Tuesday, April 30, 2013

Makalah Etika Profesi


PENEGAKAN HUKUM DI PENGADILAN
Setiap ahli hukum dapat menafsirkan undang-undang guna menyelesaikan kasus yang dihadapi. Dalam hal ini kemungkinan timbulnya kem,ungkinan bermacam makna yang bersifat subjektif berdasarkan masing-masing argumentasi. Karena ini menyangkut penyelesaian perkara dimuka pemngadilan, berarti merupakan bahan pertimbangan bagi hakim untuk memberi keputusan adil yang tepat.
            Bagaimanapun subjektifitas tak dapat dihindari, tetapi pada control yang dapat meluruskan hal ini sehingga tidak terjebak dalam kekakuan. Control itu adalah kode etik profesi. Advokat dikontrol oleh kode etik, hakim dikontrol oleh kode etik, walaupun semua profesi memilki kode etik tetapi jika praktek di pengadilan tidak mempunyai aturan semuanay sama saja dengan bohong.
            Justru praktek hukum itu akan terlihat jelas kala kita beracara  di pengadilan. Pengadilan merupakan tempat bersaksinya seluruh kegiatan peradilan yang dapat di lihat masyrakat, dan juga sebagai control bagi aparat yang bertindak semaunya. Masalahnya saat ini apakah hukum positif itu sudah di tegakkan diruangansuci itu?…
Untuk itulah kami mencoba untuk mengulik sedikit mengenai peranan penegakan huum yang seharusnya berjalan dimuka pengadilan itu apakah sudah terlaksana sebagaimana mestinya.

Resume Hukum Acara Pidana



Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara pelaksanaan hukum pidana, mulai timbulnya persangkaan akan adanyasesuatu perbuaan pidana (tindak pidana) sampai dengan pelaksanaan putusan.  
Didalamnya diatur manakah dari alat-alat Negara yang ditugaskan untuk menyelidiki kebenaran persangkaan itu dan yang melakukan tindakan penyidikan(pengusutan) terhadap siapa-siap pembuatnya dan mengambil tindakan-tindakan (langkah-langkh) yang perlu, menangkap sipembuat itu(tersangka”) kalau perlu menahannya, kemudian mengumpulkan bahan-bahan bukti yang diperoleh selama dalam penyelidikandan penyidikan itu, selanjutnya bila terdapat cukup alasan , menghadapkan tersangka itu kedepan pengadilan sebagai terdakwa.

Contoh Gugatan Cerai



Kepada Yth;
                                                                                    Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru
Hal      : Gugatan Cerai                                             Di –
                                                                                                Pekanbaru


         Dengan Hormat,
            Yang bertanda tangan dibawah ini :
Yofika Pratiwi Saragih, S.H., M.H . Bertindak untuk  dan atas nama Klien saya Ny Nidia Selayar ,  Pekerjaan Swasta , Beralamat Jalan Kembang Selasih No. 9 RT 03/RW 04, Kelurahan Cinta raja , Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 15/ Law Office / III / 2006

TEORI HUKUM


         Makalah Teori Hukum                                 

            Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting ia memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Hal- hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukan kaitannya satu sama lain secara bermakna.teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematiskan masalah yang dibicarakannya.
            Teori hukum termasuk kedalam penalaran yang tidak hanya membawa manusia kepada penjelasan yang konkrit atau terurai secara terperinci, tetapi juga untuk “naik” sampai kepada penjelasan- penjelasan yang lebih bersifat filsafat.ia hendak mengejar terus sampai kepada persoalan- persoalan yang bersifat hakiki dari hukum itu, seperti dikatakan oleh Radbruch, tugas teori hukum adalah “membikin jelas nilai- nilai oleh postulat- postulat hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tinggi”.Teori hukum akan mempermasalahkan hal- hal seperti : Mengapa hukum itu berlaku? Apa dasar kekuatan mengikatnya? Apa yang menjadi tujuan hukum? Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami?Apa hubungannya dengan individu dengan masyarakat?Apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum?Apakah keadilan itu? Bagaimanakah hukum yang adil?

Makalah Hukum Perbankan


Kepailitan Perbankan


  1. LATAR BELAKANG
Kepailitan bagi bank terdapat dalam pasal 9 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, “Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan”. Akan tetapi UU No. 7/1992 tidak memuat ketentuan lebih lanjut tentang kepailitan bank, sehingga harus berdasarkan peraturan yang berlaku umum.
Dalam hal ini muncul adanya kebutuhan sebuah UU khusus kepailitan bagi bank sebagai suatu lex specialis  dari UU kepailitan, karena apabila UU kepailitan yang ada diterapkan belum tepat, adanya kelemahan UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan yang berusaha disempurnakan dalam RUU kepailitan baik dari sisi materiel maupun aplikasinya, serta peran lembaga bank yang bukan sekedar badan hokum biasa.

Makalah Viktimologi


Woman Traficking 

Mengingat permasalahan perempuan sebagai kaum yang pada umumnya dikatakan lemah adalah  yang cukup penting, terutama mengenai hak-hak dan kewajibannya. Kita semua tahu, bahwa kepada yang lemah sudah menjadi kewajiban yang kuat untuk melindunginya, dengan kata lain tidak dibenarkan untuk menyia-nyiakan kehidupannya atau menganggap rendah kedudukannya. Bagaimanapun juga wanita adalah insan Tuhan yang wajib dijaga kehormatannya.
Perempuan adalah termasuk insan Tuhan yang dijadikan untuk dapat berpasangan dengan pria dalam suatu kehidupan didunia ini. Seperti yang diaktakan oleh Nabi kita Muhammad S.A.W., bahwa wanita adalah teman bergaul bagi laki-laki.

Wednesday, April 24, 2013

Makalah Hukum Pajak


Pada dasarnya kebijakan  anggaran publik atau anggaran pemerintah memainkan sederet peranan dalam pembangunan suatu negara. Secara teoritis anggaran pemerintah memainkan 3 fungsi utama, yaitu: fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, anggaran pemerintah memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik. 

