diadaptasi sebagai bagian dari hukum nasional Negara-negara.
  
Berlakunya Hukum Internasional   
Keberadaan hukum internasional tidak perlu diragukan lagi. Persoalan yang kemudian muncul adalah, mengapa hukum internasional itu mengikat masyarajat internasional pada umumnya dan negara-negara pada khususnya.   

  1. Aliran Hukum Alam (natural law)
Aliran ini memandang hukum itu berasal dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionya. Aliran hukum ini memandang hukum itu tinggi, serta hanya mengakui satu macam hukum yang berlaku bagi seluruh dunia yaitu hukum alam itu sendiri.   
Kekurangan hukum ini sendiri adalah konsepnya yang terlalu abstrak, smar-samar serta mengambang. Penafsirannya hukum ala mini tidak jelas, sehingga pengertiannya bergantung pada penafsiran yang subyektif dari para penganutnya. 

  1. Aliran Hukum Positif
Aliran ini tidak memandang hukum itu berasal dai alam atau dari Tuhan, melainkan hukum itu dibuat oleh manusia tumbuh hidup dan berlaku serta berkembang dimasyarakat itu sendiri. Menurut aliran ini hukum mengikat apabila masyarakat yang membuat hukum itu menghendakinya sendiri.

  1. Teori Kedaulatan Negara    
Teori ini dianut oleh George Jelinnek, bahwa hukum itu mengikat apabila Negara-negara apabila mereka menghendakinya. Apabila konsep ini diterapkan akan terjadi kerancuan. Hukum internasional itu tergantung pada kehendak individual Negara, ketidak pastian hukum dalam pengertian yang paling ekstrim sama saja dengan kekacauan. Kbesan yang dimiliki setiap orang tanpa batasan adalah anarkisme.

  1. Menurut Zorn, Anzilloti dan Trippel
Hakekat dan daya mengikat tidak didasarkan pada kehendak sepihak Negara-negara, melainkan pada kehendak bersama Negara-negara. Hal ini merupakan persetujuan dan perwujudan dari kehendak bersama Negara-negara.  
Persetujuan bersama Negara-negara hanya bisa dibuktikan dalam bidang hukum perjanjian, sebab suatu perjanjian antara Negara-negara baik bilateral maupun multilateral akan terbentuk dan mengikat disebabkan adanya kesepakatan bersama.

  1. Teori Gurndnorm
Menurut Hans Kelsen teori ini bahwa hukum nasional dan hukum internasional adalah bagian dari kesatuan hukum pada umumnya.   
Bila kita telusuri dengan baik sebenarnya cukup logis, hanya kelsen berhenti pada gurndnorm sebagai norma dasar tertinggi tanpa analisa lebih lanjut mengapa gurndnorm sendiri dapat dijadikan dasar norma hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.. sehingga menjadi sangat abstrak dan mengambang. 


Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional

1.     Tempat Hukum Internasional Dalam Tata Hukum Secara Keseluruhan
Hukum berdasarkan pandangan objektivitas terdiri dari dua kesatuan perangkat hukum.

  1. Paham Dualisme
Bersumber pada teori bahawa daya ikat hukum internasional bersumber kepada kemauan Negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya.   
Salah satu akibat pokok yang terpenting dari pandangan dualisme, yaitu bahwa kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber dari hukum yang lainnya.   

b.    Paham Monoisme
Didasarkan atas pmikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia, dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Kesatuan antara hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya menganggap bahwa hukum internasional itu bersumber pada hukum nasional, alasan utamanya adalah :
Ø  Tidak ada satu organisasi diatas Negara-negara yang mengatur kehidupan Negara-negara didunia.
Ø  Dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional terletak dalam wewenang Negara untuk mengadakan perjanjian internasional, jadi wewenang konstitusional.
Pandangan dualisme, tidak masuk akal karena pada hakikatnya penyangkalan dari hukum internasional sebagai suatu perangkat hukum yang mengatur kehidupan antar Negara atau internasional.   
Pandangan monoisme, yang mengaitkan tunduknya Negara (nasional) pada hukum internasional dengan persoalan suatu hubungan subordinasi, walaupun menurut logika lebih memuaskan, juga kurang tepat karena memang tidak sesuai denagn kenyataannya. 

c.      Primat Hukum Internasional Menurut Praktik Internasional

Perkembangan masyarakat internasional dewasa ini mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasional itu pada hakikatnya tunduk pada hukum internasional. Kenyataan yang dilukiskan bahwa pada umumnya Negara-negara didunia ini saling menghormati garis batas yang memisahkan wilayahnya  dari  wilayah negara lain akan tetapi tidak berarti bahwa tidak bisa terjadi sengketa.

4. Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Menurut Hukum Positif Beberapa Negara

Hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional ialah bahwa apabila kita menghendaki adanya masyarakat internasional yang aman dan sejahtera, mau tidak mau kita harus mengakui adanya hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional.  
Pengundangan dalam Undang-Undang nasional adalah mutlak diperlukan yakni antara lain apabila diperlukan perubahan undang-undang nasional yang langsung menyangkut hak warga Negara sebagai perorangan.   


Subjek hukum internasional

Negara merupakan subjek hukum internasional yang terutama. Dewasa ini Negara tidak merupakan satu-satunya subjek hukum internasional. Keadaan ini terjadi karena berbagai perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat internasional dari abad kea bad, karena merupakan pencerminan masyarakat internasional dewasa ini.
Secara teoritis dapat dikemukakan bahwa subjek hukum sebenarnya hanyalah Negara, dan dimana perjanjian Internasional seperti misalnya konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949 memberikan hak dan kewajiban tertentu, maka hak dan kewajiban itu diberikan konvensi secara tidak lansung kepada orang-perorangan melalui Negara(nya) yang menjadi peserta konvensi itu.
Berlawanan dengan teori diatas ada teori lain yang menyatakan kebalikannya secara sangta ekstrim yaitu bahwa sebenarnya individu merupakan subjek hukum yang sesungguhnya dari hukum internasional, karena dalam analisa terakhir individulah yang merupakan subjek segala hukum nsional meupun internasional.
Sementara menurut teori yang dikemukakan oleh Kelsen dalam bukunya Principles of  International Law dengan logika dan analisa yang sukar dibantah, apa yang dinamakan hak dan kewajiban Negara itu. Dalm pandangan teori Kelsen ini Negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak akan mungkin tanpa manusia-manusia anggota masyarakat Negara itu.
Dalam arti yang sebenarnya subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional, subjek hukum demikian dapat kita sebut subjek hukum Internasional penuh, Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti ini
Dalam dua pendapat yng tertera diatas, terdapat berbagai macam subjek hukum internasional yang memperoleh kedudukannya berdasarkan hukum kebiasaan internasional karena perkembangan sejarah. Bagi pengamatan secara hukum positif  tidak menjadi soal apa yang menjadi sumber hukum dari hak dan kewjiban itu. Apabila kita melihat persoalan secara demikian maka hukum internasional mengenal subjek hukum internasional tersebut:

1.     Negara

Negara adalah subjek hukum Internasional dalam arti klsik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Hingga kini masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalh hukum antarnegara. Di suatu Negara federal  yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subjek hukum internasional adalh pemerintah federal. Tetapi ada kalnya konstitusi federal memungkinkan Negara bagian mempunyai hak dan kewajibannya terbatas atau melakukan hal yang dilakukan pemerintah federal itu sendiri.

2.     Takhta Suci
Takhta suci merupakan suatu subjek hukum arti yang penuh, dan sejajar kedudukannya dengan negara. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan takhta suci pada tanggal  11 februari 1929 ( Lateran treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada takhta suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dalm perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.    
Dalam kategori ini, yaitu subjek hukum sebagai sejarah, walaupun dalam arit yang jauh lebih terbatas  dapat pula disebut suatu satuan yang bernama “ order of the knights of Malta”. Yaitu himpunan yang hanya diakui beberapa negar sebagai subjek hukum internasional. 

3.     Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa, dan memiliki sejarah tersendiri dalam hukum Internasional. Organisasi ini dikatakan sebagai suatu objek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah. Meskipun demikian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian dan kemudian konvensi-konvensi Palang Merah. Sekarang Palang Merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi Internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum Internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.

4.     Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi Internasional    sebagai subjek hukum Internasional sekarang tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal ini.       
Organisasi Internasional seperti perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dan organisasi buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan  semacam anggaran dasarnya. Berdasarkan kenyataan ini sudah dapat dikatakan bahwa PBB dan Organisasi Internasional semacamnya merupakan subjek hukum Internasional, setidak-tidaknya menurut hukum internasional khusus yang bersumberkan konvensi Internasional tadi.
Berdasarkan pendapat mahkamah internasional yang dinyatakan dalam “advisory opinion” diatas kedudukan PBB dan organisasi serupa yaitu Badan-Badan khusus ( specialized agencies) PBB sebagai subjek hukum menurut hukum internasional tidak usah diragukan lagi.

