Tuesday, April 30, 2013

Resume Hukum Acara Pidana



Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara pelaksanaan hukum pidana, mulai timbulnya persangkaan akan adanyasesuatu perbuaan pidana (tindak pidana) sampai dengan pelaksanaan putusan.  
Didalamnya diatur manakah dari alat-alat Negara yang ditugaskan untuk menyelidiki kebenaran persangkaan itu dan yang melakukan tindakan penyidikan(pengusutan) terhadap siapa-siap pembuatnya dan mengambil tindakan-tindakan (langkah-langkh) yang perlu, menangkap sipembuat itu(tersangka”) kalau perlu menahannya, kemudian mengumpulkan bahan-bahan bukti yang diperoleh selama dalam penyelidikandan penyidikan itu, selanjutnya bila terdapat cukup alasan , menghadapkan tersangka itu kedepan pengadilan sebagai terdakwa.


1.     Perbuatan Pidana 
Kapankah dikatakan orang bahwa perbuatan/tindakan itu adalah “perbuatan pidana” (tindak pidana)?. Perbuatan pidana itu ialah perbuatan yang apabila dilakukan maka kepada pembuatnya dapat dikenakan pidana (hukuman) atau tindakan.jadi sesuatau perbutan yang “melawan hukum” dapat menjelma menjadi perbuatan pidana” yakni apabila perbuatan itu demikian rupa sifat melawan haknya sehingaga memenuhi segenap unsure-unsur yang diperlukan dalam rumusan tindak pidana yang tersebut dalam pasal/ketentuan KUHP/peraturan pidana diluar KUHP.
2.     Perbedaan penting Perkara pidana-Perkara perdata
Perkara pidana adalah bersangkutan dengan kepentingan umum, juga mempunyai sifat hukum public, berbeda sekali dengan sifat perkara perdata, yang mana bersangkutan dengan kepentingan pribadi(perseorangan/privat) sehingga apabila inisiatif untuk berperkara dalam perkara pidana timbul dari Penuntut Umum(keculai dalam tindak pidana pengaduan), maka inisiatif untuk berperkara dalam perkara Perdata timbul dari perseorangan.
Dalam perkara perdat sebelum adanya keputusan hakim, pihak-pihak dapat menghentikan perkara , hal itu semata-mata terserah kepada pihak –pihak itu, sedang dalam perkara pidana tidak mungkin dihentikan secara demikian.
Hakim dalam Perkara Perdata hanya menyelidiki apa yang dikemukakan oleh pihak-pihak , jadi pada asanya oasif, sedang dalam perkara pidana hakim diharuskan Karen jabatannya menyelidiki pula apa yang tidak  dikemukakan, demi untuk memperoleh kebenaran yang sebenar-benarnya (kebenaran meteriil).
Dalam perkara pidana walaupun alat bukti sudah cukup, apabila hkim tidak yakin akan kesalahan terdakwa, tidaklah cukup untuk menjatuhkan  pidana (hukuman) terhadapnya, sedang dalam perkara perdata apabila alat bukti telah cukup,  tidak diperlukan lagi adanya keyakinan hakim akan adanya kebenaran .   
3.     Peraturan-peraturan Hukum Acara Pidana 
Setelah berlakunya KUHAP (31-12-1981) maka peraturan-peraturan mengenai hukum acara pidana diluar KUHAP itu dicabut, kecuali selama dalam masa peralihan (2 tahun) untuk sementara masih berlaku ketentuan tentang Hukum Acara Pidana  dalm undang-undang khusus, misalnya undang-undang tindak pidana ekonomi, selama belum dicabut..
Yang diatur didalam KUHAP :
Acara pemeriksaan di pengadialn tingakat pertama, upaya hukum di tingkat banding dan tingkat kasasi.
  1. Hubungan antara penyidikan, penuntutan dengan pengadilan (izin ketua pengadilan untuk penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, pemeriksaan surat dan penyitaan),
  2. Wewenang pengadilan, yang meliputi Praperadilan, pengadilan negeri, Pengadila   Tinggi, Mahkamah Agung,
  3. Mengenai koneksitas, ganti kerugian dan rehabilitasi dan penggabungan gugatan ganti kerugian.


                        Fase-fase dalam Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidna dapat dibagi atas beberapa fase:
1)      Pemeriksan pendahuluan
a.       penyelidikan dan penyidikan dan pengumpulan alat-alat bukti
b.      prapenuntutan dan penuntutan supaya perkara itu disidangkan
2)      pemeriksaan didepan siding Pengadilan
a.       pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya
b.      pemeriksaan  terhadap terdakwa
3)      Tututan pidana (requistoir) dari penuntut umum dan pembelaan  (pledoi) oleh terdakwa/pembelanya.. kalau perlu, replik pen. Umum dan kemudian duplik terdakwa pembelanya.
4)      Keputusan hakim
5)      Eksekusi dan pengawasan dan pengamatan eksekusi.

