Tuesday, April 30, 2013

TEORI HUKUM


         Makalah Teori Hukum                                 

            Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting ia memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Hal- hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukan kaitannya satu sama lain secara bermakna.teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematiskan masalah yang dibicarakannya.
            Teori hukum termasuk kedalam penalaran yang tidak hanya membawa manusia kepada penjelasan yang konkrit atau terurai secara terperinci, tetapi juga untuk “naik” sampai kepada penjelasan- penjelasan yang lebih bersifat filsafat.ia hendak mengejar terus sampai kepada persoalan- persoalan yang bersifat hakiki dari hukum itu, seperti dikatakan oleh Radbruch, tugas teori hukum adalah “membikin jelas nilai- nilai oleh postulat- postulat hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tinggi”.Teori hukum akan mempermasalahkan hal- hal seperti : Mengapa hukum itu berlaku? Apa dasar kekuatan mengikatnya? Apa yang menjadi tujuan hukum? Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami?Apa hubungannya dengan individu dengan masyarakat?Apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum?Apakah keadilan itu? Bagaimanakah hukum yang adil?


A.TEORI- TEORI YUNANI DAN ROMAWI
            Yunani dapat disebut sebagai sumber kancah pemikiran tentang hukum, sehingga masalah- masalah utama dalam teori hukum dapat dikaitkan dengan bangsa ini. Dibandingkan dengan yunani, bangsa romawi lebih banyak menyumbangkan pemikirannya dibidang konsep- konsep serta tekhnik- tekhnik yang berhubungan dengan hukum positif, seperti bidang- bidang kontrak, kebendaan, dan ajaran- ajaran tantang kesalahan.
            Ada dua hal yang menyebabkan pemikiran filsafah tentang hukum itu begitu subur di yunani. Pertama, kecendrungan untuk berfikir spekulatif serta persepsi intelektualnya untuk menyadari adanya tragedy kehidupan manusia serta konflik- konflik didalam kehidupan dunia ini. Kekacauan- kekacauan sosial, konflik- konflik didalamnya, pergantian pemerintah yang begitu sering, dan semua yang terjadi pada masa itu memberikan dorongan yang kuat agar orang memikirkan problem yang abadi mengenai hubungan antara hukum positif dengan keadilan yang abadi itu, sehingga memberikan sumbangan pemikiran yunani kedalam dunia teori hukum.
            Plato yang seorang filsuf, mengembangkan teorinya sendiri mengenai keadilan. Menurutnya”apabila seorang itu menjalankan pekerjaannya dalam hidup ini sesuai dengan kemampuan yang ada padanya”. Dengan demikian plato hendak mengatakan bahwa masyarakat yang adil adalah masyarakat yang anggota- anggotanya mengurusi pekerjaan sendiri dan tidak mencampuri orang lain. Itulah keadilan. Tetapi apabila terjadi pertentangan- pertentangan plato menyerahkan penyelesaiannya itu kepada para hakim yang tidak diikat oleh peraturan- peraturan yang pasti yang terdapat dalam hukum positif, karena menurut plato keadilan itu hendaknya diciptakan dan dijalankan dalam masyarakat. Tanpa menggunakan hukum, namun pada masa menjelang akhir hidupnya plato mulai menyadari bahwa tidak mudah untuk menemukan orang seperti itu sehingga ia mengusulkan”Negara hukum”, dimana didalam konsep tersebut ia menginginkan keadilan yang harus dijalankan atas dasar norma- norma tertulis, dan para penguassa harus menjadi hamba hukum yang tidak membeda- bedakan orang.
            Sementara menurut Aristoteles(Murid Plato) Negara yang didasarkan pada hukum bukanlah alternative yang paling baik dari Negara yang dipimpin oleh seorang cendikiawan. Dalam pemikirannya hanya TUHAN dan akal saja yang boleh memerintah, dan hukum hanya merupakan jaminan. Bahwa akal itulah  yang akan memerintah dan bukan nya nafsu-nafsu dari orang-orang yang menjalankan pemerintahan tersebut.Dan Aristoteles masih menambahkan bahwa hukum itu bisa keras dan oleh karena itu mengandung kemungkinan untuk tidak mendatangkan keadilan.
           Sumbangan Aristoteles yang lain dalam pemikiran tentang hukum dan keadilan adalah pembedaan nya mengenai keadilan distributive dan keadilan korektif. Pemikiran  tentang hukum alam terutama dikembangkan oleh aliran stoic yang didirikn oleh zeno.Yang dimaksud dengan”Alam”ni adalah prinsip yang meresapi alm semesta,yang mereka kenali dalam bentuk”akal”.Akal yang meresapi seluruh alam semesta ini pulalah yang oleh aliran stoic dianggap sebagai dasar dari hukum dan keadilan.
            Ahli hukum Gaius dari romawi membedakan antara”jus civite” yang bersifat khusus untuk suatu hukum dan Negara tertentu dan “jus gentium” sebagai hukum yang dipakai oleh semua bangsa yaitu yang bersumber pada akal alamiah yng terdapat di manapun juga dan diikuti oleh seluruh umat manusia.