5.     Orang Perorangan (Individu)

Orang-perorangan sudah sejak dahulu dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perkembangan zaman yang seiring dengan perkembangan pengertian subjek hukum internasional dari berbagai ketentuan, bertujuan melindungi hak minoritas .
Putusan oleh mahkamah  bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang-perorangan , maka hak itu harus diakui dan berlaku di mahkamah internasional. Keputusan tersebut memperkuat arah perkembangan pemberian hak kepada individu dalam perjanjian internasional yang dimulai dalam perjanjian. Perkembangan inilah yang menuntut penjahat-penjahat perang dihadapan mahkamah internasional yang khusus diadakan oleh Negara-negara sekutu yang menang perang.
Hal terpenting bahwa seseorang dapat dianggap langsung bertanggumg jawab sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan, ia tak dapat berlindung lagi di belakang Negara.
Orang yang telah melakukan kejahatan genocide harus dihukum lepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang-perorangan, pejabat pemerintah , pimpinan pemerintah atau Negara.

6.     Pemberontak dan Pihak dalam sengketa (belligerent)

Berdasarkan hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu ekhir-akhir ini timbul perkembangan baru walaupun mirip dengan pengakuan status pihak yang bersengketa dalam perang, memiliki cirri lain yang khas, yakni pengakuan terhadap gerakan pembebasan.
Gerakan pembebasan ini merupakan penjelmaan dari suatu konsepsi baru yang terutama dianut oleh Negara-negara dunia ketiga yang didasarkan atas pengertian bahwa bangsa-bangsa dianggap mempunyai beberapa hak asasi, seperti:
  1. hak menentukan nasib sendiri
  2. hak secara bebas memilih system ekonomi politik dan social sendiri
  3. hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.

Kini tidak dapat lagi dikatakan bahwa subjek hukum internasional hny mengatur hubungan antar Negara satu-satunya merupakan nsubjek hukum internasional. Saat ini jumlah subjek hukum internasional bukan hanya Negara tapi kian bertambah.
Melihat substansi hukum internasional masa kini jumlah subjek hukum lebih memperhatikan hak dan kepentingan orang-perorangan dna mengatur hubungan (hukum) yang mencakup subjek hukum bukan Negara.
Semua ini merupakan penjelmaan dari masyarakat internasional itu sendiri yang sedang berkembang dan berubah. Meskipun demikian, pada kenyataannya masih menunjukkan konsepsi tradisional masih belum bisa ditinggalkan begitu saja.
 


Objek Hukum Internsional

Objek hukum internasional sebagai sasaran hukum tidak bisa dianggap sebagai pribadi internasional seperi halnya dengan subjek hukum internasional. Objek hukum internasional dinamakan wilayah atau teritoir Negara.
Setiap Negara memiliki wilayah tertentu. Wilayah Negara dikatakan sebagai objek hukum internasional, karena hukum internasional mengakui bahwa tiap-tiap Negara memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayahnya masing-masing. Ini berarti bahwa semua orang dan harta-harta yang ada didalam atau masuk kedalam wilayah itu, dengan sendirinya akan jatuh dibawah kekuasaan tertinggi Negara tersebut.
Wilayah Negara meliputi bumi (tanah) yang ada didalam lingkungan perbatasan Negara itu, wilayah perairan, wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan , wilayah ruang udara, pekarangan diplomatic, dan kapal-kapal layer dilaut bebas yang memakai bendera. 

·        Perbatasan Negara
Perbatasan  wilayah Negara tidak berwujud secara konkret, melainkan berupa garis-garis perbatasan yang diakui melintang diatas bumi dan memisahkan wilayah Negara satu dari yang lainnya. Garis- garis perbatasan wilayah Negara itu dapat diberi tanda-tanda atau tidak diberi tanda-tanda sama sekali.  

·        Perluasan Wilayah
Negara dapat memperluas wilayahnya dengan lima cara, yaitu:
  1. cession (penyerahan)
  2. occupation (pendudukan)
  3. accretion(penambahan)
  4. subjugation(pentaklukan)
  5. prescription (ke-daluwarsaan)


·        Cession
Cession adalah penyerahan kedaulatan atas wilayah itu dari Negara yang memilikinya kepada Negara lain. Biasanya dilakukan melalui perjanjian bilateral.yang menjadi objeknya adalah kedaulatan sebagian atau seluruh wilayah Negara yang memberikan kedaulatannya meleburkan diri ke Negara yang menberimanya. Contohnya : Timor Portugis menjadi Cessi Republik Indonesia.

