Wednesday, April 24, 2013

Makalah Hukum Perikatan


JENIS-JENIS PERIKATAN


1.     Berdasarkan Doktrin
·        Perikatan alamiah adalah perikatan yang dalam pertanggungjawaban prestasinya tidak dapat dituntut,
·        Perikatan perdata adalah suatu perikatan yang dapat menimbulkanakibat hukum dan dapat dituntut prestasinya.

2.     Berdasarkan Sumber
·        Perikatan yang lahir karena perjanjian karena denan adanya perjanjian maka akan ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengikatkan diri antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.
·        Perikatan yang lahir karena undang-undang, karena dikehendaki ataupun tidak dikehendaki. Dimana perikatan  menurut undang-undang dibagi 2 yaitu suatu peritiwa hukum dank arena UU yang disertai perbuatan manusia yaitu perbuatan menurut hukum dan melawan hukum.


3.  Isi daripada prestasinya
1. Perikatan positif dan perikatan negatif
·        Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata
·        Perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
2.     Perikatan sepintas lalu dan perikatan berkelanjutan
·        Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang untuk pemenuhan perikatannya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan tersebut telah tercapai
·        Perikatan berkelanjutan adalah perikatan, dimana prestasinya bersifat terus-menerus dalam jangka waktu tertentu:

4. Perikatan alternative adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi yang mengakhiri perikatan,
  
5. Perikatan Fakultatif adalah suatu perkatan yang obyeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti prestasi yang lain.

6. Perikatan generic dan specific
·        Perikatan generic adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya,
·        Perikatan specific adalah perikatan yang obyeknya ditentukan secara terpirinci,

  7. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan yang tak dapat dibagi
·        Perikatan yang dapat dibagi (deelbare verbintenissen) adalah perikatan yang menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi dalam memnuhi prestasinya, misalnya perjanjian mencangku dan sebagainya
·        Perikatan yang tak dapat dibagi (ondeelbare verbintenissen) adalah perikatan yang menurut sifat dan maksudnya tak dapat dibagi-bagi dalam melaksanakn prestasinya, misalnya: -perjanjian menyanyi oleh seorang penyayi.  

8. Perikatan yang tak dapat dibagi-bagi dibedakan:
a.     Menurut sifatnya
Perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika obyek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi, secara nyata maupun secara perhitungan.
b.     Menurut tujuan para pihak
Perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi,
.
4.   Subjek-subjeknya
1. Perikatan solider atau tanggung renteng, dibedakan menjadi dua, yaitu:
·        tanggung renteng aktif yaitu setiap kreditur dari dua atau lebih dapat menuntut keseluruhan prestasi dengan pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya,
·        tanggung renteng pasif yaitu setiap debitur dari dua atau lebih debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi, dengan dipenuhinya prestasi oleh seorang debitur maka membebaskan debitur lainnya,

2.Perikatan pokok dan accessoire,
·        Perikatan pokok yaitu apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan lain, dan itu merupakan perikatan pertama.
·        Perikatan tambahan yaitu perikatan yang terjadi untuk mengikuti perikatan pokok.

5.     Mulai Berlaku dan Berakhirnya perikatan
Jenis perikatan ini terbagi :
a. Perikatan bersyarat yaitu jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Perikatan bersyarat terbagi 2:
§  Perikatan syarat tanggung adalah perikatan baru berlaku apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
§  Perikatan syarat hapus adalah perikatan hapus jika syaratnya terpenuhi.
Perikatan dengan Ketentuan waktu yaitu perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kpada wktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi.

6.     Berdasarkan Perikatan dengan Ancaman Hukum.
Perikatan ini berdasarkan pasal1304 BW, yang berbunyi:
“Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu, manakala perikatan itu tidak terpenuhi.” Misalnya: -X melakukan jual beli dengan C, dimana dalam perjanjian jual beli jika si X tidak membayar barang yang ia beli pada C dalam waktu yng ditentukan maka X akan dikenakan sanksi.



No comments:

Post a Comment