“Generasi Baru” butuh
Perlindungan
Oleh Yofika Pratiwi Saragih
Anak ibarat
kertas putih yang belum ternodai coretan tinta “merah”. Anak merupakan penerus
keturunan dari orang tua yang
melahirkannya. Anak merupakan harapan bangsa yang memilikinya. Anak merupakan
generasi penerus negara yang menaunginya. Begitu besarnya
pernanan seorang anak dalam kelangsungan hidup peradaban. Lalu apa yang akan
kita lakukan jika generasi yang diharapkan itu saja sudah teraniaya, terzalimi,
dan tidak percaya lagi akan orang yang berada disekitarnya.
Hak anak adalah
hak asasi manusia dan untuk kepentingan diakui dan dilindungi oleh hukum, bahkan
sejak dalam kandungan.Setiap anak (Pasal 52 UU No: 39 tahun 1999) berhak atas
perlindungan oleh orangtua, keluarga, masyarakat, dan Negara. Untuk itu Negara
berkewajiban untuk :
- Melakukan pencegahan agar anak terhindar dari:
- Penculikan
- Penyelundupan dan
- Penjualan
- Melindungi anak dari:
- Kehilangan
- Pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan
- Penyalahgunaan obat bius dan narkotika
- Eksploitasi dan penganiayaan seksual
- Prostitusi dan keterlibatan dalam Segala bentuk
- Keadaan krisis dan darurat seperti: Pengungsian, korban peperangan/konflik bersenjata dan konflik dengan hukum
- Melarang dilakukan terhadap anak:
- Perlakuan/hukuman yang kejam
- Penjatuhan hukuman mati
- Penjatuhan penjara seumur hidup
- Penahanan semena-mena dan
- Perampasan kemerdekaan
- Menjamin hak anak, korban:
- Konflik bersenjata
- Penelantaran
- Penganiayaan dan Salah perlakuan/eksploitasi
Dan berdasarkan
Undang-undang No :39 tahun1999 tentang HAM pada pasal 58 ayat (1) disebutkan :”
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan
fisik mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orangtua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung
jawab atas anak tersebut.
Untuk itu setiap
orang tidak berhak untuk memperlakukan anak dengan cara yang buruk baik
menyuruh, mengintervensi, maupun apapu jua. Karena setiap orang punya Hak untuk
dilindungi dan untuk diperlakukan dengan baik khususnya anak.
Dalam kasus
sodomi ini, si terdakwa sangat jelas melakukan kejahatan yang amat berat. Melakukan
kejahatan seksual dengan beberapa orang anak tanpa memikirkan akibat yang
selanjutnya terhadap masa depan si anak.
Untuk itu dalam hal ini si terdakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No: 23 tahun 2002 pada pasal 82 : ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongna, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidanan dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selain itu masih banyak ha kanak yang dilindungi berdasarkan UU No: 23 tahun 2002 tersebut.
No comments:
Post a Comment