PENEGAKAN HUKUM DI
PENGADILAN
Setiap
ahli hukum dapat menafsirkan undang-undang guna menyelesaikan kasus yang
dihadapi. Dalam hal ini kemungkinan timbulnya kem,ungkinan bermacam makna yang
bersifat subjektif berdasarkan masing-masing argumentasi. Karena ini menyangkut
penyelesaian perkara dimuka pemngadilan, berarti merupakan bahan pertimbangan
bagi hakim untuk memberi keputusan adil yang tepat.
Bagaimanapun subjektifitas tak dapat
dihindari, tetapi pada control yang dapat meluruskan hal ini sehingga tidak
terjebak dalam kekakuan. Control itu adalah kode etik profesi. Advokat
dikontrol oleh kode etik, hakim dikontrol oleh kode etik, walaupun semua
profesi memilki kode etik tetapi jika praktek di pengadilan tidak mempunyai
aturan semuanay sama saja dengan bohong.
Justru praktek hukum itu akan
terlihat jelas kala kita beracara di
pengadilan. Pengadilan merupakan tempat bersaksinya seluruh kegiatan peradilan
yang dapat di lihat masyrakat, dan juga sebagai control bagi aparat yang
bertindak semaunya. Masalahnya saat ini apakah hukum positif itu sudah di
tegakkan diruangansuci itu?…
Untuk
itulah kami mencoba untuk mengulik sedikit mengenai peranan penegakan huum yang
seharusnya berjalan dimuka pengadilan itu apakah sudah terlaksana sebagaimana
mestinya.
1. ARTI PENEGAKAN HUKUM
Pengertian hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum
sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaanya agar tidak terjadi pelanggaran,
dam jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya
ditegakkan kembali. Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut
urutan berikut:
1.
teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan
jangan berbuat lagi (percobaan)
2.
pembebanan kewajiban tertentu
3.
pengisihan atau pengucilan
4.
pengenaan sanksi badan
Dalam pelaksaan tugas tugas penegakan hukum, penegak hukum wajib menaati
norma-norma yang telah ditetapkan. Empet norma yang penting bagi penegakan
hukum adalah kemanusiaan, keadilan,kepatutan,dan kejujuran.
2. KEMANUSIAAN
Norma
kemanusiaan menuntut agar dalam penegakan hukum manusia senantiasa diperlakukan
sebagai manusia yang memiliki keluruhan pribadi. Di hadapan hukum, manusia
harus dimanusiakan, artinya dalam penegakan hukum manusia harus dihormati
sebagai pribadi sekaligus sebagai makhluk sosial. Martabat manusia yang
terkandung dalam hak-hak manusia menjadi prinsip dasar hukum, yaitu dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Manusia
menurut kodratnya adalah baik, namun kondisi hidup yang kadang kala memaksa
manusia berbuat jahat justru untuk mempertahankan kodratnya itu. Untuk
mempertahankan hidup, maka ia mencuri hak orang lain meski dia sadar bahwa
mencuri itu dilarang oleh hukum positif. Menurut pertimbangannya, daripada mati
kelaparan lebih baik bertahan hidup dengan barang curian, dan hidup adalah hak
azasi yang wajib dipertahankan. Oleh karena itu manusia yang diancam sanksi
dalam rangka penegakan kembali hukum positif yang telah dilanggarnya tetap
diperlakukan sebagai manusia, yang wajib dihormati hak azasinya.
3. KEADILAN
Menurut
Thomas Aquinas, keadilan adalah kebiasaan untuk memberikan kepada orang lain
apa yang menjadi haknya berdasarkan kebebasan kehendak. Kebebasan kehendak itu
ada pada setiap manusia.hak dan keadilan mempunyai hubungan yang sangat erat.
Hak yang dimiliki oleh manusia melekat pada kodrat pada manusiua itu sendiri,
jadi adanya hak itu dapat diketahui dari dua sisi. Padasatu sisi hak itu
melekat pada diri karena kodrat manusia sedangkan pada sisi lain hak itu
merupakan akibat hubungan dengan pihak lain melalui kontrak, keputusan hukum.
Hak karena kodrat bersifat mutlak, sedangkan hak karena kontrak, keputusan
hukum bersifat relatif.
