Makalah Teori Hukum
Dalam dunia ilmu, teori menempati
kedudukan yang penting ia memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum
serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Hal- hal yang
semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukan
kaitannya satu sama lain secara bermakna.teori memberikan penjelasan dengan
cara mengorganisasikan dan mensistematiskan masalah yang dibicarakannya.
Teori hukum termasuk kedalam
penalaran yang tidak hanya membawa manusia kepada penjelasan yang konkrit atau
terurai secara terperinci, tetapi juga untuk “naik” sampai kepada penjelasan-
penjelasan yang lebih bersifat filsafat.ia hendak mengejar terus sampai kepada
persoalan- persoalan yang bersifat hakiki dari hukum itu, seperti dikatakan
oleh Radbruch, tugas teori hukum adalah “membikin jelas nilai- nilai oleh
postulat- postulat hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tinggi”.Teori
hukum akan mempermasalahkan hal- hal seperti : Mengapa hukum itu berlaku? Apa
dasar kekuatan mengikatnya? Apa yang menjadi tujuan hukum? Bagaimana seharusnya
hukum itu dipahami?Apa hubungannya dengan individu dengan masyarakat?Apa yang
seharusnya dilakukan oleh hukum?Apakah keadilan itu? Bagaimanakah hukum yang
adil?
A.TEORI- TEORI YUNANI DAN ROMAWI
Yunani dapat disebut sebagai sumber
kancah pemikiran tentang hukum, sehingga masalah- masalah utama dalam teori
hukum dapat dikaitkan dengan bangsa ini. Dibandingkan dengan yunani, bangsa
romawi lebih banyak menyumbangkan pemikirannya dibidang konsep- konsep serta
tekhnik- tekhnik yang berhubungan dengan hukum positif, seperti bidang- bidang
kontrak, kebendaan, dan ajaran- ajaran tantang kesalahan.
Plato yang seorang filsuf,
mengembangkan teorinya sendiri mengenai keadilan. Menurutnya”apabila seorang
itu menjalankan pekerjaannya dalam hidup ini sesuai dengan kemampuan yang ada
padanya”. Dengan demikian plato hendak mengatakan bahwa masyarakat yang adil
adalah masyarakat yang anggota- anggotanya mengurusi pekerjaan sendiri dan
tidak mencampuri orang lain. Itulah keadilan. Tetapi apabila terjadi
pertentangan- pertentangan plato menyerahkan penyelesaiannya itu kepada para
hakim yang tidak diikat oleh peraturan- peraturan yang pasti yang terdapat
dalam hukum positif, karena menurut plato keadilan itu hendaknya diciptakan dan
dijalankan dalam masyarakat. Tanpa menggunakan hukum, namun pada masa menjelang
akhir hidupnya plato mulai menyadari bahwa tidak mudah untuk menemukan orang
seperti itu sehingga ia mengusulkan”Negara hukum”, dimana didalam konsep
tersebut ia menginginkan keadilan yang harus dijalankan atas dasar norma- norma
tertulis, dan para penguassa harus menjadi hamba hukum yang tidak membeda- bedakan
orang.
Sementara menurut Aristoteles(Murid
Plato) Negara yang didasarkan pada hukum bukanlah alternative yang paling baik
dari Negara yang dipimpin oleh seorang cendikiawan. Dalam pemikirannya hanya
TUHAN dan akal saja yang boleh memerintah, dan hukum hanya merupakan jaminan.
Bahwa akal itulah yang akan memerintah
dan bukan nya nafsu-nafsu dari orang-orang yang menjalankan pemerintahan
tersebut.Dan Aristoteles masih menambahkan bahwa hukum itu bisa keras dan oleh
karena itu mengandung kemungkinan untuk tidak mendatangkan keadilan.
Sumbangan Aristoteles yang lain
dalam pemikiran tentang hukum dan keadilan adalah pembedaan nya mengenai
keadilan distributive dan keadilan korektif. Pemikiran tentang hukum alam terutama dikembangkan oleh
aliran stoic yang didirikn oleh zeno.Yang dimaksud dengan”Alam”ni adalah
prinsip yang meresapi alm semesta,yang mereka kenali dalam bentuk”akal”.Akal
yang meresapi seluruh alam semesta ini pulalah yang oleh aliran stoic dianggap
sebagai dasar dari hukum dan keadilan.
Ahli hukum Gaius dari romawi
membedakan antara”jus civite” yang bersifat khusus untuk suatu hukum dan Negara
tertentu dan “jus gentium” sebagai hukum yang dipakai oleh semua bangsa yaitu
yang bersumber pada akal alamiah yng terdapat di manapun juga dan diikuti oleh
seluruh umat manusia.
