Badan Usaha Milik Negara
Sebuah Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua factor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar dipemerintah dan
ada pula yang tidak. Setiap perusahaan yang terdaftar dipemerintah, mereka mempunyai
badan usaha untuk perusahaannya.
Setiap badan usaha memiliki karakteristik yang
berbeda-beda. Misalnya, seluruh badan usahayang tergolong BUMN berbeda dengan
yang tergolong BUMS, karena BUMN dikelola oleh pihak Negara sedangkan BUMS
dikelola oleh pihak swasta . Kali ini
saya mencoba menelaah mengenai PERSERO. Khususnya PT Perusahaan Listrik Negara
(PERSERO).
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh
Negara atau daerah.Tujuan didirikannya PERSERO yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi
pelayanaan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya
dari kekayaaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.