Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana
cara-cara pelaksanaan hukum pidana, mulai timbulnya persangkaan akan adanyasesuatu
perbuaan pidana (tindak pidana) sampai dengan pelaksanaan putusan.
Didalamnya diatur manakah dari alat-alat Negara yang ditugaskan untuk
menyelidiki kebenaran persangkaan itu dan yang melakukan tindakan
penyidikan(pengusutan) terhadap siapa-siap pembuatnya dan mengambil
tindakan-tindakan (langkah-langkh) yang perlu, menangkap sipembuat
itu(tersangka”) kalau perlu menahannya, kemudian mengumpulkan bahan-bahan bukti
yang diperoleh selama dalam penyelidikandan penyidikan itu, selanjutnya bila
terdapat cukup alasan , menghadapkan tersangka itu kedepan pengadilan sebagai
terdakwa.
1.
Perbuatan Pidana
Kapankah dikatakan orang bahwa perbuatan/tindakan itu adalah “perbuatan
pidana” (tindak pidana)?. Perbuatan pidana itu ialah perbuatan yang apabila
dilakukan maka kepada pembuatnya dapat dikenakan pidana (hukuman) atau
tindakan.jadi sesuatau perbutan yang “melawan hukum” dapat menjelma menjadi
perbuatan pidana” yakni apabila perbuatan itu demikian rupa sifat melawan
haknya sehingaga memenuhi segenap unsure-unsur yang diperlukan dalam rumusan
tindak pidana yang tersebut dalam pasal/ketentuan KUHP/peraturan pidana diluar
KUHP.
2.
Perbedaan penting Perkara pidana-Perkara
perdata
Perkara pidana adalah bersangkutan dengan kepentingan umum, juga
mempunyai sifat hukum public, berbeda sekali dengan sifat perkara perdata, yang
mana bersangkutan dengan kepentingan pribadi(perseorangan/privat) sehingga
apabila inisiatif untuk berperkara dalam perkara pidana timbul dari Penuntut
Umum(keculai dalam tindak pidana pengaduan), maka inisiatif untuk berperkara
dalam perkara Perdata timbul dari perseorangan.
Dalam perkara perdat sebelum adanya keputusan hakim, pihak-pihak dapat
menghentikan perkara , hal itu semata-mata terserah kepada pihak –pihak itu,
sedang dalam perkara pidana tidak mungkin dihentikan secara demikian.
Hakim dalam Perkara Perdata hanya menyelidiki apa yang dikemukakan oleh
pihak-pihak , jadi pada asanya oasif, sedang dalam perkara pidana hakim
diharuskan Karen jabatannya menyelidiki pula apa yang tidak dikemukakan, demi untuk memperoleh kebenaran
yang sebenar-benarnya (kebenaran meteriil).
Dalam perkara pidana walaupun alat bukti sudah cukup, apabila hkim tidak
yakin akan kesalahan terdakwa, tidaklah cukup untuk menjatuhkan pidana (hukuman) terhadapnya, sedang dalam
perkara perdata apabila alat bukti telah cukup,
tidak diperlukan lagi adanya keyakinan hakim akan adanya kebenaran .
3.
Peraturan-peraturan Hukum Acara Pidana
Setelah berlakunya KUHAP (31-12-1981) maka peraturan-peraturan mengenai
hukum acara pidana diluar KUHAP itu dicabut, kecuali selama dalam masa peralihan
(2 tahun) untuk sementara masih berlaku ketentuan tentang Hukum Acara
Pidana dalm undang-undang khusus,
misalnya undang-undang tindak pidana ekonomi, selama belum dicabut..
Yang diatur didalam KUHAP :
Acara pemeriksaan di pengadialn tingakat pertama, upaya hukum di tingkat
banding dan tingkat kasasi.
- Hubungan antara penyidikan, penuntutan dengan pengadilan (izin ketua pengadilan untuk penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, pemeriksaan surat dan penyitaan),
- Wewenang pengadilan, yang meliputi Praperadilan, pengadilan negeri, Pengadila Tinggi, Mahkamah Agung,
- Mengenai koneksitas, ganti kerugian dan rehabilitasi dan penggabungan gugatan ganti kerugian.
Fase-fase dalam Hukum Acara Pidana
Hukum
acara pidna dapat dibagi atas beberapa fase:
1)
Pemeriksan pendahuluan
a.
penyelidikan dan penyidikan dan pengumpulan alat-alat
bukti
b.
prapenuntutan dan penuntutan supaya perkara itu
disidangkan
2)
pemeriksaan didepan siding Pengadilan
a.
pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya
b.
pemeriksaan
terhadap terdakwa
3)
Tututan pidana (requistoir) dari penuntut umum dan
pembelaan (pledoi) oleh
terdakwa/pembelanya.. kalau perlu, replik pen. Umum dan kemudian duplik
terdakwa pembelanya.