Petugas-Petugas Dalam Pemeriksaan Pendahuluan

1)    Penyelidik
Setiap pejabat Polri adalah penyelidik (mulai dari pangkat terendah      sampaidengan yang tertinggi. Mereka berwenang untuk seluruh wilayah RI, khususnya dalam daerah hukum masing-masing.
Wewenang penyelidik :
Karena kewajibannya:
~ menerima laporan/ pengaduan tentang adanya tindak pidana
~ mencari keterangan dan barang bukti
~ menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan srta memeriksa tanda pengenal dirinya
~ mengadakan tindakan lain menurut hukum,yang bertanggung jawab.
Karena diperintahkan oleh penyidik:
~ penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penyitaan
~ pemeriksaan/penyitaan surat
~mengambil sidik jari dan memotret seorang
~membawa dan menghadapkan seorang kepada penyidik
2)    Penyidik Pembantu
Diantara penyelidik-penyelidik itu ada yang diangkat oleh Kapolri  sebagai penyidik pembantu , dengan wewenang yang melibihi wewenang penyelidik, tapi kurang dibanding dengan wewenang penyidik.
·        Penyidik 
Ada dua macam: Penyidik Polri  dan Penyidik non Polri, yakni pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu, yang diberi wewenang khusus menurut undang-undang mislanya: pejabat bea cukai, Imigrasi, kehutanan, nakhoda.
Penyidikan ialah :
Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik menurut ketentuan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang sesuatu tindak pidana dan menemukan pembuatnya.

·        Penuntut Umum
Penuntut umum  ialah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Wewenang penuntut umum:
  1. menerima pemberitahuan dari penyidik dalam hal penyidikan telah mulai/diberhentikan,
  2. menerima dari penyidik dalam hal tahap pertama : berkas perkara, menerima dari penyidik dalam  hal tahap kedua : tanggung jawab atas tersangka dna barang bukti,
  3. menerima dari penyidik pembantu langsung berkas perkara singkat,
  4. melakukan prapenuntutan,
  5. memberi perpanjangan penahanan,
  6. melakukan penahanan, penahanan lanjutan, penahanan rumah/kota serta mengalihkan jeis penahanan,
  7. memberi penangguhan penahanan tersangka/ terdakwa (atas permintaan yang bersangkutan) dan mencabutnya bila syaratnya dilanggar,
  8. mengadakan pelelangn benda sitaan yang lekas rusak/membahayakn dengan disaksikan oleh tersangka/terdakwa/ kuasanya, melarang/ mengurangi kebebasan hubungan antara penasehat hukum dengan tersangka karena disalah gunakan,
  9. mengaasi hubungan tersangka dengan penasehat hukumnya tanpa mendengar isi pembicaraan (tapi dalam hal kejahatan terhadap keamanan Negara dapat), dalam peperkara koneksitas,
  10. penuntut umum menerima penyerahan perkara dari oditur militer, dijadikan dasar untutk mengajukan perkara itu kepada PN yang berwenang,
  11. menentukan apakah berkas telah atau belum memenuhi syarat untuk diajukan ke PN,
  12. mengadakan tindakan lain dalam lingkungan tugas tanggung jawabnya sebagai penuntut umum,
  13. membuat surat dakwaan, membuat surat penetapan penghentian penuntutan/melanjutkan kembali sesudah alasan baru, mengadakan penggabungan perkara dan menyatukan surat dakwaannya , memisahkan perkara (spilitsing), melimpahkan perkara ke PN, mengubah surat dakwan sebelum PN menetpkan hari siding, pemberithuan tentang hari siding dan pemanggilan terdakwa dan saksi, penuntutan, menutup perkara demi kepentingan umum, tindakan lain dalam lingkungan tugas dan tanggung jawab Penuntut Umum, melaksanakan penetapan hakim.    
Tindakan-tindakan dan wewenang ptugas-petugas dalam pemeriksaan pendahuluan
Penangkapan
Untuk melakukn penangkapan, syarat-syaratnya: ada dugaan keras bahwa aorang itu telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yng cukup. Lebih dulu harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penagkapan, yang didalamnya tersebut: identitas tersangka, alasan dan uraian singkat perkara kejahatn yang dipersangkakan dan tempat ia diperiksa kecuali dalam hal tertangkap tangan.
Kecuali dalam hal tindak pidana aduan, tanpa laporanpun penyelidik bertindak bila diketahuinya ada dilakukan sesuatu tindak pidana, dan setiap orang yang mngetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentaraman dan keamanan umum, terhadap jiwa/hak milik orang, wajib melaporkan seketika itu kepada yng berwajib.
Tertangkap tangan
Sudah dikatakan bahwa adanya surat perintah dna penyidik untuk melakukan tindakan penangkapan dll. Tertangkap tngan mislanya: ia kedapatan masih menjingjing kaleng bensin yang dipergunakannya untuk membakar itu, atau salah satu keadaan yng dimaksud “ dlaam keadaan tertangkap tangan”,yakni:
1.tindak pidana itu sedang dilakukan atau
2. segera sesudah itu
3.ada teriakan ramai bahwa orang itu pelakunya
4.sesaat kemudian kedapatan padanya benda tanda dilakukannya tindak pidana oleh orang itu atau sebagai pesertanya atau sebagai pembantunya.  
Penahanan
Syaratnya: ada dugaan keras bahwa orang itu telah melakukan tindak pidanaberdasarkan cukup, bilaman dikuatirkanakan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Ada tiga macam penahanan :
1.                  yang biasa, yakni dalam rumah tahanan Negara(rutan)
2.                  tahanan kota (1/5 nya akan diperhitungkan sebagai tahanan biasa)
3.                  tahanan rumah (1/3nya akan diperhitungkan ebagai tahanan biasa).

