Wednesday, April 24, 2013

Makalah: Tindak Pidana Korupsi


Corruption (Extra Ordinary Crimes)

Bicara korupsi, mungkin yang ada di benak kita adalah kerakusan para pejabat Negara yang tak pernah memikirkan rakyatnya. Ya!! Korupsi memang permasalahan yang rumit sekali. Tidak hanya di negara kita (Indonesia), bahkan hampir diseluruh negara manapun sulit untuk memberantas korupsi ini. Padahal, sanksi terberat seperti di Jepang, Cina dan Korea yang ending nya pada eksekusi matipun tetap tidak menyurutkan para pelaku koruptor ini untuk terus bergulat di Profesinya. Lebih-Lebih Indonesia, Dari hasil Survei Transparansi Internasional saja, tercatat bahwa sejak tahun 1995 sampai tahun 2002, Indonesia menduduki 10 besar Negara terkorup di dunia.
Sedangkan pada tahun 2003 lalu Indonesia sepertinya berhasil memposisikan dirinya sebagai urutan kesebelas dari 133 negara yang terlibat didalam tindak pidana korupsi ini. Sungguh sesuatu predikat buruk yang didapat oleh INDONESIA. Apalagi setelah pelaksanaan otonomi daerah di daerah-daerah terlaksana, tingkat pelaku korupsi pun meningkat. Dari yang biasanya pusat sebagai pelaku peran utama, kini raja-raja kecil didaerah pun ternyata ingin bersaing dalam pelaksanaan korupsi ini. 
Riau pun demikian. Setelah pelaksanaan Otonomi Daerah berjalan lancar didaerah, maka beriring pula lah tingkat pelaku korupsi ini di Riau. Sungguh menyedihkan dan sangat memalukan bangsa Indonesia. Kita mengakui, bahwa menjalarnya penyakit korupsi di Bumi Pertiwi ini juga merupakan ulah akibat proses penjajahan yang dilakukan Belanda di Indonesia. Dimana, seperti yang kita ketahui, bahwa sejak pemerintahann colonial Belanda korupsi telah hadir dikalangan birokrat-birokrat Belanda, malangnya aksi bodoh dan tidak berprikemanusiaan ini harus diikuti pula oleh masyarakat yang ia jajah.
Kita sadari, Riau sebagai salah satu daerah di RI yang kaya akan sumber daya alamnya. Tetapi, kita juga harus cerna dan teliti dengan baik, kemana uang hasil kekayaan alam Riau tersebut ? Dari hasil survey BPS tahun 2004 lalu tercatat bahwa sekitar 43, 8 % penduduk di Riau masih dibawah garis kemiskinan. Ini menandakan bahwa hasil kekayaan alam di Riau ternyata tidak benar-benar  di peruntukkan untuk rakyat. Gas alam, minyak bumi, hutan dan berbagai hasil-hasil lainnya ternyata bukan diperuntukkan oleh rakyat tetapi justru hanya diperuntukkan kepada para koruptor yang giat menggigit uang rakyat.
Bila kita renungkan pendapat tersebut, pun ternyata telah memperlihatkan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Riau. Bayangkan saja, dengan APBD Riau yang kian hari kian bertambah ternyata belum juga mampu menuntaskan masalah-masalah yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Riau.
Tapi terlepas dari permasalahan diatas, tentunya hal ini tidak pula lah menyurutkan niat kita semua untuk memberantas korupsi dan memberikan pemahaman tentang korupsi. Justru, hal-hal diataslah yang membuat kami merasa ingin sekali membahas lebih dalam dan spsesifik lagi tentang kenapa, bagaimana dan akibat apa dari tindak pidana korupsi ini.

BAB II
POKOK PERMASALAHAN

Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam makala ini adalah :
1.     Pengertian Korupsi
2.     Permasalahan Korupsi
3.     Penyebab Timbulnya Korupsi
4.     Dampak dari Politisasi
5.     Jenis-jenis korupsi
6.     Korupsi dan UUPTPK
7.     Upaya menghapus kegiatan korupsi
8.     Tindakan-tindakan hukum terhadap pelaku korupsi

BAB III
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “ COR-RUPTION “ atau CORUPTUS. Corruption itu sendiri berasal dari kata Corrumpere yang merupakan bahasa latin yang tertua.
Dari bahasa latin inilah baru bermunculan istilah-istilah yang sama dengan  coruptio, coruptus atau corumpere seperti di Inggris dikenal dengan corruption., dan di Belanda dikenal dengan Coruptie ( kurrptie),. Dari bahasa Belanda inilah turun ke bahasa Indonesia.
Didalam buku “ The Lexion Webster Dictionary “ secara harfiah korupsi atau koruptio dapat diartikan suatu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata yang memfitnah atau menghina.
Begitu luas arti korupsi itu, tapi sering juga disamakan artinya dengan penyimpangan seperti : yang disebut dengan enskilopedia Grote Winkler Prins. Di Malaysia tidak mengenal korupsi, akan tetapi kata korupsi disana dikenal dengan “ Peraturan Anti Kerakusan “, juga dikenal dengan kata lain resuah yang berasal dari bahsa Arab ( Riswah).
Menurut kamus bahasa Arab-Indonesia arti Riswah itu sama dengan korupsi. Kata korupsi  yang telah dimaksukkan kedalam perbendagaraan kata Indonesia, oleh Purwardaminta yang dituangkan kedalam kamus umum Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut ; korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dengan melihat pengertian-pengertian diatas yang dilihat secara harfiah dapat diambil kesimpulan, bahwa korupsi tersebut sesungguhnya sangat luas pengertiannya.
Juga dapat kita lihat dari Encyklopedia Amer Ikana, korupsi adalah sesuatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya, bervariasi menurut waktu, tempat dan bangsa.
B.  Permasalahan Korupsi
Pemberitaan dimedia-media massa tentang masalah korupsi begitu banyak. Apalagi adanya pernyataan  dari dua tokoh pimpinan Negara di Bidang Pengawasan Pembangunan dan lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Umar Wirahadikusuma berturut – turut pada tanggal 23 September 1981 dan tanggal 3 Oktober 1981 tentang banyaknya terjadi korupsi, pendapat-pendapat, tulisan-tulisan, tajuk rencana surat kabar serta berita-berita tentang korupsi semakin ramai.
Sebagaimana diberitakan, Emil Salim  pada rapat kerja Departemen Pekerjaan Umum dibalai sidag senayan Jakarta, pada tanggal 29 September 1981 mengatakan “ Apabila Korupsi dan Penyelewengan di Departemen Pekerjaan Umum dapat diatasi, ini berarti sebagian besar uang Negara dapat diselamatkan, karena Pekerjaan Umum merupakan Departemen.
Demikian juga nama-nama dulu sering menguasai halaman-halaman muka surat kabar di Negara kita ini, seperti : Budiarji, Roby Cahyadi, Endang Wijaya dan lain-lainnya. Itu menggelapkan uang Negara milyaran rupiah. Belum lagi yang dilakukan kecil-kecilan berupa pungutan liar.
C.  Penyebab Timbulnya Korupsi
Korupsi sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan korupsi.
Untuk memberantas kejahatan harus dicari-cari sebab-sebabnya dan menghapuskannya. Dengan demikian kejahatan seperti korupsi pun tidak akan terbatas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian sebab itu harus dihapuskan dan dikurangi.
Di Indonesia ini ada Undang-Undang yang mengatur tentang pelanggaran tindakan korupsi, yaitu Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pidana  Korupsi, yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran korupsi.
Tentang sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :
1.     Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai Negeri
2.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia.
3.     Manajemen yang kurang baik.
4.     Kurangnya modernisasi.
1.     hukum itu sendiri
2.     aparat penegak hukm
3.     sara dan prasarana
4.     kesadaran masyarakat
5.     Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri.

