Pekanbaru 26 Februari 2005
Kepada Yth:
Kepada Yth:
Ketua PN Pekanbaru
Hal: Gugatan
Dengan hormat,
Yang tersebut di
bawah ini :
Dwi Kartika, pekerjaan ibu rumah
tangga, beralamat Jl. Swakarya Perumahan Mutiara Permai blok E 4 No 14
Panam Pekanbaru, dalam hal ini diwakili
oleh kuasanya :
1.
Yofika P. Saragih, S.H. , M.H. , Advokat ;
2.
M. Yoga Asmara ,
SH, Advokat ;
3.
Andri Faisal , SH, Advokat ;
4.
Doni Khairil. S. , SH, Asisten Pengacara,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Maret 2007, untuk membuat,
menandatangani dan mengajukan gugatan, selanjutnya disebut Penggugat terhadap:
1.
La ode M. Fahili, pekerjaan anggota TNI AD, beralamat
jalan Lintas Timur Km 12 RT.07 RW.06, Kelurahan Kulim Bawah, Kecamatan Bukit
Raya, Pekanbaru, selanjutnya disebut Tergugat I ;
2.
Ridwan Bey, pekerjaan petani, beralamat dahulu di
Tampan sekarang tidak diketahui, tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
selanjutnya disebut Tergugat II ;
3.
Kepala Kelurahan Labuh Baru Barat , berkedudukan di
jalan Seranai No. 2 Pekanbaru, selanjutnya disebut Tergugat III ;
4.
Kepala Wilayah Kecamatan Tampan ( Camat Tampan ) Kota
Pekanbaru, berkedudukan di jalan Raya Bangkinang Km 17,5 No. 29 Pekanbaru,
selanjutnya disebut Tergugat IV ;
Bahwa Penggugat
adalah pemilik sebidang tanah seluas + 2000m 2, yang terletak
di jalan Kartini RT 01 RW 02. Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Tampan,
Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4500 Tanggal 23 Juni 2002 ;
Bahwa tanah
milik Penggugat yang terletak di jalan Kartini RT. RW. , Kelurahan Labuh Baru
Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, sebagaimana yang tercantum dalam
Sertifikat Hak Milik No. 4500 Tanggal 23 Julni 2002, dengan batas-batas sebagai
berikut ;
- Utara berbatas dahulu dengan tanah Tn. Mafia (Sertifikat Hak Milik No.2000), sekarang dengan tanah Tn. Ay 39,7 m.
- Timur berbatas dengan Ny Cha 29 m
- Selatan berbatas dahulu Jalan Muria sekarang jalan Suka Sari 50 m
- Barat berbatas dahulu Jalan Arengka sekarang jalan Kartini 29 m
Bahwa tanah
milik Penggugat dahulu berasal dari Ruslan yang dihibahkan kepada Penggugat
seluas + 2000 m 2, berdasarkan Akta Hibah No.1611/SH/1988
Tanggal 2 April 1988, yang dibuat di depan PPAT Camat Siak Hulu ;
Bahwa Ruslan
Hasan tanahnya berasal dari saudara Moersudi yang dibeli pada tahun 1978 seluas
22.500 m 2 ( + 2 Ha ), berdasarkan Akta Jual Beli
No.105/SH/1978 Tanggal 22 Maret 1978 yang dibuat oleh PPAT Camat Siak Hilir ;
Bahwa Moersudi
alas haknya berdasarkan Surat Tebas Tebang tahun 1973, sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Tebas Tebang No.76/PBRLK/1973 Tanggal 22 Agustus 1973
dengan luas tanah + 22.500 m 2 (+ 2 Ha), yang
dikeluarkan Camat Siak Hulu ;
Bahwa oleh
Ruslan Hasan tanah yang dibeli dari Moersudi tersebut seluas +22.500 m2
(+2Ha), pada tahun 1980 dikapling-kapling dan dijual kepada Saudara T.