4. KEPATUTAN
Pada
dasarnya kepatutan merupakan sautu koreksi terhadap keadilan legal. Keadilan
legal adalah keadilan yang menerbitkan hubungan antara individu dengan
masyarakat atau negara. Yang diperlukan oleh manusia adalah koreksi atau aturan
khusus terhadap dirinya. Kepatutan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi
dan keadaan manusia individual dalam penerapan keadilan. Kepatutan merupakan
kebaikan yang menggerakkan manusia untuk berbuat secara rasional dalam
menggunakan keadilan. Kepatutan menyingkirkan kekerasan dan kekejaman hukum
terutama dalam situasi dan kondisi khusus (Notihamidjojo) dengan menggunakan
kepatutan hubungan yang meruncing antara sesama manusia dikembalikan secara
proporsi yang sewajarnya. Sebagai contih penggunaan kepatutan dapat ditelaah
yurisprudensi penyalahgunaan hak (misbruicht van recht).
B. PENAFSIRAN DAN KODE ETIK PROFESI
- PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG
Salah satu kegiatan intelektual praktis penegakan hukum di pengadilan
adalah penafsiran undang-undang.notohamidjojo (1975) menjelaskan bahwa ilmu
hukum dogmatis bertolak dari tata hukum yang sudah ada dalam bentuk
undang-undang guna menerangkannya sedemikian rupa sehingga orang mengerti dan
menerimanya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penafsiran
undang-undang, yang menetapkan makna pasal-pasal undang-undang. Penafsiran
adalah metode yang khas dalam penelitan hukum.
Penafsiran
undang-undang bertujuan untuk memberi makna tertentu pada istilah atau rumusan
pasal undang-undang. Makna tertentu diperlukan karena :
- pasal undang-undang tidak mengandung penjelasan resmi;
- walaupun ada penjelasan resmi, sifatnya hanya menyajikan contoh bukan memberikan makna;
- pasal undang-undang bukan rumusan definisi ytang menyatakan suatu makna.
Untuk memberi makna yang sesuai dengan undang-undang diperlukan jenis
penafsiran yang tepat. Ada beberapa jenis penafsiran yang dapat digunaka,
antara lain:
a)
penafsiran gramatikal memberiu makna kata-kata yang
dipakai sebagai istilah teknis undang-undang;
b)
penafsiran sistematis memberi makna undang-undang dalam
hubungannya dengan undang-undang lain, atau antara hubungan pasal yang satu
dengan pasal yang lain dalam undang-undang;
c)
penafsiran historis memberi makna berdasar sejarah
undang-undang dan penetapannya oleh pemerintah yang sah.
d)
Penafsiran otentik merupakan penafsiran resmi yang
sudah ditentukan dalam undang-undang
e)
Penafsiran teologis memberi makna berdasarkan tujuan
undang-undang yang ditetapkan itu
f)
Penafsiran kultural memberi makna berdasarkan budaya
masyarakat tertentu yang besifat sosial etis
KONTROL KODE ETIK
Namun
jangan lupa bahwa penafsiran undang-undang hanya diperlukan apabila berhubungan
dengan kasus nyata dalam praktek hukum sebagaimana undang-undang itu berlaku.
Setiap ahli hukum dapat menafsirkan undang-undang guna menyelesaikan kasus yang
dihadapi itu. Dalam hal ini timbul kemungkinan bermacam makna yang bersifat
subjektif berdasarkan masing-masing argumentasi. Kaean ini menyangkut
penyelesaian perkara di muka pangadilan, berarti merupkan bahan pertimbangan
bagi hakim untuk memberikan keputusan yang adil.
Bagaimanapun
subjektivitas itu tidak dapat dihindari,
tetapi ada kontrol yang meluruskan, sehingga tidak terjebak dalam kelakuan.
Kontrol itu adalah kode etik profesi sebagai jelmaan keyakinan hati nurani.
Penafsiaran Advokat dikontrol dari kode etik Advokat dan penafsiran Hakim
dikontrol dari kode etik Hakim. Jadi walaupun Advokat dan Hakim sama-sama bebas
menafsirkan undang-undang dalam penyelesaian perkara, berkat kontrol dari kode
etik profesi, akhirnya menuju keputusan yang dipertimbangkan adil.
