Friday, December 28, 2012

CONTOH: SURAT KUASA


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : Muhammad Deni Irawan S.Sos
Umur               : 45 tahun
Pekerjaan         : Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Pemprov)
Alamat                       : Jl. Bukit Barisan No. 25 RT. 02/ RW. 03 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kotamadya Pekanbaru ; ------------------------------------------------------

Dalam hal  ini menunjuk dan memberikan kuasanya kepada :
Nama               :CHA, S.H
Pekerjaan         : Advokat, berkantor di Jl. Cempaka No. 114 A Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Kodya Pekanbaru ; ----------------------------------------------------



KHUSUS

Untuk menjadi penasihat hukum kami/ membela hak-hak kami serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara: Perdata.

Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi kuasa dalam mengajukan gugatan perihal sengketa kepemilikan rumah di jalan Arifin Ahmad No. 15 kepada nama Siod Simanjuntak S.E, 40 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Karyawan Bappeda TK. 1 Riau) alamat Jl. Rajawali No 107 Labuh Baru Pekanbaru sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru ; ---------------------------------------------------------------

Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk :

Mengahadap dan berbicara didepan pejabat instansi pemerintah maupun swasta, membaca berkas perkara, membuat surat-surat serta menandatangani surat tersebut, mengajukan permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-buki surat dan saksi-saksi sehubungan dengan perkara tersebut, mengusahakan perdamaian serta menandatangani akta perdamaian. Mengajukan banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberkan wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang sehubungan dengan perkara tersebut, sertta dapat diperbolehkan menurut acara hukum.

Pemberian kuasa ini, diberikan dengan hak substitutie sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.
                                                                                    Pekanbaru, 10 Oktober 2006
Yang diberi kuasa                                                       Yang memberi kuasa


CHA, S.H                                                                   Muhammad Deni Irawan S.Sos

No comments:

Post a Comment