4)
Keputusan hakim
5)
Eksekusi dan pengawasan dan pengamatan eksekusi.
Petugas-Petugas Dalam Pemeriksaan Pendahuluan
1)
Penyelidik
Setiap pejabat Polri adalah penyelidik
(mulai dari pangkat terendah sampaidengan
yang tertinggi. Mereka berwenang untuk seluruh wilayah RI, khususnya dalam
daerah hukum masing-masing.
Wewenang penyelidik :
Karena kewajibannya:
~ menerima laporan/ pengaduan tentang adanya tindak pidana
~ mencari keterangan dan barang bukti
~ menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan srta memeriksa
tanda pengenal dirinya
~ mengadakan tindakan lain menurut hukum,yang bertanggung jawab.
Karena diperintahkan oleh penyidik:
~ penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penyitaan
~ pemeriksaan/penyitaan surat
~mengambil sidik jari dan memotret seorang
~membawa dan menghadapkan seorang kepada penyidik
2)
Penyidik Pembantu
Diantara
penyelidik-penyelidik itu ada yang diangkat oleh Kapolri sebagai penyidik pembantu , dengan wewenang
yang melibihi wewenang penyelidik, tapi kurang dibanding dengan wewenang
penyidik.
·
Penyidik
Ada dua macam: Penyidik
Polri dan Penyidik non Polri, yakni
pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu, yang diberi wewenang khusus menurut
undang-undang mislanya: pejabat bea cukai, Imigrasi, kehutanan, nakhoda.
Penyidikan ialah :
Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik menurut ketentuan
undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang sesuatu
tindak pidana dan menemukan pembuatnya.
·
Penuntut Umum
Penuntut umum ialah jaksa yang diberi wewenang untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Wewenang penuntut umum:
- menerima pemberitahuan dari penyidik dalam hal penyidikan telah mulai/diberhentikan,
- menerima dari penyidik dalam hal tahap pertama : berkas perkara, menerima dari penyidik dalam hal tahap kedua : tanggung jawab atas tersangka dna barang bukti,
- menerima dari penyidik pembantu langsung berkas perkara singkat,
- melakukan prapenuntutan,
- memberi perpanjangan penahanan,
- melakukan penahanan, penahanan lanjutan, penahanan rumah/kota serta mengalihkan jeis penahanan,
- memberi penangguhan penahanan tersangka/ terdakwa (atas permintaan yang bersangkutan) dan mencabutnya bila syaratnya dilanggar,
- mengadakan pelelangn benda sitaan yang lekas rusak/membahayakn dengan disaksikan oleh tersangka/terdakwa/ kuasanya, melarang/ mengurangi kebebasan hubungan antara penasehat hukum dengan tersangka karena disalah gunakan,
- mengaasi hubungan tersangka dengan penasehat hukumnya tanpa mendengar isi pembicaraan (tapi dalam hal kejahatan terhadap keamanan Negara dapat), dalam peperkara koneksitas,
- penuntut umum menerima penyerahan perkara dari oditur militer, dijadikan dasar untutk mengajukan perkara itu kepada PN yang berwenang,
- menentukan apakah berkas telah atau belum memenuhi syarat untuk diajukan ke PN,
- mengadakan tindakan lain dalam lingkungan tugas tanggung jawabnya sebagai penuntut umum,
- membuat surat dakwaan, membuat surat penetapan penghentian penuntutan/melanjutkan kembali sesudah alasan baru, mengadakan penggabungan perkara dan menyatukan surat dakwaannya , memisahkan perkara (spilitsing), melimpahkan perkara ke PN, mengubah surat dakwan sebelum PN menetpkan hari siding, pemberithuan tentang hari siding dan pemanggilan terdakwa dan saksi, penuntutan, menutup perkara demi kepentingan umum, tindakan lain dalam lingkungan tugas dan tanggung jawab Penuntut Umum, melaksanakan penetapan hakim.
Tindakan-tindakan dan wewenang ptugas-petugas dalam pemeriksaan
pendahuluan
Penangkapan
Untuk melakukn penangkapan, syarat-syaratnya: ada dugaan keras bahwa
aorang itu telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yng cukup.
Lebih dulu harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah
penagkapan, yang didalamnya tersebut: identitas tersangka, alasan dan uraian
singkat perkara kejahatn yang dipersangkakan dan tempat ia diperiksa kecuali
dalam hal tertangkap tangan.