Dalam fungsi yang lain termasuk pula pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan (fungsi distribusi) serta penciptaan lingkungan makroekonomi yang kondusif (fungsi stabilisasi). Fungsi-fungsi dasar tersebut kemudian melandasi perumusan kebijakan fiskal baik dari sisi pendapatan, pembiayaan maupun belanja negara.  fiskal adalah kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara. Penghasilan negara bersumber dari pajak, bukan merupakan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan dan pengeluaran negara.

Makalah Delik Tindak Pidana Korupsi


DELIK TINDAK PIDANA KORUPSI

          Tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini telah merugikan keuangan negara atau perekonomian megara juga menghambat pertumbuhan juga kelangsungan pembangunan nasional. Ditengah pembangunan nasional diberbagai bidang,aspirasi masyarakat untuk membasmi korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataannya adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang nanti pada akhirnya dapat menimbulkan dampak krisis diberbagai bidang. Untuk itu, upaya dan pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
          Berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai korupsi dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.

Makalah Hukum Perbankan


Kepailitan Perbankan


  1. LATAR BELAKANG
Kepailitan bagi bank terdapat dalam pasal 9 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, “Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan”. Akan tetapi UU No. 7/1992 tidak memuat ketentuan lebih lanjut tentang kepailitan bank, sehingga harus berdasarkan peraturan yang berlaku umum.
Dalam hal ini muncul adanya kebutuhan sebuah UU khusus kepailitan bagi bank sebagai suatu lex specialis  dari UU kepailitan, karena apabila UU kepailitan yang ada diterapkan belum tepat, adanya kelemahan UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan yang berusaha disempurnakan dalam RUU kepailitan baik dari sisi materiel maupun aplikasinya, serta peran lembaga bank yang bukan sekedar badan hokum biasa.

Makalah: Badan Hukum


 Badan Hukum

Bilamana seseorang untuk waktu yang pendek maupun untuk waktu yang lama meninggalkan tempat tinggalnya, tetapi sebelum ia pergi memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mewakili dirinya mengurus harta kekayaannya, maka keadaan tidak ditempat orang itu tidak menimbulkan persoalan. Akan tetapi bilamana orang tersebut pergi meninggalkan tempat tinggal tanpa memberikan kuasa apapun kepada oranglain untuk mewakili dirinya atau untuk mengurus harta kekayaannya dan segala kepentingannya, maka keadaan tidak ditempatnya orang itu menimbulkan persoalan.
Meskipun orang yang meninggalkan tempat tinggal itu tidak kehilangan statusnya sebagai Persoon atau sebagai subyek hukum, namun keadaan tidak ditempat   (keadaan tak hadir –afwezigheid) orang tersebut menunggalkan ketidak pastian hukum, sehingga oleh karena itu pembentuk undang-undang perlu mengaturnya.
Ketentuan mengenai keadaan tidak ditempat atau keadaan tidak hadir (afwezigheid) termuat dalam BW Buku 1 pasal 463 s/d 495 dan dalam Stb. 1946 No. 137 jo Biblad V dan Stb. 1949 No.451.
Undang-undang mengatur keadaan tidak ditempat atas tiga masa atau tingkatan, yaitu masa persiapan (pasal 463 s/d 466), masa yang berhubungan dengan pernyataan bahwa orang yang meninggalkan tempat itu mungkin meninggal dunia (pasal 467 s/d 483) dan masa pewarisan secara definitive (pasal 484).
Dalam masa persiapan (tindakan sementara) tidak perlu ada keraguan apakah orang yang meninggalkan tempat tinggal itu masih hidup atau sudah meninggal dunia, akan tetapi ada alasan yang mendesak guna mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya atau guna mengadakan seorang wakil baginya. Pada masa ini Pengadilan Negeri tempat tinggal orang yang keadaan tak hadir itu menunjuk Balai Harta Peninggalan (weeskamer) untuk menjadi pengurus harta kekayaan dn segala urudan orang tersebut. Sekiranya harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak ditempat tidak banyak, maka untuk mengurus harta kekayaan dan mewakili kepentingannya itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan kepada seorang atau lebih dari keluarga sedarah atau semenda atau kepada isteri atau suaminya.
 Masa yang berhubungan dengan pernyataan bahwa orang yang meninggalkan tempat itu mungkin meninggal dunia, yaitu setelah lewat 5 tahun sejak keberangkatannya dari tempat tinggalnya atua 5 tahun sejak diperolehnya kabar terakhir yang membuktikan bahwa pada waktu ia masih hidup, setelah diadakan pemanggilan secara umum dengan memuat di surat kabar sebanyak tiga kali. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang yang tidak ditempat beralih kepada ahli warisnya. Tetapi ini hanya bersifat sementara dan dengan pembatasan-pembatasan.
Sedangkan masa pewarisan secara definitif adalah masa dimana persangkaan bahwa orang yang tidak ditempat itu telah meninggal dunia semakin kuat yaitu setelah lampau 30 tahun sejak hari pernyataan kemungkinan meninggal dunia atau setelah lampau 100 hari terhitung sejak hari lahir orang yang tidak ditemnpat.
Meskipun demikian dalam setiap masa dalam setiap masa itu orang yang tidak ditempat tersebut tetap mempunyai wewenang berhak dan wewenang bertindak atas harta kekayaan yang ditinggalkannya, dimana kalau ia muncul kembali maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya kembali kepadanya dengan batasan-batasa tertentu (pasal 486 dan pasal 487).
Kemudian dalam pasal 489/492 diatur tentang akibat-akibat keadaan tidak ditempat yang berhubungan dengan perkawinan. Tapi dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal-pasal BW mengenai alwezigheid yang berhubungan dengan perkawinan ini kiranya sudah tidak relevan lagi.
Pentingnya pengaturan mengenai keadaan tidak di tempat atau keadaan tidak hadir terutama adalah pada masa dahulu dimana hubungan antar daerah masih sukar. Berbeda dengan zaman modern sekarang dimana hubungan antar daerah maupun antar Negara sudah lancar. Untuk sekarang pengaturan mengenai keadaan tak hadir tetap tidak ada gunanya, satu dan lain hal bila terjadi perang atau terjadi kekacauan-kekacauan, dimana orang banyak yang hilang dan perhubungan dengan beberapa daerah atau Negara terputus.