Mengenai kurangnya pendapatan atau gaji pegawai negeri di Indonesia telah dikupas oleh B. Sudarsono yang menyatakan antara lain : “ Pada umumnya orang menghubungkan tumbuh suburnya dengan sebab-sebab yang paling gampang dihubungkan, misalnya kurangnya gaji pejabat-pejabat, buruknya mental pejabat, administrasi dan manajemen yang kacau.
Namun B Sudarsono, sebab yang dikemukakan tidak mutlak, banyak factor yang bekerja dan saling mempengaruhi satu sama lain, sampai mencapai keadaan yang kita hadapi. Yang dapat dikemukakan hanyalah factor-faktor yang berperan. Buruknya ekonomi belum tentu dengan sendirinya menghasilkan wabah korupsi dikalangan pejabat-pejabat kalau tidak ada faktor-faktor lain yang bekerja. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri juga factor yang menentukan. Orang-orang yang berkecukupan juga banyak yang melakukan korupsi. Korupsi juga meluas kebagian-bagian yang sangat sederhana, dikelurahan, dikantor-kantor pengusaha kecil, diperusahaan ketera api dan lain sebagainya.
Namun demkian, kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang factor yang menonjol dalam arti yang meratadan meluasnya korupsi di Indonesia. Kurangnya gaji pegawai negeri ini dibandingkan dengan kebutuhan, semakin gawat manakala diperhatikan kebutuhan yang semakin meningkat kemajuan teknologi. Sebelum Tahun 1980-an kebutuhan Televisi di Indonesia menjadi barang yang luxs dan hanya dimiliki oleh orang-orang yang tertentu.
Apabila kemajuan teknologi tidak sepesat bertambahnya gaji mereka, misalnya perkembangan teknologi di bidang elektronik yang pada umumnya didambakan seperti perubahan Televisi dari hitam putih ke warna, disussul pula dengan muculnya Video Cassete dan sebagainya, mungkin pola hidup manusia akan biasa-biasa saja dari hari kehari. Justru, hal inilah yang membuat mereka gelap mata, kalau seandainya tiap bulan mereka akan memenuhi kebutuhan yang lain, anak-anak yang sekolah, bayar sewa rumah, bayar listrik dan lain-lain.
6.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia
Ada beberapa penulis yang menyebutkan bahwa kebudayaan Indonesia merupakan salah satu penyebab timbulnya korupsi, diantaranya :
B Soedarsono menyatakan antara lain : ‘ Dalam hubungan meluasnya korupsi di Indonesia maka apabila milliu itu ditinjau lebih lanjut atau lebih jauh, maka yang perlu ditinjau bukan milliu atau orang perorang, meliputi dirasakan dan dipengaruhi orang Indonesia.
Mengapa korupsi itu secara diam-diam ditolerir tetapi oleh masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat seperti mahasiswa melakukan demontrasi anti korupsi maka korupsi sungguh-sungguh tidak akan pernah terjadi dan terkenal. Pendapat ini mirip dengan pendapat Syed Husein Alatas yang menyatakan rakyat akan tidak melakukan korupsi, seharusnya harua memberantas korupsi yang dilakukan oleh minoritas.
Apa yang menurut ukuran baru adalah penyelahgunaan kebwibawaan, kekuasaan dan wewenang pada waktu itu terjadi stelsel, korupsi menjadi system.
Jadi dapat kita lihat bahwa penyelewengan itu sudah ada semenjak dahulu kala walaupun bentuknya berbeda-beda dan cenderung kurang terorganisir. Cara-cara korupsi yang kurang terorganisir inilah yang kemudian membaut orang yang memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi dengan cara yang cepat dan lebih teroraginis lagi tentunya.
7.     Manajemen yang kurang baik
Kurangnya control dalam manajemen, tidak efektif dan efisien menajemen dapat menimbulkan dan memberi makanan yang empuk bagi korupsi. Dapat kita lihat semakin banyaknya anggran untuk dilakukan pembangunan makin besar kemungkinan orang untuk melakukan korupsi.
Dalam satu pembangunan, apalagi proyek yang besar, perlu adanya pengontrolan dan pengawasan untuk menghindarkan kecelakaan-kecelakaan tidak sedikit kita lihat bangunan-bangunan yang telah selesai kemungkinan dipakai dalam beberapa bulan saja kondisinya sudah tidak karuan lagi dan tidak sesuai dengan jangka waktu pemakaiannya yang semestinya.
Hal ini bisa saja terjadi karena pemborong tidak merasa diawasi sehingga mereka bekerja seenaknya dan tidak melaksanakan konsep yang semestinya untuk pembangunan. Dan juga kesalahan itu bukan terjadinya dibawag oleh para mandor. Namun yang penting bagi semuanya adalah manajemen yang baik dan efisien.
8.     Modernisasi
Korupsi yang ada di Negara yang satu dengan di Negara yang lain cenderung berbeda-beda, juga selang waktunya yang berbeda-beda, seperti yang dituliskan oleh Hungtington bahwa korupsi terdapat dalam masyarakat tetapi korupsi dimasyarakatkan yang satu dengan yang lain, dan dalam masyarakat yang sedang tumbuh korupsi lebih umum dalam satu periode yang satu dengan yang lainnya. Bukti-bukti menungjukkan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi dengan modernisasi social dan ekonomi yang cepat.
Modernisasi dapat mengembangkan kosupsi di Negara manapun, terutama diNegara yang sedang berkembang. Hal ini dapat disebabkan oleh  :
a.     Modernisasi dapat menimbulkan nilai dasar dalam masyarakat. Hal ini dapat kita timbulkan dalam kehidupan nyata. Dahulu sebelum masyarakat dalam malakukan aktivitas kehidupan cenderung sangat sederhana, tetapi setelah perkembangan zaman membuat masyaraka “ mau tidak mau ‘ yang notabenenya adalah orang-orang birokrat yang kurang mampu untuk melakukan perbuatan korupsi tersebut
Hal ini jelas, bahwa permasalahan tuntutan ekonomi di kemajuan zaman yang makin pesat ini membuat banyak pihak yang mudah mendapatkan kesempatan melakukan kejahatan ini untuk melakukannya.
b.     Dengan adanya modernisasi berarti membuka sumber-sumber baru kekayaan dan kekuasaan baru. Di bukanya sumber kekayaan alam juga ikut mengembangkan korupsi karena hubungannya sangat erat, dengan dibukanya salah satu sumber alam tersebut dan kurang manajemennya akan membuka peluang untuk melakukan korupsi.
c.      Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkan dalam bidang system politik.