Kecuali dalam hal tindak pidana aduan, tanpa laporanpun penyelidik
bertindak bila diketahuinya ada dilakukan sesuatu tindak pidana, dan setiap
orang yang mngetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
terhadap ketentaraman dan keamanan umum, terhadap jiwa/hak milik orang, wajib
melaporkan seketika itu kepada yng berwajib.
Tertangkap tangan
Sudah dikatakan bahwa adanya surat
perintah dna penyidik untuk melakukan tindakan penangkapan dll. Tertangkap
tngan mislanya: ia kedapatan masih menjingjing kaleng bensin yang
dipergunakannya untuk membakar itu, atau salah satu keadaan yng dimaksud “
dlaam keadaan tertangkap tangan”,yakni:
1.tindak pidana itu sedang dilakukan atau
2. segera sesudah itu
3.ada teriakan ramai bahwa orang itu pelakunya
4.sesaat kemudian kedapatan padanya benda tanda dilakukannya tindak
pidana oleh orang itu atau sebagai pesertanya atau sebagai pembantunya.
Penahanan
Syaratnya: ada dugaan keras bahwa orang itu telah melakukan tindak
pidanaberdasarkan cukup, bilaman dikuatirkanakan melarikan diri,
merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
1.
yang biasa, yakni dalam rumah tahanan Negara(rutan)
2.
tahanan kota
(1/5 nya akan diperhitungkan sebagai tahanan biasa)
3.
tahanan rumah (1/3nya akan diperhitungkan ebagai
tahanan biasa).
lamanya kemungkinan penahanan
Perkara yang diancaman pidananya kurang daripada 5 tahun namun pelakunya
dapat ditahan tindak pidana menurut:
pasal 282 (3) KUHP : tulisan
cabul
“ 296“ : cabul
“ 335(1) “ : pemerasan
“ 351 (1 “ : penganiayaan
“ 353 (1)KUHAP : penganiayaan berencana
“ 372 “ :
penggelapan
“
378” : penipuan
“ 379a“
: kebiasaan membeli
tanpa bayar
“ 453 “
: nakhoda mengundurkan
diri
“ 454 “ :
desersi
“ 455 “
: memperlengkapi kapal
untuk membajak
“ 459 “ :
menyerang nakhoda
“ 480” : penadahan
“ 506 “ :
mucikari
Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan oleh
petugas POLRI atas perintah terlulis penyidik.
Sebelumnya, petugas harus memperlihatkan tanda pengenal ,dan tentang
penggeledahan itu dibuat berita acara-acara, lalu dibacakan dan ditanda tangani oleh Penyidik dan Tersangka atau keluarganya atau
Kepala Desa atau Ketua Lingkungan serta
2 orang saksi .
Kalau tidak mau tanda tangani harus disebutkan dan apa
alasannya.. penggeledahan dapa dilakukan terhadap: rumah dan pakaian
badan / rongga badan
Penggeledahan terhadap rumah dalam hal tersangka/ penghuninya tidak
keberatan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Tapi kalau tersangka/penghuni
keberatan harus disaksikan oleh kepala desa dan dua orang saksi.
Penggeledahan terhadap pakaian (termasuk benda yang dibawa serta) oleh
penyelidik hanya bila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa
tersangka terdapa benda yang dapat disita dan hanya diperkenankan pada waktu
menangkap tersangka. Penggeledhan pakaian oleh penyidik demikian pula, hanya
waktunya selain dari yang tersebut diatas juga pada aktu tersangka dalam
keadaan sebagaimana tsb. Diatas dibawa kepadanya.
Penyitaan
Penyitaan harus denagn izin KPN . Dalam keadaan tertangkap tangan
penyitaan dapat dilakukan tanpa izin KPN, tetapi sesudahnya harus segera
melaporkan untuk mendapat persetujuanny ( hanya terhadap benda bergerak dan
hanya terhadap:
1.
benda tagihan yang diduga diperoleh dari tindak pidana
2.
benda yang dipergunakan langsung untuk melakukan tindak
pidana atau mempersiapkan tindak pidan
3.
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan
4.
benda yang khusus dibuat atau dipergunakan melalukan
tindak pidana
5.
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan
tindak pidana yang dilakukan.
Penyita harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal. Benda yang akan
disita diperlihatkan kepada tersangka/keluarganya. Penyita dapat meminta
keterangan mengenai benda itu, dengan disaksikan oleh dua orang skasi, kemudian
dibuat berita acara, lalu dibacakan, dan ditanda tangani oleh ybs. Atau
keluarganya atau kepala desa/ lingkungan dan oleh kedua saksi.