Jelaslah
bahwa penafsiran berfungsi sebagai upaya memberi makna, sehingga undang-undang
dapat ditegakkan dimuka pengadilan, kode etik profesi berfungsi sebagai kontrol
pengambilan keputusan yang tepat.
PRAKTEK HUKUM DI PENGADILAN
Praktek
hukum tampak pada cara menggunakan hukum dimuka pengadilan. Hakim berhubungan
langsung dengan masyarakat yang diatur oleh hukum. Hakim bertugas menemukan
perkara hukum dalam perkara konkrit. Masalahnya ialah bagaimana cara Hakim
mengambil keputusan? Apa fungsi hukum positif (undang-undang, kode etik) dalam
proses penegakan hukum dimuka pengadilan?
1.
Ajaran
legalisme (rasionalisme)
Praktek
hukum dipengadilan sering kali dipandang masyarakat serinng kali dipandang
sebagai penerapan undang-undang pada perkara konkret secara rasional belaka.
Pandangan ini disebut legalisme atau legisme. Mmenurut pandangan legisme
undang-undang dianggap keramat, yakni sebagai peraturan yang dikukuhkan oleh
Tuhan, atau sebagai sistem logis yang berlaku bagi semua perkara karena bersifat rasional. Oleh karena itu ajaran
legisme disebut sebagai ajaran rasionalisme. Penganut ajaran legisme atau
rsioalisme antar lain adalah John Austin Hans Kelsen, Max Webber.
Pada abad ke-3
sebelum masehi jaran legisme dibela dan dipraktekkan di Cina. Hukum [positif
yang ditetapkan oleh kaisar berlaku mutlak dan umum bagi semua warga negara,
Hakim hanya dapat menerapkan saja. Ajaran legalisme yang mensahkan praktek,
mendorong penguasa untuk memperbanyak undang-undang sampai seluruh kehidupan
diatur secara yuridis. Menurut ajaran legalisme, apabila peraturan
undang-undang baik maka kehidupan bersama akan baik pula.
2.
Teori hukum
Bebas
Praktek
hukum dipengadilan juga dibahas oleh ajaran hukum bebas. Jaran hukum bebas
merupakan ajaran sosiogis yang radikal, yang dikemukakan oleh mzhab hukum
Amerika. Ajaran hukum bebas menganut kebebasan Hakim dalam menerapkan
undang-undang. ajaran ini merupakan antitese terhadap ajaran legalisme.
Sepperti
yang dikemukakan oleh Huijbers, mazhab realisme hukum merupakan bagian dari
ajaran pragmatisme yang berkembang luas di Amerika. Ajran hukum bebbas menganut
prinsip kebebasan Hakim dalam menerapkan undang-undang. Menurut ajaran ini
Hakim dapat memutus perkara tanpa terikat pada undang-undang. Ajaran ini
merupakan antitese terhadap ajaran legalisme.
Seperti
dikemukakan oleh Hujbers, mazhab realisme hukum merupakan ajaran dari
pragmatisme yang berkembang luas di Amerika. Inti realisme hukum adalah bahwa
kebenaran tidak terdapat dalam teoti, melainkan dalam praktek hukum.praktek
hukum dalah kebijaksanaan Hakim dalam menafsirkan undang-undangsecara teoritis
(logis sistematis), melainkan secara praktis. Jadi, sebenarnya yang membuat
hukum itu adalah Hakim. Kaisah-kaidah tidak lain dari generalisasi kelakuan
para Hakim. Hakim seharusnya a cretive Lawyer: in accordance with justice and
equity. Kepurusan-keputusan Hakim dijadikan inti hukum.
Dipandang
dari segi keberlakuan kode etik, hakim tidak lain harus berpegang pada kode
etik karena hakim dalam membuat keputusan dapat mengenyampingkan undang-undang.
Kebebasan Hakim tanpa kontrol sama saja dengan melanggar undang-undang. Namun
karena ia berpegang teguh pada kode etik, kebebasan Hakim diarahkan pada
kebaikan bukan keburukan. Kebebasan hakim itu adalah kebebasan mencari
kebenaran. Jadi jika ternyata undang-undang sendiri tidak menjamin kebenaran
itu, Hakim dapat menyampingkannya dan mengadili menurut suara hati nuraninya
yang tidak lain daripada kebenaran ddan kadilan. Dengan demikian kode etik
hakim berfungsi melebihi fungsi undang-undang.