1.   Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

A.                Pengertian Badan Hukum
Dalam pergaulan hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subyek hukum lain yang sering disebut “Badan Hukum” (rechtspersoon).
Badan hukum inipun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/rechtsverhouding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon). Karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan dilapangan harta kekayaan.
Dengan demikian Badan Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang  tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia. Dan sebagai subjek hukum yang tidak berjiwa, maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung dilapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirka anak dan sebagainya.
Badan Hukum (rechtspersoon) disamping manusia tunggal (natuurlijkpersoon) adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempunyai kepentingan perseorangan (individual), juga mempunyai kepentingan bersama dengan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka.

B.                 Teori-teori Badan Hukum
  Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain bebeda-beda.

 Berikut ini hanya dikemukakan 5 macam teori saja yang sering dikutip oleh penulis-penulis ahli hukum kita, yaitu :

1.       Teori Fictie dari Von Savigny
Menurut teori ini bada hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan Hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam sebagi subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini diikuti juga oleh Houwing.

2.       Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel vermogents theori)
Menurut teori ini hanya manusia saja yang menjadi subyek hukum. Namun, ada kekayaan (vermogants) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A.Brinz, dan diikuti oleh Van der heyden.

3.       Teori Organ dari Otto van Gierke
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dakam pergailan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai pancaindra dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr.L.C.Polano.

4.       Teori Propriete Collective
Teori ini diajarkan oleh Planoil dan Molengraff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewjiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.

5.       Teori Kenyataan dan Yuridis (Juridische Realiteisler)
  Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkrit, riil walaupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.

Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapay bahwa badan-badan hukum dapat ikut berkecimpung dalam pergaulan hukum dimasyarakat, meskipun dengan beberapa pengecualian.


C.  Pembagian Badan-badan hukum
menurut pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1.       Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah/ kekuasaan umum, misalnya Daerah Tingkat 1, daerah Tingkat II/Kotamadya, Bank-bank yang didirikan oleh Negara
2.       Badan hukum yang diakui oleh pmerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama.
3.       Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan kesusilaan, seperti PT, perkumpulan asuransi, perkapalan.

Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya maka dapat dibedakan atas 2 macam:
1.       Kooperasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu koorporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunysi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya. Misalnya: PT (NV), perkumpulan, koperasi, Indonesische maatschappij opaandelen (IMA) dan sebagainya.
2.       Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yamg ada hanyalah pengurusnya.

Batas antara korporasi dan yayaan tidak tegas, karenanya timbul beberapa ajaran untuk membedkan korporasi itu dengan yayasan sebagai brikut:
a.  Pada korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macamkepentingan yang berwujud dalam badn hukum itu, sedangkan pada yayasan kepentingan yayasan tidak terletak pada anggotanya, karena yayasan tidak mempunyai anggota.
b.  Dalam korporasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi; sedangkan dalam yayasan yang memegang kekuasaan tertinggiadalah pengurusnya.
c.  Dalam korporasi yang menentukan maksud dan tujuannya adalah para anggotanya; sedangkan dalm yayasan yang mementukan maksud dan tujuannya ditetapkan oleh orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri diluar badan tersebut.
d.  Pada korporasi titik berat pada kekuasaan dan kerjanya; sedangkan pada yayasan titik berat pada satu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai sesuatu maksud tertentu.

Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:
1.       Badan hukum publik
2.       Badan hukum privat

Di Indonesia kriterium yang dipaki untuk menentukan sesuatu badan termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:
a) Berdasarkan terjadinya, yakni “badan hukum Privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum public” didirikan oleh pemerintah/Negara.
b) Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum public, kalau lapangan pekerjaanya untuk kepentingan perseorangan maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.

Badan hukum public misalnya :
  • Negara RI
  • Daerah Tingkat I
  • Daerah Tingkat II/Kotamadya
  • Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia)

Badan hukum privat misalnya :
Ø  Perseroan Terbatas (PT)
Ø       Koperasi
Ø       Perkapalan
Ø  Yayasan

D.    Peraturan tentang Badan Hukum (Rechtspersoon)
BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum. Dalam BW ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pada Buku III title pasal 1653 s/d 1665 dengan istilah “van zedelijke lichamen” yang dipandang sebagai perjanjian, karena itu lalu diatur dalam Buku III tentang perikatan. Hal ini menimbulkan keberatan para ahli karena badan hukum adalah persoon, maka seharusnya dimasukkan dalam Buku ! tentang orang.
Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum; stb.1927 No.156 jo. Gereja dan organisasi-organisasi agama; Stb 1939 No. 570 jo. 717 tentang badan hukum Indonesia; 1939 No. 569 jo.717 tentang Indonesische Maatschappij op aandelen (IMA); Kitab Undang-undang Hukum Dagang tentang PT, perseroan Perkapalan dan perkumpulan asuransi; Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mengatur tentang badan hukum koperasi; dan lain-lain. Sedangkan yayasan tidak diatur dalam undang-undang, tetapi diatur dalam kebiasaan dan yurisprudensi.