Ahmad Surya Dharma, Syamsuddin Haris, Budi Setyo, Sution, Yul Maidar Widagdo,
Siagian dan lain-lain ; bahwa sebagian besar para pembeli kapling masih sepadan
dengan tanah Penggugat hingga saat ini ;
Bahwa tanah yang
dibeli dari Moersudi oleh Ruslan Hasan sebagian oleh Ruslan Hasan dihibahkannya
kepada Penggugat pada tahun 1980, dan baru pada tahun 1988 dibuatkan Akta
Hibahnya sebagaimana yang tercantum dalam Akta Hibah No.1611/SH/1988 Tanggal 2
April 1988 yang dibuat di depan PPAT Camat Siak Hulu dengan luas + 1890
m 2 ; bahwa kemudian pada tahun 1989 Penggugat mengurus Sertifikat
Tanah ke BPN Kota Pekanbaru ; bahwa pada tanggal 4 Mei 1990 terbitlah
Sertifikat Hak Milik No. 265 atas nama Penggugat dengan luas +1105 m 2
( setelah dipotong untuk DMJ maka tinggal + 1105 m 2 );
Bahwa
kemudian pada tahun 2001, Penggugat membeli tanah saudara Budi Setyo (sepadan
Penggugat ) seluas + 70 m 2, sebagaimana yang tercantum dalam
Sertifikat Hak Milik No.3542 Tanggal 20 Februari 2001, berdasarkan Akta Jual
Beli PPAT No.114/29/Tampan/2001 Tanggal 2 Maret 2001 di depan PPAT Alhilal
Sakbaini, SH ; bahwa kemudian pada Tanggal 3 April 2001, Penggugat mengurus
balik namanya ;
Bahwa
selanjutnya Penggugat mengurus ke BPN Pekanbaru untuk menggabungkan kedua surat
tanah milik Penggugat yakni Sertifikat Hak Milik No. 265 Tanggal 4 Mei 1990
dengan Sertifikat Hak Milik No. 3542 Tanggal 20 Februari 2001 (tanah menyatu
dengan tanah Penggugat); maka keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 4490 Tanggal
23 Juli 2002 (penggabungan M.265 dan M.3542) atas nama Penggugat dengan luas +
2000m 2 ( setelah dipotong DMJ ) dengan batas-batas sebagaimana
tersebut diatas ;
Bahwa
tanah Penggugat yang didapat dari hibah saudara Ruslan Hasan sejak tahun 1980
telah Penggugat rawat dan Penggugat tanam dengan tanaman rambutan dan secara fisik
, Penggugat kuasai dari tahun 1980 hingga saat ini dan PBB dari dulu hingga
saat ini selalu Penggugat bayar dan sudah Penggugat timbun dengan tanah timbun
dan ditembok sekelilingnya ;
Bahwa
pada tahun 2002 datang Tergugat I memancang tanah Penggugat dengan memberi
plang nama bahwa tanah ini mau dijual dan mengaku-ngaku tanah terperkara milik
Tergugat I dan menguasai tanah milik Penggugat ;
Bahwa
Tergugat I tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai tanah milik Penggugat
seluas +2000m2 padahal penggugat tidak pernah mengalihkan
terhadap Tergugat I;
Bahwa
atas tindakan Tergugat I tersebut, Penggugat telah menegur Tergugat I ; bahwa
tanah yang dipancang tersebut adalah tanah milik Penggugat akan tetapi Tergugat
I tetap ngotot dan menyatakan bahwa tanah terperkara adalah tanah Tergugat I
yang dibelinya dari Tergugat II; berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanggal 30
Desember 1984 (tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya); dengan
luas + 60 m x 100 m dan berdasarkan Surat Keterangan pindah wilayah
No.05/593 – SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I ;
Bahwa
Tergugat II tidak ada mempunyai dan memiliki tanah diatas tanah terperkara dan
Penggugat tidak pernah mengalihkan kepada Tergugat II dan Tergugat II tidak ada
Surat Bukti Kepemilikan Tanah terhadap tanah terperkara atau tidak ada alas
haknya serta tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas sepadannya ;
Bahwa setelah
Penggugat telusuri dan diteliti tentang Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30
Desember 1984 adalah banyak kejanggalan dan ketidakbenarannya dan tidak jelas
letak/posisi ataupun batas-batas sepadannya ;
Bahwa
Tergugat I sampai saat ini tidak dapat menghadirkan Tergugat II ; sebagai orang
yang menjual tanah kepada Tergugat I ; bahwa identitas dan alamat Tergugat II
sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember
1984 adalah tidak jelas ; bahwa dalam Perjanjian Jual Beli tersebut tidak ada
alas hak dari Tergugat II yang merupakan dasar untuk menjual tanah ;
Bahwa
dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 letak tanahnya tidak
jelas ; di RT dan RW berapa dan berapa jarak jauh dari jalan Arengka (Kartini);
bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 disebutkan
terletak di Arengka Gg.Suka Sari dengan ukuran 60 m x 100 m ; bahwa jalan Suka
Sari itu panjang dan tidak jelas nama-nama sepadan-sepadan dan tidak
ditandatangani oleh sepadan ;
Bahwa
Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah Surat Perjanjian
Jual Beli (tidak pada umumnya) dan tidak dibuat di depan PPAT (camat) dan bukan
merupakan Akta Jual Beli yang dibuat didepan PPAT (camat) ; bahwa tentang
saksinya ada kejanggalan bahwa saksi Pihak I dan saksi Pihak II yakni para
pihak yang melakukan Perjanjian Jual Beli ;
Bahwa
dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 tidak ada nomor
registrasinya dari Kepala Desa Siak Hulu;
Bahwa
dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 (tidak jelas
letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya) di dibeli dengan harga Rp. 250.000,-
dengan luas 60 m x 100 m ; bahwa berarti harga per meter adalah Rp.42,- ; bahwa
pada tahun 1982 Jalan Arengka telah diaspal hotmix, mana ada tanah dipinggir
jalan seharga tersebut, ini jelas rekayasa Tergugat I dan Tergugat II saja
untuk menguasai tanah Penggugat ; bahwa pada tahun 1980 Ruslan Hasan menjual
satu kapling dengan ukuran 20 m x 30 m senilai Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu
Rupiah) ;
Bahwa
dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 disebut tanah
terletak di Arengka Gg.Suka Sari; bahwa pada tahun 1984 tidak ada jalan Suka
Sari yang ada jalan Muria dan baru dirubah tahun 1990 menjadi jalan Suka Sari ;
berarti Surat Perjanjian Jual Beli tersebut dibuat bukan tahun 1984 melainkan
diatas tahun 1990 (jelas ada rekayasa dari Tergugat I) untuk menguasai tanah
Penggugat secara melawan hukum ;
Bahwa
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi mantan Kepala Desa Siak Hulu (R.M
Main) di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Tanggal 21 Juli 2003 menyatakan bahwa
tanda tangan dan cap Desa pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember
1984 bukan tanda tangannya dan bukan cap Desa Siak Hulu; berarti Tergugat I
dengan Tergugat II telah bersekongkol untuk memalsukan tanda tangan dan cap
Desa Siak Hulu, untuk menguasai tanah milik Penggugat ;
Bahwa
sejak Penggugat menguasai tanah milik Penggugat (tanah terperkara) sejak tahun
1980 sampai tahun 2002, Tergugat I tidak pernah mempersoalkan tanah terperkara,
baru pada tahun 2002, Tergugat I tiba-tiba muncul dan mengaku tanah milik
Penggugat merupakan tanah milik Tergugat I akan tetapi sebelumnya Tergugat I
tidak pernah bereaksi atas tanah yang Penggugat kuasai, padahal Tergugat I
menyatakan memiliki tanah terperkara berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli
Tanggal 30 Desember 1984 dan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593 –
SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 ;
Bahwa
selanjutnya Tergugat I telah bersekongkol dengan Tergugat III maka oleh
Tergugat III dikeluarkan Surat Keterangan Pindah Wilayah
No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 (berdasarkan Surat Perjanjian Jual
Beli Tanggal 30 Desember 1984) ; bahwa tindakan Tergugat III mengeluarkan Surat
Keterangan No. 05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 adalah perbuatan
melawan hukum oleh karena diatas tanah terperkara sudah ada Sertifikat Tanah atas
nama Penggugat ; bahwa Tergugat III tidak ada melakukan pengukuran di lapangan
dan mencek sepadan-sepadan ;
Bahwa
jika diperhatikan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593–SK/LBT/VIII/2000
Tanggal Juli 2000, dari sisi ukuran berbeda dengan Surat Perjanjian Jual Beli
Tanggal 30 Desember 1984 (tidak jelas letak/posisi ataupun
batas-batas/sepadannya) yang merupakan dasar terbit Surat Keterangan Pindah
Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 ; bahwa Surat Jual Beli
Tanggal 30 Desember 1984 ukuran tanah Tergugat I adalah 60 m x 100 m sedangkan
pada Surat Keterangan No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 adalah 30 m
x 100 m kemana sisa 30 m x 100 m lagi tidak bisa dijawab oleh Tergugat ;
Bahwa
pada Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli
2000 tidak ada nomor register yang seharusnya dibuat oleh Tergugat III dan
Tergugat IV, jelas Surat
ini tidak terdaftar ;
Bahwa
dalam Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli
2000 tidak ada tanda tangan sepadan layaknya sebuah surat tanah ; dan nama-nama sepadan tidak
sesuai dengan data-data yang ada di lapangan seperti sebelah barat, timur dan
utara ;
Bahwa
dalam Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli
2000 tidak jelas surat apa sebenarnya, apakah Surat Akte Jual Beli atau Surat
Tebas Tebang atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah; jika Surat Kepemilikan
Tanah tidak ada identitas penjualnya dan alas hak penjual tidak ada ;
Bahwa
berdasarkan keterangan Tergugat IV dan dia menyatakan bahwa Tergugat IV telah
dijebak oleh Tergugat III menandatangani Surat Keterangan
No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000; bahwa menurut Tergugat IV ini
bukan Surat Tanah melainkan Surat Keterangan pindah wilayah ;
Bahwa
oleh sebab itu Penggugat telah menggugat Tergugat III dan Tergugat IV ke PTUN
Pekanbaru dalam Daftar Perkara No.18/G.TUN/PTUN.Pbr dan telah diputus oleh
Majelis Hakim pada Tanggal 1 Juli 2002 yang amarnya berbunyi menyatakan Surat
Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 yang dibuat
Tergugat III dan IV batal demi hukum dan memerintahkan Tergugat III dan IV
untuk mencabutnya.