lamanya kemungkinan penahanan
Perkara yang diancaman pidananya kurang daripada 5 tahun namun pelakunya dapat ditahan tindak pidana menurut:
pasal 282 (3) KUHP      : tulisan cabul
    “ 296“                         : cabul
    “  335(1) “                  : pemerasan
    “  351 (1 “                  : penganiayaan
    “    353 (1)KUHAP    : penganiayaan berencana
    “    372 “                     : penggelapan
    “    378”                      : penipuan
    “    379a“                    : kebiasaan membeli tanpa bayar
    “    453 “                     : nakhoda mengundurkan diri
    “    454  “                    :  desersi
    “    455 “                     : memperlengkapi kapal untuk membajak
     “    459 “                    :  menyerang nakhoda
    “    480”                      :  penadahan
     “    506 “                    :   mucikari
Penggeledahan
Penggeledahan  dilakukan oleh petugas  POLRI atas perintah terlulis penyidik. Sebelumnya, petugas harus memperlihatkan tanda pengenal ,dan tentang penggeledahan itu dibuat berita acara-acara, lalu dibacakan  dan ditanda tangani oleh  Penyidik dan Tersangka atau keluarganya atau Kepala Desa atau Ketua Lingkungan serta  2 orang saksi .                                                                                                                       
Kalau tidak mau tanda tangani harus disebutkan dan apa alasannya.. penggeledahan dapa dilakukan terhadap: rumah dan pakaian badan / rongga badan  
Penggeledahan terhadap rumah dalam hal tersangka/ penghuninya tidak keberatan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Tapi kalau tersangka/penghuni keberatan harus disaksikan oleh kepala desa dan dua orang saksi.
Penggeledahan terhadap pakaian (termasuk benda yang dibawa serta) oleh penyelidik hanya bila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa tersangka terdapa benda yang dapat disita dan hanya diperkenankan pada waktu menangkap tersangka. Penggeledhan pakaian oleh penyidik demikian pula, hanya waktunya selain dari yang tersebut diatas juga pada aktu tersangka dalam keadaan sebagaimana tsb. Diatas dibawa kepadanya.
Penyitaan
Penyitaan harus denagn izin KPN . Dalam keadaan tertangkap tangan penyitaan dapat dilakukan tanpa izin KPN, tetapi sesudahnya harus segera melaporkan untuk mendapat persetujuanny ( hanya terhadap benda bergerak dan hanya terhadap:
1.                  benda tagihan yang diduga diperoleh dari tindak pidana
2.                  benda yang dipergunakan langsung untuk melakukan tindak pidana atau    mempersiapkan tindak pidan
3.                  benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
4.                  benda yang khusus dibuat atau dipergunakan melalukan tindak pidana
5.                  benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.            
Penyita harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal. Benda yang akan disita diperlihatkan kepada tersangka/keluarganya. Penyita dapat meminta keterangan mengenai benda itu, dengan disaksikan oleh dua orang skasi, kemudian dibuat berita acara, lalu dibacakan, dan ditanda tangani oleh ybs. Atau keluarganya atau kepala desa/ lingkungan dan oleh kedua saksi.
Kalau ada yang tidak mau menandatangani harus disebutkn alasannya. Turunan Berita Acara disampaikan kepada:
~atasan penyidik
~yang bersangkutan atau keluarganya, dan
~ kepala desa
Pemeriksaan/ penyitaan surat
Surat/buku/ kitab/daftar yang diduga keras akan memberi keterangan dapat digeledah atau diperiksa dan kalau perlu disita. Surat yang diduga palsu dapat dimintakan keterangna ahli. Kalau perlu, atas izin KPN, penyimpan umum (misalnya notaries) wajib mengirimkan surat asli yang disimpannya untuk perbandingan dengan yang palsu .
Kalau idak menjadi bagian daripada daftar, penyimpan membuat salinan sebagai pnggantinya, dibawah salinan itu dicatat sebabnya mengapa salinan itu dibuat Apabila penyimpan tidak bersedia mengirimkannya, penyidik dapat mengambilnya. Benda  pos atau kiriman hanya dapat disita dalm hal tertangkap angan dan jawatan yang bersangkutan harus diberi tanda penerimaan. 
Bedah mayat
Kalau dalam dua hari tidak ada tanggapan dari keluarganya atau tidak diketahui siapa yang harus diberitahu, mayat dikirimkan kepada ahli kedokteran kehakiman atau rumah sakit, di ibu jari kaki atau bagian tubuh yang lain diberi label, yang diberi cap jabatan.
Penggalian Mayat  
Kalau sangat diperlukan, diberitahukan kepada keluarganya. Biaya atas tanggungan Negara.
Pemanggilan tersangka/ saksi/ahli
Bedanya dengan perkara perdata, apabila dalam perkara perdata yang melakukan panggilan ialah jurusita, maka dalam perkara  pidana panggilan diurus oleh kejaksaan.
Panggilan terhadap tersangka:
diluar tahanan:
didalam negeri: diketahui alamatnya, kalau diketemukan, dipanggil di alamat tempat tinggalnya, kalautidak, di alamat tempat kediamannya yang terakhir,, kalau tidak diketemukan: melalui Kepala Desa-nya, tidak dikenal :melalui pengumuman di papan pengumuman.
diluar Negeri: diketahui alamatnay: melalui Perwakilan RI di Negara ybs, Tidak diketahui : dipanggil dengan menempelkan pnggilan dipapan pengumuman di gedung kantor PN ybs.