E. Syarat-syarat badan Hukum
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1)       Adanya harta kekayaan yang terpisah.
Harta kekayaan ini diperoleh dari par anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang/partikiler/pemerintah untuk suatu tujuan tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pada badan hukum yang bersangkutan. Harta kekayaan ini, meskipun berasl adri anggotanya, namun terpiasah dengan harta kekayaan kepunyaan pribadi anggotanya itu. Perbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak mengikat harta kekayaan tersebut, sebaliknya, perbuatan badan hukumyang diwakili pengurusnya tidak mengikat harta kekayaan anggota-anggotanya.
2)       Mempunyai tujuan tetrtentu
Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan yang idiil maupun tujuan komersil yang merupakan tujuan tersendiri dari pada badan hukum. Jadi bukan tujuan untuk kepentingan satu atau beberapa orang anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dimuskan dengan jelas dan tegas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
3)       Mempunyai kepentingan sendiri
Dalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan tersendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-hak subyektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum. Oleh karena itu badan hukum mempunyai kepentingan tersendiri, dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan sendiri dari badan huku itu harus stabil, artinya tidak teriakt pada suatu waktu yang pendek, y\tetapi untuk jangka waktu yang panjang.

4)       Ada organisasi yang teratur
Badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu sebagai ubyek hukum disamping manusia badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya. Bagaimana tata cara organ badan hukum yang terdiri dari manusia itu bertindak mewakili badan hukum, bagaiman organ itu dipilih, diganti dan sebagainya, diatur dalam anggaran dasar dan peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota yang tiada lain dari pada pembagian tugas. Dengan demikian badan huku mempunyai organisasi.
Pada akhirnya yang menentukan suatu badan/perkupulan/perhimpunan sebagai badan hukum atau tidak adalah hukum positif yang berlaku pada suatu daerah/Negara tertentu, pada waktu tertentu dan pad masyarakat tertentu. Misalnya di Perancis dan Belgia, hukum positifnya mengakui Perseroan Firma sebagai badan hukum, sedangkan di Indonesia hukum positifnya tidak mengakuinya sebagai badan hukum
Syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, himpunan/perkupulan/badan itu harus mendapat izin dari pemerintah cq. Departemen Kehakiman (d/h Gubernur Jendral – pasal 1 Stb. 1870 No. 64)

F.                                          Perbuatan Badan Hukum
Sebagaimana dikatakan badan hukum adalah subyek hukum yang tidak berjiwa seperti manusia, karena itu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbiatan hukum sendiri, melainkan harus diwakili oleh orang-orang manusia biasa. Namun orang-orang ini bertindak bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama hukum. Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum ini disebut “organ” (alat perlengkapan seperti pengurus, direksi dan sebagainya) dari badan hukum yang merupakan unsure penting dari organisasi badan hukum itu.

Organ dari badan hukum itu berbuat dan apa saja yang harus diperbuatnya serta apa saja yang tidak boleh dilakukan, lazimnya semua ini ditentukan dalam anggaran dasar hukum yang bersangkuatan maupun dalam peraturan lainnya. Dengan demikian organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenag, tetapi dibatasi oleh ketentuan-ketentuan intern yang berlaku dalam badan hukum itu, baik yang termuat dalam anggaran dasar maupun peraturan lainnya.

Tindakan badan hukum yang melewati batas yang ditentukan, tidak menjadi tanggung jawab badan hukum, tetapi menjadi tanggumh jawab pribadi organ yang melampaui batas, kecuali tindakan itu menguntungkan badan hukum, atau organ yang lebih tinggi kedudukannya kemudian menyetujui tindakan itu. Dan persetujuan organ kedudukannya lebih tinggi ini harus dalam batas-batas kompetensinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 1656 BW yang menyatakan:”segala perbuatan, untuk mana para pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat perkumpulan sekadar perkumpulan itu sungguh-sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekadar perbuatan-perbuatan kemudian telah disetujui secara sah”               .Kemudian pasal 45 KUH Dagang menyatakan :
1.       “Tanggung jawab para pengurus adalah tak lebih dari pada untuk menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya; merekapun karena segala perikatan dari perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga”.
2.       “Sementara itu, apabila mereka melanggar Sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannya mengenai syarat-syarat pendirian, maka, atas kerugian yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing-masing dengan diri sendiri bertanggung jawab untuk seluruhnya”.
Jadi jelas dalam hal organ bertindak diluar wewenangnya, maka badan hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan atas segala akibatnya, tetapi organlah yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga yang dirugikan. Badan hukum yang semula diwakili organ itu tidak terikat dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabkan oleh pihak ketiga.

Lain halnya kalau organ itu bertindak masih berada dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya, meskipun terjadi kesalahan yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum (onrechtsmatige daad), badan hukum tetap bertanggungjawab menurut pasal 1365 BW. Demikian sebagian pendapat besar ahli-ahli hukum, seperti Paul Scholten.  

Makalah: Tindak Pidana Korupsi


Corruption (Extra Ordinary Crimes)

