BANK SYARIAH
Sebenarnya sudah
sejak lama kaum muslimin diseluruh dunia maupun belahan bumi dijagad raya ini
menginginkan system perekonomian yang berbasis pada nilai-nilai dan
prinsip-prinsip pada kaedah islam, tidak terkecuali kaum muslimin di Indonesia . Hal
ini diharapkan agar dapat digunakan dalam segala bidang kehidupan, baik dalam
kehidupan bisnis dan transaksi umat.
Namun apa yang
terjadi pada saat ini, dimana masih banyak kalangan yang memandang bahwa Islam
mengalami ketertinggalan dalam dunia perbankan dan pasar uang, hal ini
dikarenakan pada saat ini banyak sekali kesalahan-kesalahan yang dilakukan umat
islam. Sehingga, tidaklah mengherankan bila beberapa candikiawan dan ekonom
melihat Islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatif nya, sebagai faktor
penghambat pembangunan ( an abtacle to economic growth ).
Banyak
sekali kekurangan dan keterpurukan yang kita temui, salah satu nya adalah krisis
ekonomi yang melanda Indonesia
dan Negara asia lainnya. Ini terbukti dengan
beberapa bank yang sudah ditutup, 14 bank telah di- take over, dan 9
bank lagi harus direkapitalisasi dengan biaya ratusan triliun rupiah, rasanya
amatlah besar dosa para bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan
tidak melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.
1.Islam Sebagai Agama Yang
Lengkap Dan Universal
Dewasa ini masih
terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai
Islam sebagai faktor penghambat pembangunan ( an abstacle to economic growth
). Pandangan ini berasal dari para pemikir Barat.[1]
Meskipun demikian, tidak sedikit inteliktual muslim yang juga meyakininya.
Kesimpulan agak tergesa-gesa ini
hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaman terhadap Islam.[2]
Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual,
bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek
kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan
sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.
2.Islam Sebagai Sistem hidup (way of life)
Manusia adalah
sebagai khalifah dimuka bumi ini. Islam memendang bahwa bumi dan segala isinya
merupakan amana Allah kepada sang lhalifah agar dijaga dengan sebaik-baiknya.
3.Perkembangan Sistem Perbankan
Syariah
Sejak awal
lahirnya, perbankan syariah dilandasi dengan kelahiran dua gerakan renaissance Islam modern :
neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan
berlandaskan etika ini adalah tiada lain adalah upaya kaun muslimin untuk
mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-
Sunnah.
4. Perkembangan Bank Syariah
di Indonesia
Pada awal periode 1980-an,
didiskusikan mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam sudah
dimulai. Kemudian dibentuk tim perbankan
MUI, yang bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak
terkait.
5.Perbedaan
Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Dalam beberapa
hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi
teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan,
syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan
keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di
antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal. Struktural organisasi,
usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
6. Riba Dalam Perspektif Agama
Dan Sejarah
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
atau tambahan. Menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
bathil.
Perbedaan antara Investasi dan
Membungakan Uang: Investasi adalah kegiatan usaha
yang mengandung risiko karena behadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan
demikian, perolehan kembaliannya tidak pasti dan tidak tetap. Membungakan uang adalah kegiatan usaha
yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang
relatif pasti dan tetap. Perbedaan antara Bunga dan Bagi
Hasil
Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu
akad dengan asumsi harus selalu untung. Besarnya persentase berdasarkan
pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan. Pembayaran bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi.
Jumlah pembayaran bungan tidak
meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang”
booming”. Eksistensi bunga diragukan (
kalau tidak dikecam ) oleh semua agama, termasuk Islam. Bagi Hasil : Penentuan bersarnya rasio/ nisbah
bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bagi hasil bergantung pada
keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan
keabsahan bagi hasil.
Dampak Negatif Riba
1. Dampak Ekonomi
Dampak inflatoir yang diakibatkan
oleh bunga sebagai biaya uang. Utang, dengan rendahnya tingkat
penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadi ketergantungan.
2. Social Kemasyarakat
7. Bagi Hasil ( Profit –
Sharing )
Secara Umum, prinsip bagi hasil
dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana ( atau amal / expertise ) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
al-mudharabah
adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh ( 100% )
modal, sedangkan pihak lainnya menjadika pengelola.
al-muzara’ah
adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan
lahan pertanian ke[ada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan
imbalan bagian tertentu ( persentase ) dari hasil panen.
al-musaqah
adalah bentuk yang lebih
sederhana dari muzara’ah di mana si
penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiramandan pemeliharaan.Sebagai
imbalam, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
8. Sewa ( Operational and
Financial Lease )
Al- ijarah adalah akad
pemindahan hak guan atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan ( onwership / milkiyyah ) atas
barang itu sendiri.