didalam tahanan: melalui jabatan rutan. Panggilan harus disampaikan sekurang-kurangnya 3 hari sebelumnya. Yang dipanggil wajib datang . kalau tidak, dipanggil sekali lagi dengan perintah menghadirkannya. Apabila yang dipanggil tidak mungkin hadir karena alasan yang patut , bial perlu, penyidiklah yang datang ketempatnya.
Saksi/ahli yang dipanggil berhak mendapat penggantian biaya perjalanan. Tersangka wajib diberithu hknya untuk mendapat bntuan hukum atau bahwa ia wajib didampingi penasehat hukum .
Saksi diperiksa di pemeriksaan pendhuluan engan tidak disumpah, kecuali bila dikuatirkan tidak akan dapt hadir lagi dipersidangan nanti. Mereka diperiksa satu demi satu tersendiri-tersendiri, tapi bila perlu dapt diperhaapkan.
Tersangka harus ditanya apakah ia ada mempunyai saksi a decharge? (yang menguntungkan padanya) dan kalau ada, dicatat dalam berita acara dan wajib dipanggil dan diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan-tekan dan dicatat dalam berita acara sesuai denagn kata-kata orang yang diperiksa itu sendiri, ditanda tangani oleh penyidik dan orang yang diperiksa sesudah setuju dengan isinya. Kalau tidak mau ditanda tangani harus disebutkan, disertai alasannya.
Penghentian Penyidikan
Penyidik berwenang  untuk menghentikan penyidikan denagn segala akibatnya, terutama kemungkinan timbulnya tuntutan ganti rugi/rehabilitasi dari tersangka., pada penuntut umum, dalam 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik bahwa penyidikan telah atau belum lengkap.
Kalau belum, harus dikembalikan disertai petunjuk peyempurnaannya, dan kalau dalam tempo  14 hari tidak dikembalikan dianggap penyidikan telah selesai. Berkas yang dikembalikan untuk disempurnakan itu wajib dikirimkan lagi sesudah dilengkapi dalam tempo 14 hari sejak penerimaan.
 









No comments:

Post a Comment