Bicara korupsi, mungkin yang ada di benak kita adalah kerakusan para pejabat Negara yang tak pernah memikirkan rakyatnya. Ya!! Korupsi memang permasalahan yang rumit sekali. Tidak hanya di negara kita (Indonesia), bahkan hampir diseluruh negara manapun sulit untuk memberantas korupsi ini. Padahal, sanksi terberat seperti di Jepang, Cina dan Korea yang ending nya pada eksekusi matipun tetap tidak menyurutkan para pelaku koruptor ini untuk terus bergulat di Profesinya. Lebih-Lebih Indonesia, Dari hasil Survei Transparansi Internasional saja, tercatat bahwa sejak tahun 1995 sampai tahun 2002, Indonesia menduduki 10 besar Negara terkorup di dunia.
Sedangkan pada tahun 2003 lalu Indonesia sepertinya berhasil memposisikan dirinya sebagai urutan kesebelas dari 133 negara yang terlibat didalam tindak pidana korupsi ini. Sungguh sesuatu predikat buruk yang didapat oleh INDONESIA. Apalagi setelah pelaksanaan otonomi daerah di daerah-daerah terlaksana, tingkat pelaku korupsi pun meningkat. Dari yang biasanya pusat sebagai pelaku peran utama, kini raja-raja kecil didaerah pun ternyata ingin bersaing dalam pelaksanaan korupsi ini. 
Riau pun demikian. Setelah pelaksanaan Otonomi Daerah berjalan lancar didaerah, maka beriring pula lah tingkat pelaku korupsi ini di Riau. Sungguh menyedihkan dan sangat memalukan bangsa Indonesia. Kita mengakui, bahwa menjalarnya penyakit korupsi di Bumi Pertiwi ini juga merupakan ulah akibat proses penjajahan yang dilakukan Belanda di Indonesia. Dimana, seperti yang kita ketahui, bahwa sejak pemerintahann colonial Belanda korupsi telah hadir dikalangan birokrat-birokrat Belanda, malangnya aksi bodoh dan tidak berprikemanusiaan ini harus diikuti pula oleh masyarakat yang ia jajah.
Kita sadari, Riau sebagai salah satu daerah di RI yang kaya akan sumber daya alamnya. Tetapi, kita juga harus cerna dan teliti dengan baik, kemana uang hasil kekayaan alam Riau tersebut ? Dari hasil survey BPS tahun 2004 lalu tercatat bahwa sekitar 43, 8 % penduduk di Riau masih dibawah garis kemiskinan. Ini menandakan bahwa hasil kekayaan alam di Riau ternyata tidak benar-benar  di peruntukkan untuk rakyat. Gas alam, minyak bumi, hutan dan berbagai hasil-hasil lainnya ternyata bukan diperuntukkan oleh rakyat tetapi justru hanya diperuntukkan kepada para koruptor yang giat menggigit uang rakyat.
Bila kita renungkan pendapat tersebut, pun ternyata telah memperlihatkan bahwa sulitnya memberantas korupsi di Riau. Bayangkan saja, dengan APBD Riau yang kian hari kian bertambah ternyata belum juga mampu menuntaskan masalah-masalah yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Riau.
Tapi terlepas dari permasalahan diatas, tentunya hal ini tidak pula lah menyurutkan niat kita semua untuk memberantas korupsi dan memberikan pemahaman tentang korupsi. Justru, hal-hal diataslah yang membuat kami merasa ingin sekali membahas lebih dalam dan spsesifik lagi tentang kenapa, bagaimana dan akibat apa dari tindak pidana korupsi ini.

BAB II
POKOK PERMASALAHAN

Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam makala ini adalah :
1.     Pengertian Korupsi
2.     Permasalahan Korupsi
3.     Penyebab Timbulnya Korupsi
4.     Dampak dari Politisasi
5.     Jenis-jenis korupsi
6.     Korupsi dan UUPTPK
7.     Upaya menghapus kegiatan korupsi
8.     Tindakan-tindakan hukum terhadap pelaku korupsi

BAB III
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “ COR-RUPTION “ atau CORUPTUS. Corruption itu sendiri berasal dari kata Corrumpere yang merupakan bahasa latin yang tertua.
Dari bahasa latin inilah baru bermunculan istilah-istilah yang sama dengan  coruptio, coruptus atau corumpere seperti di Inggris dikenal dengan corruption., dan di Belanda dikenal dengan Coruptie ( kurrptie),. Dari bahasa Belanda inilah turun ke bahasa Indonesia.
Didalam buku “ The Lexion Webster Dictionary “ secara harfiah korupsi atau koruptio dapat diartikan suatu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata yang memfitnah atau menghina.
Begitu luas arti korupsi itu, tapi sering juga disamakan artinya dengan penyimpangan seperti : yang disebut dengan enskilopedia Grote Winkler Prins. Di Malaysia tidak mengenal korupsi, akan tetapi kata korupsi disana dikenal dengan “ Peraturan Anti Kerakusan “, juga dikenal dengan kata lain resuah yang berasal dari bahsa Arab ( Riswah).
Menurut kamus bahasa Arab-Indonesia arti Riswah itu sama dengan korupsi. Kata korupsi  yang telah dimaksukkan kedalam perbendagaraan kata Indonesia, oleh Purwardaminta yang dituangkan kedalam kamus umum Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut ; korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Dengan melihat pengertian-pengertian diatas yang dilihat secara harfiah dapat diambil kesimpulan, bahwa korupsi tersebut sesungguhnya sangat luas pengertiannya.
Juga dapat kita lihat dari Encyklopedia Amer Ikana, korupsi adalah sesuatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya, bervariasi menurut waktu, tempat dan bangsa.
B.  Permasalahan Korupsi
Pemberitaan dimedia-media massa tentang masalah korupsi begitu banyak. Apalagi adanya pernyataan  dari dua tokoh pimpinan Negara di Bidang Pengawasan Pembangunan dan lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim dan ketua Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Umar Wirahadikusuma berturut – turut pada tanggal 23 September 1981 dan tanggal 3 Oktober 1981 tentang banyaknya terjadi korupsi, pendapat-pendapat, tulisan-tulisan, tajuk rencana surat kabar serta berita-berita tentang korupsi semakin ramai.
Sebagaimana diberitakan, Emil Salim  pada rapat kerja Departemen Pekerjaan Umum dibalai sidag senayan Jakarta, pada tanggal 29 September 1981 mengatakan “ Apabila Korupsi dan Penyelewengan di Departemen Pekerjaan Umum dapat diatasi, ini berarti sebagian besar uang Negara dapat diselamatkan, karena Pekerjaan Umum merupakan Departemen.
Demikian juga nama-nama dulu sering menguasai halaman-halaman muka surat kabar di Negara kita ini, seperti : Budiarji, Roby Cahyadi, Endang Wijaya dan lain-lainnya. Itu menggelapkan uang Negara milyaran rupiah. Belum lagi yang dilakukan kecil-kecilan berupa pungutan liar.
C.  Penyebab Timbulnya Korupsi
Korupsi sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan korupsi.
Untuk memberantas kejahatan harus dicari-cari sebab-sebabnya dan menghapuskannya. Dengan demikian kejahatan seperti korupsi pun tidak akan terbatas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian sebab itu harus dihapuskan dan dikurangi.
Di Indonesia ini ada Undang-Undang yang mengatur tentang pelanggaran tindakan korupsi, yaitu Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pidana  Korupsi, yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran korupsi.
Tentang sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :
1.     Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai Negeri
2.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia.
3.     Manajemen yang kurang baik.
4.     Kurangnya modernisasi.
1.     hukum itu sendiri
2.     aparat penegak hukm
3.     sara dan prasarana
4.     kesadaran masyarakat
5.     Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri.

