Tuesday, April 30, 2013

Contoh Gugatan Cerai



Kepada Yth;
                                                                                    Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru
Hal      : Gugatan Cerai                                             Di –
                                                                                                Pekanbaru


         Dengan Hormat,
            Yang bertanda tangan dibawah ini :
Yofika Pratiwi Saragih, S.H., M.H . Bertindak untuk  dan atas nama Klien saya Ny Nidia Selayar ,  Pekerjaan Swasta , Beralamat Jalan Kembang Selasih No. 9 RT 03/RW 04, Kelurahan Cinta raja , Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 15/ Law Office / III / 2006
Tanggal 1 Maret 2007 untuk membuat dan mengajukan Gugatan. Selanjutnya disebut Penggugat terhadap :
Tn.Gunawan , Pekerjaan Swasta, Beralamat Jalan Teratai No.20 RT 08/ RW 02 Kelurahan Sidumulyo, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Selanjutnya disebut Tergugat dalam hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan di Pekanbaru sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah No: 600/06/IX/99 Tertanggal 4 Oktober 1999; (Bukti Terlampir);
Bahwa disaat setelah Akad Nikah Tergugat mengucapkan janji taklik talak seperti yang tercantum dalam buku Kutipan Akta Nikah terhadap Penggugat;
Bahwa selama Perkawinan + selama 8 Tahun Penggugat dan Tergugat belum dikarunia seorang anak atau belum mempunyai keturunan, tetapi telah melakukan pengangkatan anak;
Bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat dari Tahun 1999 s/d 2003, Rumah Tangga Penggugat dengan Tergugat selalu harmonis;
Bahwa namun 5 Tahun belakangan ini Rumah Tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat karena belum mempunyai keturunan walaupun telah melakukan pengangkatan anak, hal ini sering memicu pertengkaran yang terus menerus dalam Rumah Tangga Penggugat dengan Tergugat dan Penggugat merasa tidak ada lagi kedamaian dalam Rumah Tangga. Tergugat tidak bisa lagi menerima kehadiran anak angkat mereka dan tetap menginginkan anak dari rahim penggugat;
Bahwa Tergugat sering mabuk-mabukan dan pulang larut malam kerumah;
Bahwa ternyata Tergugat sudah mempunyai Wanita Idaman Lain, ini yang menyebabkan Tergugat sudah jarang pulang kerumah, sehingga wanita idaman lain ini sering memicu pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat terus menerus sehingga Rumah Tangga Penggugat sudah tidak bisa berdamai lagi;
Bahwa disamping itu Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang + 9 bulan belakangan ini, dan Tergugat sudah tidak pernah memberi nafkah lahir maupun batin lagi;
Bahwa Pertengkaran (cekcok) yang terus menerus dalam kehidupan Rumah Tangga/Perkawinan Penggugat dan Tergugat merupakan alasan Penggugat untuk mengajukan Gugatan Perceraian.
Bahwa Tergugat sudah tidak memenuhi kewajibannya sebagai Suami yang diucapkan dalam janji taklik talak sebagaimana yang tercantum dalam buku Kutipan Akta Nikah, maka sudah seyogyanya Tergugat Wajib untuk memberikan uang Mut’ah dan uang Iddah kepada Penggugat dan tuntutan mana adalah patut, wajar dan berdasarkan hukum serta sesuai dengan kemampuan Tergugat, yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus sebagai berikut :
  1. Uang Mut’ah Sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
  2. Uang Iddah Sejumlah Rp.200.000 X 100 Hari = Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat Mohon Kehadapan Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru untuk memberikan Keputusan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Gugatan Cerai Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nikah No: 600/06/IX/99 Tertanggal 4 Oktober 1999 Putus dengan jalan Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat berupa :
a.       Nafkah selama masa Iddah Sebesar Rp. 10.000.000,- (SepuluhJuta Rupiah).
b.      Mut’ah berupa uang Sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul selama ini;
                                                                                   
       Pekanbaru, 24 Maret 2006
    Hormat Saya
Kuasa Penggugat
              
                                               
                                                                                                Yofika Pratiwi .S, S.H.,M.H.. 

No comments:

Post a Comment