B.HUKUM ALAM
            Apabila orang memiliki sejarah hukum alam, maka ia sedang mengikuti sejarah umat manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak didunia ini serta kegagalan- kegagalannya.
            Selama sejarahnya, hukum alam telah menjalankan dan melayani bermacam- macam fungsi, diantaranya adalah:
1. Ia telah berfungsi sebagai instrument utama pada saat hukum perdata Romawi kuno                                                                                                                                                                                                                                                            
    ditransformasikan menjadi suatu system internasional yang luas
2. Ia telah menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak, yaitu pihak gereja dan
    kerajaan, dalam pergaulan antara mereka.
3. Atas nama hukum alamlah kesahan dari hukum internasional itu ditegakkan.
4. Ia telah menjadi tumpuan pada saat orang melacarkan perjuangan  bagi kebebasan    
    individu berhadapan dengan absolutisme.
5. Prinsip- prinsip hukum alam telah dijadikan senjata oleh para hakim Amerika, pada  
    waktu mereka memberikan tafsiran terhadap konstitusi mereka, dengan menolak
    campur tangan Negara melalui perundang- undangan yang ditujukan untuk membatasi
    kemerdekaan ekonomi.
            Istilah”hukum alam” ditangkap dalam berbagai arti oleh berbagai kalangan pada masa yang berbeda- beda pula berikut ini disebut berbagai anggapan tersebut:
1.                  Merupakan ideal- ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya.
2.                  Suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara”yang ada sekarang” dan”yang seharusnya”.
3.                  Suatu modal untuk menemukan hukum yang sempurna.
4.                  Isi dari hukum yang sempurna, yang dapat didedusikan melalui akal.
5.                  Suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.

Hukum alam dapat dibedakan atas:
 1. Hukum alam sebagai metode, merumuskan dirinya pada usaha untuk                                                                                                                                                                                                                                                                     menentukan metode yang bisa dipakai untuk menciptakan peraturan- peraturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berlain- lainan, dengan demikian ia tidak mengandung norma- norma sendiri, melainkan”hanya”, memberi tahu tentang bagaimana membuat peraturan yang baik.
 2. Hukum alam sebagai substansi(isi), berisi norma- norma, dimana orang bisa menciptakan sejumlah peraturan- peraturan yang dialirkan dari beberapa azas yang absolut, yang lazim dikenal juga sebagai”hak- hak asasi manusia”.
            Hukum alam yang kedua inilah yang memperoleh bentuk yang tajam hingga mengalami kemunduran pada abad ke- 19, untuk digantikan oleh aliran positivisme. Setelah aliran positivisme mundur, maka hukum alam kembali hidup.yang dikenal dengan sebutan”kebangkitan doktrin hukum alam”. Namun hukum ala mini berbeda dengan sebelumnya.ia menganut konsep realita yang berbeda.satu- satunya titik yang menghubungkannya dengan hukum alam yang lama adalah bahwa keduanya didasari oleh keinginan untuk menyatakan suatu idealisme moral.
            Redolf stammler mengatakan”semua hukum positif adalah suatu usaha untuk menuju kepada hukum yang adil.ia termasuk kedalam tipe hukum alam sebagai metoda. St. Thomas Aquinas adalah filsuf terbesar aliran scholastic di abad pertengahan, ia merumuskan hukum sebagai”peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh seseorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan mengundangkannya”menurutnya hukum ketuhanan  adalah yang tinggi. Ia membedakan empat macam hukum yaitu:
1.        Lex aeterna adalah rencana pemerintah sebagaimana dibuat oleh sang raja diraja. Ia adalah akal keilahian yang menuntun semua gerakan diadakan dalam alam semesta.
2.        Lex naturalis, merupakan bagian yang bisa ditangkap oleh lex aeterna yang memberikan pengarahan pada kegiatan manusia melalui petunjuk- petunjuk umum, petunjuk yang paling dasar adalah yang baik harus dilakukan dan yang buruk harus dihindari. Mengenai apa yang disebut baik Thomas mengaitkannya dengan kecendrungaan manusia:
  1. Insting manusia yang alamiah untuk mempertahankan hidupnya
  2. Daya tarik antara kedua jenis kelamin dan hasrat untuk membesarkan dan mendidik anak- anak
  3. Manusia mempunyai hasrat alamih untuk mengenal tuhan dan kecendrungan untuk menolak ketidaktahuan
  4. Manusia ingin hidup dalam masyarakat dan oleh karena itu adalah suatu hal yang alamiah pada manusia untuk menghindari perbuatan yang merugikan orang- orang yang hidup bersamanya
3.        Lex divina: asas- asas yang merupakan petunjuk khusus yang berasal dari tuhan                   
Tentang bagaimana manusia menjalani hidupnya
4.        Lex humane, dalam konsepsi Thomistik, keadilan dibagi menjadi dua macam yaitu :

