Kepada Yth;
Ketua
Pengadilan Agama Pekanbaru
Hal : Gugatan Cerai Di
–
Pekanbaru
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Yofika Pratiwi Saragih, S.H., M.H .
Bertindak untuk dan atas nama Klien saya
Ny Nidia Selayar , Pekerjaan Swasta ,
Beralamat Jalan Kembang Selasih No. 9 RT 03/RW 04, Kelurahan Cinta raja ,
Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 15/ Law
Office / III / 2006
Tanggal 1 Maret 2007 untuk membuat dan mengajukan Gugatan.
Selanjutnya disebut Penggugat terhadap :
Tn.Gunawan , Pekerjaan Swasta, Beralamat
Jalan Teratai No.20 RT 08/ RW 02 Kelurahan Sidumulyo, Kecamatan Senapelan Pekanbaru,
Selanjutnya disebut Tergugat dalam hal sebagai berikut :
Bahwa
Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan di Pekanbaru sebagaimana
tertera dalam Kutipan Akta Nikah No: 600/06/IX/99 Tertanggal 4 Oktober 1999; (Bukti
Terlampir);
Bahwa
disaat setelah Akad Nikah Tergugat mengucapkan janji taklik talak seperti yang
tercantum dalam buku Kutipan Akta Nikah terhadap Penggugat;
Bahwa
selama Perkawinan + selama 8 Tahun Penggugat dan Tergugat belum
dikarunia seorang anak atau belum mempunyai keturunan, tetapi telah melakukan
pengangkatan anak;
Bahwa
Perkawinan Penggugat dengan Tergugat dari Tahun 1999 s/d 2003, Rumah Tangga
Penggugat dengan Tergugat selalu harmonis;
Bahwa
namun 5 Tahun belakangan ini Rumah Tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak
harmonis lagi;
Bahwa
antara Penggugat dengan Tergugat karena belum mempunyai keturunan walaupun
telah melakukan pengangkatan anak, hal ini sering memicu pertengkaran yang
terus menerus dalam Rumah Tangga Penggugat dengan Tergugat dan Penggugat merasa
tidak ada lagi kedamaian dalam Rumah Tangga. Tergugat tidak bisa lagi menerima
kehadiran anak angkat mereka dan tetap menginginkan anak dari rahim penggugat;
Bahwa
Tergugat sering mabuk-mabukan dan pulang larut malam kerumah;
Bahwa
ternyata Tergugat sudah mempunyai Wanita Idaman Lain, ini yang menyebabkan
Tergugat sudah jarang pulang kerumah, sehingga wanita idaman lain ini sering
memicu pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat terus menerus sehingga
Rumah Tangga Penggugat sudah tidak bisa berdamai lagi;
Bahwa
disamping itu Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang + 9 bulan belakangan
ini, dan Tergugat sudah tidak pernah memberi nafkah lahir maupun batin lagi;
Bahwa
Pertengkaran (cekcok) yang terus menerus dalam kehidupan Rumah
Tangga/Perkawinan Penggugat dan Tergugat merupakan alasan Penggugat untuk
mengajukan Gugatan Perceraian.
Bahwa
Tergugat sudah tidak memenuhi kewajibannya sebagai Suami yang diucapkan dalam
janji taklik talak sebagaimana yang tercantum dalam buku Kutipan Akta Nikah,
maka sudah seyogyanya Tergugat Wajib untuk memberikan uang Mut’ah dan uang
Iddah kepada Penggugat dan tuntutan mana adalah patut, wajar dan berdasarkan
hukum serta sesuai dengan kemampuan Tergugat, yang harus dibayar secara
seketika dan sekaligus sebagai berikut :
- Uang Mut’ah Sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
- Uang Iddah Sejumlah Rp.200.000 X 100 Hari = Rp. 20.000.000,-
(Dua puluh Juta Rupiah).
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat Mohon Kehadapan Ketua Pengadilan Agama
Pekanbaru untuk memberikan Keputusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Cerai Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nikah No: 600/06/IX/99 Tertanggal 4 Oktober 1999 Putus dengan jalan Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat berupa :
a.
Nafkah selama masa Iddah Sebesar Rp. 10.000.000,- (SepuluhJuta
Rupiah).
b.
Mut’ah berupa uang Sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh
Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul selama ini;
Pekanbaru, 24 Maret 2006
Hormat Saya
Kuasa Penggugat
Yofika
Pratiwi .S, S.H.,M.H..
No comments:
Post a Comment