Mengenai kurangnya pendapatan atau gaji pegawai negeri di Indonesia telah dikupas oleh B. Sudarsono yang menyatakan antara lain : “ Pada umumnya orang menghubungkan tumbuh suburnya dengan sebab-sebab yang paling gampang dihubungkan, misalnya kurangnya gaji pejabat-pejabat, buruknya mental pejabat, administrasi dan manajemen yang kacau.
Namun B Sudarsono, sebab yang dikemukakan tidak mutlak, banyak factor yang bekerja dan saling mempengaruhi satu sama lain, sampai mencapai keadaan yang kita hadapi. Yang dapat dikemukakan hanyalah factor-faktor yang berperan. Buruknya ekonomi belum tentu dengan sendirinya menghasilkan wabah korupsi dikalangan pejabat-pejabat kalau tidak ada faktor-faktor lain yang bekerja. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri juga factor yang menentukan. Orang-orang yang berkecukupan juga banyak yang melakukan korupsi. Korupsi juga meluas kebagian-bagian yang sangat sederhana, dikelurahan, dikantor-kantor pengusaha kecil, diperusahaan ketera api dan lain sebagainya.
Namun demkian, kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang factor yang menonjol dalam arti yang meratadan meluasnya korupsi di Indonesia. Kurangnya gaji pegawai negeri ini dibandingkan dengan kebutuhan, semakin gawat manakala diperhatikan kebutuhan yang semakin meningkat kemajuan teknologi. Sebelum Tahun 1980-an kebutuhan Televisi di Indonesia menjadi barang yang luxs dan hanya dimiliki oleh orang-orang yang tertentu.
Apabila kemajuan teknologi tidak sepesat bertambahnya gaji mereka, misalnya perkembangan teknologi di bidang elektronik yang pada umumnya didambakan seperti perubahan Televisi dari hitam putih ke warna, disussul pula dengan muculnya Video Cassete dan sebagainya, mungkin pola hidup manusia akan biasa-biasa saja dari hari kehari. Justru, hal inilah yang membuat mereka gelap mata, kalau seandainya tiap bulan mereka akan memenuhi kebutuhan yang lain, anak-anak yang sekolah, bayar sewa rumah, bayar listrik dan lain-lain.
6.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia
Ada beberapa penulis yang menyebutkan bahwa kebudayaan Indonesia merupakan salah satu penyebab timbulnya korupsi, diantaranya :
B Soedarsono menyatakan antara lain : ‘ Dalam hubungan meluasnya korupsi di Indonesia maka apabila milliu itu ditinjau lebih lanjut atau lebih jauh, maka yang perlu ditinjau bukan milliu atau orang perorang, meliputi dirasakan dan dipengaruhi orang Indonesia.
Mengapa korupsi itu secara diam-diam ditolerir tetapi oleh masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat seperti mahasiswa melakukan demontrasi anti korupsi maka korupsi sungguh-sungguh tidak akan pernah terjadi dan terkenal. Pendapat ini mirip dengan pendapat Syed Husein Alatas yang menyatakan rakyat akan tidak melakukan korupsi, seharusnya harua memberantas korupsi yang dilakukan oleh minoritas.
Apa yang menurut ukuran baru adalah penyelahgunaan kebwibawaan, kekuasaan dan wewenang pada waktu itu terjadi stelsel, korupsi menjadi system.
Jadi dapat kita lihat bahwa penyelewengan itu sudah ada semenjak dahulu kala walaupun bentuknya berbeda-beda dan cenderung kurang terorganisir. Cara-cara korupsi yang kurang terorganisir inilah yang kemudian membaut orang yang memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi dengan cara yang cepat dan lebih teroraginis lagi tentunya.
7.     Manajemen yang kurang baik
Kurangnya control dalam manajemen, tidak efektif dan efisien menajemen dapat menimbulkan dan memberi makanan yang empuk bagi korupsi. Dapat kita lihat semakin banyaknya anggran untuk dilakukan pembangunan makin besar kemungkinan orang untuk melakukan korupsi.
Dalam satu pembangunan, apalagi proyek yang besar, perlu adanya pengontrolan dan pengawasan untuk menghindarkan kecelakaan-kecelakaan tidak sedikit kita lihat bangunan-bangunan yang telah selesai kemungkinan dipakai dalam beberapa bulan saja kondisinya sudah tidak karuan lagi dan tidak sesuai dengan jangka waktu pemakaiannya yang semestinya.
Hal ini bisa saja terjadi karena pemborong tidak merasa diawasi sehingga mereka bekerja seenaknya dan tidak melaksanakan konsep yang semestinya untuk pembangunan. Dan juga kesalahan itu bukan terjadinya dibawag oleh para mandor. Namun yang penting bagi semuanya adalah manajemen yang baik dan efisien.
8.     Modernisasi
Korupsi yang ada di Negara yang satu dengan di Negara yang lain cenderung berbeda-beda, juga selang waktunya yang berbeda-beda, seperti yang dituliskan oleh Hungtington bahwa korupsi terdapat dalam masyarakat tetapi korupsi dimasyarakatkan yang satu dengan yang lain, dan dalam masyarakat yang sedang tumbuh korupsi lebih umum dalam satu periode yang satu dengan yang lainnya. Bukti-bukti menungjukkan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi dengan modernisasi social dan ekonomi yang cepat.
Modernisasi dapat mengembangkan kosupsi di Negara manapun, terutama diNegara yang sedang berkembang. Hal ini dapat disebabkan oleh  :
a.     Modernisasi dapat menimbulkan nilai dasar dalam masyarakat. Hal ini dapat kita timbulkan dalam kehidupan nyata. Dahulu sebelum masyarakat dalam malakukan aktivitas kehidupan cenderung sangat sederhana, tetapi setelah perkembangan zaman membuat masyaraka “ mau tidak mau ‘ yang notabenenya adalah orang-orang birokrat yang kurang mampu untuk melakukan perbuatan korupsi tersebut
Hal ini jelas, bahwa permasalahan tuntutan ekonomi di kemajuan zaman yang makin pesat ini membuat banyak pihak yang mudah mendapatkan kesempatan melakukan kejahatan ini untuk melakukannya.
b.     Dengan adanya modernisasi berarti membuka sumber-sumber baru kekayaan dan kekuasaan baru. Di bukanya sumber kekayaan alam juga ikut mengembangkan korupsi karena hubungannya sangat erat, dengan dibukanya salah satu sumber alam tersebut dan kurang manajemennya akan membuka peluang untuk melakukan korupsi.
c.      Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkan dalam bidang system politik.