D.  Dampak Dari Politisasi
Para ahli berpendapat bahwa korupsi ini membawakan akibat bagi masyarakat yang luas maupun diri pribadi. Akibat dari korupsi in tidak selalu berakibat negative yang apabila korupsi itu dijadikan pelican bagaikan fungsi minyak pelumas bagi mesin.
Namun banyak juga para ahli berpendapat bahwa korupsi banyak membawa dampak negative, yang antara lain :
1.     Bagi ini jelas kurangnya masuk atau devisa Negara dan menimbulkan kerugian.
2.     Korupsi mempertajam masalah masyarakat yang plural dengan bersamaan dengan itu Negara bertambah lemah. Juga karena turunya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu membahayakan stabilitas politik.
3.     Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun  di Bidang usaha dan mengenai kurang tumbuhnya pasaran nasional.
4.     Korupsi mengakibatkan turunnya disiplin social. Uang suap itu bukan hanya memperlancar administrasi, tpai bisa berakibat akan adanya proses penghambatan administrasi.
Dalam hal ini ada pihak yang dirugikan, yang jelas korupsi sangat merugikan kelangsungan hidup bangsa dan pembangunan di Negara manapun.

E.     Jenis-Jenis Korupsi
Pada umumnya korupsi dibagi menjadi dua bagian besar:
a.     administrative corruption
adalah suatu kegiatan korupsi yang dilakukan dengan cara mempergunakan system administrasi yang dilegalkan dengan berbagai macam cara dengan alasan segala sesuatu dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi individu tertentu memperkaya dirinya sendiri.
b.     against the rule corruption
adalah korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menurut Andi Hamzah “ korupsi bukan hanya berbentuk material atau keuangan saja, tetapi juga meliputi politik, ilmu sastra dan seni “.
Di Amerika korupsi pilitik itu justru mendaptkan perhatian yang besar sekali, sedang di Indonesia mempunyai sangsi yang cukup berat bagi pelanggarnya. Yaitu nepotisme.
F.  Korupsi dan UUPTPK
Dibandingkan dengan ancaman PKI, korupsi di Indonesia juga lebih berbahaya dan menyentuh langsung ke sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hal sesuai dengan hasil poling pendapat umum yang menunjukkan 36,8 % responden berpendapat perlunya pembersihan pemerintah 83,8 % korupsi dan penyalahgunaan wewenang, merupakan ancaman terbesar.
Undang- Undang yang mengatur mengenai tindak Pemberantasan tindak Pidana korupsi pada saat ini adalah: UUPTPK No: 31 tahun 1999 dan  UUPTPK NO: 20 tahun 2001.
 Tapi perlu kita ketahuio juga bahwa dalam melakukan pemberantasan korupsi tentunya pendekatan sosilogis perlu diterapkan dengan baik sehingga korupsi benar-benar tuntas danm selesai sebagaimana mestinya. Namun cara pendekatan seperti itu bukan berartio kita mengabaikan proses normative ( sesuai dengan hokum yang berlaku ).
Ada beberapa pendekatan normative yang sempit yang artinya ditujukan kepada hukum dengan beberapa jalur :
1.     Jalur hukum perdata. Dengan gugatan perdata kepada para korupsi berupa ganti rugi kepada Negara atas perbuatannya.
2.     Jalur Hukum Administrasi. Yang mengatur cara rekanan dan masalah komisi dan sebagainya.
3.     Jalur Hukum Pidana. Jalur ini pun luas ruang lingkupnya karena kita ketahui bahwa korupsi itu tidak saja mencakup uang dan material saja tetapi juga menckaup politik ekonomi, serta sastra dan seni.

Yang dimaksud dengan delik Korupsi adalah :
a.     Perbuatan seseorang yang sengaja menggunakan uang Negara ( uang rakyat, red) dimana tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri.
b.     Perbuatan yang dimaksudkan diatas yang mana dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas dalam sebuah kelembagaan Negara untuk melakukan korupsi.
F.     Upaya Menghapus Kegiatan Korupsi
Setiap Negara merdeka pasti menginginkan kehidupan rakyatnya yang adil dan makmur, maju dan terpelajar. Demikian pula Negaa Indonesia ini dalam usia yang muda dan masih tergolong Negara yang masih berkembang, yang penuh dengan kekurangan meskipun kaya akan sumber daya alam.
Menutut hematnya ada empat jalan didalam upaya pemberatasan korupsi agar tidak menjalar bak “ Ubio Jalar “ :
1.     Dengan memberi contoh yang baik.
2.     Dengan persuasi dan penerangan.
3.     Dengan memberi perangsang yang cocok.
4.     Dengan pembinaan dan pengasuhan generasi yang baru untuk masa datang sejak kcil dalam kalangan keluarga.

