Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad
Deni Irawan S.Sos
Umur : 45
tahun
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Pemprov)
Alamat : Jl. Bukit Barisan No. 25 RT. 02/
RW. 03 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kotamadya Pekanbaru ;
------------------------------------------------------
Dalam hal ini
menunjuk dan memberikan kuasanya kepada :
Nama :CHA, S.H
Pekerjaan : Advokat,
berkantor di Jl. Cempaka No. 114 A Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan,
Kodya Pekanbaru ; ----------------------------------------------------
KHUSUS
Untuk menjadi penasihat hukum kami/
membela hak-hak kami serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum
dalam perkara: Perdata.
Untuk dan atas nama serta
mewakili Pemberi kuasa dalam mengajukan gugatan perihal sengketa kepemilikan rumah
di jalan Arifin Ahmad No. 15 kepada nama Siod Simanjuntak S.E, 40 tahun, pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil (Karyawan Bappeda TK. 1 Riau) alamat Jl. Rajawali No 107
Labuh Baru Pekanbaru sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru ; ---------------------------------------------------------------
Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk :
Mengahadap dan
berbicara didepan pejabat instansi pemerintah maupun swasta, membaca berkas perkara,
membuat surat-surat serta menandatangani surat tersebut, mengajukan
permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, menjawab dan
membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-buki surat dan saksi-saksi
sehubungan dengan perkara tersebut, mengusahakan perdamaian serta menandatangani
akta perdamaian. Mengajukan banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali. Pada
pokoknya pemegang kuasa ini diberkan wewenang segala sesuatu yang baik dan
berguna bagi pemberi kuasa yang sehubungan dengan perkara tersebut, sertta
dapat diperbolehkan menurut acara hukum.
Pemberian kuasa ini, diberikan dengan hak substitutie
sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.
Pekanbaru,
10 Oktober 2006
Yang diberi kuasa Yang
memberi kuasa
CHA, S.H Muhammad
Deni Irawan S.Sos
No comments:
Post a Comment