·        Occupation
Occupation adalah tindakan Negara yang dijalankan dengan sengaja untuk menduduki suatu wilayah agar memperoleh kedaulatan atasnya. Tetapi dalam keadaan damai hal itu hanya dianggap sah menurut hukum  internasional jika wilayah yang diduduki itu tak ada dibawah kedaulatan Negara lain.
Pendudukan itu dapat diakui bila prinsip efektifitas telah dipenuhi. Artinya jika yang menjalankan telah berhasil melaksanakan kekuasaan yang nyata dalam wilayah yang didudukinya itu.  Misalnya telah mengadakan administrasi (organisasi kepegawaian) yang dijalankan sesuai dan teratur . contohnya: Pulau Sipadan dan Ligitan.   

·        Accoration  
Accoration adalah wilayah Negara yang menjadi lebih meluas karena alam, misalnya timbul pulau baru dari dalam laut yang termasuk dalam wilayah suatu Negara. Penambahan wilayah itu bisa terjadi karena perbuatan manusia, contohnya membuat bendungan seperti yang terjadi pada Negara Belanda, sehingga menjadi sebuah daratan.

·        Subyugation
Subyugation biasanya didahului dengan perebutan oleh Negara yang menang dalam peperangna melawan Negara yang kalah dalam peperangnan. Setelah perebutan itu, maka wilayah tersebut akan dikuasai oleh “pemenang” perang. 

·        Prescription ( Daluarsa/Verjaring )
Hal ini berarti sebuah Negara memperoleh tambahan wilayah baru dan tidak ada gugatan dalam jangka waktu tertentu, dan jangka waktu tersebut tidak ditetapkan dalam Hukum Internasional.   
Menurut para ahli bahwa daluarsa ini terjadi apabila suatu Negara memiliki wilayah Negara lain karena:
Ø  Secara terang-terangan
Ø  Berdasarkan kedaulatan
Ø  Tidak ada yang menganggu dan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional.



Konflik Internasional

v  Metode-metode penyelesaian konflik international itu dibagi 2 yaitu:
  1. Penyelesaian secara damai, yaitu bahwa pihak bermufakat untuk penyelesaian secara singkat
  2. penyelesaian secara paksa, yakni bahwa pemecahan ditempuh secara paksa dengan kekerasan.

  1. Penyelesaian Secara Damai

A.   Arbitrase
Arbitrase yaitu penyerahan perkara kepada orang-orang tertentu yang disebut arbitrase yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang memberikan keputusan tanpa terlalu terikat pada pertimbangna hukumnya.
Arbitrase adalah sebuah lemabaga sejarah modern yang diakui sejak Traktat 1794 antara Amerika Serikat dengan Inggris yang menetapkan tiga komisi campurna untuk mengatur perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan selam perundingan traktat tersebut. 
Prosedur Arbitrase:
  1. Setiap Negara menunjuk dua arbitrator, satu diantaranya warga Negaranya sendiri atau dipilih dari antara orang-orang yang telah dutunjuk oleh Negara itu sebagai anggota Mahkamah
  2. Para arbitratur ini kemudian memeilih wasit yang hanya bertindak sebagai anggot arbitrse tersebut
  3. keputusan diambil berdasarkn banyak suara

B.   Penyelesaian Yudisial
Merupakan penyelesaian yang diputus oleh Mahkamah Internasional yang berada di Den Haag saat ini. Perbedaan Mahkamah dengan pengadilan Arbitral yaitu:
  1. Mahkamah Internasional, sifatnya tetap (permanent), yang diatur dengan statute dan peraturan prosedur badannya sendiri yang mengikat semua pihak yang berhubungan dengan mahkamah
  2. Mahkamah Internasional mempunyai registrasi yang tetap
  3. Berita acaranya bersifat public, sedangkan pembelaan-pembelaan, serta catatan tentang pendapatan dan pertimbangna-pertimbangan dipublikasi.
  4. Pada asasnya, mahkamah terbuka bagi semua Negara untuk penyelesaian yudisial semua kasus yang diajukan/dinyatakan dalam traktat dan konvensi
  5. Kasus-kasus yang dapat diajukan adalah dalam bentuk tertentu
  6. Keanggotaan mahkamah adalah wakil dan bagian terbesar dari masyarakat internasional, dan dari system hukum utama sampai batas tertentu yang bukan merupakan persoalan dengan pengadilan lainnya.
  7. Akibatnya bagi mahkamah adalah untuk mengembangkan suatu cara yang konsisten dan untuk menjamin kesinambungan harapan smapai derajat tertentu yang tidak layak bagi pengadilan Ad Hock.

