Wednesday, April 24, 2013

Makalah Tentang Hukum dan Ham : Hak Anak


Generasi Baru butuh Perlindungan
Oleh Yofika Pratiwi Saragih

Anak ibarat kertas putih yang belum ternodai coretan tinta “merah”. Anak merupakan penerus keturunan  dari orang tua yang melahirkannya. Anak merupakan harapan bangsa yang memilikinya. Anak merupakan generasi penerus negara yang menaunginya. Begitu besarnya pernanan seorang anak dalam kelangsungan hidup peradaban. Lalu apa yang akan kita lakukan jika generasi yang diharapkan itu saja sudah teraniaya, terzalimi, dan tidak percaya lagi akan orang yang berada disekitarnya.



Kelangsungan kehidupan yang lebih baik didunia ini semua tergantung pada generasui penerus berikutnya yaitu “ anak”. Untuk itulah perlu adanya perlindungan terhadap hak-hak setiap orang, khususnya, anak.
Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingan diakui dan dilindungi oleh hukum, bahkan sejak dalam kandungan.Setiap anak (Pasal 52 UU No: 39 tahun 1999) berhak atas perlindungan oleh orangtua, keluarga, masyarakat, dan Negara. Untuk itu Negara berkewajiban untuk :

  1. Melakukan pencegahan agar anak terhindar dari:
  •  Penculikan
  •  Penyelundupan dan
  • Penjualan
  1. Melindungi anak dari:
  • Kehilangan 
  • Pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan 
  • Penyalahgunaan obat bius dan narkotika
  • Eksploitasi dan penganiayaan seksual
  • Prostitusi dan keterlibatan dalam Segala bentuk 
  • Keadaan krisis dan darurat seperti: Pengungsian, korban peperangan/konflik bersenjata dan konflik dengan hukum
  1. Melarang dilakukan terhadap anak:
  • Perlakuan/hukuman yang kejam
  • Penjatuhan hukuman mati
  • Penjatuhan penjara seumur hidup
  • Penahanan semena-mena dan
  • Perampasan kemerdekaan
  1. Menjamin hak anak, korban:
  • Konflik bersenjata
  • Penelantaran
  • Penganiayaan dan Salah perlakuan/eksploitasi
Dan berdasarkan Undang-undang No :39 tahun1999 tentang HAM pada pasal 58 ayat (1) disebutkan :” Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik mental, penelantaran, perlakuan buruk dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orangtua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas anak tersebut.

Untuk itu setiap orang tidak berhak untuk memperlakukan anak dengan cara yang buruk baik menyuruh, mengintervensi, maupun apapu jua. Karena setiap orang punya Hak untuk dilindungi dan untuk diperlakukan dengan baik khususnya anak.

Dalam kasus sodomi ini, si terdakwa sangat jelas melakukan kejahatan yang amat berat. Melakukan kejahatan seksual dengan beberapa orang anak tanpa memikirkan akibat yang selanjutnya terhadap masa depan si anak.

Untuk itu dalam hal ini si terdakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No: 23 tahun 2002 pada pasal 82 : ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongna, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidanan dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selain itu masih banyak ha kanak yang dilindungi berdasarkan UU No: 23 tahun 2002 tersebut.


No comments:

Post a Comment