Wednesday, April 24, 2013

Makalah Hukum Perbankan


BANK SYARIAH

Sebenarnya sudah sejak lama kaum muslimin diseluruh dunia maupun belahan bumi dijagad raya ini menginginkan system perekonomian yang berbasis pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip pada kaedah islam, tidak terkecuali kaum muslimin di Indonesia. Hal ini diharapkan agar dapat digunakan dalam segala bidang kehidupan, baik dalam kehidupan bisnis dan transaksi umat.
Namun apa yang terjadi pada saat ini, dimana masih banyak kalangan yang memandang bahwa Islam mengalami ketertinggalan dalam dunia perbankan dan pasar uang, hal ini dikarenakan pada saat ini banyak sekali kesalahan-kesalahan yang dilakukan umat islam. Sehingga, tidaklah mengherankan bila beberapa candikiawan dan ekonom melihat Islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatif nya, sebagai faktor penghambat pembangunan ( an abtacle to economic growth ).
            Banyak sekali kekurangan dan keterpurukan yang kita temui, salah satu nya adalah krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Negara asia lainnya. Ini terbukti dengan beberapa bank yang sudah ditutup, 14 bank telah di- take over, dan 9 bank lagi harus direkapitalisasi dengan biaya ratusan triliun rupiah, rasanya amatlah besar dosa para bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.

1.Islam Sebagai Agama Yang Lengkap Dan Universal
Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan ( an abstacle to economic growth ). Pandangan ini berasal dari para pemikir Barat.[1] Meskipun demikian, tidak sedikit inteliktual muslim yang juga meyakininya.
Kesimpulan agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaman terhadap Islam.[2] Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.

2.Islam Sebagai Sistem hidup (way of life)
Manusia adalah sebagai khalifah dimuka bumi ini. Islam memendang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amana Allah kepada sang lhalifah agar dijaga dengan sebaik-baiknya.

3.Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
Sejak awal lahirnya, perbankan syariah dilandasi dengan kelahiran  dua gerakan renaissance Islam modern : neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain adalah upaya kaun muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As- Sunnah.

4. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Pada awal periode 1980-an, didiskusikan mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam sudah dimulai.  Kemudian dibentuk tim perbankan MUI, yang bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

5.Perbedaan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal. Struktural organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
  
           6. Riba Dalam Perspektif Agama Dan Sejarah
       Riba secara bahasa bermakna: ziyadah atau tambahan. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Perbedaan antara Investasi dan Membungakan Uang: Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena behadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya tidak pasti dan tidak tetap. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap. Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Jumlah pembayaran bungan tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang” booming”. Eksistensi bunga diragukan ( kalau tidak dikecam ) oleh semua agama, termasuk Islam. Bagi Hasil : Penentuan bersarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Dampak Negatif Riba
1. Dampak Ekonomi
Dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadi ketergantungan.
2. Social Kemasyarakat
Para pengambil riba akan menggunakan uangnya untuk memerintahkan oranglain. Dan dengan riba orang sudah memastikan bahwa usahanya akan untung.

7. Bagi Hasil ( Profit – Sharing )
Secara Umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana ( atau amal / expertise ) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
al-mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh ( 100% ) modal, sedangkan pihak lainnya menjadika pengelola.
al-muzara’ah
adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian ke[ada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu ( persentase ) dari hasil panen.
al-musaqah
adalah bentuk yang lebih sederhana dari  muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiramandan pemeliharaan.Sebagai imbalam, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

8. Sewa ( Operational and Financial Lease )
Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guan atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan ( onwership / milkiyyah ) atas barang itu sendiri.

Adapun risiko yang mungkin terjadi dalam al- ijarah adalah sebagai berikut :
Default ; nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja. Rusak ; aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank. Berhenti ; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.

9. Jasa ( Fee- Based Services )
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tafwidh . Al- hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Akad  hawalah dapat memberikan banyak sekali manfaat dan keuntungan, diantaranya : memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan  cepat dan simultan. tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan. Dapat menjadi salah satu  fee-based income / sumber pendapan nonpembiayaan bagi bank syariah.

10. Sistem Penghimpun Dana  Bank Syariah
Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri dari :
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik ( owner ).
Titipan adalah salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana .
Investasi kad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah.

11. Menabung di bank syariah
Beberapa jenis tabungan di Bank Syariah :
  • Giro
  • Tabungan
  • Deposito
  • Perbedaan antara menabung di Bank Syariah dengan Bank Konvensional : terletak pada akad, terdapat pada imbalan yang diberikan. Sasaran kredit / pembiayaan.

12.  Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut :
a. Pembiayaan Produktif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan  usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
b. Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

13.  Badan Penyelesai Sengketa
Atas prakarsa MUI  pada tanggal iMei 1992 beroperasilah bank Muamalat Indonesia (BMI). Kemudian disusul dengan berdirinya sekitar 78 Bank Perkeriditan Syariah (BPRS). Pola yang didasarkan pada keinginan untuk menegakkan system syariah tersebut diyakini sebagai pola hubungan yang kokoh antara bank dan nasabah. Kalaupun terjadi perselisihan pendapat, baik dalam penafsiran maupun dalam pelaksanaan isi perjanjian kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya menurut syariat islam.

14.  Tujuaan Pengembangan Bank Syariah
Tujuan pengembangan bank syariah adalah sebagai berikut: Kebutuhan jasa perbankkan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Peluang pembiayaan bagi pengambangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Kebutuhan akan produk barang dan jasa. 

15. Peran Ulama dalam Pengembangan dan Sosialisasi Perbankan Syariah
Para Ulama yang berkompeten terhadap  hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran yang amat besar dalam perbankan syariah, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) dan Dewan Syariah Nasional ( DSN ).

Peran Ulama DAlam Dewan Pengawas Syariah dan  DEwan Syariah Nasional :
1. Dewan Pengawas Syariah
tugas sehari-harinya adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syariah.
2. Dewan Syariah Nasional
Fungsi utamanya adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam. Fungsi lainnya memberi dan meneliti fatwa bagi produk yang dikembang kan oleh keuangan syariah.
Kemudian fungsinya juga sebagai lembaga yang merekomendasikan para ulama yang akan bertugas sebagai dewan syariah nasional.

Peran Ulama dalam Sosialisasi :
Menjelaskan kepada masyarakat  bahwa perbankan  syariah pada dasarnya adalah penerapan . Mengembalikan masyarakat pada fitrah alam dan fitrah usaha yang sebelumnya telah mengikuti syariah, terutama dalam pertanian, perdagangan, investasi, dan perkebunan. Meluruskan fitrah bisnis yang rusak seperti meluasnya ungkapan” cari duit secara haram pun susah, apalagi secara halal”. Membantu menyelamatkan perekonomian bangsa melalui pengembangan sosialisasi perbankan syariah.

Peran Ulama dalam Pengambangan Produk :
Menyerap aspirasi dan kebutuhan finansial umat untuk kemudian merumuskannya bersama manajemen bank syariah. Mensosialisasikan hasil rumusan produk tersebut kepada masyarakat, sekaligus menginformasikan keunggulan-keunggulan produk mu’amalah maaliyah dan perbedaannya dengan produk perbankan ribawi. 





[1] Max Weber, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism ( London : George Allen & Unwin Ltd, 1976 ) ; Irma Adelman dan Cynthia Taft Morris, Economic Growth and Social Equity in Developing Countries, ( Stanford : Stanford University Press, 1973. ).
[2] M. Rodison, Islam and Capitalism, ( London : Allen Lane, 1974 )

No comments:

Post a Comment