Friday, December 28, 2012

CONTOH: PUTUSAN


PUTUSAN

No. Reg. Perk. 35/ Pid.B/IV/2007/PN.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

            Pengadilan Negeri Pekanbaru  yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :



Identitas Terdakwa
Nama                                                   : Panjul bin Julan
Tempat Lahir                                        : Dolok Sanggul
Umur/ Tanggal Lahir                             : 30 tahun/ 24 November 1976
Jenis Kelamin                                       : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan           : Indonesia
Tempat Tinggal                                    : Jl. Dahlia No. 41 Pekanbaru
Agama                                                : Budha
Pekerjaan                                            : Buruh Bangunan


Terdakwa didampingi oleh penasehat hukum bernama :
1.CHA  S.H.
Advokat, berkantor di CHA & PARTNERS  Jalan Cempaka No. 114 A Pekanbaru  berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Mei 2007.

Penahanan
Penyidik                                              : Rutan sejak tanggal 5 April  2007 s/d 22 April
  2007
Penuntut Umum                                  : Rutan, sejak tanggal 23 April 2007 s/d
  dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

---------Pengadilan Negeri tersebut------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca : ----------------------------------------------------------------------
  1. Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak No 40/ Pen.Pid/2007/ PN Pekanbaru tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini. -----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pontianak No 40/ Pen.Pid/ 2007/ PN Pekanbaru tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini. ---------
  3. Surat pelimpahan perkara dengan acara biasa dari Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Pontianak beserta surat dakwaannya dengan   No. Reg. Perk. 35/ Pid.B/IV/2007
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------
-                      bahwa saksi korban Minah Malelo, saksi Iman dan saksi Ronal membenarkan telah terjadi pemerkosaan terhadap Minah Malelo yang dilakukan oleh terdakwa Panjul bin Julan pada hari Rabu tanggal 04 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah lapangan di jalan Melati pekanbaru.
-                      Bahwa korban benar telah menerima ancaman dan kekerasan dari terdakwa yang memaksakan kehendaknya untuk bersetubuh dengan korban di luar ikatan perkawinan
-                      Bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membenarkan pernyataan saksi-saksi.
-                      Menimbang bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan.
-                       
 Unsur-unsur  Dalam Dakwaan :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan”

Unsur-unsur :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Barang siapa adalah pelaku tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam perkara ini adalah terdakwa Panjul bin Julan. Terdakwa secara hukum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian terdakwa dengan identitas seperti pada surat dakwaan telah memenuhi unsur “Barang Siapa”.
Ad.2 Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan artinya memaksakan suatu maksud atau tujuan yang ingin dicapai dengan meggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini terdakwa mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau (belati), melukai korban dengan menyabetkan pisau (belati) kelengan korban dan memukul belakang kepala korban. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3 Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan artinya melakukan hubungan intim suami isteri kepada seoarang wanita dengan cara memaksakan kehendak kepada wanita tersebut. Di luar pernikahan artinya hubungan intim suami isteri itu dilakukan di luar sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan sebagaimana yang dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal ini terdakwa  memaksakan kehendaknya untuk dapat berhubungan intim dengan korban dengan cara mengeluarkan ancaman dan melakukan kekerasan terhadap korban. Antara terdakwa dan korban juga tidak sedang terikat dalam suatu perkawinan. Untuk itu jelaslah bahwa unsur ini telah terpenuhi
.
----------Setelah mendengar tuntutan pidana / requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tertanggal 17 Mei 2007 ,pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa tentang perbuatan yang didakwakan terbukti dengan sah dan meyakinkan. Oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan bahwa terdakwa Panjul bin Julan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
  2. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panjul bin Julan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menyatakan seluruh barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam terdakwa, dan pisau (belati) milik terdakwa disita oleh negara untuk dimusnahkan
  3. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).
--------Setelah mendengar Clementie dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 24 Mei 2007 yang pada pokoknya : --------------------------------------------------
-                       Bahwa sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penunutut Umum kepada terdakwa, dimana terdakwa didakwa dengan dakwaan;
-                       Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan
---------Bahwa dalam Clementie terdakwa mengakui perbuatannya
---------Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut
---------Bahwa terdakwa meminta maaf kepada korban dan keluarganya
---------bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim

Dalam Pokok Dakwaan

---------Menimbang bahwa, di dalam persidangan telah terbukti yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa Panjul bin Julan ---------------------------Menimbang bahwa Bahwa dalam uraian fakta telah terbukti terdakwa Panjul bin Julan telah memberikan ancaman kepada korban Minah Malelo agar korban menuruti kehendak tersangka yang ingin mempersetubuhi korban------------------------
--------Menimbang Bahwa dalam kasus ini terdakwa telah terbukti secara sengaja menggunakan ancaman kekerasan dalam pemenuhan keinginannya terhadap korban--
--------Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti memaksa dan menggunakan kekerasan kepada korban untuk bersetubuh di luar status perkawinan--------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan  dari Jaksa penuntut Umum  telah terbukti dengan sah dan meyakinkan----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa seperti yang didakwakan kepadanya maka selain terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana, juga Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menetapkan suatu hukuman yang setimpal dan pantas, perlu mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan dan yang memberatkan diri Terdakwa:

Faktor-faktor yang meringankan :
1.      Terdakwa belum pernah dihukum;
2.      Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan

Faktor-faktor yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan.
-----Menimbang, bahwa musyawarah Majelis diadakan pada hari: Rabu tanggal 31 Mei 2007-------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan memperhatikan Kitab Undang-undang Hukumm Pidana dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana

MENGADILI

1.            Menyatakan bahwa terdakwa Panjul bin Julan secara sah dan meyakinkan menurut hukum :
Bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yaitu dengan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panjul bin Julan dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan.
3.      Menyatakan barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam terdakwa, dan pisau milik korban disita oleh negara untuk dimusnahkan
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratam Majelis Hakim pada : hari Rabu tanggal 31 Mei 2007 Dan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada : hari Rabu tanggal 31 Mei 2007 oleh   Abdurrahman Saleh S.H.  sebagai Hakim Ketua Majelis, Megawati S.H dan Abdurrahman Wahid sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Manmora. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Terdakwa dan didampingi oleh tim pengacara Terdakwa-------------------------------------------------------------------------------------------
       Hakim Anggota                           Hakim Ketua             Hakim Anggota

          Magawati S.H.                Abdurrahman Saleh S.H      Abdurrahman Wahid S.H

Panitera Pengganti

 Manmora S.H

No comments:

Post a Comment