PUTUSAN
No. Reg. Perk. 35/ Pid.B/IV/2007/PN.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan
Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat
pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Identitas Terdakwa
Nama : Panjul bin Julan
Tempat Lahir : Dolok Sanggul
Umur/ Tanggal Lahir : 30 tahun/ 24
November 1976
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Dahlia
No. 41 Pekanbaru
Agama : Budha
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Terdakwa didampingi oleh penasehat hukum
bernama :
1.CHA
S.H.
Advokat,
berkantor di CHA &
PARTNERS Jalan Cempaka No. 114 A
Pekanbaru berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 1 Mei 2007.
Penahanan
Penyidik : Rutan sejak tanggal 5
April 2007 s/d 22 April
2007
Penuntut Umum : Rutan, sejak
tanggal 23 April 2007 s/d
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru
---------Pengadilan Negeri
tersebut------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca :
----------------------------------------------------------------------
- Surat
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak No 40/ Pen.Pid/2007/ PN Pekanbaru
tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini.
-----------------------------------------------------------------------------------------
- Surat
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pontianak No 40/ Pen.Pid/ 2007/
PN Pekanbaru tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini. ---------
- Surat
pelimpahan perkara dengan acara biasa dari Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan
Negeri Pontianak beserta surat dakwaannya dengan No. Reg. Perk. 35/ Pid.B/IV/2007
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan
Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara
ini.-----------------------------------------------------------------
-
bahwa
saksi korban Minah Malelo, saksi Iman dan saksi Ronal membenarkan telah terjadi
pemerkosaan terhadap Minah Malelo yang dilakukan oleh terdakwa Panjul bin Julan
pada hari Rabu tanggal 04 April 2007 sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah lapangan
di jalan Melati pekanbaru.
-
Bahwa
korban benar telah menerima ancaman dan kekerasan dari terdakwa yang memaksakan
kehendaknya untuk bersetubuh dengan korban di luar ikatan perkawinan
-
Bahwa
terdakwa telah mengakui perbuatannya dan membenarkan pernyataan saksi-saksi.
-
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal
melanggar Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan.
-
Unsur-unsur Dalam Dakwaan :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan”
Unsur-unsur :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Barang siapa adalah pelaku
tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang. Dalam perkara ini adalah
terdakwa Panjul bin Julan. Terdakwa secara hukum mampu mempertanggungjawabkan
perbuatannya, dengan demikian terdakwa dengan identitas seperti pada surat
dakwaan telah memenuhi unsur “Barang Siapa”.
Ad.2 Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan artinya memaksakan suatu maksud atau tujuan yang ingin dicapai dengan
meggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hal ini terdakwa mengancam
korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau (belati), melukai korban
dengan menyabetkan pisau (belati) kelengan korban dan memukul belakang kepala
korban. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3 Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
Memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan artinya melakukan hubungan intim suami isteri
kepada seoarang wanita dengan cara memaksakan kehendak kepada wanita tersebut.
Di luar pernikahan artinya hubungan intim suami isteri itu dilakukan di luar
sebuah ikatan yang disebut dengan perkawinan sebagaimana yang dimaksud oleh UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam hal ini
terdakwa memaksakan kehendaknya untuk
dapat berhubungan intim dengan korban dengan cara mengeluarkan ancaman dan
melakukan kekerasan terhadap korban. Antara terdakwa dan korban juga tidak
sedang terikat dalam suatu perkawinan. Untuk itu jelaslah bahwa unsur ini telah
terpenuhi
.
----------Setelah mendengar tuntutan pidana /
requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tertanggal
17 Mei 2007 ,pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa tentang
perbuatan yang didakwakan terbukti dengan sah dan meyakinkan. Oleh karena itu
menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan
:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan
bahwa terdakwa Panjul bin Julan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan
tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan.
- menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Panjul bin Julan dengan pidana penjara selama 10
tahun. Menyatakan seluruh barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam
terdakwa, dan pisau (belati) milik terdakwa disita oleh negara untuk dimusnahkan
- Menetapkan
supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu
rupiah).
--------Setelah mendengar Clementie dari Penasihat
Hukum Terdakwa tanggal 24 Mei 2007 yang pada pokoknya :
--------------------------------------------------
-
Bahwa
sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penunutut Umum kepada terdakwa, dimana
terdakwa didakwa dengan dakwaan;
-
Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan
---------Bahwa dalam Clementie terdakwa mengakui
perbuatannya
---------Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya
tersebut
---------Bahwa terdakwa meminta maaf kepada korban
dan keluarganya
---------bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman
kepada Majelis Hakim
Dalam Pokok Dakwaan
---------Menimbang bahwa, di dalam persidangan
telah terbukti yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah
terdakwa Panjul bin Julan ---------------------------Menimbang bahwa Bahwa
dalam uraian fakta telah terbukti terdakwa Panjul bin Julan telah memberikan
ancaman kepada korban Minah Malelo agar korban menuruti kehendak tersangka yang
ingin mempersetubuhi korban------------------------
--------Menimbang Bahwa dalam kasus ini terdakwa telah
terbukti secara sengaja menggunakan ancaman kekerasan dalam pemenuhan
keinginannya terhadap korban--
--------Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti
memaksa dan menggunakan kekerasan kepada korban untuk bersetubuh di luar status
perkawinan--------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan
dari Jaksa penuntut Umum telah terbukti dengan sah dan
meyakinkan----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dengan terbuktinya
perbuatan Terdakwa seperti yang didakwakan kepadanya maka selain terdakwa harus
dinyatakan bersalah dan dipidana, juga Terdakwa harus dibebani pula untuk
membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara
ini.-------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum
menetapkan suatu hukuman yang setimpal dan pantas, perlu mempertimbangkan
beberapa faktor yang meringankan dan yang memberatkan diri Terdakwa:
Faktor-faktor yang meringankan :
1.
Terdakwa belum pernah dihukum;
2.
Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan
Faktor-faktor yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan
keterangan dipersidangan.
-----Menimbang, bahwa musyawarah Majelis diadakan
pada hari: Rabu tanggal 31 Mei 2007-------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan memperhatikan Kitab Undang-undang Hukumm
Pidana dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
MENGADILI
1.
Menyatakan
bahwa terdakwa Panjul bin Julan secara sah dan meyakinkan menurut hukum :
Bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yaitu dengan dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar pernikahan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 285
KUHP tentang Pemerkosaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panjul
bin Julan dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa pakaian
korban, celana dalam terdakwa, dan pisau milik korban disita oleh negara untuk
dimusnahkan
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratam Majelis Hakim pada : hari Rabu tanggal 31 Mei 2007 Dan
diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada : hari Rabu tanggal 31
Mei 2007 oleh Abdurrahman Saleh S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Megawati S.H dan Abdurrahman
Wahid sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Manmora. sebagai Panitera Pengganti
pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Terdakwa dan didampingi oleh tim pengacara
Terdakwa-------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Hakim Anggota
Magawati S.H. Abdurrahman Saleh S.H Abdurrahman Wahid S.H
Panitera Pengganti
Manmora
S.H
No comments:
Post a Comment