D.  Dampak Dari Politisasi
Para ahli berpendapat bahwa korupsi ini membawakan akibat bagi masyarakat yang luas maupun diri pribadi. Akibat dari korupsi in tidak selalu berakibat negative yang apabila korupsi itu dijadikan pelican bagaikan fungsi minyak pelumas bagi mesin.
Namun banyak juga para ahli berpendapat bahwa korupsi banyak membawa dampak negative, yang antara lain :
1.     Bagi ini jelas kurangnya masuk atau devisa Negara dan menimbulkan kerugian.
2.     Korupsi mempertajam masalah masyarakat yang plural dengan bersamaan dengan itu Negara bertambah lemah. Juga karena turunya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu membahayakan stabilitas politik.
3.     Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun  di Bidang usaha dan mengenai kurang tumbuhnya pasaran nasional.
4.     Korupsi mengakibatkan turunnya disiplin social. Uang suap itu bukan hanya memperlancar administrasi, tpai bisa berakibat akan adanya proses penghambatan administrasi.
Dalam hal ini ada pihak yang dirugikan, yang jelas korupsi sangat merugikan kelangsungan hidup bangsa dan pembangunan di Negara manapun.

E.     Jenis-Jenis Korupsi
Pada umumnya korupsi dibagi menjadi dua bagian besar:
a.     administrative corruption
adalah suatu kegiatan korupsi yang dilakukan dengan cara mempergunakan system administrasi yang dilegalkan dengan berbagai macam cara dengan alasan segala sesuatu dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi individu tertentu memperkaya dirinya sendiri.
b.     against the rule corruption
adalah korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menurut Andi Hamzah “ korupsi bukan hanya berbentuk material atau keuangan saja, tetapi juga meliputi politik, ilmu sastra dan seni “.
Di Amerika korupsi pilitik itu justru mendaptkan perhatian yang besar sekali, sedang di Indonesia mempunyai sangsi yang cukup berat bagi pelanggarnya. Yaitu nepotisme.
F.  Korupsi dan UUPTPK
Dibandingkan dengan ancaman PKI, korupsi di Indonesia juga lebih berbahaya dan menyentuh langsung ke sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hal sesuai dengan hasil poling pendapat umum yang menunjukkan 36,8 % responden berpendapat perlunya pembersihan pemerintah 83,8 % korupsi dan penyalahgunaan wewenang, merupakan ancaman terbesar.
Undang- Undang yang mengatur mengenai tindak Pemberantasan tindak Pidana korupsi pada saat ini adalah: UUPTPK No: 31 tahun 1999 dan  UUPTPK NO: 20 tahun 2001.
 Tapi perlu kita ketahuio juga bahwa dalam melakukan pemberantasan korupsi tentunya pendekatan sosilogis perlu diterapkan dengan baik sehingga korupsi benar-benar tuntas danm selesai sebagaimana mestinya. Namun cara pendekatan seperti itu bukan berartio kita mengabaikan proses normative ( sesuai dengan hokum yang berlaku ).
Ada beberapa pendekatan normative yang sempit yang artinya ditujukan kepada hukum dengan beberapa jalur :
1.     Jalur hukum perdata. Dengan gugatan perdata kepada para korupsi berupa ganti rugi kepada Negara atas perbuatannya.
2.     Jalur Hukum Administrasi. Yang mengatur cara rekanan dan masalah komisi dan sebagainya.
3.     Jalur Hukum Pidana. Jalur ini pun luas ruang lingkupnya karena kita ketahui bahwa korupsi itu tidak saja mencakup uang dan material saja tetapi juga menckaup politik ekonomi, serta sastra dan seni.

Yang dimaksud dengan delik Korupsi adalah :
a.     Perbuatan seseorang yang sengaja menggunakan uang Negara (uang rakyat, red) dimana tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri.
b.     Perbuatan yang dimaksudkan diatas yang mana dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas dalam sebuah kelembagaan Negara untuk melakukan korupsi.
F.     Upaya Menghapus Kegiatan Korupsi
Setiap Negara merdeka pasti menginginkan kehidupan rakyatnya yang adil dan makmur, maju dan terpelajar. Demikian pula Negaa Indonesia ini dalam usia yang muda dan masih tergolong Negara yang masih berkembang, yang penuh dengan kekurangan meskipun kaya akan sumber daya alam.
Menutut hematnya ada empat jalan didalam upaya pemberatasan korupsi agar tidak menjalar bak “ Ubio Jalar “ :
1.     Dengan memberi contoh yang baik.
2.     Dengan persuasi dan penerangan.
3.     Dengan memberi perangsang yang cocok.
4.     Dengan pembinaan dan pengasuhan generasi yang baru untuk masa datang sejak kcil dalam kalangan keluarga.