Bahwa jual beli
yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut
hukum oleh karena tanah yang dijual Tergugat II kepada Tergugat I adalah tanah
milik Penggugat; bukan milik Tergugat II ; dan Tergugat II tidak ada mempunyai
alas haknya ;
Bahwa begitu
juga Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli
2000, yang dikeluarkan Tergugat III atas nama Tergugat I adalah batal demi
hukum oleh karena Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000
diterbitkan berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 30 Desember
1984 (Kepemilikan/alas hak tidak jelas letak/posisi ataupun
batas-batas/sepadannya); bahwa Surat Keterangan Pindah Wilayah
No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 yang dikeluarkan Tergugat III
adalah hasil persekongkolan jahat antara Tergugat I dan Tergugat III yang
merugikan Penggugat; Bahwa oleh sebab itu tindakan tergugat-tergugat adalah
perbuatan melawan hukum ;
Bahwa akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat-tergugat maka penggugat
mengalami kerugian-kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian moril ;
Bahwa kerugian materil
yang penggugat alami yakni hilangnya hak Penggugat untuk menikmati dan
terhalang hak Penggugat untuk membangun diatas tanah Penggugat, kerugian
materil diperhitungkan sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah) yang harus dibayar oleh tergugat-tergugat secara tanggung-menanggung ;
Bahwa selain
kerugian materil Penggugat derita, juga mengalami kerugian moril yakni
direndahkan harkat dan martabat Penggugat dimata masyarakat oleh tindakan
tergugat-tergugat menuduh Penggugat telah menyerobot tanah, jika diperhitungkan
sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa untuk
menjamin gugatan Penggugat dikemudian hari, mohon kepada Ketua Pengadilan
Negeri Pekanbaru untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaagh) terhadap
barang-barang bergerak maupun tidak bergerak pihak Tergugat ;
Bahwa untuk
menghindarkan perbuatan Tergugat I agar tidak mengalihkan tanah terperkara
kepada Pihak III sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap, maka
Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meletakkan Sita
Jaminan (Conservatoir Beslaagh ) atas tanah terperkara seluas + 2000 m 2
sebagaimana yang tercantum dalam
Sertifikat Hak Milik No.4500 sTanggal 23 Juni 2002 ;
Berdasarkan
uraian-uraian diatas, penggugat mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri
Pekanbaru untuk memberikan keputusan :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas
tanah terperkara yang terletak di jalan Soekarno Hatta RT. RW. Kelurahan Labuh
Baru Barat Kecamatan Tampan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4490 Tanggal
23 Juli 2002 ;
3.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4490 Tanggal 23 Juli
2002 sah menurut hukum ;
4.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 265 Tanggal 4 Mei
1990 atas nama Penggugat sah menurut hukum ;
5.
Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat II
kepada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984
adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
6.
Menyatakan Surat Jual beli Tanggal 30 Desember 1984
adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
7.
Menyatakan Surat Keterangan Pindah Wilayah
No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I tidak sah dan
batal demi hukum ;
8.
Memerintahkan dan menghukum Tergugat III dan IV
membatalkan dan mencabut Surat Keterangan Pindah Wilayah
No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I ;
9.
Menyatakan kwitansi jual beli yang dilakukan Tergugat
II kepada Tergugat I tidak sah menurut hukum ;
10. Menyatakan
perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, III, IV sebagai perbuatan melawan hukum;
11. Menghukum
Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah
Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung menanggung
kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;
12. Menghukum
tergugat-tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung menanggung kepada Penggugat secara
seketika dan sekaligus ;
13. Menyatakan
sita jaminan sah dan berharga ;
14. Menghukum
Tergugat I untuk mengosongkan tanah terperkara dari hak-hak Tergugat I maupun Pihak III dan menyerahkan kepada
Penggugat dalam keadaan kosong ;
15. Menghukum
tergugat-tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ongkos perkara yang
timbul selama ini.
Pekanbaru, 24 Maret 2007
Hormat Penggugat
Kuasa Hukum,
1. YOFIKA P. SARAGIH, SH MH
2. M
YOGA ASMARA , SH
3.
ANDRE FAISAL, SH
4.
DONI KHAIRIL, SH
No comments:
Post a Comment