Disamping itu masih ada beberapa cara dalam mengatasi penyakit social budaya terutama korupsi :
1.     Adanya hukum yang mengatur tentang atau tindakan terhadap pelaku korupsi, para korupsi tersebut, ditangkap da dimajukan ke Pengadilan Negeri, dipecat dari jabatannya, supaya orang lain takut melakukan korupsi.
2.     Adanya kerja sama antara apa ahli-ahli kebuadayaan, politik, ekonomi, hokum, karena masalah korupsi adalah masalah social yang mempunyai banyak segi.
3.     Meniru cara-cara yang dilakukan oleh Negara lain yang sudah maju dalam memberantas dan menghapuskan korupsi di masa pembangunan.
4.     Menaikkan gaji pegawai Negeri, baik pada tingkat golongan menengah maupun ke bawah, karena hal tersebut juga merupakan salah satu peyebab timbulnya korupsi di Kelembagaan Daerah dan Pusat.
5.     Meningkatkan moral pegawai Negeri dengan memberikan bimbingan dan pelatihan tentang akibat dan dan dampak korupsi secara spesik.

G.  Tindakan – tindakan hukum terhadap pelaku korupsi
Indonesia adalah Negara Hukum dengan sumbenya adalah Pancasila dan UUD 1945. apabila seseorang melanggar hukum dan norma-norma serta aturan-aturan tersebut jelas akan mendapatkan sanksi yang besar dan tegas tentunya.
Berlainan dengan kurun waktu antara tahun 1971 sampai 1981, dimana dapat ditemukan perkara korupsi yang besar sampai ke yang kecil-kecilnya. Para koruptor yang melakukan korupsi itu dihukum melalui jalur-jalur hukum :
1.     Jalur Hukum Perdata
Kemungkinan gugatan perdata terhadap koruptor berupa ganti rugi kepada Negara sesuai dengan kettentuan UUPTPK yang berlaku terutama terhadap koruptor yang telah meninggal.
2.     Jalur Hukum Pidana
SEseuai dengan kesalahan pelaku dan ganjaran yang berlaku dalam UUPTPK


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


·        Kesimpulan
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “ COR-RUPTION “ atau CORUPTUS. Corruption itu sendiri berasal dari kata Corrumpere yang merupakan bahasa latin yang tertua.
Menurut kamus bahasa Arab-Indonesia arti Riswah itu sama dengan korupsi. Kata korupsi  yang telah dimaksukkan kedalam perbendagaraan kata Indonesia, oleh Purwardaminta yang dituangkan kedalam kamus umum Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut ; korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya
Korupsi sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan korupsi.
Tentang sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :
1.     Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai Negeri
2.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia.
3.     Manajemen yang kurang baik.
4.     Kurangnya modernisasi
para ahli berpendapat bahwa korupsi banyak membawa dampak negative, yang antara lain :
1.     Bagi ini jelas kurangnya masuk atau devisa Negara dan menimbulkan kerugian.
2.     Korupsi mempertajam masalah masyarakat yang plural dengan bersamaan dengan itu Negara bertambah lemah. Juga karena turunya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu membahayakan stabilitas politik.
3.     Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun  di Bidang usaha dan mengenai kurang tumbuhnya pasaran nasional.
4.     Korupsi mengakibatkan turunnya disiplin social. Uang suap itu bukan hanya memperlancar administrasi, tpai bisa berakibat akan adanya proses penghambatan administrasi.
Ada beberapa pendekatan normative yang sempit yang artinya ditujukan kepada hukum dengan beberapa jalur :
1.     Jalur hukum perdata. Dengan gugatan perdata kepada para korupsi berupa ganti rugi kepada Negara atas perbuatannya.
2.     Jalur Hukum Administrasi. Yang mengatur cara rekana dan masalah komisi bdiscoun dan sebagainya.
3.     Jalur Hukum Pidana. Jalur ini pun luas ruang lingkupnya karena kita ketahui bahwa korupsi itu tidak saja mencakup uang dan material saja tetapi juga menckaup politik ekonomi, serta sastra dan seni.
Yang dimaksud dengan delik Korupsi adalah :
c.      Perbuatan seseorang yang sengaja menggunakan uang Negara ( uang rakyat, red) dimana tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri.
d.     Perbuatan yang dimaksudkan diatas yang mana dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas dalam sebuah kelembagaan Negara untuk melakukan korupsi.
Para koruptor yang melakukan korupsi itu dihukum melalui jalur-jalur hukum :
1.     Jalur Hukum Perdata
2.     Jalur Hukum Administrasi
3.     Jalur Hukum Pidana
          
·        Saran
“ Terjadinya korupsi dikarenakan adanya kekuasaan yang dimonopoli. Dan hal ini didukung adanya kewenangan menentukan kebijakan ditengah peraturan yang tidak jelas, serta tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban.
 ( Robert Klitgard, Penuntun Pemberantasan Korupsi di Daerah, 2002 )

Sebagai kepala Pemerintahan baik di pusat maupun didaerah tentunya memiliki kedudukan dan peran yang strategis dalam membangun integritas nasional dan daerah. Sebagai pengelola tata pemerintahan didaerah, tentu sikap dan prilaku mereka menjadi sorotan bahkansuri tauladan bagi masyarakatnya. Untuk itu dengan banyaknya Peraturan mengenai Pemberantasan Korupsi hendaknya seorang pemimpin mampu menanamkan nilai-nilai prilaku anti korupsi kepada pegawai bawahannya. Jika ini telah terlaksana dengan baik. Sulit lah bagi kita untuk mencari pelaku korupsi di Negara ini.





































