Saturday, May 4, 2013

Makalah Hukum Perusahaan


Badan Usaha Milik Negara
Sebuah Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua factor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar dipemerintah dan ada pula yang tidak. Setiap perusahaan yang terdaftar dipemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Setiap badan usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Misalnya, seluruh badan usahayang tergolong BUMN berbeda dengan yang tergolong BUMS, karena BUMN dikelola oleh pihak Negara sedangkan BUMS dikelola oleh pihak swasta .  Kali ini saya mencoba menelaah mengenai PERSERO. Khususnya PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO).
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau daerah.Tujuan didirikannya PERSERO yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanaan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Makalah Hukum Lingkungan


Limbah B3
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industrimaupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

Makalah Hukum Internasional



PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL

a. Hukum internasional,Pengertian dan Batasan
Dahulu istilah hukum internasional dipakai hukum antar bangsa-bangsa, sekarang yang dipakai adalah hukum internasional karena selain mengatur bangsa dan negara juga mengatur organisasi antar negara.
Istilah lain :
  1. Hukum bangsa-bangsa
  2. Hukum transnasional
  3. Hukum antar bangsa
  4. Law of nation
  5. Droit de gens ( Perancis)
  6. Internasional law
  7. Volker rech
  8. Interse
  9. Antarse

Makalah Hukum Peradilan Agama


PRODUK PENGADILAN AGAMA
Produk pengadilan agama sejak berlakunya UU Nomor 7 tahun 1989 hanya 2 macam, yaitu: (1) putusan dan (2) penetapan. Sebelumnya ada produk ke (3) yaitu Surat keterangan Tentang Terjadinya Talak (SKT3), yang kini tidak ada lagi.

Makalah Hukum Internasional


Sejarah Hukum Internasional Dan Perkembangannya

  1. Hukum Internasional Zaman Kuno
Hukum internasional zaman sekarang berbeda dengan zaman kuno, karena belum ada pemisahan agama dan soal kemasyarakatan dan Negara. Hukum bangsa-bangsa pada zaman India kuno sudah mengenal pengaturan kedudukan dan hak istimewa diplomat atau utusan raja yang dinamakan duta.  
Pada masa itu juga sudah dikenal kewajiban raja. Pada zaman India kuno berdasarkan penelitian para ahli telah ditemukan hukum yang bisa dikategorikan sebagai hukum bangsa-bangsa. Masyarakat Yunani juga sudah mengenal adanya perwasitan atau sering disebut arbitration. Sumbangan yang paling berharga dari kebudayaan Yunani adalah hukum internasional pada saat itu merupakan hukum yang berlaku secara mutlak dimana saja dan berasal dari rasio atau akal manusia.  
Yunani  memperkenalkan pelajaran hukum alam kepada Roma, dan hukum ini berperan penting dalam hukum internasional. Hukum kerajaan pada zaman Romawi tidak berkembang pesat. Tak berkembangnya hukum bangsa-bangsa disebabkan oleh masyarakat dunia yang merupakan satu imperium, yaitu imperium Roma yang menguasai seluruh wilayah lingkungan kebudayaan Romawi.  

Makalah Hukum Internasional:


Subjek hukum internasional

Negara merupakan subjek hukum internasional yang terutama. Dewasa ini Negara tidak merupakan satu-satunya subjek hukum internasional. Keadaan ini terjadi karena berbagai perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat internasional dari abad kea bad, karena merupakan pencerminan masyarakat internasional dewasa ini.
Secara teoritis dapat dikemukakan bahwa subjek hukum sebenarnya hanyalah Negara, dan dimana perjanjian Internasional seperti misalnya konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949 memberikan hak dan kewajiban tertentu, maka hak dan kewajiban itu diberikan konvensi secara tidak lansung kepada orang-perorangan melalui Negara(nya) yang menjadi peserta konvensi itu.

Metode Penelitian Hukum:


“ Tinjauan Yuridis Kejahatan Kekerasan Terhadap Perempuan Di wilayah Hukum di
Poltabes Pekanbaru”

Pada masa sekarang ini banyaknya kekerasan terhadap perempuan (Violence Agains Women). Menunjukkan peningkatan secara kualitas maupun secara kuantitas, keadaan ini sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian yang serius dan diwaspadai oleh pemerintah ataupun kalangan masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan disini dapat terlihat pada pelecehan seksual, perkosaan, pelacur, cabul dan lain-lain. Kejahatan seksual memiliki dimensi yang berberda dari kejahatan lainnya disebabkan karena kejahatan disini bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga tergolong dibawah umur (anak-anak). Kejahatan disini bukan saja berlangsung dilingkungan perusahaan, kantor atau ditempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat juga terjadi dilingkungan keluarga seperti kekerasan didalam rumahtangga.