KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU
Jalan Sudirman No. 112
Pekanbaru
UNTUK KEADILAN
S U R A T D A K W
A A N
Nomor : 35/
Pid.B/IV/2007/PN.PBR
A. TERDAKWA
Nama : Panjul bin Julan
Tempat Lahir : Dolok Sanggul
Umur/ Tanggal Lahir : 30 tahun/ 24
November 1976
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Dahlia
No. 41 Pekanbaru
Agama : Budha
Pekerjaan : Buruh Bangunan
B. PENAHANAN
Penyidik : Rutan sejak tanggal 5
April 2007 s/d 22 April
2007
Penuntut Umum : Rutan, sejak
tanggal 23 April 2007 s/d
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa Panjul bin Julan
pada tanggal 04 April 2007 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2007,
bertempat di sebuah lapangan di jalan Melati Pekanbaru atau setidak-tidaknya
pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Pekanbaru, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh di luar pernikahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan
cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu
tanggal 4 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan
April 2007, Terdakwa Panjul bin Julan baru saja pulang bekerja sebagai salah
seorang buruh bangunan di jalan Melati Pekanbaru, saat melintas didepan sebuah
lapangan di sebelah perkebunan warga di
Jalan Melati tersebut, Terdakwa Panjul bin Julan melihat korban Minah Malelo
yang sedang mendorong sepeda motornya dari arah berlawanan. Terdakwa Panjul bin
Julan kemudian mendekati korban Minah Malelo dan mengeluarkan sebilah pisau
yang lalu ditodongkan kearah korban Minah Malelo serta mengancam korban Minah
Malelo untuk tidak berteriak bila tidak ingin dibunuh. Kemudian terdakwa
merangkul dan melingkarkan pisau keleher korban Minah Malelo untuk membawa
korban Minah Malelo ke sebuah lapangan di sebelah perkebunan warga di jalan
Melati dan meninggalkan sepeda motor milik korban Minah Malelo begitu saja di tepi jalan. Lalu Terdakwa Panjul bin
Julan menyuruh korban Minah Malelo untuk membuka pakaian yang dikenakannya,
tetapi korban Minah Malelo tidak mau dan berusaha berontak dari rangkulan
Terdakwa Panjul bin Julan. Terdakwa Panjul bin Julan kemudian menyabetkan
pisaunya kearah korban Minah Malelo yang menyebabkan lengan kanan korban Minah
Malelo terluka sebagimana sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik
Kepolisian Kota Besar Pekanbaru dalam VISUM ET REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/
IV/2007/ POLTABES PEKANBARU yang ditandatangani oleh AKP. Risky Umankz Keren,
Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa, Nrp 8245678 tertanggal 6 April 2007, yang
mana menyatakan benar terdapat luka sayatan oleh benda tajam pada lengan kanan
atas korban Minah Terdakwa Panjul bin Julan kemudian mengancam Korban Mibah
Malelo untuk tidak berontak bila tidak ingin ditikam oleh Terdakwa Panjul bin
Julan. Kemudian Terdakwa Panjul bin Julan menciumi leher dan dada korban Minah
Malelo. Korban Minah Malelo kemudian menggigit tangan terdakwa Panjul bin Julan
untuk melepaskan diri dari cumbuan Terdakwa Panjul bin Julan. Lalu Terdakwa
Panjul bin Julan memukul belakang kepala korban Minah Malelo sehingga
menyebabkan korban Minah Malelo tidak sadarkan diri. Setelah korban Minah
Malelo tidak sadarkan diri terdakwa merobek baju yang dikenakan oleh korban
Minah Malelo dan melepaskan celana dalam korban yang didahului dengan
melorotkan rok yang dikenakan korban Minah Malelo. Kemudian Terdakwa
menyetubuhi korban Minah Malelo sebanayak dua kali sebagimana sesuai dengan
hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Kota Besar Pekanbaru dalam
VISUM ET REPERTUM dengan nomor : 33/ VER/ IV/2007/ POLTABES PEKANBARU yang
ditandatangani oleh AKP. Risky Umankz Keren, Nrp 8598765 dan Iptu Ariel Lusifa,
Nrp 8245678 tertanggal 6 April 2007, yang mana menyatakan telah terjadi pemerkosaan
atas korban Minah Malelo.
Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam dalam pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pekanbaru,
3 Mei 2007
Jaksa
Penuntut Umum
CHA, SH,. MH
AjunMuda
Nrp78345567
No comments:
Post a Comment