Contoh Gugatan: Tanah

Pekanbaru 26 Februari 2005
Kepada Yth:
                                                                            Ketua  PN Pekanbaru
Hal: Gugatan


                                                                       
Dengan hormat,
Yang tersebut di bawah ini :
Dwi Kartika, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat Jl. Swakarya Perumahan Mutiara Permai blok E 4 No 14 Panam  Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :
1.      Yofika P. Saragih, S.H. , M.H. , Advokat ;
2.      M. Yoga Asmara, SH, Advokat ;
3.      Andri Faisal , SH, Advokat ;
4.      Doni Khairil. S. , SH, Asisten Pengacara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Maret 2007, untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, selanjutnya disebut Penggugat terhadap:
1.      La ode M. Fahili, pekerjaan anggota TNI AD, beralamat jalan Lintas Timur Km 12 RT.07 RW.06, Kelurahan Kulim Bawah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, selanjutnya disebut Tergugat I ;
2.      Ridwan Bey, pekerjaan petani, beralamat dahulu di Tampan sekarang tidak diketahui, tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat II ;
3.      Kepala Kelurahan Labuh Baru Barat , berkedudukan di jalan Seranai No. 2 Pekanbaru, selanjutnya disebut Tergugat III ;
4.      Kepala Wilayah Kecamatan Tampan ( Camat Tampan ) Kota Pekanbaru, berkedudukan di jalan Raya Bangkinang Km 17,5 No. 29 Pekanbaru, selanjutnya disebut Tergugat IV ;

Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas + 2000m 2, yang terletak di jalan Kartini RT 01 RW 02. Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4500 Tanggal 23 Juni  2002 ;
Bahwa tanah milik Penggugat yang terletak di jalan Kartini RT. RW. , Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 4500 Tanggal 23 Julni 2002, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Utara berbatas dahulu dengan tanah Tn. Mafia (Sertifikat Hak Milik No.2000), sekarang dengan tanah Tn. Ay  39,7 m.
  • Timur berbatas dengan Ny Cha 29 m
  • Selatan berbatas dahulu Jalan Muria sekarang jalan Suka Sari 50 m
  • Barat berbatas dahulu Jalan Arengka sekarang jalan Kartini 29 m