 Yurisdiksi Mahkamah Internasional, mahkamah terbuka terdiri atas:
            ~ Negara-negara peserta ( anggota atau bukan anggota PBB )bagi statute
            ~ Negara-negara lainnya dengan syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan
                PBB
Yang ditugaskan untuk, memutuskan perkara yang dipertikaikan ( Contentious Case) dan memberikan nasehat (advisory Opinion) .

B. Perundingan, Jasa-jasa baik, perantaraan, Perdamaian atau Penyelidikan
v  Jasa-jasa baik adalah pihak ketiga memberikan jasa-jasanya untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa  dan menyarankan penyelesaiannya tanpa secara nyata ikut serta dalam perundingan atau melakukan penyelidikan yang mendalam mengenai aspek-aspek persengketaan tersebut
v  Perantaran adalah peranan perantara yang sngat aktif dan iktu serta dalam perundingan-perundingan dan mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa hingga ditemukan penyelesaian damai, sekalipun saran-saran perantara tersebut tidak mengikat
v  Perdamaian  adalah suatu proses perumusan usul penyelesaian sengketa setelah mengadakan penyelidikan fakta-fakta dan merupakan upaya untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, dan para pihak dibiarkan bebas untuk mnerima atau menolak usul-usul tersebut. 
v  Penyelidikan adalah untuk menemukan fakta-fakta yang dipertikaikan, tanpa membuat saran-saran khusus, dan dengan demikian mempersiapkan perundingan.

  1. Penyelesaian  dibawah Pengawasan PBB

Dewan dapat bertindak dalam dua macam sengketa:
    • Sengketa yang membahayakan kedamaian dan keamanan internasional
    • Peristiwa-peristiwa yang mengancam perdamaian atau melanggar perdamaian dan tindakan-tidakan agresi
Maka tindakan Dewan Keamanan PBB adalah
    • Dewan dapat memanggil para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka.
    • Dewan dapat menyarankan prosedur-prosedur yang tepat dan cara-cara yang sesuai
    • Dewan berwenang mengajukan saran-saran atau memutuskan tindakan apa yang diambil demi perdamaian dan keamanan internasional

  
Penyelesaian Konflik Internasional Secara Paksa

Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan apabila Negara-negara tidak mendapatkan jalan untuk menyelesaikan persengketaan mereka. Cara-caranya melalui:
1.Perang dan Tindakan Bersenjata Bukan Perang
Perang bertujuan untuk menaklukkan lawan dan menetapkan syarat-syarat penyelesaian yang harus diterima oleh lawan . 
2. Retorsi
Retorsi merupakan istilah teknis untuk balas dendam oleh suatu Negara terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat, tetapi sah. Misalnya meregangnya hubungan diplomatic, pencabutan konsensi-konsensi pajak atau tariff
3. Tindakan Pembalasan
Merupakan cara yang digunakan suatu Negara untuk memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Perbedaan antara pembalasan dan retorsi adalah bahwa tindakan pemabalasan dilakukan dengan perbuatan illegal, sedangkan retorsi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan hukum. 
          4. Blokade Secara Damai
Blokade secara damai dialkukan pertama kali pada tahun 1827. Pada umumnya blockade dilakukan oleh Negara besar terhadap Negara besar terhadap Negara kecil dengan angkatan laut.
          5. Intervensi
Campur tangan pihak ketiga dlam hal penyelesaian sengketa yang mana pihak ketiga ini mendukung salah satu Negara yang sedang bersengketa dengan maksud tertentu.   s
Daftar Pustaka

v Starke, J.G., Introduction to Internasional Law ( Pengantar Hukum Internasional) ed, Bandung, 1972
v Kusumaatmadja, Mochtar, Pengantar Hukum Internasional , Bandung 2003.  
v Mauna Boer, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi-I,Penerbit Alumni, Bandung, 2000
v WWW. Google. Com
v WWW. Yahoo.Com






No comments:

Post a Comment