Wednesday, April 24, 2013

Makalah Hukum Pajak


Pada dasarnya kebijakan  anggaran publik atau anggaran pemerintah memainkan sederet peranan dalam pembangunan suatu negara. Secara teoritis anggaran pemerintah memainkan 3 fungsi utama, yaitu: fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, anggaran pemerintah memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik. 

Dalam fungsi yang lain termasuk pula pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan (fungsi distribusi) serta penciptaan lingkungan makroekonomi yang kondusif (fungsi stabilisasi). Fungsi-fungsi dasar tersebut kemudian melandasi perumusan kebijakan fiskal baik dari sisi pendapatan, pembiayaan maupun belanja negara.  fiskal adalah kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara. Penghasilan negara bersumber dari pajak, bukan merupakan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara.


Penerimaan negara bersumber dari pajak, penerimaan bukan pajak dan bahkan penerimaan yang berasal dari pinjaman/bantuan dari luar negeri sebelum masa reformasi dikategorikan sebagai penerimaan negara. Pinjaman luar negeri masuk kedalam APBN sifatnya hanya in dan out: artinya penerimaan dari sumber ini akan tercantum sebagai penerimaan negara dalam tahun anggaran yang sama, merupakan sumber pengeluaran pembangunan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dalam jumlah yang sama.

Artinya , kebijakan fiskal sebenarnya merupakan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN. Kebijakan ini mencakup besarnya target penerimaan pajak langsung dan tidak langsung, target penerimaan bukan pajak termasuk dividen yang berasal dari BUMN serta besarnya rencana penerimaan dari luar negeri, baik dari pinjaman maupun dari hibah.

Pada sisi pengeluaran pada dasarnya dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu untuk pengeluaran yang bersifat rutin, misalnya untuk pembayaran gaji dan belanja barang, serta pengeluaran yang bersifat pembangunan yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri serta tabungan pemerintah (public saving). Tabungan pemerintah berasal dari penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin sebagaimana tercantum dalam APBN setiap tahun yang menggunakan prinsip anggaran berimbang atau balanced budget yang diterapkan sebelum masa reformasi. Kebijakan fiskal yang diterapkan selama tahun 1993-1998 tetap melanjutkan kebijakan fiskal yang dijalankan sebelumnya, yaitu suatu kebijakan fiskal yang hati-hati (prudent). Implikasinya adalah pada setiap tahun anggaran harus diupayakan adanya surplus anggaran.


  1. Penegertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pengetian pajak menurut beberapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.   untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.   untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
  1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu  no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
  3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
  5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
  6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang  no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
  7. Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
  1. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
  1. UU RI  NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
  1. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .

b. Jenis-Jenis Pajak
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajaki untuk provinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak provinsi terdiri dari :
  pajak kendaraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendaraan bermotor dan atas air
  pajak bahan bakar kendraan bermotor
  pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan
b.      jenis pajak kabupaten kota
  hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
Secara garis besar kita harus mengetahui :
1.      siapa yang dikenakan pajak ( subjek pajak )
2.      apa yang dikenakan pajak ( objek pajak )
3.      berapa pajaknya (tariff pajak )
4.      bagaimana melaksanakan hukum pajak
            * pajak dapat dipaksakan

Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wajib pajak  untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak ) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak .

Dalam hukum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wajib pajak  dengan memasukkannya kedalam penjara.

            * Pajak tidak menerima kontra prestasi
           Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami  bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
            * Untuk membiayai biaya umum pemerintah
           Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif .
            Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
            Struktur pajak di Indonesia berdasarkan uraian diatas adalah sebagai berikut:
  1. Pajak penghasilan (PPh)
  2. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah
  3. Pajak bumi dan bangunan
  4. Pajak daerah dan retribbusi daerah
  5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  6. Bea materai
b.  Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan perekonomian karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan . Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara  dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak , penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.   Penerimaan Pajak di Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun. Dengan demikian perekonomian khususnya dibidang fiscal mengalami peningkatan yang lebih baik.