Adapun risiko yang mungkin
terjadi dalam al- ijarah adalah sebagai berikut :
Default ; nasabah tidak membayar
cicilan dengan sengaja. Rusak ; aset ijarah rusak
sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan
dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank. Berhenti ; nasabah berhenti di
tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus
menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.
9. Jasa ( Fee- Based
Services )
Wakalah atau wikalah berarti
penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini
dapat dipahami sebagai at-tafwidh . Al- hawalah adalah pengalihan
utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Akad hawalah dapat memberikan banyak sekali
manfaat dan keuntungan, diantaranya : memungkinkan penyelesaian utang
dan piutang dengan cepat dan simultan. tersedianya talangan dana untuk
hibah bagi yang membutuhkan. Dapat menjadi salah satu fee-based income / sumber pendapan
nonpembiayaan bagi bank syariah.
10. Sistem Penghimpun
Dana Bank Syariah
Pada dasarnya, dilihat dari
sumbernya, dana bank syariah terdiri dari :
Modal adalah dana yang diserahkan oleh
para pemilik ( owner ).
Titipan adalah salah satu prinsip yang
digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana .
Investasi kad yang sesuai dengan prinsip
ini adalah mudharabah.
11. Menabung di bank syariah
Beberapa jenis tabungan di Bank
Syariah :
- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Perbedaan antara menabung di Bank Syariah dengan Bank Konvensional : terletak pada akad, terdapat pada imbalan yang diberikan. Sasaran kredit / pembiayaan.
12. Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Menurut sifat penggunaannya,
pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut :
a. Pembiayaan Produktif
adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti
luas, yaitu untuk peningkatan usaha,
baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
b. Pembiayaan konsumtif
adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan
habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
13. Badan Penyelesai Sengketa
Atas prakarsa MUI pada tanggal iMei 1992 beroperasilah bank
Muamalat Indonesia (BMI). Kemudian disusul dengan berdirinya sekitar 78 Bank
Perkeriditan Syariah (BPRS). Pola yang didasarkan pada
keinginan untuk menegakkan system syariah tersebut diyakini sebagai pola
hubungan yang kokoh antara bank dan nasabah. Kalaupun terjadi perselisihan
pendapat, baik dalam penafsiran maupun dalam pelaksanaan isi perjanjian kedua
belah pihak akan berusaha menyelesaikannya menurut syariat islam.
14. Tujuaan Pengembangan Bank Syariah
Tujuan pengembangan bank syariah adalah sebagai berikut: Kebutuhan jasa perbankkan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima
konsep bunga. Peluang pembiayaan bagi pengambangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Kebutuhan akan produk barang dan jasa.
15. Peran Ulama dalam
Pengembangan dan Sosialisasi Perbankan Syariah
Para Ulama yang berkompeten
terhadap hukum-hukum syariah memiliki
fungsi dan peran yang amat besar dalam perbankan syariah, yaitu sebagai Dewan
Pengawas Syariah ( DPS ) dan Dewan Syariah Nasional ( DSN ).
Peran Ulama DAlam Dewan Pengawas Syariah dan DEwan Syariah Nasional :
1. Dewan Pengawas Syariah
tugas sehari-harinya adalah
mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan
syariah.
2. Dewan Syariah Nasional
Fungsi utamanya adalah mengawasi
produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam. Fungsi lainnya memberi dan
meneliti fatwa bagi produk yang dikembang kan oleh keuangan syariah.
Kemudian fungsinya juga sebagai
lembaga yang merekomendasikan para ulama yang akan bertugas sebagai dewan
syariah nasional.
Peran Ulama dalam Sosialisasi :
Menjelaskan kepada
masyarakat bahwa perbankan syariah pada dasarnya adalah penerapan . Mengembalikan masyarakat pada
fitrah alam dan fitrah usaha yang sebelumnya telah mengikuti syariah, terutama
dalam pertanian, perdagangan, investasi, dan perkebunan. Meluruskan fitrah bisnis yang
rusak seperti meluasnya ungkapan” cari duit secara haram pun susah, apalagi
secara halal”. Membantu menyelamatkan
perekonomian bangsa melalui pengembangan sosialisasi perbankan syariah.
Peran Ulama dalam Pengambangan Produk :
Menyerap aspirasi dan kebutuhan
finansial umat untuk kemudian merumuskannya bersama manajemen bank syariah. Mensosialisasikan hasil rumusan
produk tersebut kepada masyarakat, sekaligus menginformasikan
keunggulan-keunggulan produk mu’amalah maaliyah dan perbedaannya dengan
produk perbankan ribawi.
[1] Max
Weber, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism ( London :
George Allen & Unwin Ltd, 1976 ) ; Irma Adelman dan Cynthia Taft Morris, Economic
Growth and Social Equity in Developing Countries, ( Stanford :
Stanford University Press, 1973. ).
[2] M.
Rodison, Islam and Capitalism, ( London : Allen Lane, 1974 )
No comments:
Post a Comment