Kalau ada yang tidak mau menandatangani harus disebutkn alasannya. Turunan Berita Acara disampaikan kepada:
~atasan penyidik
~yang bersangkutan atau keluarganya, dan
~ kepala desa
Pemeriksaan/ penyitaan surat
Surat/buku/ kitab/daftar yang diduga keras akan memberi keterangan dapat
digeledah atau diperiksa dan kalau perlu disita. Surat yang diduga palsu dapat
dimintakan keterangna ahli. Kalau perlu, atas izin KPN, penyimpan umum
(misalnya notaries) wajib mengirimkan surat asli yang disimpannya untuk
perbandingan dengan yang palsu .
Kalau idak menjadi bagian daripada daftar, penyimpan membuat salinan
sebagai pnggantinya, dibawah salinan itu dicatat sebabnya mengapa salinan itu
dibuat Apabila penyimpan tidak bersedia mengirimkannya, penyidik dapat
mengambilnya. Benda pos atau kiriman
hanya dapat disita dalm hal tertangkap angan dan jawatan yang bersangkutan
harus diberi tanda penerimaan.
Bedah mayat
Kalau dalam dua hari tidak ada tanggapan dari keluarganya atau tidak
diketahui siapa yang harus diberitahu, mayat dikirimkan kepada ahli kedokteran
kehakiman atau rumah sakit, di ibu jari kaki atau bagian tubuh yang lain diberi
label, yang diberi cap jabatan.
Penggalian Mayat
Kalau sangat diperlukan, diberitahukan kepada keluarganya. Biaya atas
tanggungan Negara.
Pemanggilan tersangka/ saksi/ahli
Bedanya dengan perkara perdata, apabila dalam perkara perdata yang
melakukan panggilan ialah jurusita, maka dalam perkara pidana panggilan diurus oleh kejaksaan.
Panggilan terhadap tersangka:
diluar tahanan:
didalam negeri: diketahui alamatnya, kalau diketemukan, dipanggil di alamat tempat tinggalnya,
kalautidak, di alamat tempat kediamannya yang terakhir,, kalau
tidak diketemukan: melalui Kepala Desa-nya, tidak dikenal :melalui
pengumuman di papan pengumuman.
diluar Negeri: diketahui alamatnay: melalui Perwakilan RI di
Negara ybs, Tidak diketahui : dipanggil dengan menempelkan pnggilan dipapan
pengumuman di gedung kantor PN ybs.
didalam tahanan: melalui jabatan rutan. Panggilan
harus disampaikan sekurang-kurangnya 3 hari sebelumnya. Yang dipanggil
wajib datang . kalau tidak, dipanggil sekali lagi dengan perintah
menghadirkannya. Apabila yang dipanggil tidak mungkin hadir
karena alasan yang patut , bial perlu, penyidiklah yang datang ketempatnya.
Saksi/ahli yang dipanggil berhak mendapat penggantian biaya perjalanan. Tersangka
wajib diberithu hknya untuk mendapat bntuan hukum atau bahwa ia wajib
didampingi penasehat hukum .
Saksi diperiksa di pemeriksaan pendhuluan engan tidak disumpah, kecuali
bila dikuatirkan tidak akan dapt hadir lagi dipersidangan nanti. Mereka
diperiksa satu demi satu tersendiri-tersendiri, tapi bila perlu dapt
diperhaapkan.
Tersangka harus ditanya apakah ia ada mempunyai saksi a decharge? (yang
menguntungkan padanya) dan kalau ada, dicatat dalam berita acara dan wajib
dipanggil dan diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan-tekan dan dicatat dalam berita acara
sesuai denagn kata-kata orang yang diperiksa itu sendiri, ditanda tangani oleh
penyidik dan orang yang diperiksa sesudah setuju dengan isinya. Kalau tidak mau
ditanda tangani harus disebutkan, disertai alasannya.
Penghentian Penyidikan
Penyidik berwenang untuk
menghentikan penyidikan denagn segala akibatnya, terutama kemungkinan timbulnya
tuntutan ganti rugi/rehabilitasi dari tersangka., pada penuntut umum, dalam 7
hari wajib memberitahukan kepada penyidik bahwa penyidikan telah atau belum
lengkap.
Kalau belum, harus dikembalikan disertai petunjuk peyempurnaannya, dan
kalau dalam tempo 14 hari tidak
dikembalikan dianggap penyidikan telah selesai. Berkas yang dikembalikan untuk
disempurnakan itu wajib dikirimkan lagi sesudah dilengkapi dalam tempo 14 hari
sejak penerimaan.
No comments:
Post a Comment