  1. Keadilan distributive, yang mengalokasikan barang- barang kepada orang-
orang sesuai dengan martabatnya.
  1. Keadilan komutatif, menyangkut hubungan antar individu satu sama lain dan
penyesuaian- penyesuaian yang harus dilakukan apabila terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum.

C.POSITIVISME DAN UTILITARISME
HART, seorang pengikut positivisme mengajukan berbagai arti positivisme:
Hukum adalah perintah.  Analisis terhadap konsep- konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk    dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan histories serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis. Keputusan- keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan- peraturan yang sudah ada lebih dulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan- tujuan social, kebijakan serta moralitas.
  • Penghukuman (judgment) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
  • Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan,yang diinginkan.Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pembagian arti terhadap positivisme ini
           
AUSTIN, seorang positivis yang utama,mempertahankan bahwa satu- satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara.Ia mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencakup dirinya sendiri.”ilmu tentang hukum berurusan dengan hukum positif,atau dengan hukum- hukum lain yang secara tegas bisa disebut begitu,yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau kejelekannya”.menurutnya tugas ilmu hukum adalah menganalisa unsur- unsur yang secara nyataada dari sistim hukum modern.
                  
BENTHAM, JHON STUART MILL dan RUDOLPH VON JHERING adalah orang- orang yang berada dalam aliran utilitarisme. Bentam mengatakan, manusia akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar- besarnya dan menekan serendah- rendahnya penderitaan. Tujuan akhir dari perundang- undangan adalah untuk melayani kebahagiaan yang paling besar dari sejumlah terbesar rakyat.
Apabila Bentam menekankan utilitarisme individu maka Rudolph von jhering disebut sebagai”social utilitarianism”.sistemnya mengembangkan segi- segi positivisme Austin dan menggabungkannya dari prinsif utilitarisme dari Bentham dan Mill.Pusat perhatian fisapat hukum Jhering adalah konsep tentang”tujuan”.Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil- hasil tertentu yang diinginkan. Hukum dibuat dengan penuh kesadaran dan ditujukan kepada tujuan tertentu.
            Jhon stuart mill setuju dengan Bentham, bahwa suatu tindakan itu hendaklah ditujukan pada pencapaian kebahagiaan, sebaliknya suatu tindakan adalah salah apabila ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagiaan.ia menyetujui, bahwa standar keadilan didasarkan pada kegunaannya. Ia berpendapat bahwa asal- usul kesadaran akan keadilan diketemukan pada dua sentiment, yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati.

D.TEORI HUKUM MURNI
            Menurut asal- usulnya, teori murni ini merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan dalam negara- negara totaliter.teori ini lazim dikaitkan pada Mahzab Wina yang dipimpin oleh Hans Kelsen
            Menurut Kelsen, teori hukum murni adalah teori tentang hukum positif, ia berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan,”apakah hukumnya?” dan bukan”bagaimanakah hukum yang seharusnya?”, maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagimana lazimnya dipersoalkan, hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Ia adalah suatu konsep ideologis, suatu ideal yang”irasional”.
            Dasar- dasar pokok teori Kelsen adalah sebagai berikut:
  • Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adlah untuk mengurangi        kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity)
  • Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada                                                                                                         
  • Ilmu hukum adalah normative, bukan ilmu alam
  • Sebagai suatu teori tentang norma- norma,teori hukum tidak berurusan dengan  
            persoalan efektivitas norma- norma hukum
  • Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan 
            dari isi yang berubah- ubah menuruit jalan atau pola yang spesifik

Hubungan antara teori hukum dengan suatu system hukum positif tertentu adalah   seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada

No comments:

Post a Comment