B.HUKUM ALAM
Apabila orang memiliki sejarah hukum
alam, maka ia sedang mengikuti sejarah umat manusia yang berjuang untuk
menemukan keadilan yang mutlak didunia ini serta kegagalan- kegagalannya.
Selama sejarahnya, hukum alam telah
menjalankan dan melayani bermacam- macam fungsi, diantaranya adalah:
1. Ia telah
berfungsi sebagai instrument utama pada saat hukum perdata Romawi kuno
ditransformasikan menjadi suatu system
internasional yang luas
2. Ia telah
menjadi senjata yang dipakai oleh kedua pihak, yaitu pihak gereja dan
kerajaan, dalam pergaulan antara mereka.
3. Atas nama
hukum alamlah kesahan dari hukum internasional itu ditegakkan.
4. Ia telah
menjadi tumpuan pada saat orang melacarkan perjuangan bagi kebebasan
individu berhadapan dengan absolutisme.
5. Prinsip-
prinsip hukum alam telah dijadikan senjata oleh para hakim Amerika, pada
waktu mereka memberikan tafsiran terhadap
konstitusi mereka, dengan menolak
campur tangan Negara melalui perundang-
undangan yang ditujukan untuk membatasi
kemerdekaan ekonomi.
Istilah”hukum alam” ditangkap dalam
berbagai arti oleh berbagai kalangan pada masa yang berbeda- beda pula berikut
ini disebut berbagai anggapan tersebut:
1.
Merupakan ideal- ideal yang menuntun perkembangan hukum
dan pelaksanaannya.
2.
Suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang
menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara”yang ada
sekarang” dan”yang seharusnya”.
3.
Suatu modal untuk menemukan hukum yang sempurna.
4.
Isi dari hukum yang sempurna, yang dapat didedusikan
melalui akal.
5.
Suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.
Hukum alam dapat dibedakan atas:
1. Hukum
alam sebagai metode, merumuskan dirinya pada usaha untuk menentukan metode
yang bisa dipakai untuk menciptakan peraturan- peraturan yang mampu untuk
menghadapi keadaan yang berlain- lainan, dengan demikian ia tidak mengandung
norma- norma sendiri, melainkan”hanya”, memberi tahu tentang bagaimana membuat
peraturan yang baik.
2. Hukum
alam sebagai substansi(isi), berisi norma- norma, dimana orang bisa
menciptakan sejumlah peraturan- peraturan yang dialirkan dari beberapa azas
yang absolut, yang lazim dikenal juga sebagai”hak- hak asasi manusia”.
Hukum alam yang kedua inilah yang
memperoleh bentuk yang tajam hingga mengalami kemunduran pada abad ke- 19,
untuk digantikan oleh aliran positivisme. Setelah aliran positivisme mundur,
maka hukum alam kembali hidup.yang dikenal dengan sebutan”kebangkitan doktrin
hukum alam”. Namun hukum ala mini berbeda dengan sebelumnya.ia menganut konsep
realita yang berbeda.satu- satunya titik yang menghubungkannya dengan hukum
alam yang lama adalah bahwa keduanya didasari oleh keinginan untuk menyatakan
suatu idealisme moral.
Redolf stammler mengatakan”semua
hukum positif adalah suatu usaha untuk menuju kepada hukum yang adil.ia
termasuk kedalam tipe hukum alam sebagai metoda. St. Thomas Aquinas adalah
filsuf terbesar aliran scholastic di abad pertengahan, ia merumuskan hukum
sebagai”peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh
seseorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaga masyarakatnya dan
mengundangkannya”menurutnya hukum ketuhanan
adalah yang tinggi. Ia membedakan empat macam hukum yaitu:
1.
Lex aeterna
adalah rencana pemerintah sebagaimana dibuat oleh sang raja diraja. Ia adalah
akal keilahian yang menuntun semua gerakan diadakan dalam alam semesta.
2.
Lex naturalis,
merupakan bagian yang bisa ditangkap oleh lex aeterna yang memberikan
pengarahan pada kegiatan manusia melalui petunjuk- petunjuk umum, petunjuk yang
paling dasar adalah yang baik harus dilakukan dan yang buruk harus dihindari.
Mengenai apa yang disebut baik Thomas mengaitkannya dengan kecendrungaan
manusia:
- Insting manusia yang alamiah untuk mempertahankan hidupnya
- Daya tarik antara kedua jenis kelamin dan hasrat untuk membesarkan dan mendidik anak- anak
- Manusia mempunyai hasrat alamih untuk mengenal tuhan dan kecendrungan untuk menolak ketidaktahuan
- Manusia ingin hidup dalam masyarakat dan oleh karena itu adalah suatu hal yang alamiah pada manusia untuk menghindari perbuatan yang merugikan orang- orang yang hidup bersamanya
3.