3.  Pajak dan Perkembangan Perekonomian Negara Indonesia
Kondisi keuangan negara juga terpengaruh dengan adanya krisis ekonomi seperti yang tercermin dari realisasi APBN 1997/98 di tahun yang lalu. Realisasi penerimaan nonmigas sedikit lebih rendah dari yang direncanakan, karena tidak tercapainya sasaran penerimaan dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan bea masuk. Penerimaan dari ketiga sumber tersebut merosot.
Sementara itu pada sisi pengeluaran terjadi lonjakan realisasi sekitar Rp 22 triliun. Kenaikan sebesar Rp 10 triliun berasal dari meningkatnya pembayaran pokok dan bunga hutang luar negeri, belanja barang luar negeri, dan belanja lain-lain (subsidi bahan bakar minyak). Penyebab kenaikan ini adalah merosotnya nilai tukar rupiah yang mencapai sekitar 75 persen selama tahun 1997/98 yang lalu .
Dengan perkembangan tersebut di atas, tabungan pemerintah tahun 1997/98 sedikit berkurang dari yang direncanakan, yaitu sekitar Rp 23,6 triliun. Dalam APBN 1998/99 tabungan pemerintah diharapkan mencapai Rp 17,1 triliun.
Pertumbuhan ekonomi yang melambat dalam tahun 1998 telah dipertimbangkan dalam APBN1998/99. Pada sisi penerimaan dalam negeri, pengaruh krisis ekonomi tercermin dari perkiraan menurunnya penerimaan dari pajak penghasilan. Sumber penerimaan bukan pajak yaitu berupa penjualan saham BUMN sebesar Rp 14,3 triliun diharapkan mampu menutup kemungkinan penurunan penerimaan daripajak .


  1. Berbagai Kebijakan Penunjang Perekonomian Negara 
Stabilitas ekonomi makro yang dinamis merupakan syarat keharusan untuk dapat melakukan pembangunan di berbagai bidang. Sejarah Indonesia telah menunjukkan bagaimana besarnya pengaruh perekonomian makro ini pada upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat. Nilai mata uang yang tidak stabil ataupun inflasi yang tidak terkendali berpengaruh buruk pada kinerja perekonomian secara keseluruhan. Demikian juga besarnya utang yang ditanggung, ternyata membuat ekonomi Indonesia sangat rentan dan membatasi opsi kebijakan yang dapat diambil. Untuk meningkatkan kinerja dan stabilitas ekonomi makro perlu diambil langkah-langkah kebijakan yang tepat, antara lain :

1.Memformulasikan APBN yang memberikan prioritas penciptaan lapangan kerja melaluipertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 
2.Mengelola kebijakan fiscal , termasuk pengelolaan utang publik, secara lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
3. Menyempurnakan kebijakan sektor Perminyakan dan Gas Bumi dalam rangka peningkatan penerimaan negara dari sektor migas.
4. Meningkatkan koordinasi kebijakan fiscal dan moneter antara Pemerintah dan Bank Indonesia, dengan tetap menjaga peran masing-masing, untuk lebih meningkatkan perekonomian nasional.
5. Menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan.
6. Meningkatkan daya saing ekonomi melalui peningkatan mutu dan produktivitas, yang antara lain dapat dicapai melalui invensi, inovasi, dan teknologi.
7. Meningkatkan upaya-upaya penyehatan dan penertiban lembaga keuangan dan perbankan.
8. Merevitalisasi pengelolaan aset-aset negara, serta mendorong terwujudnya pengelolaan BUMN secara efisien dan bertanggung jawab.
9. Memperbaiki dan meningkatkan peran Indonesia dalam kerjasama ekonomi antar negara.

    Seperti telah dimaklumi bahwa otoritas di bidang moneter adalahmerupakan kewenangan Bank Indonesia. Pemerintahan dan Bank Indonesia berkewajiban menjaga stabilitas makroekonomi. Kewenangan Bank Indonesia, yaitu menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar Rupiah, dan pengawasan perbankan, memiliki dampak terhadap perekonomian Indonesia. Itulah sebabnya, untuk memperoleh keadaan ekonomi yang memungkinkan pembangunan di sektor riil berjalan dengan sehat perlu ada koordinasi yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.


Penutup

           Pengaruh kebijakan Fiskal terhadap perekonomian Negara sangat berperan penting. Kebijakan Fiskal yang senantiasa dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian suatu Negara. Dan juga salah satu sumber perekonomian negara yang besar  penghasilannya dalam menunjang berbagai sector didalam suatu Negara, mulai dari pembangunan, kegiatan usaha dan berbagai hal lainnya.
Jadi kebijakan fiscal amat sulit dipisahakan dari perekonomian suatu Negara yang memang sanagt membutuhkan adanay kebijakan ini. Dengan adanya kebijakan fiscal yang baik dan berjalan dengan lancar, maka amat memungkinkan satu Negara memiliki perekonomian  Negara yang amat baik. Walaupun kebijakan fiscal tersebut bukan satu-satunya sumber pengahsilan Negara.
















No comments:

Post a Comment