Tuesday, June 18, 2013

The Solution is The Body Shop

Banyak perempuan yang ga suka dandan, namun pada dasarnya di relung hati seorang perempuan ada naluri selalu ingin kelihatan cantik. Sebenarnya aku ga begitu suka juga sih dandan. Apalagi kulit sedikit sensitif dengan produk kosmetik.

Kulitku memiliki warna yang tidak rata, pertama kali aku menggunakan pelembab wajah memasuki SMP aku pake pelembab wajah Sari Ayu Martha Tilaar, tapi ga ngaruh, dan khirnya aku putuskan berhenti. Jelang   SMA kali ini aku coba pakai Ponds pelembabnya. Sebenarnya aku hanya pengen nemu pelembab yang tepat, karena aku lebih nyaman pake bedak baby. Tetap ga ngaruh, aku beralih ke Hazeline Snow buatan negara tetangga, wah hebat memuaskan.

Yang bikin bete menjelang kuliah produknya ga beredar lagi di Indonesia Raya ini, Hazeline bergabung dengan Citra. Damn, dan sama sekali g cocok di wajahku, wajah rasanya berkerak, terkelupas. Konon Pekanbaru yang begitu panas kota tempatku kuliah.

Coba lagi balik ke Ponds, alhasil satu semester wajahku berjerawat abis. Semua pada nanya, seumur-umur ga pernah jerawatan. Jadilah tiap ketemu semua pada nanya "Koq jerawatan?". Arghhhhh. Datanglah seorang teman yang menawarkan Garnier, jadilah diriku mencoba, eh setahun dipake koq ada noda hitam di wajahku.. Ampyunnnn

Satu kali nge-Mall aku ngelihat The Body Shop, no pengawet, no percobaan ke hewan, pokoknya bagus deh kata-katanya. Lihat harganya, wah mahal juga. Tapi aku coba beli yang sesuai wajahku. Seawed.  hasilnya emang suai lah dengan yang aku harapin. satu lagi yang membuat aku senang memakainya, biasanya aku yang sangat sensitif dengan bahan kimia selalu merasa tak nyaman dengan make up apapun. Bersin, hidung rasanya gatal dan ga enak di sekitar mata, hidung dan tenggorokan. Namun sekarang semua itu ga ada lagi.. Yipppy..



SEAWEED MATTIFYING DAY CREAM, SEAWEED PORE PERFECTOR, SeAWEED CLARIFY NIGHT TRATMENT 

















Tiap hari dengan the body shop. Reviewnya nyusul yah lagi sibuk ujian nih.













Thursday, May 30, 2013

Asam Manis Mei




Tepat dia tanggal empat ucapan itu bertubi-tubi datang melalui pesan singkat ke ponsel, blackberry mesenger (bbm), facebook, twitter, dan ucapan langsung.
            Yang pasti Ay tak pernah lupa akan tanggal itu, selalu memberikan suprise yang membuatku senang. Dengan janji yang selalu aku pinta jangan ada cake besar, karena mubazir. Blueberry chesecakes L’chese yang tak bisa dihabiskan sepuluh orang tetap kau hadirkan. “Dalam hatiku, berapa duit nih ay?”, gumamku mengomel. Memang serba salah (maklum perempuan cerewet) padahal perhatianmu sudah sangat lebih dari cukup. Terkadang kurang terimakasih juga. Maaf yah ay. Kali ini kau hadiahkan white  gold necklace berliontin M, senang-senang-senang. 

            Tak hanya dirimu kado dan doa juga dihadirkan oleh beberapa teman. Makasih Juliana Dian Komalasari for the pooh nya, kak Ellyan, dan Kethar Pusdatin Puanri buat kadonya. Dan hingga di penghujung bulan ini masih juga ada perayaan.  Kali ini dari teman-teman Angkatan XX Pasca. Thanks semuanya, Oneng, Tika, Kiki, Kak Rusni, Reka, Bang Coco.
Di penghujung Mei, begitu banyak tawa, canda, ucapan, kado, doa. Meski hari bahagia itu datang di awal, hingga penghujung masih juga ada yang memberi doa dan surprise.
Namun ucapan itu tak datang dari Mama, baru kali ini ia tak mengucapkan. Tuhan permintaanku di penghujung bulan ini, berilah keajaiban untuk mama. Aku ingin dia selalu berada di sisiku, dan selalu tersenyum dalam kondisi sehat.

Saturday, May 4, 2013

MAKALAH HUKUM PENGANTAR HUKUM INDONESIA



PERBEDAAN ANTARA BERACARA DENGAN HUKUM PERDATA DAN BERACARA DENGAN HUKUM PIDANA

A.     PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Didalam proses peradilan perdata, sekurang-kurangnya ada dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Pada umumnya mereka yang berkepentingan bertindak sendiri sebagai pihak dalam peradilan. Namun orang-orang yang tidak mampu bertindak dapat diwakili oleh orang lain, misalnya, orang yang ditaruh dalam pengampuan diwakili oleh pengampunya, suatu badan hukum diwakili pengurusnya. Akan tetapi dimungkinkan pula seorang yang sebenarnya mampu untuk melakukan perbuatan hukum menguasakan perkaranya pada orang lain untuk beracara sendiri untuk kepentingan sendiri, tetapi ia dapat juga mewakilkan kepada kuasanya. Seorang kuasa untuk penggugat maupun untuk tergugat harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

CONTOH BERITA ACARA PEMERIKSAAN TKP


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
POLTABES PEKANBARU
POLSEKTA LIMA PULUH

PRO JUSTITIA

BERITA ACARA PEMERIKSAAN TKP
……………………….Pada hari ini Sabtu, 7 April 2007 Saya………………………YOFIKA PRATIWI SARAGIH………………………….
Pangkat Kapten Polisi Nrp 0401110932, Jabatan Kasat Serse selaku Penyidik pada Kantor Polisi tersebut diatas bersama-sama dengan :

CONTOH DAFTAR TERSANGKA


POLRI  KOTA BESAR  PEKANBARU

SEKTOR LIMA PULUH PEKANBARU

Jl.  SUTOMO No. 109  Pekanbaru



DAFTAR TERSANGKA 


CONTOH DAFTAR SAKSI


POLRI  KOTA BESAR  PEKANBARU

SEKTOR LIMA PULUH PEKANBARU

Jl.  SUTOMO No. 109  Pekanbaru


DAFTAR SAKSI-SAKSI

CONTOH PEMERIKSAAN BARANG BUKTI


POLRI  KOTA BESAR  PEKANBARU

SEKTOR KOTA PEKANBARU KOTA
Jl. Jend.  Sudirman  No. 446   Pekanbaru

 

DAFTAR  BARANG – BARANG  BUKTI