Lex divina:
asas- asas yang merupakan petunjuk khusus yang berasal dari tuhan
Tentang
bagaimana manusia menjalani hidupnya
4.
Lex humane,
dalam konsepsi Thomistik, keadilan dibagi menjadi dua macam yaitu :
- Keadilan distributive, yang mengalokasikan barang- barang kepada orang-
orang
sesuai dengan martabatnya.
- Keadilan komutatif, menyangkut hubungan antar individu satu sama lain dan
penyesuaian-
penyesuaian yang harus dilakukan apabila terjadi perbuatan yang tidak sesuai
dengan hukum.
C.POSITIVISME DAN UTILITARISME
HART,
seorang pengikut positivisme mengajukan berbagai arti positivisme:
Hukum
adalah perintah. Analisis terhadap
konsep- konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini
berbeda dari studi sosiologis dan histories serta berlainan pula dari suatu
penilaian kritis. Keputusan- keputusan dapat dideduksikan secara logis dari
peraturan- peraturan yang sudah ada lebih dulu, tanpa perlu menunjuk kepada
tujuan- tujuan social, kebijakan serta moralitas.
- Penghukuman (judgment) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
- Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan,yang diinginkan.Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pembagian arti terhadap positivisme ini
AUSTIN, seorang positivis yang utama,mempertahankan bahwa
satu- satunya sumber hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu
negara.Ia mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan
dapat mencakup dirinya sendiri.”ilmu tentang hukum berurusan dengan hukum
positif,atau dengan hukum- hukum lain yang secara tegas bisa disebut
begitu,yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau kejelekannya”.menurutnya
tugas ilmu hukum adalah menganalisa unsur- unsur yang secara nyataada dari
sistim hukum modern.
BENTHAM, JHON STUART MILL dan RUDOLPH VON JHERING adalah
orang- orang yang berada dalam aliran utilitarisme. Bentam mengatakan, manusia
akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan
yang sebesar- besarnya dan menekan serendah- rendahnya penderitaan. Tujuan
akhir dari perundang- undangan adalah untuk melayani kebahagiaan yang paling
besar dari sejumlah terbesar rakyat.
Apabila
Bentam menekankan utilitarisme individu maka Rudolph von jhering disebut sebagai”social utilitarianism”.sistemnya
mengembangkan segi- segi positivisme Austin dan menggabungkannya dari prinsif
utilitarisme dari Bentham dan Mill.Pusat perhatian fisapat hukum Jhering adalah
konsep tentang”tujuan”.Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia
untuk mencapai hasil- hasil tertentu yang diinginkan. Hukum dibuat dengan penuh
kesadaran dan ditujukan kepada tujuan tertentu.
Jhon
stuart mill setuju dengan Bentham, bahwa suatu tindakan itu hendaklah
ditujukan pada pencapaian kebahagiaan, sebaliknya suatu tindakan adalah salah
apabila ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagiaan.ia
menyetujui, bahwa standar keadilan didasarkan pada kegunaannya. Ia berpendapat
bahwa asal- usul kesadaran akan keadilan diketemukan pada dua sentiment, yaitu
rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati.
D.TEORI HUKUM MURNI
Menurut asal- usulnya, teori murni
ini merupakan suatu pemberontakan yang ditujukan terhadap ilmu hukum yang
ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai alat pemerintahan
dalam negara- negara totaliter.teori ini lazim dikaitkan pada Mahzab Wina yang
dipimpin oleh Hans Kelsen
Menurut Kelsen,
teori hukum murni adalah teori tentang hukum positif, ia berusaha untuk
mempersoalkan dan menjawab pertanyaan,”apakah hukumnya?” dan bukan”bagaimanakah
hukum yang seharusnya?”, maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagimana
lazimnya dipersoalkan, hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Ia adalah suatu
konsep ideologis, suatu ideal yang”irasional”.
Dasar-
dasar pokok teori Kelsen adalah sebagai berikut:
- Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adlah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity)
- Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada
- Ilmu hukum adalah normative, bukan ilmu alam
- Sebagai suatu teori tentang norma- norma,teori hukum tidak berurusan dengan
persoalan efektivitas norma- norma hukum
- Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan
dari isi yang berubah- ubah
menuruit jalan atau pola yang spesifik
Hubungan
antara teori hukum dengan suatu system hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum
yang ada
No comments:
Post a Comment