Bahwa tanah milik Penggugat dahulu berasal dari Ruslan yang dihibahkan kepada Penggugat seluas + 2000 m 2, berdasarkan Akta Hibah No.1611/SH/1988 Tanggal 2 April 1988, yang dibuat di depan PPAT Camat Siak Hulu ;
Bahwa Ruslan Hasan tanahnya berasal dari saudara Moersudi yang dibeli pada tahun 1978 seluas 22.500 m 2 ( + 2 Ha ), berdasarkan Akta Jual Beli No.105/SH/1978 Tanggal 22 Maret 1978 yang dibuat oleh PPAT Camat Siak Hilir ;
Bahwa Moersudi alas haknya berdasarkan Surat Tebas Tebang tahun 1973, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tebas Tebang No.76/PBRLK/1973 Tanggal 22 Agustus 1973 dengan luas tanah + 22.500 m 2 (+ 2 Ha), yang dikeluarkan Camat Siak Hulu ;
Bahwa oleh Ruslan Hasan tanah yang dibeli dari Moersudi tersebut seluas +22.500 m2 (+2Ha), pada tahun 1980 dikapling-kapling dan dijual kepada Saudara T. Ahmad Surya Dharma, Syamsuddin Haris, Budi Setyo, Sution, Yul Maidar Widagdo, Siagian dan lain-lain ; bahwa sebagian besar para pembeli kapling masih sepadan dengan tanah Penggugat hingga saat ini ;
Bahwa tanah yang dibeli dari Moersudi oleh Ruslan Hasan sebagian oleh Ruslan Hasan dihibahkannya kepada Penggugat pada tahun 1980, dan baru pada tahun 1988 dibuatkan Akta Hibahnya sebagaimana yang tercantum dalam Akta Hibah No.1611/SH/1988 Tanggal 2 April 1988 yang dibuat di depan PPAT Camat Siak Hulu dengan luas + 1890 m 2 ; bahwa kemudian pada tahun 1989 Penggugat mengurus Sertifikat Tanah ke BPN Kota Pekanbaru ; bahwa pada tanggal 4 Mei 1990 terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 265 atas nama Penggugat dengan luas +1105 m 2 ( setelah dipotong untuk DMJ maka tinggal + 1105 m 2 );
            Bahwa kemudian pada tahun 2001, Penggugat membeli tanah saudara Budi Setyo (sepadan Penggugat ) seluas + 70 m 2, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.3542 Tanggal 20 Februari 2001, berdasarkan Akta Jual Beli PPAT No.114/29/Tampan/2001 Tanggal 2 Maret 2001 di depan PPAT Alhilal Sakbaini, SH ; bahwa kemudian pada Tanggal 3 April 2001, Penggugat mengurus balik namanya ;
            Bahwa selanjutnya Penggugat mengurus ke BPN Pekanbaru untuk menggabungkan kedua surat tanah milik Penggugat yakni Sertifikat Hak Milik No. 265 Tanggal 4 Mei 1990 dengan Sertifikat Hak Milik No. 3542 Tanggal 20 Februari 2001 (tanah menyatu dengan tanah Penggugat); maka keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 4490 Tanggal 23 Juli 2002 (penggabungan M.265 dan M.3542) atas nama Penggugat dengan luas + 2000m 2 ( setelah dipotong DMJ ) dengan batas-batas sebagaimana tersebut diatas ;
            Bahwa tanah Penggugat yang didapat dari hibah saudara Ruslan Hasan sejak tahun 1980 telah Penggugat rawat dan Penggugat tanam dengan tanaman rambutan dan secara fisik , Penggugat kuasai dari tahun 1980 hingga saat ini dan PBB dari dulu hingga saat ini selalu Penggugat bayar dan sudah Penggugat timbun dengan tanah timbun dan ditembok sekelilingnya ;
            Bahwa pada tahun 2002 datang Tergugat I memancang tanah Penggugat dengan memberi plang nama bahwa tanah ini mau dijual dan mengaku-ngaku tanah terperkara milik Tergugat I dan menguasai tanah milik Penggugat ;
            Bahwa Tergugat I tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai tanah milik Penggugat seluas +2000m2 padahal penggugat tidak pernah mengalihkan terhadap Tergugat I;
            Bahwa atas tindakan Tergugat I tersebut, Penggugat telah menegur Tergugat I ; bahwa tanah yang dipancang tersebut adalah tanah milik Penggugat akan tetapi Tergugat I tetap ngotot dan menyatakan bahwa tanah terperkara adalah tanah Tergugat I yang dibelinya dari Tergugat II; berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 (tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya); dengan luas + 60 m x 100 m dan berdasarkan Surat Keterangan pindah wilayah No.05/593 – SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I ;
            Bahwa Tergugat II tidak ada mempunyai dan memiliki tanah diatas tanah terperkara dan Penggugat tidak pernah mengalihkan kepada Tergugat II dan Tergugat II tidak ada Surat Bukti Kepemilikan Tanah terhadap tanah terperkara atau tidak ada alas haknya serta tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas sepadannya ;
Bahwa setelah Penggugat telusuri dan diteliti tentang Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah banyak kejanggalan dan ketidakbenarannya dan tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas sepadannya ;
            Bahwa Tergugat I sampai saat ini tidak dapat menghadirkan Tergugat II ; sebagai orang yang menjual tanah kepada Tergugat I ; bahwa identitas dan alamat Tergugat II sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah tidak jelas ; bahwa dalam Perjanjian Jual Beli tersebut tidak ada alas hak dari Tergugat II yang merupakan dasar untuk menjual tanah ;
            Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 letak tanahnya tidak jelas ; di RT dan RW berapa dan berapa jarak jauh dari jalan Arengka (Kartini); bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 disebutkan terletak di Arengka Gg.Suka Sari dengan ukuran 60 m x 100 m ; bahwa jalan Suka Sari itu panjang dan tidak jelas nama-nama sepadan-sepadan dan tidak ditandatangani oleh sepadan ;
            Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah Surat Perjanjian Jual Beli (tidak pada umumnya) dan tidak dibuat di depan PPAT (camat) dan bukan merupakan Akta Jual Beli yang dibuat didepan PPAT (camat) ; bahwa tentang saksinya ada kejanggalan bahwa saksi Pihak I dan saksi Pihak II yakni para pihak yang melakukan Perjanjian Jual Beli ;
            Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 tidak ada nomor registrasinya dari Kepala Desa Siak Hulu;
            Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 (tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya) di dibeli dengan harga Rp. 250.000,- dengan luas 60 m x 100 m ; bahwa berarti harga per meter adalah Rp.42,- ; bahwa pada tahun 1982 Jalan Arengka telah diaspal hotmix, mana ada tanah dipinggir jalan seharga tersebut, ini jelas rekayasa Tergugat I dan Tergugat II saja untuk menguasai tanah Penggugat ; bahwa pada tahun 1980 Ruslan Hasan menjual satu kapling dengan ukuran 20 m x 30 m senilai Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) ;
            Bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 disebut tanah terletak di Arengka Gg.Suka Sari; bahwa pada tahun 1984 tidak ada jalan Suka Sari yang ada jalan Muria dan baru dirubah tahun 1990 menjadi jalan Suka Sari ; berarti Surat Perjanjian Jual Beli tersebut dibuat bukan tahun 1984 melainkan diatas tahun 1990 (jelas ada rekayasa dari Tergugat I) untuk menguasai tanah Penggugat secara melawan hukum ;
            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi mantan Kepala Desa Siak Hulu (R.M Main) di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Tanggal 21 Juli 2003 menyatakan bahwa tanda tangan dan cap Desa pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 bukan tanda tangannya dan bukan cap Desa Siak Hulu; berarti Tergugat I dengan Tergugat II telah bersekongkol untuk memalsukan tanda tangan dan cap Desa Siak Hulu, untuk menguasai tanah milik Penggugat ;
            Bahwa sejak Penggugat menguasai tanah milik Penggugat (tanah terperkara) sejak tahun 1980 sampai tahun 2002, Tergugat I tidak pernah mempersoalkan tanah terperkara, baru pada tahun 2002, Tergugat I tiba-tiba muncul dan mengaku tanah milik Penggugat merupakan tanah milik Tergugat I akan tetapi sebelumnya Tergugat I tidak pernah bereaksi atas tanah yang Penggugat kuasai, padahal Tergugat I menyatakan memiliki tanah terperkara berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 dan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593 – SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 ;
            Bahwa selanjutnya Tergugat I telah bersekongkol dengan Tergugat III maka oleh Tergugat III dikeluarkan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 (berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984) ; bahwa tindakan Tergugat III mengeluarkan Surat Keterangan No. 05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 adalah perbuatan melawan hukum oleh karena diatas tanah terperkara sudah ada Sertifikat Tanah atas nama Penggugat ; bahwa Tergugat III tidak ada melakukan pengukuran di lapangan dan mencek sepadan-sepadan ; 
            Bahwa jika diperhatikan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593–SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000, dari sisi ukuran berbeda dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 (tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya) yang merupakan dasar terbit Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 ; bahwa Surat Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 ukuran tanah Tergugat I adalah 60 m x 100 m sedangkan pada Surat Keterangan No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 adalah 30 m x 100 m kemana sisa 30 m x 100 m lagi tidak bisa dijawab oleh Tergugat ;
            Bahwa pada Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 tidak ada nomor register yang seharusnya dibuat oleh Tergugat III dan Tergugat IV, jelas Surat ini tidak terdaftar ;
            Bahwa dalam Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 tidak ada tanda tangan sepadan layaknya sebuah surat tanah ; dan nama-nama sepadan tidak sesuai dengan data-data yang ada di lapangan seperti sebelah barat, timur dan utara ;
            Bahwa dalam Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 tidak jelas surat apa sebenarnya, apakah Surat Akte Jual Beli atau Surat Tebas Tebang atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah; jika Surat Kepemilikan Tanah tidak ada identitas penjualnya dan alas hak penjual tidak ada ;
            Bahwa berdasarkan keterangan Tergugat IV dan dia menyatakan bahwa Tergugat IV telah dijebak oleh Tergugat III menandatangani Surat Keterangan No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000; bahwa menurut Tergugat IV ini bukan Surat Tanah melainkan Surat Keterangan pindah wilayah ;
            Bahwa oleh sebab itu Penggugat telah menggugat Tergugat III dan Tergugat IV ke PTUN Pekanbaru dalam Daftar Perkara No.18/G.TUN/PTUN.Pbr dan telah diputus oleh Majelis Hakim pada Tanggal 1 Juli 2002 yang amarnya berbunyi menyatakan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 yang dibuat Tergugat III dan IV batal demi hukum dan memerintahkan Tergugat III dan IV untuk mencabutnya.
Bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum oleh karena tanah yang dijual Tergugat II kepada Tergugat I adalah tanah milik Penggugat; bukan milik Tergugat II ; dan Tergugat II tidak ada mempunyai alas haknya ;
Bahwa begitu juga Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000, yang dikeluarkan Tergugat III atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum oleh karena Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 diterbitkan berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 30 Desember 1984 (Kepemilikan/alas hak tidak jelas letak/posisi ataupun batas-batas/sepadannya); bahwa Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 yang dikeluarkan Tergugat III adalah hasil persekongkolan jahat antara Tergugat I dan Tergugat III yang merugikan Penggugat; Bahwa oleh sebab itu tindakan tergugat-tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat-tergugat maka penggugat mengalami kerugian-kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian moril ;
Bahwa kerugian materil yang penggugat alami yakni hilangnya hak Penggugat untuk menikmati dan terhalang hak Penggugat untuk membangun diatas tanah Penggugat, kerugian materil diperhitungkan sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh tergugat-tergugat secara tanggung-menanggung ;
Bahwa selain kerugian materil Penggugat derita, juga mengalami kerugian moril yakni direndahkan harkat dan martabat Penggugat dimata masyarakat oleh tindakan tergugat-tergugat menuduh Penggugat telah menyerobot tanah, jika diperhitungkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dikemudian hari, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaagh) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak pihak Tergugat ;
Bahwa untuk menghindarkan perbuatan Tergugat I agar tidak mengalihkan tanah terperkara kepada Pihak III sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaagh ) atas tanah terperkara seluas + 2000 m 2  sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.4500 sTanggal 23 Juni 2002 ;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, penggugat mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan keputusan :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yang terletak di jalan Soekarno Hatta RT. RW. Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Tampan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4490 Tanggal 23 Juli 2002 ;
3.      Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4490 Tanggal 23 Juli 2002 sah menurut hukum ;
4.      Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 265 Tanggal 4 Mei 1990 atas nama Penggugat sah menurut hukum ;
5.      Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
6.      Menyatakan Surat Jual beli Tanggal 30 Desember 1984 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
7.      Menyatakan Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum ;
8.      Memerintahkan dan menghukum Tergugat III dan IV membatalkan dan mencabut Surat Keterangan Pindah Wilayah No.05/593-SK/LBT/VIII/2000 Tanggal Juli 2000 atas nama Tergugat I ;
9.      Menyatakan kwitansi jual beli yang dilakukan Tergugat II kepada Tergugat I tidak sah menurut hukum ;
10.  Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, III, IV sebagai perbuatan melawan hukum;
11.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung menanggung kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;
12.  Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar ganti kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung menanggung kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus ;
13.  Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
14.  Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah terperkara dari hak-hak Tergugat I    maupun Pihak III dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
15.  Menghukum tergugat-tergugat secara tanggung menanggung untuk membayar ongkos perkara yang timbul selama ini.                                    
                                   


