JENIS-JENIS PERIKATAN
1.
Berdasarkan
Doktrin
·
Perikatan alamiah adalah perikatan yang dalam pertanggungjawaban
prestasinya tidak dapat dituntut,
·
Perikatan perdata adalah suatu perikatan yang dapat menimbulkanakibat
hukum dan dapat dituntut prestasinya.
2.
Berdasarkan
Sumber
·
Perikatan yang lahir karena perjanjian karena denan adanya perjanjian
maka akan ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengikatkan diri
antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.
·
Perikatan yang lahir karena undang-undang, karena dikehendaki ataupun
tidak dikehendaki. Dimana perikatan
menurut undang-undang dibagi 2 yaitu suatu peritiwa hukum dank arena UU
yang disertai perbuatan manusia yaitu perbuatan menurut hukum dan melawan
hukum.
3. Isi
daripada prestasinya
1.
Perikatan positif dan perikatan negatif
·
Perikatan
positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata
·
Perikatan
negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
2.
Perikatan sepintas lalu dan perikatan berkelanjutan
·
Perikatan
sepintas lalu adalah perikatan yang untuk pemenuhan perikatannya cukup hanya dilakukan
dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan
tersebut telah tercapai
·
Perikatan
berkelanjutan adalah perikatan, dimana prestasinya bersifat terus-menerus dalam jangka
waktu tertentu:
4. Perikatan alternative adalah
suatu perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau
lebih prestasi yang dipilih, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah
satu prestasi yang mengakhiri perikatan,
5. Perikatan Fakultatif adalah suatu perkatan yang
obyeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti prestasi
yang lain.
6. Perikatan generic dan specific
·
Perikatan generic adalah perikatan dimana obyeknya
ditentukan menurut jenis dan jumlahnya,
·
Perikatan specific adalah perikatan yang obyeknya
ditentukan secara terpirinci,
7. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan yang
tak dapat dibagi
·
Perikatan yang dapat dibagi
(deelbare verbintenissen) adalah
perikatan yang menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi dalam memnuhi
prestasinya, misalnya perjanjian
mencangku dan sebagainya
·
Perikatan
yang tak dapat dibagi (ondeelbare verbintenissen) adalah
perikatan yang menurut sifat dan maksudnya tak dapat dibagi-bagi dalam
melaksanakn prestasinya, misalnya: -perjanjian
menyanyi oleh seorang penyayi.
8. Perikatan yang tak dapat dibagi-bagi dibedakan:
a.
Menurut
sifatnya
Perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika
obyek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau
perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi, secara nyata maupun
secara perhitungan.
b.
Menurut
tujuan para pihak
Perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika
maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun
sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi,
.
4.
Subjek-subjeknya
1. Perikatan solider atau tanggung renteng,
dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
tanggung
renteng aktif yaitu setiap kreditur dari dua atau lebih dapat menuntut keseluruhan
prestasi dengan pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari
kreditur-kreditur lainnya,
·
tanggung
renteng pasif yaitu setiap debitur dari dua atau lebih debitur berkewajiban terhadap
kreditur atas keseluruhan prestasi, dengan dipenuhinya prestasi oleh seorang
debitur maka membebaskan debitur lainnya,
2.Perikatan pokok dan accessoire,
·
Perikatan
pokok yaitu apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa,
sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan
lain, dan itu merupakan perikatan pertama.
·
Perikatan
tambahan yaitu perikatan yang terjadi untuk mengikuti perikatan pokok.
5.
Mulai
Berlaku dan Berakhirnya perikatan
Jenis perikatan ini terbagi :
a. Perikatan bersyarat yaitu jika
berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan
digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang
belum tentu terjadi. Perikatan bersyarat terbagi 2:
§ Perikatan
syarat tanggung adalah perikatan baru berlaku apabila syarat-syaratnya
terpenuhi.
§ Perikatan
syarat hapus adalah perikatan hapus jika syaratnya terpenuhi.
Perikatan dengan Ketentuan waktu yaitu perikatan
yang berlaku atau hapusnya digantungkan kpada wktu atau peristiwa tertentu yang
akan terjadi dan pasti terjadi.
6.
Berdasarkan
Perikatan dengan Ancaman Hukum.
Perikatan
ini berdasarkan pasal1304 BW, yang berbunyi:
“Ancaman
hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk
jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu, manakala
perikatan itu tidak terpenuhi.” Misalnya: -X melakukan jual beli dengan C,
dimana dalam perjanjian jual beli jika si X tidak membayar barang yang ia beli
pada C dalam waktu yng ditentukan maka X akan dikenakan sanksi.
No comments:
Post a Comment