Disamping itu masih ada beberapa cara dalam mengatasi penyakit social budaya terutama korupsi :
1.     Adanya hukum yang mengatur tentang atau tindakan terhadap pelaku korupsi, para korupsi tersebut, ditangkap da dimajukan ke Pengadilan Negeri, dipecat dari jabatannya, supaya orang lain takut melakukan korupsi.
2.     Adanya kerja sama antara apa ahli-ahli kebuadayaan, politik, ekonomi, hokum, karena masalah korupsi adalah masalah social yang mempunyai banyak segi.
3.     Meniru cara-cara yang dilakukan oleh Negara lain yang sudah maju dalam memberantas dan menghapuskan korupsi di masa pembangunan.
4.     Menaikkan gaji pegawai Negeri, baik pada tingkat golongan menengah maupun ke bawah, karena hal tersebut juga merupakan salah satu peyebab timbulnya korupsi di Kelembagaan Daerah dan Pusat.
5.     Meningkatkan moral pegawai Negeri dengan memberikan bimbingan dan pelatihan tentang akibat dan dan dampak korupsi secara spesik.

G.  Tindakan – tindakan hukum terhadap pelaku korupsi
Indonesia adalah Negara Hukum dengan sumbenya adalah Pancasila dan UUD 1945. apabila seseorang melanggar hukum dan norma-norma serta aturan-aturan tersebut jelas akan mendapatkan sanksi yang besar dan tegas tentunya.
Berlainan dengan kurun waktu antara tahun 1971 sampai 1981, dimana dapat ditemukan perkara korupsi yang besar sampai ke yang kecil-kecilnya. Para koruptor yang melakukan korupsi itu dihukum melalui jalur-jalur hukum :
1.     Jalur Hukum Perdata
Kemungkinan gugatan perdata terhadap koruptor berupa ganti rugi kepada Negara sesuai dengan kettentuan UUPTPK yang berlaku terutama terhadap koruptor yang telah meninggal.
2.     Jalur Hukum Pidana
SEseuai dengan kesalahan pelaku dan ganjaran yang berlaku dalam UUPTPK


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

·        Kesimpulan
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “ COR-RUPTION “ atau CORUPTUS. Corruption itu sendiri berasal dari kata Corrumpere yang merupakan bahasa latin yang tertua. Menurut kamus bahasa Arab-Indonesia arti Riswah itu sama dengan korupsi. Kata korupsi  yang telah dimaksukkan kedalam perbendagaraan kata Indonesia, oleh Purwardaminta yang dituangkan kedalam kamus umum Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut ; korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya
Korupsi sebagaimana suatu gejala yang umum didunia yang sulit diberantas. Belajar dari sejarah dapat kita ketahui bahwa Negara tindak pidana beserta ancaman-ancaman dari Undang-Undang yang telah dibuat terdahulu tidak dapat diberantas kejahatan korupsi.
Tentang sebab orang melakukan korupsi di Indonesia dapat dibagi atas :
1.     Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai Negeri
2.     Latar Belakang Kebudayaan Indonesia.
3.     Manajemen yang kurang baik.
4.     Kurangnya modernisasi
para ahli berpendapat bahwa korupsi banyak membawa dampak negative, yang antara lain :
1.     Bagi ini jelas kurangnya masuk atau devisa Negara dan menimbulkan kerugian.
2.     Korupsi mempertajam masalah masyarakat yang plural dengan bersamaan dengan itu Negara bertambah lemah. Juga karena turunya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu membahayakan stabilitas politik.
3.     Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun  di Bidang usaha dan mengenai kurang tumbuhnya pasaran nasional.
4.     Korupsi mengakibatkan turunnya disiplin social. Uang suap itu bukan hanya memperlancar administrasi, tpai bisa berakibat akan adanya proses penghambatan administrasi.
Ada beberapa pendekatan normative yang sempit yang artinya ditujukan kepada hukum dengan beberapa jalur :
1.     Jalur hukum perdata. Dengan gugatan perdata kepada para korupsi berupa ganti rugi kepada Negara atas perbuatannya.
2.     Jalur Hukum Administrasi. Yang mengatur cara rekana dan masalah komisi bdiscoun dan sebagainya.
3.     Jalur Hukum Pidana. Jalur ini pun luas ruang lingkupnya karena kita ketahui bahwa korupsi itu tidak saja mencakup uang dan material saja tetapi juga menckaup politik ekonomi, serta sastra dan seni.
Yang dimaksud dengan delik Korupsi adalah :
c.      Perbuatan seseorang yang sengaja menggunakan uang Negara ( uang rakyat, red) dimana tujuannya hanya untuk memperkaya diri sendiri.
d.     Perbuatan yang dimaksudkan diatas yang mana dilakukan oleh orang yang mempunyai otoritas dalam sebuah kelembagaan Negara untuk melakukan korupsi.
Para koruptor yang melakukan korupsi itu dihukum melalui jalur-jalur hukum :
1.     Jalur Hukum Perdata
2.     Jalur Hukum Administrasi
3.     Jalur Hukum Pidana
          
·        Saran
“ Terjadinya korupsi dikarenakan adanya kekuasaan yang dimonopoli. Dan hal ini didukung adanya kewenangan menentukan kebijakan ditengah peraturan yang tidak jelas, serta tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban.
 ( Robert Klitgard, Penuntun Pemberantasan Korupsi di Daerah, 2002 )

Sebagai kepala Pemerintahan baik di pusat maupun didaerah tentunya memiliki kedudukan dan peran yang strategis dalam membangun integritas nasional dan daerah. Sebagai pengelola tata pemerintahan didaerah, tentu sikap dan prilaku mereka menjadi sorotan bahkansuri tauladan bagi masyarakatnya. Untuk itu dengan banyaknya Peraturan mengenai Pemberantasan Korupsi hendaknya seorang pemimpin mampu menanamkan nilai-nilai prilaku anti korupsi kepada pegawai bawahannya. Jika ini telah terlaksana dengan baik. Sulit lah bagi kita untuk mencari pelaku korupsi di Negara ini.