   Pekanbaru, 24 Maret 2007

Hormat Penggugat
    Kuasa Hukum,

 

 

1.      YOFIKA P. SARAGIH, SH MH




2.      M YOGA ASMARA, SH




3.      ANDRE FAISAL, SH



4.      DONI KHAIRIL, SH

Makalah Hukum Perikatan


JENIS-JENIS PERIKATAN


1.     Berdasarkan Doktrin
·        Perikatan alamiah adalah perikatan yang dalam pertanggungjawaban prestasinya tidak dapat dituntut,
·        Perikatan perdata adalah suatu perikatan yang dapat menimbulkanakibat hukum dan dapat dituntut prestasinya.

2.     Berdasarkan Sumber
·        Perikatan yang lahir karena perjanjian karena denan adanya perjanjian maka akan ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengikatkan diri antara pihak yang satu dengan pihak yang lain.
·        Perikatan yang lahir karena undang-undang, karena dikehendaki ataupun tidak dikehendaki. Dimana perikatan  menurut undang-undang dibagi 2 yaitu suatu peritiwa hukum dank arena UU yang disertai perbuatan manusia yaitu perbuatan menurut hukum dan melawan hukum.

Contoh: Gugatan Tanah


Pekanbaru 26 April 2005 
Kepada Yth:
                                                                        Ketua  PN Pekanbaru
Hal: Gugatan
  
                                                                       
Dengan hormat,
Yang tersebut di bawah ini :
Dwi Kartika, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat Jl. Swakarya Perumahan Mutiara Permai blok E 4 No 14 Panam  Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :

Makalah Hukum Perbankan


BANK SYARIAH

Sebenarnya sudah sejak lama kaum muslimin diseluruh dunia maupun belahan bumi dijagad raya ini menginginkan system perekonomian yang berbasis pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip pada kaedah islam, tidak terkecuali kaum muslimin di Indonesia. Hal ini diharapkan agar dapat digunakan dalam segala bidang kehidupan, baik dalam kehidupan bisnis dan transaksi umat.
Namun apa yang terjadi pada saat ini, dimana masih banyak kalangan yang memandang bahwa Islam mengalami ketertinggalan dalam dunia perbankan dan pasar uang, hal ini dikarenakan pada saat ini banyak sekali kesalahan-kesalahan yang dilakukan umat islam. Sehingga, tidaklah mengherankan bila beberapa candikiawan dan ekonom melihat Islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatif nya, sebagai faktor penghambat pembangunan ( an abtacle to economic growth ).
            Banyak sekali kekurangan dan keterpurukan yang kita temui, salah satu nya adalah krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Negara asia lainnya. Ini terbukti dengan beberapa bank yang sudah ditutup, 14 bank telah di- take over, dan 9 bank lagi harus direkapitalisasi dengan biaya ratusan triliun rupiah, rasanya amatlah besar dosa para bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.

1.Islam Sebagai Agama Yang Lengkap Dan Universal
Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan ( an abstacle to economic growth ). Pandangan ini berasal dari para pemikir Barat.[1] Meskipun demikian, tidak sedikit inteliktual muslim yang juga meyakininya.
Kesimpulan agak tergesa-gesa ini hampir dapat dipastikan timbul karena kesalahpahaman terhadap Islam.[2] Seolah-olah Islam merupakan agama yang hanya berkaitan dengan masalah ritual, bukan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pembangunan ekonomi serta industri perbankan sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian.

2.Islam Sebagai Sistem hidup (way of life)
Manusia adalah sebagai khalifah dimuka bumi ini. Islam memendang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amana Allah kepada sang lhalifah agar dijaga dengan sebaik-baiknya.

3.Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
Sejak awal lahirnya, perbankan syariah dilandasi dengan kelahiran  dua gerakan renaissance Islam modern : neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain adalah upaya kaun muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As- Sunnah.

4. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Pada awal periode 1980-an, didiskusikan mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam sudah dimulai.  Kemudian dibentuk tim perbankan MUI, yang bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

5.Perbedaan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal. Struktural organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
  
           6. Riba Dalam Perspektif Agama Dan Sejarah
       Riba secara bahasa bermakna: ziyadah atau tambahan. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Perbedaan antara Investasi dan Membungakan Uang: Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena behadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya tidak pasti dan tidak tetap. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap. Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Jumlah pembayaran bungan tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang” booming”. Eksistensi bunga diragukan ( kalau tidak dikecam ) oleh semua agama, termasuk Islam. Bagi Hasil : Penentuan bersarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Dampak Negatif Riba
1. Dampak Ekonomi
Dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadi ketergantungan.
2. Social Kemasyarakat
Para pengambil riba akan menggunakan uangnya untuk memerintahkan oranglain. Dan dengan riba orang sudah memastikan bahwa usahanya akan untung.

7. Bagi Hasil ( Profit – Sharing )
Secara Umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana ( atau amal / expertise ) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
al-mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh ( 100% ) modal, sedangkan pihak lainnya menjadika pengelola.
al-muzara’ah
adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian ke[ada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu ( persentase ) dari hasil panen.
al-musaqah
adalah bentuk yang lebih sederhana dari  muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiramandan pemeliharaan.Sebagai imbalam, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

8. Sewa ( Operational and Financial Lease )
Al- ijarah adalah akad pemindahan hak guan atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan ( onwership / milkiyyah ) atas barang itu sendiri.

Adapun risiko yang mungkin terjadi dalam al- ijarah adalah sebagai berikut :
Default ; nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja. Rusak ; aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank. Berhenti ; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli aset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.

9. Jasa ( Fee- Based Services )
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tafwidh . Al- hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Akad  hawalah dapat memberikan banyak sekali manfaat dan keuntungan, diantaranya : memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan  cepat dan simultan. tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan. Dapat menjadi salah satu  fee-based income / sumber pendapan nonpembiayaan bagi bank syariah.

10. Sistem Penghimpun Dana  Bank Syariah
Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri dari :
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik ( owner ).
Titipan adalah salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana .
Investasi kad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah.

11. Menabung di bank syariah
Beberapa jenis tabungan di Bank Syariah :
  • Giro
  • Tabungan
  • Deposito
  • Perbedaan antara menabung di Bank Syariah dengan Bank Konvensional : terletak pada akad, terdapat pada imbalan yang diberikan. Sasaran kredit / pembiayaan.

12.  Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut :
a. Pembiayaan Produktif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan  usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
b. Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

13.  Badan Penyelesai Sengketa
Atas prakarsa MUI  pada tanggal iMei 1992 beroperasilah bank Muamalat Indonesia (BMI). Kemudian disusul dengan berdirinya sekitar 78 Bank Perkeriditan Syariah (BPRS). Pola yang didasarkan pada keinginan untuk menegakkan system syariah tersebut diyakini sebagai pola hubungan yang kokoh antara bank dan nasabah. Kalaupun terjadi perselisihan pendapat, baik dalam penafsiran maupun dalam pelaksanaan isi perjanjian kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya menurut syariat islam.

14.  Tujuaan Pengembangan Bank Syariah
Tujuan pengembangan bank syariah adalah sebagai berikut: Kebutuhan jasa perbankkan bagi masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Peluang pembiayaan bagi pengambangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Kebutuhan akan produk barang dan jasa. 

15. Peran Ulama dalam Pengembangan dan Sosialisasi Perbankan Syariah
Para Ulama yang berkompeten terhadap  hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran yang amat besar dalam perbankan syariah, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) dan Dewan Syariah Nasional ( DSN ).

Peran Ulama DAlam Dewan Pengawas Syariah dan  DEwan Syariah Nasional :
1. Dewan Pengawas Syariah
tugas sehari-harinya adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar sesuai dengan ketentuan syariah.
2. Dewan Syariah Nasional
Fungsi utamanya adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam. Fungsi lainnya memberi dan meneliti fatwa bagi produk yang dikembang kan oleh keuangan syariah.
Kemudian fungsinya juga sebagai lembaga yang merekomendasikan para ulama yang akan bertugas sebagai dewan syariah nasional.

Peran Ulama dalam Sosialisasi :
Menjelaskan kepada masyarakat  bahwa perbankan  syariah pada dasarnya adalah penerapan . Mengembalikan masyarakat pada fitrah alam dan fitrah usaha yang sebelumnya telah mengikuti syariah, terutama dalam pertanian, perdagangan, investasi, dan perkebunan. Meluruskan fitrah bisnis yang rusak seperti meluasnya ungkapan” cari duit secara haram pun susah, apalagi secara halal”. Membantu menyelamatkan perekonomian bangsa melalui pengembangan sosialisasi perbankan syariah.

Peran Ulama dalam Pengambangan Produk :
Menyerap aspirasi dan kebutuhan finansial umat untuk kemudian merumuskannya bersama manajemen bank syariah. Mensosialisasikan hasil rumusan produk tersebut kepada masyarakat, sekaligus menginformasikan keunggulan-keunggulan produk mu’amalah maaliyah dan perbedaannya dengan produk perbankan ribawi. 





[1] Max Weber, The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism ( London : George Allen & Unwin Ltd, 1976 ) ; Irma Adelman dan Cynthia Taft Morris, Economic Growth and Social Equity in Developing Countries, ( Stanford : Stanford University Press, 1973. ).
[2] M. Rodison, Islam and Capitalism, ( London : Allen Lane, 1974 )

Makalah Tentang Hukum dan Ham : Hak Anak


“Generasi Baru” butuh Perlindungan
Oleh Yofika Pratiwi Saragih

Anak ibarat kertas putih yang belum ternodai coretan tinta “merah”. Anak merupakan penerus keturunan  dari orang tua yang melahirkannya. Anak merupakan harapan bangsa yang memilikinya. Anak merupakan generasi penerus negara yang menaunginya. Begitu besarnya pernanan seorang anak dalam kelangsungan hidup peradaban. Lalu apa yang akan kita lakukan jika generasi yang diharapkan itu saja sudah teraniaya, terzalimi, dan tidak percaya lagi akan orang yang berada disekitarnya.