3.
Ajaran
penemuan hukum
Menurut ajaran ini Hakim m,enmcari dan
menemukan keadilan dalam batas kaidah-kaidah yang telah ditentukan, dengan
menerapkannya secara kreatif pada setiap perkara konkret. Ajaran ini tetap
mempertahankan keunggulan undang-undang sebagai landasan pengambilan keputusan,
tetapi situasi konkret mengenai kepentingan-kepentingan dalam setiap perkara
dipertimbangkan sunguh-sungguh. Keputusan Hkim seperti ini dapat pula diikuti
Hakim dalam perkara yang sejenis (yuriprudensi) ajaran penemuan hukum ini
disebut rechtsvinding. Ajaran ini
merupkan sintese antara ajaran legalisme dan ajaran hukum bebas.
Ajaran
ini tumbuh setelah orang besikap ragu-ragu terhadap kesempurnaan logika
yuridis. Akibat keraguan tersebut para Hakim lalu mengindahkan
kepentingan-kepentingan yang dipertaruhkan dalam setiap perkara guna mencari
keseimbangan tersebut. Dalm mencari keseimbangan itu Hakim tidak hanya
terampil, melainkan juga harus kreatif. Artinya dalam menemukan keadilan,
keputusan Hakim bukan sebagai hasil proses berpikir rasional semata-mata
melainkan juga adlah keyakinan hati nurani. Alasan logis baru dicari sesudah
keputusan diberikan, apabila itu diperlukan untuk pembenarannya. Daipandang
dari segi keberlakuan kode etik Hakim ternyata ajaran ini sejalan benar dengan
kode etik karena kesungguhan Hakim dalam menemukan dasar keputusan yang adil
akhirnya barakar juga pada hati nurani yang manjamin kebenaran dan keadilan
putusannya inilah yang disebut fungsi kode etik.
TANGGUNG JAWAB HAKIM.
Setiap
Hakim bnertanggung jawab atas perbuatannya dibidang penegakan hukum. Tanggung
jawab tersebut dibedakan antara tanggung jawab undang-undang dan tanggung jawab
moral. Tanggung jawab undang-undang adalah tanggungjawab Hakim kepada penguasa
karena telah melaksanakan peradilan berdasarkan perintah undang-undang.
Tanggung jawab moral adalah tanggung jawab Hakim selaku makhluk Tuhan yang maha
esa yang telah memberinya amanat supaya melaksanakan paradilan berdasarkan
ketuhanan yang maha esa.
1. Tanggung jawab kepada penguasa
Tanggung jawab Hakim kepada penguasa artinya telah melaksanakan peradilan
dengan baik, menghasilkan keputusan yang bermutu dan berdampak positif bagi
masyarakaat dan negara :
a.
Melaksanakan
peradilan dengan baik. Peradilan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang,
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, dan kepatutan (equity).
b.
Keputusan
bermutu. Keputusan yang ditetapkan olha Hakim merupakan perwujudan nilai-nilai
undang-undang, hasil penghayatan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, etika moral masyarakat dan tidak melanggar
hak orang lain.
c.
Berdampak positif bagi masyarakat dan negara. Keputusan
Hakim memberi manfaat kepada masyarakat sebagi keputusan yang dapat dijadikan
panutan serta yurisprudensi serta masukan bagi pengembangan hukum nasional.
2. Tanggung jawab kepada Tuhan
Tanggung jawab Hakim kepada Tuhan
Yang Maha Esa artinya telah melaksanakan peradilan sesuai dengan amanat Tuhan
yang diberikan kepada manusia, menurut hukum kodrat manusia yang telah
ditetapkan oleh Tuhan melalui suara hati nuraninya.
Dampak bagi Hakim yang memutus tidak
adil memang tidak dapat diketahui karena itu telah menjadi rahasia Tuhan.
Berlainan dengan undang-undang yang mengancam sanksi keras, ancaman itu dapat
diketahui melalui rumusan undang-undang. Tetapi manusia tidak mengetahui bahwa
sanksi Tuhan lebih keras lagi dan pastiu tidak dapat diketahui seketika, yang
namannya hukuman pembalasan. Sautu ketika anak manusia lahir cacat, tetapi
tidak disadari karena orang tuanya pernah berlaku tidak adil.
No comments:
Post a Comment